Senin, 01 Juni 2020

HUKUM WASIAT

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Umat Islam sebelum meninggal mempunyai suatu barang akan tetapi sebelum mati sahabat dan juga keluarga mendapatkan wasiat dari orang tersebut yang meninggal. Wasiat itu adalah pemberian hak milik secara sukarela yang dilaksanakan setelah pemberinya mati. Disini makalah akan menjelaskan lebih jelas tentang Wasiat.

B.       Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas, maka dapat disimpulkan rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
1.         Apa yang dimaksud wasiat ?
2.         Apa saja dasar hukum wasiat ?
3.         Apa saja rukun wasiat ?
4.         Apa saja syarat-syarat orang yang dapat diserahi wasiat ?
5.         Apa yang dimaksud wasiat wajibah ?

C.      Tujuan
Tujuan pembahasan dari rumusan masalah tersebut, sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui yang dimaksud wasiat.
2.      Untuk mengetahui dasar hukum wasiat.
3.      Untuk mengetahui rukun wasiat.
4.      Untuk mengetahui syarat-syarat orang yang dapat diserahi wasiat.
5.      Untuk mengetahui yang dimaksud wasiat wajibah.


BAB II
PEMBAHASAN
A.      Wasiat
Kata “wasiat” artinya pesan yang di sampaikan oleh seseorang, artinya lafdhiyahnya adalah menyampaikan sesuatu.[1] Dalam istilah syara’ wasiat itu adalah pemberian seseorang kepada orang lain baik berupa barang, piutang maupun manfaat untuk dimiliki oleh orang yang diberi wasiat itu, sesudah orang yang berwasiat itu meninggal dunia. Sebagian ahli hukum islam mendefinisikan  wasiat itu adalah pemberian hak milik secara suka rela yang dilaksanakan setelah si pemberinya wafat.[2]
Secara etimologi, wasiat memiliki beberapa arti, yaitu menjadikan, menaruh kasih sayang, menyuruh dan menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain.[3] Wasiat itu adalah pemberian hak milik secara sukarela yang dilaksanakan setelah pemberinya mati.[4] Dari sini jelaslah perbedaan antara hibah dan wasiat. Pemilikan yang diperoleh dari hibah itu terjadi pada saat itu juga; sedangkan pemilkan yang diperoleh dari wasiat itu terjadi setelah orang yang berwasiat itu meninggal dunia. Ini dari satu segi; sedangkan dari segi lain, hibah itu berupa barang; sementara wasiat bisa berupa barang, piutang ataupun manfaat.

B.       Dasar Hukum Wasiat
Wasiat dilaksanakan dengan landasan hukum sebagai berikut:
1.        Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 180:

Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (Ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.(Q.S. Al-Baqarah: 180)

2.    An- Nisaayat 11:

 “... (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya...  (Q.S. An-Nisa’: 11)

3.    Al- Maidah ayat 106:

wahai orang-orang yang beriman ! Apabila salah seorang ( di antara) kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu... (Q.S. Al- Maidah: 106).
Hadis Rasulullah saw; yang artinya: “Diriwayatkan dari Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Umar r.a. dia berkata, “Rasulullah sawbersabda,hak bagi orang muslim yang mempunyai sesuatu yang hendak di wariskan, sesudah bermalam selama dua malam, tiada lain wasiatnya itu tertulis pada amal kebajikanya.” Ibnu Umar  berkata, “tidak berlalu bagi ku satu malam pun sejak aku mendengar Rasulullah saw mengucapkan hadis itu, kecuali wasiatku selalu berada di sisiku.”[5] 


C.      Rukun Wasiat
Rukun wasiat adalah sebagai berikut:
1.         Ada pewasiat.
2.         Ada yang diberi wasiat atau penerima wasiat.
3.         Ada sesuatu yang di wasiatkan, berupa harta atau manfaat sesuatu.
4.         Ada akad atau ijab kabul wasiat secara lisan atau tulisan.[6]

D.      Syarat-syarat orang yang dapat diserahi wasiat
Syarat-syarat orang yang dapat diserahi wasiat adalah:
a.         Beragama Islam.
b.         Sudah baligh.
c.         Orang yang berakal sehat.
d.        Orang yang merdeka.
e.         Amanah (dapat dipercaya).
f.          Cakap dalam menjalankan sebagaimana yang dikehendaki oleh orang yang berwasiat.
g.         Tata Cara Berwasiat.
Di dalam KHI Pasal 195 ayat (1) dinyatakan bahwa, wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua oramg saksi, atau dihadapan notaris.

E.       Wasiat Wajibah
Wasiat wajibah adalah wasiat yang diwajibkan atas kerabat-kerabat terdekat yang tidak mendapat bagian pusaka (harta warisan).[7]
Al-jashshash dalam kitabnya yaitu Ahkamul Qur’an menjelaskan bahwa ayat tersebut telah jelas menunjukkan akan wajibnya wasiat untuk para keluarga yang tidak mendapat bagian harta warisan.
Wasiat wajibah pun secara eksplisit tercantum dalam KHI Pasal 209 ayat (1) yaitu : harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan pasal-pasal 176 sampai dengan 193 yang tersebut di atas sedangkan terhadapn orang tua yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan anak angkatnya.

Syarat-syarat orang yang berhak atas wasiat wajibah yaitu:
1.         Seseorang yang mendapatkan wasiat wajibah adalah bukan ahli waris. Jika ia menerima sejumlah harta warisan meskipun sedikit, maka tidak wajib wasiat untuknya.
2.         Orang yang meninggal seperti kakek atau nenek belum memberikan wasiat kepada anaknya. Harta tersebut mungkin telah diberikan kepada si anak, namun dengan jalan hibah.[8]



BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Wasiat itu adalah pemberian hak milik secara sukarela yang dilaksanakan setelah pemberinya mati. Wasiat wajibah adalah wasiat yang diwajibkan atas kerabat-kerabat terdekat yang tidak mendapat bagian pusaka (harta warisan).
Rukun wasiat adalah sebagai berikut: Ada pewasiatAda yang diberi wasiat atau penerima wasiatAda sesuatu yang di wasiatkan, berupa harta atau manfaat sesuatuAda akad atau ijab kabul wasiat secara lisan atau tulisan.
Syarat-syarat orang yang dapat diserahi wasiat adalah: Beragama Islam, Sudah baligh, Orang yang berakal sehat, Orang yang merdeka, Amanah (dapat dipercaya), Cakap dalam menjalankan sebagaimana yang dikehendaki oleh orang yang berwasiat, Tata Cara Berwasiat.
Syarat-syarat orang yang berhak atas wasiat wajibah yaitu: Seseorang yang mendapatkan wasiat wajibah adalah bukan ahli waris,  Orang yang meninggal seperti kakek atau nenek belum memberikan wasiat kepada anaknya.








DAFTAR PUSTAKA
Ash-Shiddieqy, Hasbi. 1967. Fiqhul Mawaris Hukum Waris Dalam Syariat Islam.
Jakarta: Bulan Bintang.
Manan, Abdul. 2006. Hukum Perdata Islam di Indonesia, cet. 1. Jakarta: Kencana
Prenada Media Group.
Pasribu, Chairuman dan K. Lubis, Surahwardi. 1994. Hukum Perjanjian dalam
IslamJakarta: Sinar Grafika.
Saebani, Beni Ahmad dan Falah, Syamsul. 2011. Hukum Perdata Islam di IndonesiaBandungCV Pustaka Setia.
Shomad, Abd. 1995. Keluarga Sakinah. SurabayaPT bina ilmu.



[1] Beni Ahmad Saebani dan Syamsul Falah, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2011), hal. 249.
[2] Abd. Shomad , Keluarga Sakinah,  (surabayaPT bina ilmu, 1995), hal. 306.
[3] Abdul Manan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, edisi 1,cetakan 1, (Jakarta: Kencana Prenada
Media Group, 2006), hal. 149.
[4] Chairuman Pasribu  dan Surahwardi K. Lubis, Hukum Perjanjian dalam Islam, (Jakarta: Sinar
Grafika, 1994), hal. 122.
[5] Ibid., hal. 249.
[6] Shomad  Abd. Op, Cit., hal. 252.
[7] Hasbi Ash-Shiddieqy, Fiqhul Mawaris Hukum Waris Dalam Syariat Islam, (Jakarta:Bulan   
  Bintang, 1967), hal. 291
[8] Ibid., hal. 295

AL - IJARAH


PEMBAHASAN

A.    Pengertian dan Dasar Hukum Sewa Menyewa (Al-Ijarah)
1.      Pengertian Sewa Menyewa (Al-Ijarah)
Al Ijarah berasal dari kata Al Ajru yang berarti Al ‘Iwadhu (pengganti). Dari sebab itulah Ats Tsawab (pahala) dinamai Al Ajru (upah). Menurut pengertian Syara’, Al Ijarah ialah: “Suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian.”[1]
Adapun secara terminologi, para ulama fiqh berbeda pendapatnya, antara lain:
a.         Menurut Sayyid Sabiq, al-ijarah adalah suatu jenis akad atau transaksi untuk mengambil manfaat dengan jalan memberi penggantian.
b.        Menurut Ulama Syafi’iyah, al-ijarah adalah suatu jenis akad atau transaksi terhadap suatu manfaat yang dituju, tertentu, bersifat mubah dan boleh dimanfaatkan, dengan cara memberi imbalan tertentu.
c.         Menurut Amir Syarifuddin, al-ijarah secara sederhana dapat diartikan dengan akad atau transaksi manfaat atau jasa dengan imbalan tertentu. Bila yang menjadi objek transaksi adalah manfaat atau jasa dari suatu benda disebut Ijarah al’Ain, seperti sewa menyewa rumah untuk ditempati. Bila yang menjadi objek transaksi manfaat atau jasa dari tenaga seseorang disebut Ijarah ad-Dzimah atau upah mengupah, seperti upah mengetik skripsi. Sekalipun objeknya berbeda keduanya dalam konteks fiqh disebut al-Ijarah.[2]
d.        Menurut Hanafiyah, ijarah ialah akad untuk membolehkan pemilikan manfaat yang diketahui dan disengaja dari suatu zat yang disewa dengan imbalan.
e.         Menurut Malikiyah, ijarah ialah nama bagi akad-akad untuk kemanfaatan yang bersifat manusiawi dan untuk sebagian yang dapat dipindahkan.
f.         Menurut Asy-Syafi’iyah, ijarah ialah akad atas sesuatu kemanfaatan yang mengandung maksud tertentu dan mubah serta menerima-menerima pengganti atau kebolehan dengan pengganti tertentu.
Berdasarkan definisi-definisi di atas dapat dikemukakan bahwa pada dasarnya tidak ada perbedaan yang prinsip diantara ulam-ulama tersebut. Jadi, dapat diambil kesimpulan bahwa pengertian Al-Ijarah adalah akad atas manfaat dengan imbalan. Dengan demikian, objek Al-Ijarah adalah manfaat atas suatu barang.
2.      Dasar Hukum Sewa Menyewa (Al-Ijarah)
Para fuqaha sepakat bahwasannya Al-Ijarah merupakan akad yang diperbolehkan oleh syara’. Alasan dari para fuqaha menghukumi boleh dalam masalah Al-Ijarah berdasarkan firman Allah (Al-Qur’an) dan Sunah Rasul (Al-Hadits). Berikut ini ayat Al-Qur’an dan Hadits yang menguatkan diperbolehkannya Al-Ijarah:[3]
1)      Al-Qur’an
Q.S Ath-Thalaq: 6

فَاِنْ اَرْضَعْنَا لَكُمْ فَأْ تُوْ هُنَّ اُجُوْ رَ هُنَّ (الطلاق : 6)
Artinya: “Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya”. (Q.S Ath-Thalaq: 6)
Q.S Al-Qashas : 26
قَا لَتْ اِحْدَاهُمَا يَاءَبَتِ اِسْتَأْجِرْهُ اِنَّ خَيْرَ مَنْ اِسْتَأجَرْتَ الْقَوِيُّ اْلَاِميْنُ (القصص: 26)

2)      Al-Hadits
Hadits Ibnu Abbas RA
Artinya: “Dari Ibnu Abas ia berkata, Nabi SAW bersabda:berbekam dan beliau memberikan kepada tukang bekam itu upahnya”. (H.R Bukhari)[4]
. Dasar hukum lain yang memperbolehkan adanya akad Al-Ijarah adalah ijma’ para ulama fiqih sejak zaman dahulu. Oleh karena itu, syariat adanya Al-Ijarah merupakan salah satu bentuk muamalah yang mencerminkan bahwa manusia merupakan makhluk sosial.



B.     Rukun dan Syarat Sewa Menyewa (Al-Ijarah)
1.      Rukun Sewa Menyewa (Al-Ijarah)
Menurut Hanafiah rukun dari Al-Ijarah hanya ada satu, yakni adanya ijab daqabul (pernyataan orang yang menyewakan dan orang yang menyewa). Sedangkan menurut jumhur ulama, rukun Al-Ijarah ada empat, yakni:[5]
a)      ‘aqid, yaitu mu’jir (orang yang menyewakan) dan mu’tajir (orang yang menyewa);
b)      Shighat, yaitu ijab dan qabul;
c)      Ujrah, yaitu uang sewa atau upah; dan
d)     Manfaat.
Jadi, jika rukun yang menurut jumhur ulama sudah terpenuhi, maka syariat sewa menyewa hukumnya sah jika dilaksanakan.
2. Syarat Sewa Menyewa (Al-Ijarah)
Seperti halnya dalam pembahasan jual beli,, syarat-syarat Al-Ijarah ini juga terdiri atas empat jenis persyaratan, yakni:
a.       Syarat Terjadinya Akad (Syarat In’iqad)
                  Syarat ini berkaitan dengan ‘aqid, akad dan objek akad. Syarat yang berkaitan dengan ‘aqid adalah berakal, mumayiz dan baligh. Dengan demikian, jika mu’jir atau mu’tajir orang gila, maka tidak sah dalam syariat Al-Ijarah.
b.      Syarat Kelangsungan Akad (Nafadz)
                  Untuk kelangsungan akad Al-Ijarah disyaratkan terpenuhinya hak milik atau wilayah atau kekuasaan. Apabila ‘aqid tidak mempunyai hak kepemilikan atau kekuasaan, seperti akad yang dilakukan fudhuli, maka akadnya tidak bisa dilangsungkan.
c.       Syarat Sahnya Al-Ijarah
                  Untuk sahnya Al-Ijarah harus dipenuhi beberapa syarat yang berkaitan dengan ‘aqid, ma’qud ‘alaih (objek), ujrah (sewa atau upah), dan akadnya sendiri. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
1)   Persetujuan kedua belah pihak;
2)   Objek akad (manfaatnya harus jelas);



3)   Objek akad Al-Ijarah harus dapat dipenuhi (baikmenurut hakiki maupun syar’I;






4)   Manfaat yang menjadi objek akad harus manfaat yang dibolehkan syara’;
5)   Pekerjaan yang dilakukan itu bukan fardhu dan bukan kewajiban orang yang disewa (ajir) sebelum dilakukannya Al-Ijarah;
6)   Orang yang disewa tidak boleh mengambil manfaat dari pekerjaannya untuk dirinya sendiri; dan
7)   Manfaat ma’qud ‘alaih harus sesuai dengan tujuan dilakukannya Al-Ijarah yang berlaku umum.
d.      Syarat Mengikatnya Akad Al-Ijarah (Syarat Luzum)
               Agar akad Al-Ijarah itu mengikat, maka diperlukan dua syarat, yakni benda yang disewakan harus terhindar dari cacat yang menyebabkan terhalangya pemanfaatan atas benda yang disewa itu dan tidak terdapatalasan yang dapat membatalkan akad Al-Ijarah.


C.  Pembatalan dan Berakhirnya Al-ijarah
              Para ulama fiqih berbeda pendapat tentang sifat akad Al-ijarah, apakah bersifat membelah dua pihak atau tidak. Ulama hanafiah berpendirian  bahwa akad Al-ijarah itu bersifat mengikat, tetapi boleh dibatalkan secara sepihak apabila terdapat uzur dari salah satu pihak yang berakad seperti salah satu pihak wafat atau kehilangan kecakapan bertindak dalam hukum.
              Adapun jumhur ulama dalam hal ini mengatakan bahwa akad Al-ijarah itu bersifat mengikat kecuali ada cacat atau barang itu tidak boleh dimanfaatkan. Akibat perbedaan pendapat ini dapat diamati dalam kasus apabila seorang meninggal dunia. Menurut ulama hanafiyah, apabila salah seorang meninggal dunia maka akad Al- ijarah batal, karena manfaat tidak boleh diwariskan. Akan tetapi jumhur ulama mengatakan bahwa manfaat itu boleh diwariskan karena termasuk harta (al-mall). Oleh sebab itu kematian salah satu pihak yang berakad tidak membatalkan akad Al-ijarah.
              Menurut al-Kasani dalam kitab al-badaa’iu ash-shanaa’iu, menyatakan bahwa akad al-ijarah berakhir bila ada hal-hal sebagai berikut:
1.      Objek al-ijarah hilang atau musnah seperti, rumah yang disewakan terbakar atau kendaraan yang disewakan hilang.
2.      Tenggang waktu yang disepakati dalam akad al-ijarah telah berakhir. Apabila yang disewakan itu rumah, maka rumah itu dikembalikan kepada pemiliknya, dan apabila yang disewa itu jasa seorang maka orang tersebut berhak menerima upahnya.
3.      Wafatnya salah seorang yang berakad
4.      Apabila ada uzur dari salah satu pihak, seperti rumah yang disewakan disita negara karena terkait adanya utang, maka akad al-ijarahnya batal.
              Menurut sayyid sabiq jika akad al-ijarah telah berakhir, penyewa berkewajiban mengembalikan barang sewaan. Jika barang itu berbentuk barang yang dapat dipindah (barang bergerak) seperti kendaraan, binatang dan sejenisnya, ia wajib menyerahkannya langsung pada pemiliknya. Dan jika berbentuk barang yang tidak dapat berpindah (barang yang tidak bergerak) seperti rumah, tanah, bangunan, ia berkewajiban menyerahkan kepada pemiliknya dalam keadaan kosong, seperti keadaan semula.[6]

D.   Macam- Macam dan Hikmah Sewa Menyewa (Al-Ijarah)
1. Macam-Macam Al-Ijarah
Terdapat dua macam Al-Ijarah yang dapat diketahui oleh umat Islam dalam melakukannya. Yakni:[7]
a.       Al-Ijarah atas manfaat
Akad sewa menyewa dibolehkan atas manfaat yang mubah, seperti rumah untuk tempat tinggal, took dan kios untuk tempat berdagang, mobil untuk kendaraan atau angkutan, pakaian dan perhiasan untuk dipakai. Adapun manfaat yang diharamkan, maka tidak boleh disewakan, karena barangnya diharamkan. Dengan demikian, tidak boleh mengambil manfaat yang diharamkan ini, seperti bangkai dan darah.
b.      Al-Ijarah atas pekerjaan (upah mengupah)
Al-Ijarah atas pekerjaan atau upah mengupah adalah suatu akad Al-Ijarah untuk melakukan suatu perbuatan tertentu. Misalnya, membangun rumah, menjahit pakaian, mengangkut barang ke tempat tertentu, memperbaiki mesin cuci dan sebagainya. Orang yang melakukan pekerjaan disebut ajir
.
2. Hikmah Al-Ijarah
Setelah kita mengetahui tentang bagaimana sewa menyewa dalam tata cara Islam, maka perlu juga kita mengetahui bagaimana hikmah dari adanya syariat sewa menyewa, diantara hikmahnya adalah:[8]
a.       Orang Islam yang dapat memberikan hutang kepada orang Islam lainnya hingga dua kali, maka mendapat sedekah satu kali;
b.      Pahalanya melebihi sedekah hingga delapan belas lipat pahala;
c.       Mendatangkan kemaslahatan umum;
d.      Tumbuhnya kasih sanyang antar umat Islam; dan
e.       Terwujudnya sifat ta’awun sesama umat Islam.






DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur`an dan Terjemah. Departemen Agama RI. Edisi Tahun 2002. Jakarta:    CV Daarus Sunnah.
Ibrahim dan Darsono. 2013. Penerapan Fiqih Untuk Kelas X MA. Solo: Tiga Serangkai.
Rahman Abdul dkk, 2010, Fiqh Muamalat, Cet. 1, Jakarta: Kencana,
Sabiq, Sayid. 1993. Fikih Sunnah. Bandung: Al-Ma’arif


[1] Sayyid Sabiq, 1987, Fikih Sunnah 13, Bandung: PT. Al Ma’arif, Hlm. 7.
[2] Abdul Rahman Ghazaly, Ghufron Ihsan, Sapiudin Shidiq, 2010, Fiqh Muamalat, Cet. 1, Jakarta:
Kencana, Hlm. 277.
[3] Ibid. Sayid Sabiq. Hlm: 16
[4] Ibid. Abdul rahman Gazaly.Hlm: 278
[5] Ibid, hlm: 278
[6] Ibid, hlm: 284
[7] Ibid. Sayid Sabiq. Hlm: 29
[8] Ibrahim dan Darsono. 2013. Penerapan Fiqih Untuk Kelas VII MTS. Solo: Tiga Serangkai. Hlm: 56


RESEP OSENG KANGKUNG

Bahan-bahan: * Seikat Kangkung  * 3 cabe merah besar * Cabe rawit sesuai selera. * 1 Lengkung  * 3 Siung Bawang Merah.  * 1 Siung Bawang Put...