BAB II
A. Pengertian Shalat Sunnah Rawatib
Shalat sunnah rawatib yaitu shalat sunnah yang menyertai shalat fardhu lima waktu, shalat sunnah yang dilaksanakan sebelum shalat fardhu disebut Rawatib Qabliyah, sedangkan yang dilaksanakan sesudah shalat fardhu disebut Rawatib Ba’diyah.
B. Ketentuan Shalat Sunnah Rawatib
Hukum shalat sunnah rawatib ada 2, yaitu;
1. Ketentuan Salat Sunnah Muakadah
Salat sunah muakadah adalah salat sunah yan dikuatkan (selalu dikerjakan Rasulullah SAW. dan jarang ditinggalkan). Oleh karena itu, setiap muslim yang ingin melaksanakan salat sunah muakadah, sebaiknya mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan salat tersebut. Memahami ketentuan salat sunah muakadah menjadi penting. Dengan cara memahami itulah salat sunah muakadah dapat dilaksanakan secara benara sesuai dengan ketentuan yang ada.
a. Tata cara salat sunah muakadah
Cara melaksanakan salat sunah muakadah sama dengan melaksanakan salat wajib, yang membedakan hanyalah niat dan waktu pelaksanaannya. Gerakkan dan bacaannya sama. Meski demikian dalam melaksanakan salat sunah muakadah ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
1) Tidak didahului azan dan iqamah
2) Dilaksanakan secara munfarid (sendirian), kecuali salat sunah Idain
3) Dimulai dengan niat sesuai jenis salatnya
4) Dilaksanakan dengan dua rakaat salam, seperti salat duha, sunah Rawatib, dan salat Idain.
5) Tempat melaksanakan salat sunah muakadah sebaiknya berbeda dengan salat wajib (dengan berpindah tempat atau bergeser dari tempat semula)
6) Bacaan sunah ada yang dibaca sirri (berbisik) seperti salat Duha dan sunah rawatib) dan ada yang dibaca jahr (seperti imam salat sunah Idain).
2. Ketentuan Salat Sunah Ghairu Muakadah
Salat sunah ghairu muakadah adalah salat sunah yang tidak dikuatkan (kadang-kadang dikerjakan Rasulullah SAW. kadang-kadang tidak).
a. Tata cara salat sunah Ghairu muakadah
Cara melaksanakan salat sunah ghairu muakadah adalah sama dengan melaksanakan salat wajib, yang membedakan hanyalah niat dan waktu pelaksanaannya. Gerakkan dan bacaannya sama. Walaupun demikian, dalam melaksanakan salat sunah ghairu muakadah ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
1) Tidak didahulukan azan dan ikamah
2) Dilaksanakan secara munfarid (sendirian)
3) Bacaannya tidak dinyaringkan
4) Dilaksanakan dua rakaat salam
5) Tempat melaksanakan salat sunah muakadah sebaiknya berbeda dengan salat wajib (dengan berpindah tempat atau bergeser dari tempat semula)
6) Memulai salat diawali dengan niat menurut macam salatnya.
C. Macam-macam Shalat Sunnah Rawatib
Shalat sunnah yang dilaksanakan sebelum shalat fardhu disebut Rawatib Qabliyah, sedangkan yang dilaksanakan sesudah shalat fardhu disebut Rawatib Ba’diyah.
1. Salat Sunah Muakadah
a. Salat Sunah Rawatib
Adapun yang termasuk salat sunah rawatib muakadah sebagai berikut.
i. Dua rakaat sebelum Subuh
ii. Dua rakaat sebelum salat Zuhur
iii. Dua rakaat sesudah salat Zuhur
iv. Dua rakaat sesudah salat Maghrib
v. Dua rakaat sebelum salat Isya’
b. Salat Sunah Malam
Di antara salat sunah yang dikerjakan pada waktu malam hari adalah:
i. Salat Tarawih
Salat Tarawih adalah salat sunah malam yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Oleh karena itu, salat Tarawih disebut juga Qiyaamu Ramadhan. Waktu pelaksanaan salat Tarawih adalah setelah salat Isya’ sampai menjelang subuh. Adapun waktu yang paling baik untuk salat Tarawih adalah sepertiga malam yang terakhir. Hukum melaksanakan salat Tarawih adalah sunah muakadah (sunah yang dianjurkan), sebagaimana dijelaskan Rasulullah SAW. dalam hadis yang artinya sebagai berikut:
Sesungguhnya Rasulullah SAW. telah salat Tarawih di masjid, maka salat pula manusia bersama beliau. Kemudian, beliau salat untuk kedua kalinya maka bertambah banyak orang yang mengikutinya. Kemudian, pada malam ketiga atau keempat manusia berkumpul, tetapi beliau tidak keluar bersama mereka. Pada pagi harinya beliau bersabda, “Saya mengetahui apa yang kamu kerjakan malam tadi (yakni untuk salat Tarawih). Saya tidak berhalangan untuk datang kepada kamu semua, hanya saya takut salat Tarawih menjadi wajib atas kamu.” Dikatakan, kejadian tersebut pada bulan Ramadan. (H.R. al-Buhkari dari ‘Aisyah Ummul Mukminin: 1061 dan Muslim: 1270)
Ada beberapa keterangan mengenai jumlah rakaat salat Tarawih. Pada masa pemerintahan Khalifah Umar ibn Khatttab banyak orang yang mengerjakan salat Tarawih sebanyak 20 rakaat, kemudian ditambah salat Witir tiga rakaat sehingga jumlahnya 23 rakaat (H.R. al-Baihaqi) dan tidak seorang pun yang hadir saat itu membantahnya.
