BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kurikulum merupakan suatu program bagi suatu jenjang sekolah dalam suatu lingkungan sekolah tertentu. Kurikulum merupakan salah satu komponen yang sangat menentukan dalam suatu sistem pendidikan, karena itu kurikulum merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan dan sekaligus sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengajaran pada semua jenis dan tingkat pendidikan. Begitu pula pada sistem pendidikan Islam menuntut pengkajian kurikulum yang islami pula.
Kurikulum Pendidikan Agama Islam merupakan seperangkat rencana kegiatan, dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran PAI serta cara yang dilakukan oleh guru agama untuk membantu seorang atau sekelompok siswa dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan ajaran Islam dan menumbuhkembangkan nilai-nilai Islam. Termasuk juga didalamnya sejumlah fenomena atau peristiwa perjumpaan antara dua orang atau lebih yang berdampak pada tertanamnya ajaran Islam dan tumbuhkembangnya ajaran Islam pada satu atau beberapa pihak.[1]
Kurikulum Pendidikan Agama Islam tidak dapat dianggap sebagai hal yang tidak penting. Pada kenyataannya kurikulum PAI memiliki suatu peran penting, yaitu sebagai perwujudan dari pengembangan sistem pendidikan Islam. Bahkan dalam pengembangan kurikulum madrasah ditegaskan bahwa Pendidikan Agama Islam dijadikan dasar pengembangan kurikulum madrasah untuk semua bahan kajian, mata pelajaran dan ilmu.
Oleh karena itu pada pembahasan kali ini penulis akan memaparkan sedikit materi menganai pertumbuhan dan perkembangan kurikulum PAI.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, maka rumusan permasalahannya adalah:
1. Bagaimana awal pertumbuhan kurikulum PAI?
2. Bagaimana sejarah dan perkembangan kurikulum PAI?
C. Tujuan
Tujuan dari pembahasan makalah ini yaitu:
1. Untuk mengetahui pertumbuhan kurikulum.
2. Untuk mengetahui sejarah dan perkembangan kurikulum PAI.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kurikulum PAI pada Awal Pertumbuhan
1. Periode Sebelum Kemerdekaan
Pendidikan agama di Indonesia sudah ada jauh sebelum masa kemerdekaan. Namun, oleh karena politik pemerintahan penjajahan Belanda, maka disekolah-sekolah negeri tidak diberikan pendidikan agama. Politik pendidikan pada saat itu diistilahkan dengan sifat netral. Artinya, pihak pemerintah tidak mencampuri masalah pendidikan agama. Pendidikan agama dianggap tanggungjawab keluarga.[2] Pada periode ini system pendidikan dan pengajaran agama islam Al-qur’an dan pengajian kitab diselenggarakan dirumah-rumah, surau,masjid, pesntren, dan lain-lain pada perkembanganya selanjutnya mengalami perubahan bentuk baik dari segi kelembagaan, maateri pengajaran atau kurikulum, metode maupun strutur organisasinya sehingga melahirkan suatu bentuk yang baru yang disebut madrasah.
2. Periode Setelah Kemerdekaan
Pada masa ini perkembangan madrasah mendapat perhatian khusus dari pemerintah dari usaha- usaha politis oleh KH Hasyim Asy’ari, KH Achmad Dahlan, KH Ilyas, Mahmud Yunus dan lain- lain, berperan dalam Departemen Agama (Depag) yang resmi di dirikan pada tanggal 3 Januari 1946. Melalui lembaga ini secara intensif dan tajam mengembangkan program-program perluasan dan peningkatan mutu pendidikan. Waktu itu orientasi Depag dalam bidang pendidikan Islam bertumpu pada aspirasi umat Islam agar pendidikan agama diajarkan diberbagai sekolah, disamping perkembangan madrasah itu sendiri.
Pada masa tersebut kurikulum belum sempurna. Maka, untuk penyempurnaan kurikulum yang waktu itu disebut Rencana Pelajaran dibentuk panitia yang diketuai oleh KH. Iman Zarkasyi, dan disahkan Menteri Agama pada tahun 1952. TAP MPRS No. II MPRS/1960 BAB II pasal 2 ayat 3 menyatakan: “Pendidikan Agama menjadi pelajaran di sekolah-sekolah mulai dari sekolah dasar sampai dengan universitas negeri, dengan pengertian bahwa murid-murid berhak tidak ikut serta apabila wali murid/ murid menyatakan keberatannya.”
