السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Umat Islam sebelum meninggal mempunyai suatu barang akan tetapi sebelum mati sahabat dan juga keluarga mendapatkan wasiat dari orang tersebut yang meninggal. Wasiat itu adalah pemberian hak milik secara sukarela yang dilaksanakan setelah pemberinya mati. Disini makalah akan menjelaskan lebih jelas tentang Wasiat.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas, maka dapat disimpulkan rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud wasiat ?
2. Apa saja dasar hukum wasiat ?
3. Apa saja rukun wasiat ?
4. Apa saja syarat-syarat orang yang dapat diserahi wasiat ?
5. Apa yang dimaksud wasiat wajibah ?
C. Tujuan
Tujuan pembahasan dari rumusan masalah tersebut, sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui yang dimaksud wasiat.
2. Untuk mengetahui dasar hukum wasiat.
3. Untuk mengetahui rukun wasiat.
4. Untuk mengetahui syarat-syarat orang yang dapat diserahi wasiat.
5. Untuk mengetahui yang dimaksud wasiat wajibah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Wasiat
Kata “wasiat” artinya pesan yang di sampaikan oleh seseorang, artinya lafdhiyahnya adalah menyampaikan sesuatu.[1] Dalam istilah syara’ wasiat itu adalah pemberian seseorang kepada orang lain baik berupa barang, piutang maupun manfaat untuk dimiliki oleh orang yang diberi wasiat itu, sesudah orang yang berwasiat itu meninggal dunia. Sebagian ahli hukum islam mendefinisikan wasiat itu adalah pemberian hak milik secara suka rela yang dilaksanakan setelah si pemberinya wafat.[2]
Secara etimologi, wasiat memiliki beberapa arti, yaitu menjadikan, menaruh kasih sayang, menyuruh dan menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain.[3] Wasiat itu adalah pemberian hak milik secara sukarela yang dilaksanakan setelah pemberinya mati.[4] Dari sini jelaslah perbedaan antara hibah dan wasiat. Pemilikan yang diperoleh dari hibah itu terjadi pada saat itu juga; sedangkan pemilkan yang diperoleh dari wasiat itu terjadi setelah orang yang berwasiat itu meninggal dunia. Ini dari satu segi; sedangkan dari segi lain, hibah itu berupa barang; sementara wasiat bisa berupa barang, piutang ataupun manfaat.
B. Dasar Hukum Wasiat
Wasiat dilaksanakan dengan landasan hukum sebagai berikut:
1. Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 180:
“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (Ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.”(Q.S. Al-Baqarah: 180)
2. An- Nisa’ayat 11:
“... (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya... (Q.S. An-Nisa’: 11)
3. Al- Maidah ayat 106:
“wahai orang-orang yang beriman ! Apabila salah seorang ( di antara) kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu... (Q.S. Al- Maidah: 106).
Hadis Rasulullah saw; yang artinya: “Diriwayatkan dari Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Umar r.a. dia berkata, “Rasulullah sawbersabda,hak bagi orang muslim yang mempunyai sesuatu yang hendak di wariskan, sesudah bermalam selama dua malam, tiada lain wasiatnya itu tertulis pada amal kebajikanya.” Ibnu Umar berkata, “tidak berlalu bagi ku satu malam pun sejak aku mendengar Rasulullah saw mengucapkan hadis itu, kecuali wasiatku selalu berada di sisiku.”[5]
C. Rukun Wasiat
Rukun wasiat adalah sebagai berikut:
1. Ada pewasiat.
2. Ada yang diberi wasiat atau penerima wasiat.
3. Ada sesuatu yang di wasiatkan, berupa harta atau manfaat sesuatu.
4. Ada akad atau ijab kabul wasiat secara lisan atau tulisan.[6]
D. Syarat-syarat orang yang dapat diserahi wasiat
Syarat-syarat orang yang dapat diserahi wasiat adalah:
a. Beragama Islam.
b. Sudah baligh.
c. Orang yang berakal sehat.
d. Orang yang merdeka.
e. Amanah (dapat dipercaya).
f. Cakap dalam menjalankan sebagaimana yang dikehendaki oleh orang yang berwasiat.
g. Tata Cara Berwasiat.
Di dalam KHI Pasal 195 ayat (1) dinyatakan bahwa, wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua oramg saksi, atau dihadapan notaris.
E. Wasiat Wajibah
Wasiat wajibah adalah wasiat yang diwajibkan atas kerabat-kerabat terdekat yang tidak mendapat bagian pusaka (harta warisan).[7]
Al-jashshash dalam kitabnya yaitu Ahkamul Qur’an menjelaskan bahwa ayat tersebut telah jelas menunjukkan akan wajibnya wasiat untuk para keluarga yang tidak mendapat bagian harta warisan.
Wasiat wajibah pun secara eksplisit tercantum dalam KHI Pasal 209 ayat (1) yaitu : harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan pasal-pasal 176 sampai dengan 193 yang tersebut di atas sedangkan terhadapn orang tua yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan anak angkatnya.
Syarat-syarat orang yang berhak atas wasiat wajibah yaitu:
1. Seseorang yang mendapatkan wasiat wajibah adalah bukan ahli waris. Jika ia menerima sejumlah harta warisan meskipun sedikit, maka tidak wajib wasiat untuknya.
2. Orang yang meninggal seperti kakek atau nenek belum memberikan wasiat kepada anaknya. Harta tersebut mungkin telah diberikan kepada si anak, namun dengan jalan hibah.[8]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Wasiat itu adalah pemberian hak milik secara sukarela yang dilaksanakan setelah pemberinya mati. Wasiat wajibah adalah wasiat yang diwajibkan atas kerabat-kerabat terdekat yang tidak mendapat bagian pusaka (harta warisan).
Rukun wasiat adalah sebagai berikut: Ada pewasiat, Ada yang diberi wasiat atau penerima wasiat, Ada sesuatu yang di wasiatkan, berupa harta atau manfaat sesuatu, Ada akad atau ijab kabul wasiat secara lisan atau tulisan.
Syarat-syarat orang yang dapat diserahi wasiat adalah: Beragama Islam, Sudah baligh, Orang yang berakal sehat, Orang yang merdeka, Amanah (dapat dipercaya), Cakap dalam menjalankan sebagaimana yang dikehendaki oleh orang yang berwasiat, Tata Cara Berwasiat.
Syarat-syarat orang yang berhak atas wasiat wajibah yaitu: Seseorang yang mendapatkan wasiat wajibah adalah bukan ahli waris, Orang yang meninggal seperti kakek atau nenek belum memberikan wasiat kepada anaknya.
DAFTAR PUSTAKA
Ash-Shiddieqy, Hasbi. 1967. Fiqhul Mawaris Hukum Waris Dalam Syariat Islam.
Jakarta: Bulan Bintang.
Manan, Abdul. 2006. Hukum Perdata Islam di Indonesia, cet. 1. Jakarta: Kencana
Prenada Media Group.
Pasribu, Chairuman dan K. Lubis, Surahwardi. 1994. Hukum Perjanjian dalam
Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Saebani, Beni Ahmad dan Falah, Syamsul. 2011. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Bandung: CV Pustaka Setia.
Shomad, Abd. 1995. Keluarga Sakinah. Surabaya: PT bina ilmu.
[1] Beni Ahmad Saebani dan Syamsul Falah, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2011), hal. 249.
Media Group, 2006), hal. 149.
Grafika, 1994), hal. 122.
Bintang, 1967), hal. 291