Adapun menurut sunah Rasulullah SAW. salat Tarawih dikerjakan sebanyak sebelas rakaat berdasarkan hadis berikut.
“Dari ‘Aisyah, katanya, “Tidaklah Rasulullah SAW. menambah (jumlah rakaat) pada bulan Ramadan dan pada bulan yang lain, dari sebelas rakaat.” (H.R. al-Bukhari dari Abi Salamah Ibnu Abdurrahman: 1874 dan yang lain).
ii. Salat Witir
Salat Witir adalah salat sunah yang dilaksanakan pada malam hari dengan jumlah rakaatnya gasal, paling sedikit satu rakaat dan paling banyak sebelas rakaat. Waktunya setelah salat Isya’ sampai terbit fajar.
Salat Witir sebagai penutup dari seluruh salat malam. Cara melaksanakan salat Witir boleh tiap-tiap dua rakaat salam dan dan yang terakhir boleh satu atau tiga rakaat salam. Apabila salat Witir dilaksanakan tiga rakaat, tidak usah membaca tasyahud awal. Hal itu dimaksudkan agar tidak serupa dengan salat Maghrib.
Disyariakannya salat Witir berdasarkan hadis Rasulullah SAW. berikut:
Dari Abu Said al-Hudri r.a. bahwa beliau telah bersabda Rasulullah SAW. “Salat Witirlah sebelum subuh.” (H.R. Muslim: 1253)
iii. Salat Tahajud
Salat Tahajud adalah salat sunah yang dilaksanakan pada malam hari. Waktu yang paling baik untuk melaksanakannya adalah sesudah bangun tidur setelah salat Isya’ (sepertiga malam terakhir). Jumlah bilangan rakaat salat Tahajud paling sedidkit dua rakaat dan paling banyak tidak terbatas. Allah SWT. berfirman:
Artinya: “Dan pada sebagian malam, lakukanlah salat Tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.” (Q.S. al-Isra’: 79)
c. Salat Sunah Idain
Idain adalah dua hari besar yang dirayakan umat Islam. Pada kedua hari besar tersebut, umat Islam disunahkan melakukan salat yang disebut salat Idain (salat dua hari raya), yaitu Idulfitri dan Iduladha.
1) Pengertian Salat Idain
Kata Idain berarti dua hari raya, yaitu hari Idulfitri dan Iduladha. Salat Idai adalah salat sunah yang dilakukan karena datangnya hari Idulfitri atau Iduladha. Salat Iduladha dilaksanakan pada tanggal 1 Syawal, sedangkan salat Iduladha dilaksanakan pada tanggal 10 Zulhijah. Salat Idain disyariatkan pada tahun pertama Hijriah.
Hukum melaksanakan salat Idain adalah sunah Muakadah (sunah yang dikuatkan) karena Rasulullah SAW. selalu mengerjakannya setiap tahun, sebagaimana dijelaskan Rasulullah SAW. dalam hadits berikut.
“Dari Ummi Atiyah, katanya, “Nabi SAW. telah menyuruh kami keluar pada dua Hari Fitri dan Hari Haji supaya kami membawa gadis-gadis, perempuan yang sedang haid, dan hamba perempuan (ke tempat salat Hari Raya) dan memerintahkan para wanita yang haid untuk menjauhi tempat salat orang musli.” (H.R. Muslim: 1473)
2) Tempat Pelaksanaan Salat Idain
Tempat pelaksanaan salat Idain sebaiknya di lapangan sehingga wanita-wanita yang sedang haid dapat hadir ke tempat salat, untuk mendengarkan khotbah meskipun tidak salat sehingga syiar Islam tampak semarak. Sebaliknya, apabila keadaan tidak memungkinkan karena hujan, salat Idain boleh diaksanakan di masjid. Hal tersebut didasarkan atas hadits Nabi SAW. berikut.