Kemudian disempurnakan oleh TAP MPRS No. XXVII/MPRS/1996 menjadi “Pendidikan agama menjadi pelajaran di sekolah-sekolah mulai dari sekolah-sekolah dasar sampai dengan universitas negeri.”
B. Perkembangan Kurikulum PAI
1. PAK (Pembelajaran Anak Kreatif)
Kurikulum ini dalam proses belajarnya guru harus mencitakan suasana yang membuat siswa menjadi aktif bertanya, mempertanyakan dan mengemukakan gagasan. Secara garis besar siswa terlibat dalam berbagai kegiatan yang mengembangkan pemahaman dan kemampuan mereka dengan penekanan pada belajar melalui berbuat.
Kurikulum ini berlaku sekitar tahun 1970 – 1984, pelajaran agama mulai masuk ke sekolah umum sekitar 25%, begitu sebaliknya umum masuk ke madrasah 25%. Dan di tambah dengan adanya pesantren kilat waktu puasa, namun dalam berpakaian masih belum bisa untuk berjilbab apabila sekolah di umum.
Diantara rumusan kurikulum 1984 adalah memuat hal-hal strategies, diantaranya :
- Program kegiatan kurikulum madrasah (MI, MTs, dan MA) tahun 1984 dilakukan melalui kegiatan intra kurikuler dan ekstra kurikuler baik dalam program inti maupun program pilihan.
- Proses belajar mengajar dilaksanakan dengan memperhatikan keserasian antara cara seseorang belajar dan apa yang dipelajarinya.
- Penilaian dilakukan secara berkesinambungan dan menyeluruh untuk keperluan peningkatan proses dan hasil belajar serta pengelolaan program.
2. CBSA ( Cara Belajar Siswa Aktif )
Kurikulum ini di mulai pada tahun 1994, kebijakan kurikulum pendidikan agama ditempatkan di seluruh jenjang pendidikan, menjadi mata pelajaran wajib sejak SD sampai Perguruan Tinggi. Pada jenjang pendidikan SD, terdapat 9 mata pelajaran, termasuk pendidikan agama. Di SMP struktur kurikulumnya juga sama, dimana pendidikan agama masuk dalam kelompok program pendidikan umum. Demikian halnya di tingkatan SMU, dimana pendidikan agama masuk dalam kelompok program pengajaran umum bersama Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa dan Sastra Indonesia, Sejarah Nasional dan Sejarah Umum. Bahasa Inggris, Pendidikan Jasmani dan Kesehatan, Matematika, IPA (Fisika, Biologi, Kimia), IPS (Ekonomi, Sosiologi, Geografi) dan Pendidikan Seni.
Dalam CBSA kegiatan belajarnya diwujudkan dalam berbagai bentuk kegiatan seperti mendengarkan, berdiskusi, membuat sesuatu, menulis laporan, memecahkan masalah, membentuk gagasan, menyusun rencana dan sebagainya. Adapun kegiatan yang dilakukan guru adalah sebagai berikut:
- Menyiapkan lembar kerja
- Menyususn tugas bersama siswa
- Memberikan informasi tentang kegiatan yang akan di susun.
- Memberikan bantuan dan pelayanan apabila siswa mendapat kesulitan
- Menyampaikan pertanyaan yang bersifat asuhan
- Membantu mengarahkan rumusan kesimpulan umum.
- Memberikan bantuan dan pelayanan khusus kepada siswa yang lamban
- Menyalurkan bakat dan minat siswa
- Mengamati setiap aktivitas siswa.
Dari sudut pendidikan agama, Kurikulum 1994, hanyalah penyempurnaan dan perubahan-perubahan yang tidak mempengaruhi jumlah jam pelajaran dan karakter pendidikan keagamaan siswa, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Sampai tahun 1998, pendidikan di Indonesia, masih menggunakan UU Pendidikan tahun 1989, dan kuriklum 1994.
Karakteristik kurikulum PAI Tahun 1994 antara lain:
a) Materi atau bahan kajian yang masing-masinng sesuai dengan tingkat atau jenjang satuan pendidikan
b) Pilihan bahan kajian untuk semua jenjang pendidikan yang essensial dan sesuai dengan tingkat perkembangan jiwa
c) Aspek-aspek pemahaman keagamaan kilafh dihilangkan
d) Materi atau bahan untuk mengembangkan aspek kognitif, afektif, psikomotorik
e) Pokok bahasan atau kajian PAI diorientasikan untuk berpadu dengan bidang studi yang lain.
