Minggu, 07 Juni 2020

Perbedaan Pendapat Zakat Tanaman Non Pangan

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Bumi diciptakan oleh Allah, diciptakannya tumbuh-tumbuhan tanaman dan ditanami, dan diberlakukan hukum-hukumnya yang paling besar oleh karena itu bumi menjadi sumber utama kehidupan dan kesejahteraan jasmaniah manusia. semua yang ditimbulkan dan dikeluarkan dari dalam bumi itu merupakan karunia dan hasil karya Allah SWT. Bukan hasil tangan manusia yang pendek ini Dialah yang sesungguhnya menjadikan dan menumbuhkan bukan kita. Oleh karena itu pantaslah Allah meminta kita agar berterima kasih atas nikmat yang dikaruniakan. Bukti terimakasih itu yang paling jelas adalah membayar bukti sebagai pembayaran sebagian hak-haknya.

B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas dapat di ambil beberapa rumusan masalah yaitu:
1. Bagaimana  Pengertian Zakat Menurut Para Fuqaha?
2.      Apa Landasan Hukum Zakat?
3. Bagaimana Pendapat Para Fuqaha Menegenai Zakat Tanaman Non Pangan?

C.    Tujuan Rumusan Masalah
Berdasarkan rumusan masalah di atas dapat di Tarik beberapa tujuan yaitu untuk:
1. Mengetahui Pengertian Zakat Menurut Para Fuqaha?
2.      Apa Landasan Hukum Zakat?
3. Bagaimana Pendapat Para Fuqaha Menengenai Zakat Tanaman Non Pangan?





BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Zakat menurut para fuqaha
Secara bahasa, zakat berarti tumbuh (numuww) dan bertambah (ziyadah) atau suci (thaharah). Sedangkan zakat menurut syara’, hak yang wajib  (dikeluarkan) dari harta. Madzhab Imam Maliki mendefinisikannya dengan, “mengeluarkan yang khusus dari harta yang khusus pula yang mencapai nishab (batas kuantitas yang mewajibkan zakat)kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiqq)-nya. Dengan catatan, kepemilikan itu penuh dan mencapai hawl (setahun), bukan barang tambang dan pertanian”.
Madzhab Imam Hanafi mendefinisikan zakat dengan, “menjadikan sebagian harta yang khusus dari harta yang khusus sebagai milik orang yang khusus, yang di tentukan oleh syariat karena Allah SWT”. Kemudian madzhab Imam Syafi’I zakat adalah sebuah ungkapan untuk keluarnya harta atau tumbuh, dengan cara khusus. Sedangkan menurut madzhab Imam Hambali, zakat ialah  hak yang wajib (di keluarkan) dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula.[1] Yang di maksud khusus adalah delapan kelompok  yang di isyaratkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat: 60.











Terjemahnya:”Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang di lunakan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah  dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui, maha bijaksana.”[2]
Dari  penjelasan di atas, bahwa zakat tanaman non pangan ialah yang tidak di jadikan bahan pokok makanan di daerah tersebut. Seperti tanaman biji-bijian, buah-buahan, dan lain sebagainya. Sedangkan tanaman pangan yaitu beras, jagung, sagu dan lain-lainnya.  
B.     Landasan Hukum Zakat
Dalam Al-Qur’an, kata zakat di gandengkan dengan kata shalat dalam 82 tempat.
Q.S Al-Baqarah ayat: 43






Terjemah :”Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama orang yang ruku”.[3]
Q.S Al-An’am ayat: 141













Terjemahnya:”Dan Dia-lah yang menjadikan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, pohon yang beraneka ragam rasanya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya, tetapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan. ”
Q.S At-Taubah ayat: 103










Terjemahnya : “Ambilah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdo’alah pada mereka, Allah maha mendengar, maha mengetahui”.[4]

C.    Pendapat Para Fuqaha Menegenai Zakat Non Pangan
Imam Abu Hanifah mengatakan, nishab bukan merupakan syarat zakat untuk tanaman yang harus di zakatkan sebesar sepersepuluh. Ia tetap harus di keluarkan, baik hasil tanaman itu sedikit maupun banyak. Atas dasar landasan firman Allah SWT Q.S Al-Baqarah ayat: 267















Terjemah : “wahai orang-orang yang beriman! Infakanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnyamelainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah Allah maha kaya, maha terpuji”.[5]
Dan berlandaskan juga pada Q.S Al-Baqarah ayat:141 dan pula hadits






Terjemah:”apa-apa yang di siram oleh langit (air hujan), harus di keluarkan sepersepuluhnya, sedangkan yang di siram oleh gharb (timba besar) atau daliyah (kincir yang di gerakan oleh air), maka zakatnya sepersepuluh ”
