“Bahwa pada suatu Hari Raya, hujan turun maka Nabi SAW. melaksanakan salat dengan sahabat-sahabatnya di masjid.” (H.R. Abu Dawud dari Abu Hurairah: 980)
3) Waktu Salat Idain
Salat Idain dilaksanakan pada waktu duha. Dalam sebuah hadits, diriwayatkan sebagai berikut.
“Dari Jundub katanya, “ Nabi SAW. salat Idulfitri bersama kami ketika matahari kira-kira setinggi dua penggalah dan salat Iduladha ketika matahari setinggi kira-kira satu penggalah.” (H.R. Ahmad bin Hasan al-Bana)
Imam Syaukani mengatakan bahwa hadits di atas sebaik-baik hadits yang memberikan penjelasan mengenai ketentuan waktu salat Idain. Ibnu Kudamah menambahkan, “ Disunahkan menyegerakan salat Iduladha agar terbuka kesempatan yang luas untuk berkurban, disunahkan mengundurkan salat Idulfitri agar terbuka pula kesempatan yang luas untuk membayar zakat fitrah.
4) Tata Cara Salat Idain
Tata cara salat Idain yang perlu diketahui kaum muslimin sebagai berikut.
a. Dilaksanakan dengan berjamaah
b. Takbir tujuh kali setelah membaca doa iftitah (sebelum membaca surah Al-Fatihah) pada rakaat pertama. Kemudian, pada rakaat kedua lima kali takbir (sebelum membaca surah Al-Fatihah)
c. Mengangkat tangan pada waktu takbiratulihram dan 12 takbir tersebut
d. Membaca tasbih di antara beberapa takbir.
e. Membaca surah al-A’la sesudah surah al-Fatihah pada rakaat pertama dan surah al-Ghasyiyah pada rakaat kedua, atau surah Qaf pada rakaat pertama dan surah al-Qamar pada rakaat kedua.
f. Menyaringkan bacaan takbir, Surah Al-Fatihah, dan surah atau ayat Al-Qur’an.
d. Salat Tahiyat Masjid
Setelah azan dikumandangkan, kaum muslimin berdatangan ke masjid. Ketika imam belum datang, banyak di antara mereka yang melakukan salat dua rakaat. Mungkin mereka melakukan salat Syukrul Wudu, mungkin juga salat Tahiyatul Masjid.
1) Pengertian Salat Tahiyat Masjid
Secara bahasa, Tahiyatul Masjid berarti penghormatan masjid. Dengan demikian, salat Tahiyatul masjid berarti salat yang dikerjakan untuk menghormati masjid. Masjid adalah tempat manusia bersembah sujud kepada Allah SWT. sebagai Rabb semesta alam, berzdikir, dan membaca Al-Qur’an. Semua kegiatan yang dilakukan di masjid ditujukan untuk mengagungkan nama Allah SWT. Itulah sebabnya masjid disebut Baitullah yang berarti rumah Allah SWT. dan masjid juga disebut sebagai tempat suci.
Hamba-hamba Allah yang setia kepada-Nya senantiasa melafalkan tasbih, tahmid, takbir, dan tahlil di dalamnya. Demikian mulianya masjid sehingga Islam mensyari’atkan salat Tahiyatul Masjid. Rasulullah SAW. bersabda.
Apabila telah seorang di antara kamu masuk masjid, hendaklah ia salat dua rakaat sebelum duduk. (H.R. Abu Dawud dari Abi Qatadah: 395)
Berdasarkan hadits di atas, Rasulullah SAW. menyuruh kepada setiap orang yang masuk ke masjid untuk menunaikan salat dua rakaat. Salat dua rakaat yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah salat Tahiyatul Masjid. Hokum menunaikan salat Tahiyatul Masjid adalah sunah, yakni apabila ditinggalkan tidak berdosa, apabila dilaksanakan mendapat pahala.
2) Tata Cara Salat Sunah Tahiyat Masjid
Salat adalah ibadah mahdah. Pelaksanaan salat harus sesuai dengan sunah Rasulullah SAW. tidak boleh membuat aturan sendiri. Dalam menunaikan salat Tahiyatul Masjid, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
a. Rukun salat Tahiyatul Masjid sama dengan rukun salat pada umumnya.
b. Syarat sah salat Tahiyatul Masjid sama dengan syarat sah salat yang lain, ditambah satu lagi yakni dilakukan di masjid.
c. Salat Tahiyatul Masjid dilaksanakan sebanyak dua rakaat sebelum duduk berdasarkan hadis riwayat Jammah.
d. Bacaan-bacaan pada salat Tahiyatul Masjid sama dengan bacaan salat yang lain, hanya niat yang berbeda, dan tidak ada aturan khusus.
2. Salat Sunah Ghairu Muakadah
a. Salat Sunah Rawatib
Seperti telah diuraikan sebelumnya, pelaksanaan salat sunah rawatib adalah sebelum atau sesudah salat fardhu. Ada beberapa salat sunah rawatib yang merupakan sunah ghairu muakadah, yaitu sebagai berikut.