3. Kurikulum PAI tahun 1999
Kurikulum PAI tahun 1999 merupakan suatu bentuk penyempurnaan dan perbaikan atas kurikulum tahun 1994. Hal-hal yang menjadi ciri khas dari kurikulum PAI 1999 yaitu adanya pengembangan pola pembinaan PAI secara terpadu. Selain itu, para siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah harus diberikan dua kemampuan dasar yaitu iptek dan kemampuan dasar-dasar agama yang kokoh[3]
4. KBK ( Kurikulum Berbasis Kompetensi )
Pada tahun 2004 pemerintah menetapkan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Kehadiran Kurikulum berbasis kompetensi pada mulanya menumbuhkan harapan akan memberi keuntungan bagi peserta didik karena dianggap sebagai penyempurnaan dari metode Cara belajar siswa Aktif (CBSA). Namun dari sisi mental maupun kapasistas guru tampaknya sangat berat untuk memenuhi tuntutan ini. Pemerintah juga sangat kewalahan secara konseptual, ketika pemerintah bersikeras dengan pemberlakukan Ujian Nasional.
Dalam kurikulum 2004 ini, para murid dituntut aktif mengembangkan keterampilan untuk menerapkan IPTEK tanpa meninggalkan kerja sama dan solidaritas, meski sesungguhnya antar siswa saling berkompetisi. Jadi di sini, guru hanya bertindak sebagai fasilitator, namun meski begitu pendidikan yang ada ialah pendidikan untuk semua. Dalam kegiatan di kelas, para siswa bukan lagi objek, namun subjek. Dan setiap kegiatan siswa ada nilainya.
Seorang guru PAI, di samping mempunyai kompetensi sebagaimana tercantum dalam UU No.14/2005, ps.10 tentang UU Guru & Dosen dan PP.19/2005, pasal .28 tentang Standar Nasional Pendidikan, yakni kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial, sedangkan dalam Permenag Nomor 16/2010 pasal 16 ditambah satu kompetensi lagi yaitu kompetensi kepemimpinan. Guru PAI hendaknya dapat menggunakan pendekatan adat dalam proses pembelajaran PAI. Guru merupakan pendidik profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (UU No. 20/2003, Ps. 39, ayat 2)
Berdasarkan undang-undang di atas dapat dipahami bahwa tugas guru PAI bukan hanya mengajar saja, tetapi lebih jauh dari itu, yakni mulai dari merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, sampai kepada mengevaluasi hasil pembelajaran.
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen juga secara tegas dikatakan bahwa Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (UU No. 14 Th. 2005, pasal 1).
Kurikulum berbasis kompetensi merupakan suatu desain kurikulum yang dikembangkan berdasarkan seperangkat kompetensi tertentu. Mengacu pada pengertian tersebut, dan juga untuk merespons terhadap keberadaan PP No.25/2000, maka salah satu kegiatan yang perlu dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Depdiknas adalah menyusun standar nasional untuk seluruh mata pelajaran, yang mencakup komponen-komponen; (1) standar kompetensi, (2) kompetensi dasar, (3) materi pokok, dan (4) indikator pencapaian.
5. KTSP ( Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan )
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Perbedaan paling menonjol pada kurikulum ini adalah guru lebih di bebaskan dalam merencanakan pembelajaran sesuai dengan lingkungan dan kondisi siswa dan sekolah dimana berada. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
Dalam merespon fenomena yang terjadi pada realitas masa kini manusia berpacu mengembangkan pendidikan disegala ilmu termasuk dalam kehidupan sehari-hari. Namun seiring dengan munculnya krisis multi dimensi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara peranan serta efektifitas agama di sekolah sebagai pemberi nilai spiritual pada peserta didik dipertanyakan. Maka berangkat dari hal tersebut agar kurikulum pendidikan agama Islam sesuai dengan tujuan situasi dan kondisi zaman untuk dapat merespon kehidupan yang kaya problem PAI menghadirkan Kurikulum Tingkat Satuan Pandidikan (KTSP).
Kurikulum bertujuan pada apa yang hendak dicapai. Seperti halnya KBK bertujuan untuk tercapainya kompetensi peserta didik dalam menangkap materi yang disampaikan. Sama dengan kurikulum PAI yang berbasis kompetensi juga memiliki tujuan yang sama dengan KTSP hanya saja terdapat tambahan kalau KBK untuk berkompetensi dalam mencapai materi yang berpendidikan umum dan orientasinya pada kecerdasan untuk berkompetisi di dunia masyarakat.
Namun pada kurikulum PAI ada hal yang lebih pokok yang memang diharapkan dan bukan hanya dalam target tujuan PAI tapi juga sebagai pendidikan yang lahir dari agama Islam diharapkan dapat berkompetensi jasmani dan rohani, artinya berkompetensi dalam hal sikap, skill, pengetahuan secara afektif, kognitif, psikomotorik sesuai dengan ajaran agama Islam dalam aspek jasmani.
Namun juga melebihi hal itu berkompetensi dalam aspek rohani mereka mampu berkompetensi untuk mengisi kehidupan atau sebagai bekal untuk akhiratnya, dan aspek kedua ini sangat hirarki dengan aspek pertama. Maka tujuan PAI adalah tercapainya kompetensi keduanya yakni dunia dan akhirat.
Kurikulum bertujuan pada apa yang hendak dicapai. Seperti halnya KBK bertujuan untuk tercapainya kompetensi peserta didik dalam menangkap materi yang disampaikan. Sama dengan kurikulum PAI yang berbasis kompetensi juga memiliki tujuan yang sama dengan KTSP hanya saja terdapat tambahan kalau KBK untuk berkompetensi dalam mencapai materi yang berpendidikan umum dan orientasinya pada kecerdasan untuk berkompetisi di dunia masyarakat.
Namun pada kurikulum PAI ada hal yang lebih pokok yang memang diharapkan dan bukan hanya dalam target tujuan PAI tapi juga sebagai pendidikan yang lahir dari agama Islam diharapkan dapat berkompetensi jasmani dan rohani, artinya berkompetensi dalam hal sikap, skill, pengetahuan secara afektif, kognitif, psikomotorik sesuai dengan ajaran agama Islam dalam aspek jasmani.
Namun juga melebihi hal itu berkompetensi dalam aspek rohani mereka mampu berkompetensi untuk mengisi kehidupan atau sebagai bekal untuk akhiratnya, dan aspek kedua ini sangat hirarki dengan aspek pertama. Maka tujuan PAI adalah tercapainya kompetensi keduanya yakni dunia dan akhirat.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Pendidikan agama di Indonesia sudah ada jauh sebelum masa kemerdekaan. Namun, oleh karena politik pemerintahan penjajahan Belanda, maka disekolah-sekolah negeri tidak diberikan pendidikan agama. Kurikulum PAI di mulai dari tahun 1970 an namun untuk memasukkan pelajaran agama ke kurikulum mengalami tarik ulur yang sangat panjang. 1) PAK, berorientasi pada kekretifan anak didik, pakaian belum islami. 2) CBSA, pendidikan agama sudah mulai di masukkan ke semua jenjang pendidikan. 3) KBK, dalam pendidikan agama tdak mengalami perubahan yang berarti PAI tetap 2 jam. 4) KBK Di sempurnakan, hanyalah penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya yang di anggap gagal. 5) KTSP, sudah mulai di pakainya silabus.
B. Saran
Dengan adanya makalah ini penulis mengharapkan dapat menambah ilmu dan wawasan para pembaca.
Penulis menyadari dalam penyusunan makalah ini masih banyak kesalahan dan kekurangannya. Demi kesempurnaan dalam penyusunan makalah selanjutnya, penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang bersifat membangun.
DAFTAR PUSTAKA
An-Nahlawi, Abdurrahman. 1996. Prinsip-Prinsip dan Metoda Pendidikan Islam.
Bandung: Diponegoro.
Majid, Abdul dan Dian Andayani. 2005. Pendidikan Agama Islam Berbasis Kompetensi. Bandung: PT Remaja Rosda Karya.
Muhaimin. 2004. Paradigma Pendidikan Islam. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Muhaimin. 2005. Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Shaleh, Abdul Rochman. 2005. Pendidikan Agama Dan Pembangunan Watak
Bangsa. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
[1] Drs. Muhaimin, M.A, 2004, Paradigma Pendidikan Islam, (Bandung: Remaja Rosdakarya) hal. 104.
[2] Abdul Rochman Shaleh, Pendidikan Agama & Pembangunan Watak Bangsa, (Jakarta: Raja Grafindo, 2005) hal. 25.
[3] Drs. Muhaimin M.A, Paradigma Pendidikan Islam, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2004) hal. 109
Tidak ada komentar:
Posting Komentar