PEMBAHASAN
A. Pengertian An-Nafaqah (Nafkah)
Nafkah dalam terminologi ilmu fiqih disebut juga dengan النفقة yang secara bahasa bermakna راج yang berarti laku, laris. Sedangkan An-Nafaqoh secara istilaahi, menurut Ulama Mazhab Syafi`I berarti
طعام مقدر لزوجة و خادمها على زوج, أو لغيرهما من أصل, و فرع, و رقيق, و حيوان ما يكفيه.
Makanan yang diberikan untuk istri atau pembantu yang kadarnya telah ditentukan. Ataupun selain untuk keduanya dari asal seperti furu`, budak, atau binatang ternak yang sesuai dengan ukurannya.
Definisi di atas terasa lebih rinci, bahwa nafkah dalam ilmu fiqih tidak hanya dibebankan untuk sang suami. Dalam kasus budak, kewajiban nafkah jatuh pada tuannya. Begitu juga dengan binatang ternak, si pemiliknya wajib memberikan makanan pada binatang ternaknya.
Dalam sebuah kaidah fiqih dinyatakan, setiap orang yang menahan hak orang lain untuk kemanfaatannya, maka ia bertanggung jawab untuk membelanjainya.[1]Nafkah secara etimologis adalah apa yang kamu nafkahkan dan kamu belanjakan untuk keluargamu dan untuk dirimu sendiri. Anafaqah al-mal artinya membelanjakan harta.[2]Secara harfiah, nafkah adalah pengeluaran atau sesuatu yang dikeluarkan oleh seseorang untuk orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya. Pengeluaran ini harus di berikan untuk keperluan-keperluan yang baik. Kewajiban nafqah menurut Al-Qur’an dibebankan terhadap laki-laki (suami) :
n?tãurÏqä9öqpRùQ$#¼ã&s!£`ßgè%øÍ£`åkèEuqó¡Ï.ur
Artinya: “Dan kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para Ibu dengan cara yang ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah,2: 233)[3]
Yang dimaksud dengan nafkah adalah semua kebutuhan dan keperluan yang berlaku menurut keadaan dan tempat, seperti makanan, pakaian, rumah, dan sebagainya.
Banyaknya nafkah yang diwajibkan adalah sekadar mencukupi keperluan dan kebutuhan serta mengingat keadaan dan kemampuan orang yang berkewajiban menurut kebiasaan masing-masing tempat. Keterangan atau alasannya adalah sebuah hadits, berkaitan dengan keadaan Istri Abu Sufyan, seperti yang akan di jelaskan kemudian, dengan mengingat firman Allah Swt. :
÷,ÏÿYãÏ9rè7pyèy`ÏiB¾ÏmÏFyèy
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.” (Ath-Thalaaq: 7).[4]
B. Sebab-sebab Yang Mewajibkan Nafkah
Sebab-sebab yang mewajibkan nafkah diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Sebab keturunan.
Bapak atau ibu - kalau bapak tidak ada - wajib memberi nafkah kepada anaknya; begitu juga kepada cucu, kalau Dia tidak mempunyai Bapak.
Istri Abu Sufyan telah mengadukan masalahnya kepada Rasulullah Saw. Dia berkata, “Abu Sufyan seseorang yang kikir, dia tidak memberi saya dan anak saya nafkah selain yang saya ambil dengan tidak diketahuinya. Apakah yang demikian itu memudarkan saya ?” jawab beliau :
خذي من ماله بالمعروف مايكفيك و ما يكفي بنيك. متفق عليه
“Ambilah olehmu dari hartanya dengan baik, sekedar untuk mencukupi keperluanmu dan anakmu.” (Sepakat Ahli Hadits)
Syarat wajibnya nafkah atas kedua ibu, bapak kepada anak ialah apabila si anakmasih kecil dan miskin, atau sudah besar tetapi tidak kuat berusaha dan miskin pula. Begitu pula sebaliknya, anak wajib memberi nafkah kepada kedua ibu bapaknya apabila keduanya tidak kuat lagi berusaha dan tidak mempunyai harta.
Firman Allah Swt:
$yJßgö6Ïm$|¹urÎû$u÷R9$#$]ùrã÷ètB
“Dan pergaulilah keduanya (ibu-bapak) di dunia dengan baik.” (Luqman: 15)
Cara bergaul yang baik itu amat banyak, ringkasanya adalah menjaga agar keduanya jangan sampai sakit hati atau kesusahan, dan menolong keduanya dalam segala keperluannya.
2. Sebab pernikahan.
Suami diwajibkan memberi nafkah kepada istrinya yang taat, baik makanan, pakaian, tempat tinggal perkakas rumah tangga, dan lain-lain menurut keadaan di tempat masing-masing dan menurut kemampuan suami. Banyaknya nafkah adalah menurut kebutuhan dan kebiasaan yang berlaku di tempat masing-masing, disesuaikan dengan tingkatan dan keadaan suami.
Walaupun sebagaian ulama mengatakan bahwa nafkah istri itu ditetapkan dengan kadar yang tertentu, tetapi yang mu’tamad tidak ditentukan, hanya sekedar cukup serta disesuaikan dengan keadaan suami.Keterangannya yaitu hadits istri Abu Sufyan yang telah disebutkan di atas dan firman Allah Swt.:
£`çlm;urã@÷WÏBÏ%©!$#£`Íkön=tãÅ$rá÷èpRùQ$$Î/
“Dan para wanita mempunyai hak (nafkah) yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf”(AL-Baqarah: 228)
Dari ayat diatas jelaslah bahwa nafkah seorang istri itu harus sesuai dengan ketaatannya. Seorang istri yang tidak taat (durhaka) kepada suaminya, tidak berhak mendapatkan segala nafkah.
Sabda Rasulullah yang artinya :
اتقوا الله في النساء فانكم اخذ تمو هن بامانة الله و استحللتم فروجهن بكلمة الله و لهن عليكم رزقهن و كسوتهن باامعروف . (رواه مسلم)
“Takutlah kepada Allah dalam urusan perempuan, karena sesungguhnya kamu mengambil mereka dengan kepercayaan Allah, dan halal bagimu mencampuri mereka dengan kalimat Allah, dan diwajibkan atas kamu (suami) memberi nafkah dan pakaian kepada mereka (istri-istri) dengan cara yang sebaik-baiknya (pantas).”
(Riwayat Muslim)
Ayat dan hadis tersebut tidakmemberikan ketentuan kadar nafkah, hanyalah dengan kata-kata makhruf (pantas), berarti menurut keadaan suatu tempat dan disesuaikan dengan kemampuan suami serta kedudukannya dalam masyarakat.
3. Sebab milik.
Seseorang yang memiliki binatang wajib memberi makan binatang itu, dan dia wajib menjaganya jangan sampai diberi beban lebih dari semestinya.
Sabda Rasulullah Saw yang artinya :
وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; عَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( عُذِّبَتْ اِمْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ, فَدَخَلْتِ اَلنَّارَ فِيهَا, لَا هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَسَقَتْهَا إِذْ هِيَ حَبَسَتْهَا, وَلَا هِيَ تَرَكَتْهَا, تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ اَلْأَرْضِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
|
“ Dari Ibnu Umar, bahwasanya Nabi Saw. Telah bersabda. “Seorang perempuan telah disiksa lantaran dia mengurung seekor kucing, tidak diberinya makan dan tidak pula diberinya minum, sehingga kucing itu mati.”(Riwayat Bukhari dan Muslim ) [5]
Para imam mazhab sepakat atas wajibnya seseorang yang menafkahi orang-orang yang wajib dinafkahi, seperti istri, ayah, dan anak yang masih kecil. Para imam mazhab sepakat atas wajibnya suami memenuhinya jika istri memerlukan pelayan. Para imam mazhab sepakat bahwa yang wajib atas istrinya dalam menyusui anak adalah susuan pertama sampai tiga kali saja.[6]
C. Hukum Nafkah Rumah Tangga.
Nafkah rumah tangga berarti nafkah yang diberikan suami kepada istrinya dengan sesuatu yang mencukupinya dari apa yang dibutuhkannya, dengan beberapa syarat, batasan, dan ketentuan yang dijelaskan oleh syari’at Islam.
Nafkah Istri dalam Syari’at Islam wajib atas suaminya, baik secara putusan hukum maupun keagamaan. Apabila suami menolak putusan hukum maupun keagamaan, atau apabila suami menolak untuk menafkahi Istri tanpa alasan yang jelas, maka ia berdosa disisi Allah SWT. , di akhirat. Istri berhak mengadukan masalah ini kepada hakim, supaya suami mendapat hukuman di dunia. Sebab ia mengabaikan salah satu kewajiban Syar’I yang tetap karena perkawinan.
Dalil bagi kewajiban memberikan nafkah Istri atas suaminya adalah :
1. Al-Qur’an.
2. Sunnah.
3. Ijma’.
4. Qiyas.
Adapun dalil Al-Qur’an, maka hal itu terdapat dalam banyak ayat. Diantaranya ialah firman Allah SWT. :
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Dan kewajiban Ayah member makan dan pakaian kepada para Ibu (anaknya) dengan cara yang makruf. (Al-Baqarah : 233).
Juga firman Allah SWT. :
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ ۚ وَإِن كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Tempatkanlah mereka (para istri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempatkan (hati) mereka. Dan jika mereka(Istri-istri yang sudahditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin. (At-Thalaq : 6).
Melihat firman Allah diatas, maka jelaslah kewajiban Suami untuk menafkahi Istrinya. Istri yang sudah diceraikan saja masih wajib memberikan nafkah kepadanya selama masa iddahnya belum selesai, maka lebih-lebih jika keduanya masih mempunyai ikatan perkawinan yang sah dan kokoh.
Adapun dalil sunnah, maka halite terdapat dalam banyak hadits. Diantaranya ialah: hadist yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW. , pada haji wada’( Haji perpisahan), bahwa beliau bersabda :
ا تقوا الله فى ا لئسا ء فانكم اخد تمو هن بامانة الله واستحللتم فروجهن بكلمة الله, ولهن عليكم رزقهن وكسوتهن بالمعروف
“Takutlah kamu kepada Allah berkenaan dengan para istri, karena sesungguhnya kamu mengambil mereka dengan amanah Allah, dan menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Mereka berhak mendapat makanan dan pakaian yang wajib atas kamu dengan cara yang makruf.” (Hadist ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, At-Damiri).
Jugahadist yang diriwayatkanoleh Al-Qusyairi, iaberkata :
اتيت رسول الله صلي الله عليه وسلم فقلت : ما تقول في نساءنا ؟ قال : اطعمو هن مما تا كلون واكسو هن مما تكتسبون ,ولا تضربو هن ولا تقبحوهن
Saya datang kepada Rasulullah Saw kemudian saya berkata : “apakah yang akan engkau katakana mengenai Istri-istri kami ?.” Beliau bersabda: “berilah mereka makan dari apa yang kamu makan dan berilah mereka pakaian yang kamu kenakan, janganlah kamu memukul mereka. “(Hadist ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, dan Al-Damiri).
Adapun dalil ijma’, umat Islam telah sepakat terhadap kewajiban suami untuk memberikan nafkah Istrinya tanpa ada seorang pun yang mengingkarinya, mulai dari masa Rasulullah Saw sampai hari ini.
Adapun dalil yang rasional, sebenarnya Istri tertahan di rumah suaminya karena haknya, oleh karena itu adalah rasional, ia berkewajiban untuk memberikan nafkahnya .istri dalam hal ini biasa di umpamakan seperti hakim, penguasa, dan para pegawai umum yang bekerja melayani masyarakat. Sesungguhnya nafkah mereka kewajiban umat dan masyarakat, karena mereka menahan haknya dan kemaslahatannya. Demikian pula Istri.
Pada pagi hari setelah pembaitan Abu Bakar ra sebagai khalifah yang pertama untuk kaum muslimin, Umar ra melihatnya berada di pasar berjual beli dagangan miliknya. Kemudian Umar berbicara kepadanya mengenai hal itu, maka ia menjawab kepadanya: “ Sesungguhnya Aku bermaksud untuk mencari makanku dan makan keluargaku !”. Maka Umar berkata kepadanya :” jangan! Akan tetapi kamu berkerja untuk kaum muslimin dan mereka mencukupi kamu biaya makanmu dan makan keluargamu !”. Kemudian Abu Bakar ra. Menerima hal itu.[7]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Nafkah dalam terminologi ilmu fiqih disebut juga dengan النفقة yang secara bahasa bermakna راج yang berarti laku, laris. Nafkah secara etimologis adalah apa yang kamu nafkahkan dan kamu belanjakan untuk keluargamu dan untuk dirimu sendiri. Anafaqah al-mal artinya membelanjakan harta. Secara harfiah, nafkah adalah pengeluaran atau sesuatu yang dikeluarkan oleh seseorang untuk orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.
B. Saran
Dengan makalah ini yang kami buat, kami menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran dari pembaca sangat kami butuhkan. Guna perbaikan makalah berikutnya. Dan semoga makalah ini berguna untuk kita semua. Amin.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Khatib, Yahya Abdurrahman. 2005. Fikih Wanita Hamil. Jakarta: Qisti Press.
‘Abdurrahman ad-Dimasyqi, bin Syaikh al-‘Allamah Muhammad. 2013. Fiqih
.Empat Mazhab. Bandung: Hasyimi.
Fikri Habibullah Muharram, 2012, Hukum Menafkahi Keluarga, Di unduh pada 27 Februari 2014 pkl. 17.00 WIB dari http://catatanfikri.blogspot.com/2012/06/hukum-menafkahi-keluarga.html.
Fuad, Muhammad. 2007. FiqihWanita. Jombang: Lintas Media.
Muhammad, KH. Husein. 2001. Fiqh Perempuan Refleksi Kiai atas Wacana
Agama dan Gender. Yogyakarta: LKiS Yogyakarta.
Rasjid, H. Sulaiman. 2013. Fiqh Islam. Bandung: PT. SinarBaruAlgensindo.
Syaltout, Syaikh Mahmoud. Ali As-Syis, Syaikh M. 1989. PerbandinganMazhab
DalamMasalahFiqih. Jakarta: PT. BulanBintang.
[1]Fikri Habibullah Muharram, 2012, Hukum Menafkahi Keluarga, Di unduh pada 27 Februari 2014 pkl. 17.00 WIB dari http://catatanfikri.blogspot.com/2012/06/hukum-menafkahi-keluarga.html
[3] KH. Husein Muhammad, 2001,Fiqh Perempuan Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender,
Yogyakarta:
LkiS Yogyakarta, Cet. 1, hal. 110.
[4] H. Sulaiman Rasjid, 2013, Fiqh Islam, Bandung: PT. Sinar Baru Algensindo, Cet. 16, hal. 421
[5]Ibid, hal .421-423
[6]Syaikh al-‘Allamah Muhammad bin ‘Abdurrahman ad-Dimasqi, 2013, Fiqih Empat Mazhab, Bandung : Hasyimi, cet. 14, hal. 388-392
[7]Muhammad Fuad, 2007, FiqihWanita, Jombang : Lintas Media, cet. 1, hal, 529-
431.
