A. Pengertian dan Dasar Hukum Sewa Menyewa (Al-Ijarah)
1. Pengertian Sewa Menyewa (Al-Ijarah)
Al Ijarah berasal dari kata Al Ajru yang berarti Al ‘Iwadhu (pengganti). Dari sebab itulah Ats Tsawab (pahala) dinamai Al Ajru (upah). Menurut pengertian Syara’, Al Ijarah ialah: “Suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian.”[1]
Adapun secara terminologi, para ulama fiqh berbeda pendapatnya, antara lain:
a. Menurut Sayyid Sabiq, al-ijarah adalah suatu jenis akad atau transaksi untuk mengambil manfaat dengan jalan memberi penggantian.
b. Menurut Ulama Syafi’iyah, al-ijarah adalah suatu jenis akad atau transaksi terhadap suatu manfaat yang dituju, tertentu, bersifat mubah dan boleh dimanfaatkan, dengan cara memberi imbalan tertentu.
c. Menurut Amir Syarifuddin, al-ijarah secara sederhana dapat diartikan dengan akad atau transaksi manfaat atau jasa dengan imbalan tertentu. Bila yang menjadi objek transaksi adalah manfaat atau jasa dari suatu benda disebut Ijarah al’Ain, seperti sewa menyewa rumah untuk ditempati. Bila yang menjadi objek transaksi manfaat atau jasa dari tenaga seseorang disebut Ijarah ad-Dzimah atau upah mengupah, seperti upah mengetik skripsi. Sekalipun objeknya berbeda keduanya dalam konteks fiqh disebut al-Ijarah.[2]
d. Menurut Hanafiyah, ijarah ialah akad untuk membolehkan pemilikan manfaat yang diketahui dan disengaja dari suatu zat yang disewa dengan imbalan.
e. Menurut Malikiyah, ijarah ialah nama bagi akad-akad untuk kemanfaatan yang bersifat manusiawi dan untuk sebagian yang dapat dipindahkan.
f. Menurut Asy-Syafi’iyah, ijarah ialah akad atas sesuatu kemanfaatan yang mengandung maksud tertentu dan mubah serta menerima-menerima pengganti atau kebolehan dengan pengganti tertentu.
Berdasarkan definisi-definisi di atas dapat dikemukakan bahwa pada dasarnya tidak ada perbedaan yang prinsip diantara ulam-ulama tersebut. Jadi, dapat diambil kesimpulan bahwa pengertian Al-Ijarah adalah akad atas manfaat dengan imbalan. Dengan demikian, objek Al-Ijarah adalah manfaat atas suatu barang.
2. Dasar Hukum Sewa Menyewa (Al-Ijarah)
Para fuqaha sepakat bahwasannya Al-Ijarah merupakan akad yang diperbolehkan oleh syara’. Alasan dari para fuqaha menghukumi boleh dalam masalah Al-Ijarah berdasarkan firman Allah (Al-Qur’an) dan Sunah Rasul (Al-Hadits). Berikut ini ayat Al-Qur’an dan Hadits yang menguatkan diperbolehkannya Al-Ijarah:[3]
1) Al-Qur’an
Q.S Ath-Thalaq: 6
فَاِنْ اَرْضَعْنَا لَكُمْ فَأْ تُوْ هُنَّ اُجُوْ رَ هُنَّ (الطلاق : 6)
Artinya: “Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya”. (Q.S Ath-Thalaq: 6)
Q.S Al-Qashas : 26
قَا لَتْ اِحْدَاهُمَا يَاءَبَتِ اِسْتَأْجِرْهُ اِنَّ خَيْرَ مَنْ اِسْتَأجَرْتَ الْقَوِيُّ اْلَاِميْنُ (القصص: 26)
2) Al-Hadits
Hadits Ibnu Abbas RA
Artinya: “Dari Ibnu Abas ia berkata, Nabi SAW bersabda:berbekam dan beliau memberikan kepada tukang bekam itu upahnya”. (H.R Bukhari)[4]
. Dasar hukum lain yang memperbolehkan adanya akad Al-Ijarah adalah ijma’ para ulama fiqih sejak zaman dahulu. Oleh karena itu, syariat adanya Al-Ijarah merupakan salah satu bentuk muamalah yang mencerminkan bahwa manusia merupakan makhluk sosial.
B. Rukun dan Syarat Sewa Menyewa (Al-Ijarah)
1. Rukun Sewa Menyewa (Al-Ijarah)
Menurut Hanafiah rukun dari Al-Ijarah hanya ada satu, yakni adanya ijab dan qabul (pernyataan orang yang menyewakan dan orang yang menyewa). Sedangkan menurut jumhur ulama, rukun Al-Ijarah ada empat, yakni:[5]
a) ‘aqid, yaitu mu’jir (orang yang menyewakan) dan mu’tajir (orang yang menyewa);
b) Shighat, yaitu ijab dan qabul;
c) Ujrah, yaitu uang sewa atau upah; dan
d) Manfaat.
Jadi, jika rukun yang menurut jumhur ulama sudah terpenuhi, maka syariat sewa menyewa hukumnya sah jika dilaksanakan.
2. Syarat Sewa Menyewa (Al-Ijarah)
Seperti halnya dalam pembahasan jual beli,, syarat-syarat Al-Ijarah ini juga terdiri atas empat jenis persyaratan, yakni:
a. Syarat Terjadinya Akad (Syarat In’iqad)
Syarat ini berkaitan dengan ‘aqid, akad dan objek akad. Syarat yang berkaitan dengan ‘aqid adalah berakal, mumayiz dan baligh. Dengan demikian, jika mu’jir atau mu’tajir orang gila, maka tidak sah dalam syariat Al-Ijarah.
b. Syarat Kelangsungan Akad (Nafadz)
Untuk kelangsungan akad Al-Ijarah disyaratkan terpenuhinya hak milik atau wilayah atau kekuasaan. Apabila ‘aqid tidak mempunyai hak kepemilikan atau kekuasaan, seperti akad yang dilakukan fudhuli, maka akadnya tidak bisa dilangsungkan.
c. Syarat Sahnya Al-Ijarah
Untuk sahnya Al-Ijarah harus dipenuhi beberapa syarat yang berkaitan dengan ‘aqid, ma’qud ‘alaih (objek), ujrah (sewa atau upah), dan akadnya sendiri. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
1) Persetujuan kedua belah pihak;
4) Manfaat yang menjadi objek akad harus manfaat yang dibolehkan syara’;
5) Pekerjaan yang dilakukan itu bukan fardhu dan bukan kewajiban orang yang disewa (ajir) sebelum dilakukannya Al-Ijarah;
6) Orang yang disewa tidak boleh mengambil manfaat dari pekerjaannya untuk dirinya sendiri; dan
7) Manfaat ma’qud ‘alaih harus sesuai dengan tujuan dilakukannya Al-Ijarah yang berlaku umum.
d. Syarat Mengikatnya Akad Al-Ijarah (Syarat Luzum)
Agar akad Al-Ijarah itu mengikat, maka diperlukan dua syarat, yakni benda yang disewakan harus terhindar dari cacat yang menyebabkan terhalangya pemanfaatan atas benda yang disewa itu dan tidak terdapatalasan yang dapat membatalkan akad Al-Ijarah.
C. Pembatalan dan Berakhirnya Al-ijarah
Para ulama fiqih berbeda pendapat tentang sifat akad Al-ijarah, apakah bersifat membelah dua pihak atau tidak. Ulama hanafiah berpendirian bahwa akad Al-ijarah itu bersifat mengikat, tetapi boleh dibatalkan secara sepihak apabila terdapat uzur dari salah satu pihak yang berakad seperti salah satu pihak wafat atau kehilangan kecakapan bertindak dalam hukum.
Adapun jumhur ulama dalam hal ini mengatakan bahwa akad Al-ijarah itu bersifat mengikat kecuali ada cacat atau barang itu tidak boleh dimanfaatkan. Akibat perbedaan pendapat ini dapat diamati dalam kasus apabila seorang meninggal dunia. Menurut ulama hanafiyah, apabila salah seorang meninggal dunia maka akad Al- ijarah batal, karena manfaat tidak boleh diwariskan. Akan tetapi jumhur ulama mengatakan bahwa manfaat itu boleh diwariskan karena termasuk harta (al-mall). Oleh sebab itu kematian salah satu pihak yang berakad tidak membatalkan akad Al-ijarah.
Menurut al-Kasani dalam kitab al-badaa’iu ash-shanaa’iu, menyatakan bahwa akad al-ijarah berakhir bila ada hal-hal sebagai berikut:
1. Objek al-ijarah hilang atau musnah seperti, rumah yang disewakan terbakar atau kendaraan yang disewakan hilang.
2. Tenggang waktu yang disepakati dalam akad al-ijarah telah berakhir. Apabila yang disewakan itu rumah, maka rumah itu dikembalikan kepada pemiliknya, dan apabila yang disewa itu jasa seorang maka orang tersebut berhak menerima upahnya.
3. Wafatnya salah seorang yang berakad
4. Apabila ada uzur dari salah satu pihak, seperti rumah yang disewakan disita negara karena terkait adanya utang, maka akad al-ijarahnya batal.
Menurut sayyid sabiq jika akad al-ijarah telah berakhir, penyewa berkewajiban mengembalikan barang sewaan. Jika barang itu berbentuk barang yang dapat dipindah (barang bergerak) seperti kendaraan, binatang dan sejenisnya, ia wajib menyerahkannya langsung pada pemiliknya. Dan jika berbentuk barang yang tidak dapat berpindah (barang yang tidak bergerak) seperti rumah, tanah, bangunan, ia berkewajiban menyerahkan kepada pemiliknya dalam keadaan kosong, seperti keadaan semula.[6]
D. Macam- Macam dan Hikmah Sewa Menyewa (Al-Ijarah)
1. Macam-Macam Al-Ijarah
Terdapat dua macam Al-Ijarah yang dapat diketahui oleh umat Islam dalam melakukannya. Yakni:[7]
a. Al-Ijarah atas manfaat
Akad sewa menyewa dibolehkan atas manfaat yang mubah, seperti rumah untuk tempat tinggal, took dan kios untuk tempat berdagang, mobil untuk kendaraan atau angkutan, pakaian dan perhiasan untuk dipakai. Adapun manfaat yang diharamkan, maka tidak boleh disewakan, karena barangnya diharamkan. Dengan demikian, tidak boleh mengambil manfaat yang diharamkan ini, seperti bangkai dan darah.
b. Al-Ijarah atas pekerjaan (upah mengupah)
Al-Ijarah atas pekerjaan atau upah mengupah adalah suatu akad Al-Ijarah untuk melakukan suatu perbuatan tertentu. Misalnya, membangun rumah, menjahit pakaian, mengangkut barang ke tempat tertentu, memperbaiki mesin cuci dan sebagainya. Orang yang melakukan pekerjaan disebut ajir
.
2. Hikmah Al-Ijarah
Setelah kita mengetahui tentang bagaimana sewa menyewa dalam tata cara Islam, maka perlu juga kita mengetahui bagaimana hikmah dari adanya syariat sewa menyewa, diantara hikmahnya adalah:[8]
a. Orang Islam yang dapat memberikan hutang kepada orang Islam lainnya hingga dua kali, maka mendapat sedekah satu kali;
b. Pahalanya melebihi sedekah hingga delapan belas lipat pahala;
c. Mendatangkan kemaslahatan umum;
d. Tumbuhnya kasih sanyang antar umat Islam; dan
e. Terwujudnya sifat ta’awun sesama umat Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur`an dan Terjemah. Departemen Agama RI. Edisi Tahun 2002. Jakarta: CV Daarus Sunnah.
Ibrahim dan Darsono. 2013. Penerapan Fiqih Untuk Kelas X MA. Solo: Tiga Serangkai.
Rahman Abdul dkk, 2010, Fiqh Muamalat, Cet. 1, Jakarta: Kencana,
Sabiq, Sayid. 1993. Fikih Sunnah. Bandung: Al-Ma’arif






Tidak ada komentar:
Posting Komentar