1) Empat rakaat sebelum dan sesudah Zuhur
Rasulullah SAW. bersabda dalam sebuah hadits berikut.
“Dari Ummi Habibah, bersabda Nabi SAW. “Barang siapa mengerjakan salat empat rakaat sebelum Zuhur dan empat rakaat sesudahnya, Allah SWT. mengharamkan apai neraka baginya.” (H.R. at-Tirmizi: 393)
Dengan demikian, dua rakaat termasuk muakadah, dua rakaat yang lain termasuk ghoiru muakadah.
2) Empat rakaat sebelum salat Asar
Rasulullah SAW. bersabda dalam sebuah hadits berikut.
“Dari Ibnu Ummar berkata, Nabi SAW. bersabda, “Allah member rahmat kepada seseorang yang salat empat rakaat sebelum Asar.” (H.R. at-Tirmizi: 395)
3) Dua rakaat sebelum Maghrib
Rasulullah SAW. bersabda dalam sebuah hadits berikut.
Dari Abdullah Muzanni dari Nabi SAW. bersabda. “Salatlah sebelum Maghrib, salatlah sebelum Maghrib.” Kemudia, beliau mengulangi lagi sabdanya yang ketiga kali, bagi orang yang menghendaki.” (H.R. al-Bukhari: 1111)
b. Salat Duha
Salat Duha memiliki keutamaan yag besar bagi pelakunya sehingga Rasulullah SAW. sangat menganjurkan para sahabat dan seluruh kaum muslimin untuk melaksanakannya. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang pelaksanaan salat Duha.
1) Pengertian Salat Duha
Salat Duha adalah salat sunnah yang dikerjakan pada waktu Duha, yakni ketika matahari terbit setinggi tombak sampai menjelang waktu Zuhur. Hokum melaksanakan salat Duha adalah sunah berdasarkan sabda Rasulullah SAW. sebagai berikut.
Tiga perkara yang wajib di diriku dan sunah atas dirimu, yakni berkurban, Witir, dan dua rakaat (salat) Duha. (H.R. Bazar dan al-Hakim)
2) Bilangan Rakaat Salat Duha
Salat sunah Duha dikerjakan sekurang-kurangnya dua rakaat, sebanyak-banyaknya dua belas rakaat. Meski demikian, ada ulama yang mengatakan tidak dibatasi jumlah rakaatnya, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW. berikut.
Sesungguhnya Nabi SAW. mengerjakan salat Duha delapan rakaat, tiap dua rakaat salam. (H.R. Abu Dawud dari Ummi Hani binti Abi Talib: 1098 dengan sanad sahih)
3) Syarat dan Rukun Salat Duha
Tidak dijumpai aturan khusus dari Rasulullah SAW. mengenai syarat dan rukun salat sunah Duha. Oleh karena itu, syarat dan rukun salat Duha sama dengan syarat dan rukun salat yang lain, hanya berbeda dalam niat dan waktu pelaksanaan salat. Jelasnya, salat sunah Duha harus dikerjakan pada waktu Duha.
4) Do’a sesudah Salat Duha
“Ya Allah, sesungguhnya waktu Duha adalah milik-Mu, keagungan adalah keagungan-Mu, keindahan adalah keindahan-Mu, kekuatan adalah kekuatan-Mu, kekuasaan adalah kekuasaan-Mu, penjagaan adalah penjagaan-Mu. Ya Allah, apabila rizkiku ada di langit maka turunkanlah, apabila di bumi maka keluarkanlah, apabila sukar maka mudahkanlah, apabila haram maka sucikanlah, apabila jauh maka dekatkanlah. Dengan haknya waktu Duha, keagungan, keindahan, kekuatan, dan kekuasaan-Mu. Berikanlah kepadaku apa yang telah Engkau berikan kepada hamba-hamba-Mu yang saleh.”
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qahthani, Sa’id bin Ali bin Wahf. 2005. Tuntunan Shalat Sunnah. Bandung: Irsyad Baitus Salam
KTSP Standar Isi 2006 (LKS). Islam Agamaku (Pendidikan Agama Islam SMP Kelas VIII Semester 1. Kudus: CV. Pustaka Indah
Rasyid, Sulaiman. 2012. Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo Offset
Seade, Ahmad. 1996. Penuntun Sholat Lengkap (Wudlu, Tayamum, Shalat Wajib, Salat Jum’at, Shalat Sunnah, Do’a-Do’a Pilihan, Dzikir dan Wirid. Jakarta: Rica Grafika
T. Ibrahim dan Darsono. 2014. Penerapan Fikih 1 untuk Kelas VII Madrasah Tsanawiyah. Solo: PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar