Senin, 28 September 2020

MENUMBUHKAN KEMANDIRIAN ANAK SEJAK USIA DINI

         Kemandirian sangat penting diajarkan pada anak. Tanpa diajarkan, anak-anak tidak akan mengetahui bagaimana harus membantu dirinya sendiri. Anak-anak yang tidak dilatih mandiri, sejak usia dini akan menjadi individu yang tergantung sampai Ia remaja bahkan dewasa nantinya.

  Bila kemampuan-kemampuan yang seharusnya sudah dikuasi anak pada usia tertentu dan anak belum mau melakukan, maka si anak dikategorikan sebagai anak yang tidak mandiri. Sebagai orang tua, peranan disini sangatlah penting benar-benar penting. 

   Dari sinilah nasib anaknya kelak dipertaruhkan, apakah ingin menjadi sukses? Apakah ingin menjadi seorang yang tidak sukses ? Karena selalu di manja oleh orang tuanya sendiri. Mendidik anak harus dengan penuh kasih sayang dan kesabaran yang sangat luar biasa. 

       Ingatlah!! Jangan mendidik anak dengan nada keras, ataupun membentak didepannya. Kelak anak tersebut akan mencontoh sifat orang tuanya. Maka berhati-hatilah dalam mendidik anak.

         Rasulullah SAW. adalah contoh manusia yang sangat mandiri. Sejak kecil, Nabi sudah Yatim piatu. Ayahnya bernama Abdullah, sudah meninggal ketika usianya baru 6 tahun. Meskipun Yatim piatu, Nabi tidak pernah menyusahkan orang disekitarnya. Nabi diasuh oleh Ummu Aiman. Ummu sangat mencintai Nabi, oleh karena sifat-sifat Nabi yang mandiri.

            Nabi tidak pernah bermanja-manja kepada siapapun juga. Ketika usianya beranjak dewasa, Nabi pergi ke Pasar berdagang bersama Pamannya Abu Thalib. Nabi menabung untuk bekal hidup mandiri. Karena kemandiriannya Rasulullah dikenal sebagai pekerja keras, jujur, disiplin, dan sabar.

         Taukah kamu, seperti apakah sifat mandiri itu? Bila kita masih menyusahkan orang disekitar kita, bermanja-manja kepada orang tua, tidak mau membantu orang tua, tidak mau merapihkan tempat tidur setiap pagi hari, suka menyuruh pembantu, sering meminta bantuan orang lain padahal kita mampu melakukannya, itulah tanda-tanda kita tidak mandiri.

          Mandiri itu sendiri kebalikan dari sifat manja. Anak mandiri akan disukai banyak orang, Anak yang manja akan menyusahkan banyak orang, Anak mandiri biasanya suka membantu orang tuanya dan bisa mengurus diri sendiri. 

         Sebaliknya, anak manja selalu meminta tolong dan bergantung kepada orang lain. Anak mandiri tidak akan cepat menyerah dan putus asa ketika menghadapi masalah. Di bawah ini adalah Anak yang mempunyai sifat mandiri :













          Jadilah anak yang mandiri, baik kita anak orang miskin ataupun orang kaya. Mengapa?? Karena anak yang mandiri akan lebih sabar menghadapi situasi, disukai teman-teman dan semua orang yang kita kenal. Jadi, janganlah mau menjadi anak manja!!!!
 
 

 

Senin, 24 Agustus 2020

CARA MEMBUAT SAMPUL KONTEN YOUTUBE (THUMBNAIL)

         Seorang YouTuber, juga dikenal sebagai pembuat konten YouTube, adalah jenis videografer yang membuat video untuk situs web berbagi video YouTube, kadang-kadang didukung oleh jaringan. Sebelum menjadi seorang YouTuber, harus mempersiapkan semuanya dimulai dari konten-konten yang menarik banyak orang.

              Terkadang banyak kebingungan untuk Seseorang yang ingin terjun langsung menjadi youtuber. Kebingungan pun terkadang menghampiri, misalnya ko, Saya udah upload malah jadinya gini? Dilihat-lihat tetap seperti ini, yang lain sampulnya menarik. Menggunakan aplikasinya apa ya Mereka tuh?     

     Disini akan dijelaskan secara menyeluruh, aplikasi tersebut kebanyakan menggunakan " Thumbnail". Bisa juga menggunakan aplikasi yang lainnya, tidak harus terpaku menggunakan aplikasi tersebut. langkah-langkah membuat sampul konten YouTube yang menarik dibawah ini:

  1. Masuk ke Play store, ketik di pencarian dengan mengetik Thumbnail. Klik instal, tunggu sampai aplikasi tersebut selesai dipasang dan benar-benar terpasang.

  

 



2. Klik Thumbnail. 

                



3. Klik Thumbnail Maker



 

4. Klik pilihan kolom photo yang akan dibuat sampul, disitu bisa memilih yang dilingkari warna merah bisa digeser ke kanan.

Kemudian klik, setelah itu klik yang dilingkar warna merah dan pilih photo yg akan digunakan.

                     

5. Klik yang dilingkari merah yaitu stiker, disitu tinggal memilih stiker yang mana untuk digunakan agar sampul tersebut terlihat menarik.

Samping kiri simbol T itu kegunaannya untuk menulis tulisan apa yang akan ditulis di sampul konten YouTube agar terlihat menarik dan ingin sekali di tonton.

                     


6. Klik tanda ceklik yang berada di pojok atas kanan, apabila photo sampul sudah diedit agar terlihat menarik.



7. Klik Save

                                


8. Jadilah sampulnya seperti ini, kemudian sampul tersebut siap di upload bersama video yang akan di beri sampul.

           

                             


Perlu diketahui, sebelum membuat sampul konten YouTube diusahakan photo yang akan dibuat sampul dipersiapkan terlebih dahulu.

        

        Selamat mencoba, semoga bermanfaat..





                     

Selasa, 11 Agustus 2020

CARA MENONAKTIFKAN AKUN INSTAGRAM UNTUK SEMENTARA

        Instagram adalah sebuah aplikasi berbagi foto dan video yang memungkinkan pengguna mengambil foto, mengambil video, menerapkan filter digital, dan membagikannya ke berbagai layanan jejaring sosial, termasuk milik Instagram sendiri. Instagram juga bisa sebagai sarana bisnis, jualan.
            Ketika sedang bosan, jenuh dengan  sosmed, terkadang orang tersebut menginginkan menonaktifkan akun tersebut. Guna menghindari suatu hari nanti ada yang menyalah gunakan akun tersebut, termasuk akun Instagram yang menjadi sebuah favorite dikalangan Para Remaja, Dewasa dan juga Anak-anak . 
           Cara menonaktifkan akun Instagram untuk sementara : 
    • Buka browser, berupa chrome ataupun Google. Setelah itu, klik pencarian, tulis Instagram, klik selanjutnya. Kemudian isi, nama pengguna/ email/ no telpon, isi kata sandi. Klik Lanjut. Bisa juga klik 

    • Klik yg dilingkari merah

    • Klik yang dilingkari merah yaitu "edit profil".

    • Ikuti langkah selanjutnya

    • Klik yang dilingkari warna merah.


    • Isi kolom tersebut, apabila sudah diisi semuanya. Klik Akun Dinonaktifkan Sementara.

Jumat, 17 Juli 2020

CARA MEMBUAT LOTEK BUAH

                                 


Bahan :
  • Macam-macam buah, seperti: mangga, kedong-dong, kopo, nanas, bengkoang, jambu air, pepaya, melon, semangka. 
  • Kacang tanah yang sudah digoreng. 
  • Cabe rawit
  • Gula merah
  • Garam

Cara membuatnya:
  1. Kupas buah Mangga, kedong-dong, nanas, bengkoang, pepaya, melon. 
  2. Buah yang sudah dikupas, dipotong-potong menjadi dadu. Masukan buah yang sudah dipotong - potong ke piring. 
  3. Untuk membuat sambal lotek buahnya. 
  4. Siapkan cobek dan galitu, masukan kacang tanah yang sudah digoreng secukupnya, setelah itu masukan sejumput garam, cabe rawit sesuai selera, tumbuk sampai bener-bener halus dan tercampur rata. 
  5. Kalau sudah tercampur rata, masukan gula merah secukupnya, tumbuk sampai benar-benar teksturnya lembut dan tercampur rata, beri air sedikit saja. 
  6. Lotek buah, siap dihidangkan. 



               💙 SELAMAT MENCOBA 💙

Senin, 08 Juni 2020

PERNIKAHAN DALAM SATU SUSUAN

    PERNIKAHAN DALAM SATU SUSUAN

Disusun untuk Memenuhi Tugas Mandiri
Mata Kuliah Ushul Fiqih
Dosen Pengampu: Ahmad Affandi, M.Ag

  



Disusun Oleh:

Putri Dyah Nursani    (14121110099)



FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) 
SYEKH NURJATI CIREBON
TAHUN 2012


            Untuk, memenuhi tugas mandiri ini yang di berikan oleh Pak Affandi , maka saya melakukan interview dan juga melakukan analisis pada tanggal 23-11-2012. Yang dilakukan oleh Putri Dyah Nursani dengan Ibu Komariah dari Tegal Gubuk. Demikian hasil wawancaranya di bawah ini :
Saya                :  Assalamu’alaikum……
Narasumber     : Wa’alaikumsalam….
Saya                : Apakah Ibu ada waktu, Saya mau minta penjelasan tentang perceraiaan.
Narasumber     : Oh, ya ada waktu. Silahkan ada keperluan nanti Saya jawab.
Saya                : Kalau boleh tau, Apa yang menyebabkan Ibu bercerai ?
Narasumber     : Oh, yang katanya buat tugas itu Neng ?
Saya                : Ia, Bu…
Narasumber     : Jadi gini ceritanya, Ibu makanya bercerai juga  ada beberapa hal yang
                          menyebabkan Ibu Cerai..
Saya                : Apa itu Bu ?
Narasumber    : Pertama. Eueueu… Ibu merasa tidak bahagia karena Ibu waktu itu biasa menikah dengan Dia karena di jodohkan, dan waktu itu juga Ibu sedang berpacaran dengan  laki-laki pilihan Ibu. Kemudian ada satu hal yang Ibu tidak di ketahui yaitu  ternyata Ibu pernah sesusuan dengan Dia.
Saya                : Oh, jadi begitu. Maksudnya sesusuan itu gimna Bu ?
Narasumber     : Maksudnya, Ibunya Dia pernah menyusui Ibu. Eueueu…. Sedangkan menurut agama itu katanya di haramkan di sebabkan Orang yang pernah sesusuan dianggap juga sedarah.
Saya                : Terus, Ibu menikah dengan Dia sebelumnya sudah tidak tentang hal itu ?
Narasumber     : Tadikan Ibu sudah bilang, ada satu hal yang belum Ibu ketahui penyebab adanya
   perceraian yaitu, eueueueu… Ibu pernah  sesusuan..
Saya                : Oh, begitu… Terus, kejadian itu kapan dan bagaimana ceritanya ? Ko, bisa
   terjadi sesusuan sih?  
Narasumber     : Eueueueu…. Kejadian itu ketika Orang Tua Ibu melahirkan Ibu, Orang Tua Ibu
 dalam keadaan sakit sehingga Dia harus dirawat di rumah sakit. Sedangkan Ibu
 pada saat itu baru berumur 10 harian, dan Ibu membutuhkan ASI yang takan
 mungkin ASI itu di dapatkan dari Orang Tua Ibu sendiri, dari situlah Orang Tua
 Dia memberikan ASI kepada Ibu karena Dia merasa kasihan melihat Ibu
 kelaparan.
Saya                : Ibu tau cerita itu dari siapa ?
Narasumber     : Dari Kakak Ibu sendiri Neng… Itu juga Ibu tau setelah menikah, makanya Ibu
  kaget. Disamping itu Ibu juga merasa tidak nyaman dan tidak harmonis menikah
  dengan Dia. Ibu hamil juga, Dia jarang dirumah mending Dia kalau kerja. Tapi
   Dia cuma main-main tidak karuhan…
Saya                : Oh, jadi begitu ceritanya… Terima kasihnya Bu, sudah mau cerita.
Narasumber     : Ia, gak papa Neng… Ada yang mau di tanyakan lagi ?
Saya                : Tidak Ibu, Terima kasih… Assalamu’alaikum….
Narasumber     : wa’alaikumsalam…
Kesimpulan     : Perceraiaan di karenakan  pernikahan dalam satu ASI / Pernikahan satu susuan.



PERNIKAHAN KARENA SATU ASI                                  


PERNIKAHAN YANG DILARANG DALAM SYARIAT ISLAM
        Perkawinan dalam bahasa Arab disebut dengan النكاح yang bermakna الوطء dan al-Dammu wa al-Tadakhul. Terkadang juga disebut dengan al-Dammu wa al-Jam’u, atau ‘ibarat ‘aii al-wath’ wa al-’aqd yang bermakna bersetubuh, berkumpul dan akad. Beranjak dari makna etimologis inilah para ulama fikih mendefinisikan perkawinan dalam konteks hubungan biologis.
        Allah tidak membiarkan para hamba-Nya hidup tanpa aturan. Bahkan dalam masalah pernikahan, Allah dan Rasul-Nya menjelaskan berbagai pernikahan yang dilarang dilakukan. Oleh karenanya, wajib bagi seluruh kaum muslimin untuk menjauhinya.
      Nikah Dengan Wanita-Wanita Yang Diharamkan Karena Senasab Atau Hubungan
 Kekeluargaan Karena Pernikahan. Berdasarkan firman Allah SWT., :

Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perem-puanmu, ibu-ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuan yang satu susuan denganmu, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak perempuan dari isterimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum mencampurinya (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa atasmu (jika menikahinya), (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” [An-Nisaa' : 23]
       Nikah Dengan Wanita Yang Haram Dinikahi Disebabkan Sepersusuan, Berdasarkan Ayat Di Atas. Namun apabila keduanya telah bertaubat dengan taubat yang nashuha (benar, jujur dan ikhlas) dan masing-masing memperbaiki diri, maka boleh dinikahi.
Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma pernah berkata mengenai laki-laki yang berzina kemudian hendak menikah dengan wanita yang dizinainya, beliau berkata, “Yang pertama adalah zina dan yang terakhir adalah nikah. Yang pertama adalah haram sedangkan yang terakhir halal.”[13]
 Perkawinan yang dilarang
Di dalam UU Perkawinan no.1 tahun1974 Pasal 8 disebutkan beberapa pernikahan yang dilarang, diantaranya:
  • berhubungan darah dalan garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas;
  • berhubungan  darah  dalam  garis  keturunan  menyamping  yaitu  antara  saudara, antara  seorang  dengan  seorang  saudara  orang  tua  dan  antara  seorang  dengan saudara neneknya;
  • berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri;
  • berhubungan susuan, anak susuan, saudara dan bibi/paman susuan;
  • berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
  • yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau praturan lain yang berlaku dilarang kawin.
Sedangkan dalam KHI pasal Pasal 39 perkawinan itu dilarang apabila disebabkan oleh beberapa faktor dibawah ini:
(1)  Karena pertalian nasab :
  • dengan seorang wanita yangmelahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya;
  • dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu;
  • dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya
(2)  Karena pertalian kerabat semenda :
  • dengan seorang wanita yang melahirkan isterinya atau bekas isterinya;
  • dengan seorang wanita bekas isteri orang yang menurunkannya;
  • dengan  seorang  wanita  keturunan  isteri  atau  bekas  isterinya,  kecuali  putusnya  hubungan perkawinan dengan bekas isterinya itu qobla al dukhul;
  • dengan seorang wanita bekas isteri keturunannya.
(3) Karena pertalian sesusuan :
  • dengan wanita yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke atas;
  • dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah;
  • dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kemanakan sesusuan ke bawah;
  • dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas;
  • dengan anak yang disusui oleh isterinya dan keturunannya.
Sedangkan di dalam KHI perkawinan yang dilarang itu adalah sebagai berikut:



Pasal 39
Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan :
(1)  Karena pertalian nasab :
a.    dengan seorang wanita yangmelahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya;
b.    dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu;
c.    dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya
(2)  Karena pertalian kerabat semenda:
a.    dengan seorang wanita yang melahirkan isterinya atau bekas isterinya;
b.    dengan seorang wanita bekas isteri orang yang menurunkannya;
c.  dengan  seorang  wanita  keturunan  isteri  atau  bekas  isterinya,  kecuali  putusnya  hubungan perkawinan dengan bekas isterinya itu qobla al dukhul;
d.    dengan seorang wanita bekas isteri keturunannya.
(3)  Karena pertalian sesusuan :
a.    dengan wanita yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke atas;
b.    dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah;
c.    dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kemanakan sesusuan ke bawah;
d.    dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas;
e.    dengan anak yang disusui oleh isterinya dan keturunannya.
                                                                     Pasal 41
(1)  Seorang  pria  dilarang  memadu  isterinya  dengan  seoarang  wanita  yang  mempunyai  hubungan pertalian nasab atau sesusuan dengan isterinya;
a.    saudara kandung, seayah atau seibu atau keturunannya;
b.    wanita dengan bibinya atau kemenakannya.
(2)  Larangan  tersebut  pada  ayat  (1)  tetap  berlaku  meskipun  isteri-isterinya  telah  ditalak  raj`i,  tetapi masih dalam masa iddah.

 Dilihat dari sudut pandang agama seperti Islam.
       Tidak ada satupun hal yang diharamkan Al-Qur'an yang tidak mengandung madharat (bahaya). Kalaupun dari segi tertentu manfaat bisa ditemukan, tetap saja madharat lebih mendominasi. Kalaulah madharat tersebut tidak langsung menimpa individu, ia bisa menimpa keluarga, atau masyarakat luas.
      Ini pula yang terjadi dalam kasus inbreeding, ah incest saja. Bahwa ada penemuan incest dipraktekkan dalam masyarakat tertentu untuk menjaga keunggulan trah (garis keturunan) dan ternyata tidak ada akibat negatif, hal itu tidak berarti bahwa secara logika incest menjadi sah-sah saja. Namun sekali lagi, tidak ada sesuatu yang diharamkan Islam yang tidak mengandung bahaya.
       Sehingga boleh jadi secara dlohir incest (baik karena sedarah maupun sepersusuan) bagi penjagaan galur murni ini tidak ada bahaya, namun bisa saja secara kejiwaan dan moral bisa berbahaya. Apalagi jika dihadapkan pada agama.
       Semua agama tanpa dikomando menganggap praktek incest sebagai sesuatu yang terlarang. Demikian pula perasaan moral masyarakat secara kolektif - baik yang dibentuk oleh agama maupun yang dibentuk oleh akalbudi - menolak praktek ini sebagai bentuk penyaluran naluri seksual manusia. Sekalipun argumen dan pendekatannya berbeda-beda, pembahasan incest dari sudut pandang agama-agama selalu berujung pada kesimpulan yang sama : HARAM !!!
Tak tahu lagi kalau ternyata ada gerakan-gerakan pembaharu (perusak) agama yang malah embolehkan bahkan mempropagandakan konsep pemicu kebinasaan ini.
" Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS An Nisaa`: 23)
        Dimasukkannya incest (baik karena sedarah maupun sepersusuan) dalam masalah pernikahan sesungguhnya sangat logis. 
Sebab, Al-Qur'an hanya mengenal pernikahan sebagai satu-satunya jalan menuju kehalalan hubungan seks. Siapa yang boleh dinikahi maka sah saja berhubungan seks. Sebaliknya siapa yang haram dinikahi maka dia tidak boleh diajak berhubungan seks, apapun alasannya.
         Berdasarkan logika ini maka hubungan seks sedarah atau sepersusuan baik karena zina maupun perkosaan adalah hal yang keharamannya berlapis-lapis. Incest dengan cara zina (suka sama suka) menabrak dua garis keharaman sekaligus yakni haram menikah dan haram berhubungan seks di luar nikah. Lebih dari zina, incest dengan perkosaan menabrak satu lagi garis keharaman yakni merampas kehormatan perempuan secara paksa.
         Secara eksplisit Al-Qur'an memang tidak menjelaskan mengapa menikahi mahram diharamkan. Ini cara yang biasa ditempuh Al-Qur'an ketika mengharamkan sesuatu yang madharatnya mudah diketahui atau dirasakan akal sehat.
Berbeda dengan keharaman khamr dan riba, misalnya, Al-Qur'an menempuh beberapa fase dan memberikan penjelasan untuk meyakinkan alasan pengharaman karena hal itu banyak dipraktekkan orang dan dirasakan ada unsur manfaatnya meski tidak sebesar madharatnya. Meskipun setelah Al-Qur'an sudah sempurna turun, khamr dan riba pun juga sempurna keharamannya, tidak lagi bertahap.
      Keharaman incest (baik sedarah maupun sepersusuan) tampaknya dipandang sebagai hal yang mudah diterima akal sehat. Jadi kenapa dibuat repot?
Dari `Uqbah ibn Harits bahwa dia menikahi anak perempuan Ihab ibn `Azis. Maka datang kepadanya seorang perempuan maka (dia) berkata, "Sesungguhnya saya telah menyusui `Uqbah dan (perempuan) yang dia nikahi." Maka berkata kepadanya `Uqbah, "Aku tidak tahu kalau engkau telah menyusuiku dan engkau tidak pula memberitahuku." Maka (`Uqbah) berkendara menuju Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam di Madinah, maka dia bertanya kepada beliau. Maka bersabda Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam, "Bagaimana (lagi) padahal sudah dikatakan (bahwa kalian adalah bersaudara susuan)?" Maka `Uqbah menceraikannya (istri) dan menikahi istri (perempuan) selainnya. (HR Bukhari)
        Begitulah, berdasar keterangan yang berupa pengakuan dari seorang ibu (susuan) maka pernikahan yang telah terjadi itu pun mesti dibatalkan (cerai) karena ke-mahram-an pada keduanya. Dari kisah itu kita bisa tahu betapa dahulu mereka amat menjaga pengetahuan tentang siapa saja yang bersaudara susuan. Jadi meskipun menyusukan anak kepada orang lain adalah kebiasaan orang Arab kala itu, namun pengetahuan tentang hubungan mahram ini tetap terjaga.
        Sehingga ketika didapati seseorang melanggar batasan ini, ada orang yang segera memberitahukannya. Boleh jadi perempuan itu telah lalai karena tidak memberitahukan persaudaraan antara `Uqbah dan istrinya, namun kita bisa juga memaham bahwa dengan cara beginilah Allah hendak memberitahukan kepada kita betapa pentingnya bagi kita mengetahui hubungan kemahraman atas dasar susuan. Allah berikan shock therapi kepada kita agar tak lupa dengan kejadian ini.
        Begitulah Islam. Selain perkara ibadah khas yang telah diatur sedemikian rupa, ternyata dalam hubungan antar manusia pun Islam mengatur sedemikian detailnya. Banyak hikmah dari pengaturan ini, yang salah satunya kelak terungkap lewat peran ilmu pengetahuan yang meneliti dampak buruk perkawinan sedarah atau saudara dekat yang dalam syara' disebut sebagai mahram (orang yang haram dinikahi). Awas bukan muhrim lho. Kalau muhrim itu orang yang sedang ihrom di Baitullah.

Antara Mahram dan Muhrim
         Mahram ini berasal dari kalangan wanita, yaitu orang-orang yang haram dinikahi oleh seorang lelaki selamanya (tanpa batas). (Di sisi lain lelaki ini) boleh melakukan safar (perjalanan) bersamanya, boleh berboncengan dengannya, boleh melihat wajahnya, tangannya, boleh berjabat tangan dengannya dan seterusnya dari hukum-hukum mahram.
       Mahram sendiri terbagi menjadi tiga kelompok, yakni mahram karena nasab (keturunan), mahram karena penyusuan, dan mahram mushaharah (kekeluargaan kerena pernikahan).
        Mahram karena nasab: Ayah kandung, kakek dari jalur ayah maupun dari jalur ibu dan seterusnya keatas (kalau ada buyut), saudara kandung laki-laki, anak kandung, cucu dan seterusnya kebawah (kalau ada cicit), saudara laki-laki kandung ayah (yaitu paman dari jalur ayah), saudara laki-laki kandung ibu(paman dari jalur ibu), saudara laki-laki kandung kakek, saudara kandung laki-laki nenek, anak laki-laki dari saudara kandung laki-laki/perempuan (yaitu keponakan laki-laki), cucu saudara kandung dan seterusnya kebawah.
      Mahram karena pernikahan:Suami, ayah suami (mertua), kakek dari suami, anak laki-laki dari suami (anak tiri), suami dari anak (menantu), suami ibu (ayah tiri), suami nenek (kakek tiri).
        Mahram karena susuan: Anak susuan, anak dari anak susuan (cucu susuan) dan seterusnya ke bawah, Ayah susuan, Ayah dari ayah/ibu susuan, saudara laki-laki dari ayah susuan, saudara laki-laki dari ibu susuan, saudara laki-laki sesusuan, anak laki-laki dari saudara sesusuan, cucu laki-laki dari saudara sesusuan dan seterusnya ke bawah.(note: urutan mahram susuan sama dengan urutan mahram karena nasab berdasarkan hadits "Darah susuan mengharamkan seperti apa yang diharamkan oleh darah nasab"[HR. Al Bukhari dan Muslim])
Kelompok pertama, yakni mahram karena keturunan, ada tujuh golongan:
1. Ibu, nenek dan seterusnya ke atas baik dari jalur laki-laki maupun wanita
2. Anak perempuan (putri), cucu perempuan dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
3. Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu
4. Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu
5. Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu
6. Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
7. Putri saudara laki-laki sekandung, seayah atau seibu (keponakan), cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
        Dalilnya adalah,"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan{" An-Nisa(4): 23} 
        Kelompok kedua, juga berjumlah tujuh golongan, sama dengan mahram yang telah disebutkan pada nasab, hanya saja di sini sebabnya adalah penyusuan. Dua di antaranya telah disebutkan ALLOH SWT,"Dan (diharamkan atas kalian) ibu-ibu kalian yang telah menyusukan kalian dan saudara-saudara perempuan kalian dari penyusuan." An-Nisa(4):23.
           Ayat di atas menunjukkan dan menjelaskan bahwa seorang wanita yang menyusui seorang anak menjadi mahram bagi anak susuannya, padahal air susu itu bukan miliknya melainkan milik suami yang telah menggaulinya sehingga memproduksi air susu. Ini menunjukkan secara tanbih bahwa suaminya menjadi mahram bagi anak susuan tersebut . Kemudian penyebutan saudara susuan secara mutlak, berarti termasuk anak kandung dari ibu susu, anak kandung dari ayah susu, serta dua anak yang disusui oleh wanita yang sama.
       Dengan demikian, anak si ibu tidak diperbolehkan menikah dg anak sepersusuan, karena keduanya (berdasar ayat di atas) sudah menjadi mahram. Kemudian cucu dari orang tua susu adalah mahram sebagai anak saudara (keponakan) karena susuan, dan seterusnya ke bawah. Saudara dari orang tua susu adalah mahram sebagai bibi karena susuan, saudara ayah/ ibu dari orang tua susu adalah mahram sebagai bibi orang tua susu dan seterusnya ke atas.
Adapun kelompok ketiga, jumlahnya 4 golongan, sebagai berikut:
1. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas berdasarkan surat An-Nisa ayat 23.
2. Istri anak, istri cucu dan seterusnya ke bawah berdasarkan An-Nisa: 23.
3. Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas berdasarkan An-Nisa: 23.
4. Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah) , cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib, dan seterusnya ke bawah berdasarkan An-Nisa: 23.
        Dari referensi lain, ada hal yg masih 'diperdebatkan'.,yakni masalah definisi sepersusuan. Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa'di, Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikhuna (Muqbil) rahimahumullahu, bahwa penyusuan yang mengharamkan adalah yang berlangsung pada masa kecil sebelum melewati usia 2 tahun, berdasarkan firman ALLOH SWT,"Para ibu hendaklah menyusukan anaknya selama 2 tahun penuh bagi siapa yang hendak menyempurnakan penyusuannya." Al-Baqarah(2): 233
        Dan Hadits 'Aisyah radhiallahu 'anha muttafaqun 'alaihi bahwa penyusuan yang mengharamkan adalah penyusuan yang berlangsung karena rasa lapar dan hadits Ummu Salamah yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa (no. hadits 2150) bahwa tidak mengharamkan suatu penyusuan kecuali yang membelah (mengisi) usus dan berlangsung sebelum penyapihan.
         Selain itu, yang diperhitungkan adalah minimal 5 kali penyusuan. Setiap penyusuan bentuknya adalah: bayi menyusu sampai kenyang (puas) lalu berhenti dan tidak mau lagi untuk disusukan meskipun diselingi dengan tarikan nafas bayi atau dia mencopot puting susu sesaat lalu dihisap kembali.

Kesimpulan:- Istilah yg ‘'BENAR’' untuk laki-laki/perempuan yg dilarang dinikahi adalah MAHRAM. Muhrim = orang yg berihram.- Seorang perempuan yang hendak bepergian hendaknya dilindungi lelaki yg menjadi mahramnya, agar terhindar dari kejahatan yang mungkin muncul selama perjalanan.- Seseorang dinyatakan menjadi mahram apabila dia menyususebelum umur 2 tahun, dan tindakan menyusu dilakukan (sedikitnya) 5 kali penyusuan.


RESEP OSENG KANGKUNG

Bahan-bahan: * Seikat Kangkung  * 3 cabe merah besar * Cabe rawit sesuai selera. * 1 Lengkung  * 3 Siung Bawang Merah.  * 1 Siung Bawang Put...