Dari salim bin Abdullahdari bapaknya, dari Nabi SAW bersabda: “pada (tanaman) yang dapat air dari langit (hujan) atau mata air atau ‘atsari (tanaman yang mengambil air dengen akarnya lantaran dekat dengan perjalanan air), (zakatnya) sepersepuluh. Dan pada apa-apa yang di airi dengan unta, (zakatnya) seperduapuluh. Di riwayatkan oleh Al-Bukhori dan riwayat Abu Dawud: “atau ba’al (lading yang mengandalkan air hujan) padanya sepersepuluh dan apa-apa yang di airi sawani (binatang ternak untuk mengangkat air), atau unta padanya seperduapuluh”[6]
Hadits tersebut tidak di sertai rincian antara tanah penghasilan kecil dan banyak. Yang menjadi sebab di wajibkannya adalah tanahyang di siram dengan air hujan sehingga tidak tidak perlu di bedakan penghasilan sedikit atau banyak. Upah buruh, biaya penanaman dan seperti alat-alat pertanian, tidak menggugurkan kewajiban zakat sepersepulus atas yang dikeluarkan zakatanya sepersepuluh karena Nabi SAW mewajiban kewajiban tersebut tanpa menghitung biaya itu.[7] Beliau bersabda:







Terjemahnya : “pada (tanaman) yang dapat air dari langit (hujan) atau mata air atau ‘atsari (tanaman yang mengambil air dengen akarnya lantaran dekat dengan perjalanan air), (zakatnya) sepersepuluh.”[8]
Oleh karena itu di bebankan kepada petani. Dia di haruskan mengeluarkan zakatnya untuk semua hasil pertaniannua, tanpa harus mengurangi terlabih dahuludengan biaya yang telah dia keluarkan.
Imam Maliki dan Syafi’I dan Jumhur fuqaha mengatakan, nishab adalah syarat, olehkarena itu tumbuhan dan buah-buahan tidak harus di keluarkan zakatnya kecuali bila hasilnya telah mencapai lima wasaq (653 kg) atau 50 kaylah mishriyyah  (ukuran wadah hasil pertanian yang lazim di pakai di mesir ).[9] Berdasarkan sabda Nabi SAW :










Terjemahnya: “ dari Jabir bin Abdullah ra, Rasulullah SAW bersabda: “tidak ada zakat yang kurang dari 5 uqiyah (600 gram). Tidak ada zakat unta yang kurang dari 5  ekor. Dan tidak ada zakat kurma yang kurang dari 5 wasaq (1050 liter). Di riwayatkan oleh muslim” .[10]
Satu wasaq sama dengan 60 sha’. Itulah hadits khusus yang berkenaan denhan masalah zakat yang harus di dahulukan dan di jadikan sebagai takhsis (pengkhususan) dan keumuman hadits Imam Abu Hanifah.
Dan untuk zakat yang lain memang di perlukan umur kekayaan itu selama setahun karena di duga karna harta kekayaan telah sempurna pertumbuhannya dalam kurun waktu itu. Imam Syafi’I dan Imam Hambali berpendapat bahwa nishab zakat untuk kurma ialah apabila buah kurma atau anggur surah berubah menjadi buah yangdi sebut tamr  atau anggur yang menjadi zabib. jika kurma itu belum menjadi tamr  atau  anggur yang menjadi zabib semuanya bisa tidak di anggap baik kecuali bila telah di kategorikan sebagai tamr atau  zabib atau mengeringkannya memerlukan waktu setahun, maka nishab keduanya (kurma dan anggur) adalah bila ia telah dapat di sebut tamr atau  zabib karena itulah ukuran sempurnannya kedua barang itu.
Imam Maliki mengatakan, bahwa buah-buahan yang tidak berkulit cangkang itu harus kering, kurma harus sudah jadi tamr dan anggur telah menjadi zabib. jika tamr atau  zabib itu di jual, harus di keluarkan zakat sepersepuluh dari harga jualnya dan begitu pula kacang hijau dan kedelai harus di keluarkan zakatnya seperduapuluh harga jualnya dalam keadaan kering.
Jumhur ulam dan Imam Hanafi sepakat bahwa zakat nishab tanaman itu adalah hasil keseluruhan panen yang belum di kurangi ongkos produksi dan perawatan selama masa tanam.[11] Semua ulama madzhab sepakat bahwa jumlah  (kadar) yang wajib di keluarkan dalam zakat tanaman dan buah-buahan adalah sepersepuluh atau     10 %, kalau tanaman dan buah-buahan tersebut di siram air hujan atau air dari aliran sungai. Tapi jika air yang di pergnakannya dengan air irigasi (dengan membayar) dan sejenisnya, maka cukup mengeluarkan 5 %.
Ulama madzhab sepakat selain Imam Hanafi bahwa nishob tanama dan buah-buahan adalah 5 ausuq. Satu ausuq sama dengan 60 gantang, yang jumlahnya kira-kira mencapai 910 gram. Satu kilo sama dengan 1000 gram. Maka bila tidak mencapai target tersebut, tidak wajib di zakati. Namun Imam Hanafi berpendapat: banyak maupun sedikit wajib di zakati secara sama.


Ulama madzhab berbeda pendapat tentang tenaman dan buah-buahan yang wajib di zakati. Imam Hanafi: semua buah-buahan dan tanaman yang keluar dari bumi wajib di zakati kecuali kayu, rumput dan tebu. Imam Maliki dan Imam Syafi’I: setiap tanaman dan buah-buahan untuk kepentingan zakat wajib di zakati.
Imam Hambali: semua tanaman dan buah-buahan yang di timbang dan yang di simpan wajib di zakati.[12]





BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Pengertian Zakat Tanaman Non Pangan yaitu yang tidak di jadikan bahan pokok makanan di daerah tersebut. Seperti tanaman biji-bijian, buah-buahan, dan lain sebagainya. Sedangkan tanaman pangan yaitu beras, jagung, sagu dan lain-lainnya. 
Landasan hukum zakat tanaman non pangan Q.S Al-An’am ayat: 141












Terjemahnya:”Dan Dia-lah yang menjadikan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, pohon yang beraneka ragam rasanya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya, tetapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan. ”
Pendapat Para Fuqaha Menegenai Zakat Non Pangan yaitu Semua ulama madzhab sepakat bahwa jumlah  (kadar) yang wajib di keluarkan dalam zakat tanaman dan buah-buahan adalah sepersepuluh atau     10 %, kalau tanaman dan buah-buahan tersebut di siram air hujan atau air dari aliran sungai. Tapi jika air yang di pergnakannya dengan air irigasi (dengan membayar) dan sejenisnya, maka cukup mengeluarkan 5 %.
Ulama madzhab sepakat selain Imam Hanafi bahwa nishob tanama dan buah-buahan adalah 5 ausuq. Satu ausuq sama dengan 60 gantang, yang jumlahnya kira-kira mencapai 910 gram. Satu kilo sama dengan 1000 gram. Maka bila tidak mencapai target tersebut, tidak wajib di zakati. Namun Imam Hanafi berpendapat: banyak maupun sedikit wajib di zakati secara sama.


Ulama madzhab berbeda pendapat tentang tenaman dan buah-buahan yang wajib di zakati. Imam Hanafi: semua buah-buahan dan tanaman yang keluar dari bumi wajib di zakati kecuali kayu, rumput dan tebu. Imam Maliki dan Imam Syafi’I: setiap tanaman dan buah-buahan untuk kepentingan zakat wajib di zakati.
Imam Hambali: semua tanaman dan buah-buahan yang di timbang dan yang di simpan wajib di zakati.




DAFTAR PUSTAKA
Al-Zuhayly, Wahbah, 1997. Zakat KajianBerbagaiMazhab, Bandung: RemajaRosdakarya.
Dapartemen Agama Republik Indonesia. 2011. Al-Qur’an Ddan Transliterasi Perkata Dan Terjemah Perkata. Jakarta: Depag.
Hajar Al-Asqalani, Ibnu, 2003. TerjemahBulughulMahram, Bogor: PustakaUlil Al-Bab.
JawadMughniyah, Muhamad, 2008. Fiqih Lima Madzhab, Jakarta: Lentera.



[1] Wahbah Al-Zuhayly, 1997. Zakat Kajian Berbagai Mazhab, Bandung: Remaja Rosdakarya. Hal. 82-84.
[2] Dapartemen Agama Republik Indonesia. 2011. Al-Qur’an Ddan Transliterasi Perkata Dan Terjemah Perkata. Jakarta: Depag.
[3] Ibid
[4] Ibid
[5] Ibid
[6] Ibnu Hajar Al-Asqalani, 2003. Terjemah Bulughul Mahram, Bogor: Pustaka Ulil Al-Bab. Hal.255.
[7] Op Cit, Wahbah Al-Zuhayly, Hal. 193.
[8] Ibid, Ibnu Hajar Al-Asqalani
[9] Op Cit, Wahbah Al-Zuhayly, Hal. 194.
[10]Op Cit, Ibnu Hajar Al-Asqalani. Hal. 254.
[11] Ibid. Hal. 195-196.
[12] Muhamad Jawad Mughniyah, 2008. Fiqih Lima Madzhab, Jakarta: Lentera. Hal. 186.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar