Minggu, 31 Mei 2020

ASPEK KOGNITIF BERPIKIR DAN INTELIGENSI


BAB I 
PEMBAHASAN
1.      Definisi Berpikir
Berpikir adalah daya yang paling utama dan merupakan ciri yang khas yang membedakan manusia dari hewan. Dengan bahasa manusia dapat memberi nama kepada segala sesuatu baik yang kelihatan maupun yang tidak kelihatan. Dalam arti yang terbatas berpikir itu tidak dapat didefinisikan. Tiap jiwa yang menggunakan kata-kata dan pengertian selalu mengandung hal berpikir.
Berpikir adalah satu keaktifan pribadi manusia yang mengakibatkan penemuan yang terarah kepada suatu tujuan. Kita berpikir untuk menemukan pemahaman atau pengertian yang kita kehendaki. Ciri-ciri yang terutama dari berpikir adalah adanya abstraksi. Abstraksi dalam hal ini berarti: anggapan lepasnya kualitas atau relasi dari benda-benda, kejadian-kejadian dan situasi-situasi yang mula-mula dihadapi sebagai kenyataan.
Menurut aliran psikologi ada beberapa pendapat tentang pengertian berpikir:
a.    Psikilogi Asosiasi  mengemukakan, bahwa berpikir itu tidak lain daripada jalannya tanggapan-tanggapan yang dikuasai oleh hukum asosiasi. Aliran psikologi asosiasi berpendapat bahwa dalam alam kejiwaan yang penting ialah terjadinya tersimpannya dan bekerjanya tanggapan-tanggapan. Unsur yang paling sederhana dan merupakan dasar bagi semua aktivitas kejiwaan adalah tanggapan-tanggapan. Daya jiwa yang lebih tinggi, seperti perasaan, kemauan, keinginan dan berpikir, semua berasal atau terjadi karena bekerjanya tanggapan-tanggapan. Pendapat inilah yang menimbulkan pendidikan dan pengajaran yang bersifat intelektualistis dan verbalis. Okoh yang terkenal dalam aliran ini ialah Jhon Locke (1632-1704) dan Herbart (1770-1841). Dengan adanya eksperimen-eksperimen yang dilakukan oleh para ahli psikologi kemudian, pendapat aliran ini tidak dapat dipertahankan lagi.

b.   Aliran Behaviorisme berpendapat bahwa: berpikir adalah gerakan-gerakan reaksi yang dilakukan oleh urat syaraf dan otot-otot bicara seperti halnya bila kita mengucapkan “buah pikiran”. Jadi menurut Behaviorisme “berpikir” tidak lain adalah berbicara. Jika pada psikologi asosiasi yang merupakan unsur-unsur yang paling sederhana dalam kejiwaan manusia adalah tanggapan-tanggapan, maka dalam Behaviorisme unsur yang paling sederhana itu adalah refleks. Refleks adalah gerakan atau reaksi tidak sadar yang disebabkan adanya perangsang dari luar. Semua keaktifan jiwa yang lebih tinggi, seperti perasaan, kemauan, dan berpikir, dikembalikannya kepada refleks-refleks.
Dalam penyelidikannya terhadap tinggkah laku manusia, Behaviorisme hanya mau tahu soal tingkah laku luar (badaniah) saja. Gejala-gejala psikis yang mungkin terjadi adalah akibat dari adanya gejala-gejala atau perubahan-perubahan jasmaniah sebagai reaksi terhadap perangsang-perangsang tertentu. Itulah sebabnya menurut kaum Behavioris (W. James) “orang tidak menangis karena susuah, tetapi orang susah karena menangis”.

c.    Psikologi Gestalt memendang bahwa gestalt yang teratur mempunyai peranan yang besar dalam berpikir. Psikologi Gestalt berpendapat bahwa proses berpikirpun seperti proses gejala-gejala psikis yang lain merupakan suatu kebulatan.
Berlainan dengan Behaviorime, maka penganut Psikologi Gestalt memandang berpikir itu merupakan keaktifan psikis yang abstrak, yang prosesnya tidak dapat kita amati dengan alat indra kita. Proses berpikir itu dilukiskan sebagai berikut: “jika dalam diri seseorang timbul suatu masalah yang harus dipecahkan, terjadilah lebih dahulu suatu skema atau bagan yang masih agak kabur-kabur. Bagan itu dipecahkan dan dibanding-bandingkan dengan sketsama.
Bagian Gestalt dalam bagan itu diamati benar-benar. Orang mencari bagian-bagian yang belum tampak dalam kebulatan yang dihadapinya. Kemudian anggota yang dicarinya itu muncul, sehingga tidak terasa kekosongan lagi. Apa yang dicarinya telah diketemukan. Masalah yang dihadapi terpecahkan.

d.      Sehubungan dengan pendapat para ahli psikologi Gestalt itu, maka ahli-ahli psikologi sekarang sependapat bahwa proses berpikir pada taraf yang tinggi pada umumnya melalui tahap-tahap sebagai berikut:
1)      Timbulnya masalah, kesulitan yang harus dipecahkan,
2)      Mencari dan mengupulkan fakta-fakta yang dianggap ada sangkut pautnya dengan pemecahan masalah,
3)      Taraf pengelolahan atau pencernaan, fakta diolah dan dicernakan,
4)      Taraf penemuan atau pencernaan; menemukan cara memecahkan masalah,
5)      Menilai, menyempurnakan dan mencocokan hasil pemecahan.
Perlu diingat, bahwa jalannya berpikir itu ditentukan oleh bermacam-macam faktor. Suatu masalah yang sama, mungkin menimbulkan adanya pemecahan yang berbeda-beda pada tiap orang. Sehingga hasilnya pun kemungkinan berbeda pula. Adapun faktor-faktor yang dapat mempengaruhi jalannya berpikir itu antara lain ialah bagaimana seseorang melihat atau memahami asalah itu, situasi yang sedang dialami seseorang dan situasi luar yang dihadapi, pengalaman-pengalaman orang itu, dan bagaimana kecerdasan orang tersebut.[1]

2.      Beberapa macam cara berpikir
Diatas telah diutarakan bahwa dalam berpikir orang mengolah, mengorganisasikan bagian-bagian dari pengetahuan, sehingga pengalaman-pengalaman dan pengetahuan yang tidak teratur menjadi tersusun merupakan kebulatan-kebulatan yang dapat dikuasai atau dipahami. Dalam hal ini orang dapat mendekati masalah itu melalui beberapa cara:

a.    Berpikir Induktif
Berpikir induktif adalah suatu proses dalam berpikir yang berlangsung dari khusus menuju kepada yang umum. Orang mencari ciri-ciri atau sifat-sifat yang tertentu dari berbagai fenomena, kemudian menarik kesimpulan-kesimpulan bahwa ciri-ciri atau sifat-sifat itu terdapat pada seua jenis fenomena tadi. Beberapa contoh sebagai penjelasan:
1)   Seorang ahli psikologi mengadakan penyelidikan dengan observasi. Bayi A setelah dilahirkan segera menangis, bayi B juga begitu, bayi C, D, E, F, dan seterusnya demikian pula. Kesimpulan “semua bayi yang normal segera menangis pada waktu dilahirkan”.
Tepat atau tidaknya kesimpulan (cara berpikir) yang diambil secara induktif ini terutama bergantung kepada representatif atau tidaknya sampel yang diambil yang mewakili  fenomena keseluruhan.

b.   Berpikir Deduktif
Sebaliknya dari berpikir induktif, maka berpikir deduktif prosesnya berlangsung dari yang umum menuju kepada yang khusus. Dalam cara berfikir ini, orang bertolak dari suatu teori ataupun prinsip ataupun kesimpulan yang dianggapnya benar dan sudah bersifat umum. Dari situ ia menerapkannya kepada fenomena-fenomena yang khusus, dan mengambil kesimpulan khusus yang berlaku bagi fenomena tersebut. Contoh sebagai penjelas:
1)   Manusia semua akan mati (kesimpulan umum)
Jamilah adalah manusia (kesimpulan khusus)
Jamilah akan mati (kesimpulan deduktif)
2)   Semua logam jika dipanaskan akan memuai (kesimpulan umum)
Besi adalah logam (kesimpulan khusus)
Besi jika dipanaskan memuai (kesimpulan deduktif)
Adapula semacam kesimpulan deduktif yang tidak dapat kita terima kebenarannya, yang disebut silogise semula.
Contoh: semua manusia bernapas dengan paru-paru (premis mayor)
Anjing bernafas dengan paru-paru (premis minor)
Karena itu anjing adalah manusia (kesimpulan yang salah)

c.    Berpikir Analogis
Analogis berarti persamaan atau perbandingan. Berpikir analogis ialah berpikir dengan jalan menyamakan atau memperbandingkan fenomena-fenomena yang biasa atau pernah dialami. Di dalam cara berpikir ini, orang beranggapan bahwa kebenaran dari fenomena-fenomena yang pernah dialaminya berlaku pula bagi fenomena yang dihadapi sekarang.
Contoh: setiap hari kira-kira ja 11.00 udara di atas kota Bogor kelihatan berawan tebal; dan tidak lama sesudah itu hujan lebat itu turun smpai sore. Pada suatu hari kira-kira jam 11.00 udara  di atas kota Bogor berawan tebal. Kesimpulannya: “sudah tentu sebentar lagi akan turun lagi hujan lebat sampai sore”.
Kesimpula yang diambil dari berpikir analogis ini kebenarannya lebih kurang dapat dipercaya. Kebenarannya ditentukan oleh faktor “kebenaran” dan bukan berdasarkan perhitungan yang tepat. Dengan kata lain: validitas kebenarannya sangat redah. [2]

d.   Berpikir Kritis
Berpikir kritis adalah mode berpikir mengenai hal, substansi atau masalah apa saja dimana si pemikir meningkatkan kualitas pemikirannya dengan menangani secara terampil struktur-struktur yang melekat dalam pemikiran dan menerapkan standar-standar intelektual padanya.[3] Definisi ini sungguh menarik karena ia mengarahkan perhatian pada keistimewaan berpikir kritis dimana para guru dan peneliti dibidang ini kelihatan pada perinsipnya menyetujui, bahwa satu-satunya cara untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis seseorang ialah melalui “berpikir tentang pemikiran diri sendiri” (atau sering disebut metakognisi), dan secara sadar berupaya memperbaikinya dengan merujuk pada beberapa model brpikir yang baik dalam bidang itu.
Sangat jelas berpikir kritis berbeda dengan berpikir tidak reflektif jenis berpikir dimana kita langsung mengarah kekesimpulan, atau menerima beberapa bukti, tuntutan atau keputusan begitu saja, tanpa sungguh-sungguh memikirkannya. Berpikir kritis dengan jelas menuntut interpretasi dan efaluasi terhadap observasi, komunikasi, dan sumber-sumber informasi lainnya. Lebih lanjut, pemikir yang kritis percaya ada banyak situasi dimana cara terbaik memutuskan apa yang mesti dipercaya atau dilakukan adalah dengan memakai jenis berpikir keritis dan reflektif cenderung memakai metode-metode ini.

3.      Definisi Inteligensi
Inteligensi adalah kemampuan yang dibawa sejak lahir, yang memungkinkan seseorang berpuat sesuatu dengan cara yang tertentu. William Stem mengemukakan batasan sebagai berikut: Inteligensi adalah kesanggupan untuk menyesuaikan diri kepada kebutuhan baru, dengan menggunakan alat-alat berpikir yang sesuai dengan tujuannya. Wiliam stem berpendapat bahwa inteligensi sebagian besar tergantung dengan dasar dan turunan. Pendidikan atau lingkungan tidak begitu berpengaruh kepada inteligensi seseorang.
Inteligensi adalah kesanggupan rohani untuk menyesuaikan diri kepada situasi yang baru dengan mempergunakan berpikir menurut tujuannya. Seseorang dikatakan berbuat inteligen kalau dalam situasi tertentu, ia dapat berbuat dengan cara yang tepat. Artinya, ia dapat memecahkan kesulitan-kesulitan, soal-soal yang dapat dalam suatu situasi itu. Dengan kata lain, ia dapat menyesuaikan diri dengan suatu situasi yang baru itu. [4]
Dari batasan yang dikemukakan diatas, dapat kita ketahui bahwa:
a.    Inteligensi itu ialah faktor total. Berbagai macam daya jiwa erat bersangkutan didalamnya (ingatan, fantasi, perasaan, perhatian, minat, dan sebagainya turut mempengaruh inteligensi seseorang).
b.   Kita hanya dapat mengetahui inteligensi, dari tingkah laku atau perbuatannya yang tampak. Inteligensi hanya dapat kita ketahui dengan cara tidak langsung, melalui “kelakuan inteligennya”.
c.    Bagi suatu perbuatan inteligensi bukan hanya kemampuan yang dibawa sejak lahir saja yang penting faktor-faktor lingkungan dan pendidikan pun memegang peranan.
d.   Bahwa manusia itu dalam kehidupannya senantiasa dapat menentukan tujuan-tujuan yang baru, dapat memikirkan dan menggunakan cara-cara untuk mewujudkan dan mencapai tujuan itu.

4.      Ciri-ciri Perbuatan Inteligensi
a.    Masalah yang dihadapi banyak sedikitnya merupakan masalah yang baru bagi yang bersangkutan.
b.   Perbutan inteligensi sifatnya serasi tujuan dan ekonomis.
c.    Masalah yang dihadapi, harus mengandung suatu tingkat kesulitan bagi yang bersangkutan.
d.   Keterangan pemecahannya harus dapat diterima oleh masyarakat.
e.    Dalam berbuat inteligen sering kali menggunakan daya mengabstraksi.
f.    Perbuatan inteligen bercirikan kecepatan.
g.   Membutuhkan pemusatan perhatian dan menghindarkan perasaan yang menggnggu jalannya pemecahan masalah yang sedang dihadapi.


5.      Macam-macar Inteligensi
a.    Inteligensi Praktis
Inteligensi Praktis adalah nama lain untuk inteligensi motor-indera yang tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan motor-indera (usia 0-2 tahun) dan merupakan dasar dari semua inteligensi yang berkembang kemudian. Dengan inteligensi praktis, seorang anak dapat belajar untuk berbuat sesuatu sekalipun ia belum mampu memikirkan perbuatan itu. Dala hal ini inteligensinya tidak lebih dari pada kemampuan untuk belajar berbuat semata-mata. Ia tahu bagai mana cara mengerjakan sesuatu akan tetapi ia tidak dapat memahami apa sebenarnya yang dikerjakannya itu, apa lagi untuk mengerti akibat perbuatan tersebut.
Seringkali, cara berpikir pada tingkat inteligensi praktis tidak hanya terjadi pada anak-anak kecil saja. Pada waktu tertentu orang dewasa juga melakukan sesuatu dengn cara berpikir seperti anak dalam periode perkembangan inteligensi praktis, yaitu dapat melakukan seuatu akan tetapi tidak memahami apa yang sedang ia kerjakan.

b.   Inteligeni Praoperasional
Setelah anak memasuki perkembangan praoprasi (2-7 tahun), berkebang pulalah perkembangan kognitifnya memasuki tahap inteligensi praoprasional yang berciri adanya cara berpikir intuitif. Cara berpikir intuitif ini memungkinkan anak memahami berbagai tugas dan situasi yang kompleks. Walahpun tahap perkembangan ini merupakan kemajuan besar dari tahap pemikiran motor-indera yang praktis akan tetapi masih terdapat berbagai keterbatasan didalamnya. Kererbatasan itu antara lain berupa ketidak mampuan anak untuk menggunakan logika sebagai mana telah dapat dilakukan anak yang lebih dewasa.

c.    Inteligensi Operasional
Disekitar usia 5 tahun samapai 7 tahun anak memasuki perkembangan dasar inteligensi oprasional dengan mulainya anak memahami apa yang disebut sebagai oprasi nyata (concrete operasion). Bentuk operasi nyata dalam tahap perkembangan inteligensi ini adalah konvresi dan klasifikasi. Konvresi merupakan sistem pengertian bahwa suatu transformasi atau perubahan dapat terjadi secara bolak-balik. Terjadi bolak-balik maksudnya adalah bila suatu oprasi menyebabkan perubahan maka oprasi lain dapat mengembalikan perubahan itu ke keadaan semula.
Sistim operasi lain adalah klasifikas. Melalui sistem klasifikasi, daam tahap inteligensi operasional anak mampu melihat  bermacam hubungan yang terjadi diantara berbagai benda sehingga ia dapat mengadakan penggolongan atau klasifikasi dengan bermacam cara. Misalnya penggolongan menurut jenis atau menurut tingkatan.
Inteligensi operasional mempuyai keterbatasan pula. Keterbatasan utama adalah ketidak mampuan anak yang berada pada tahap inteligensi ini untuk menghadapi situasi-situasi hipotetik. Apa yang dapat dihadapi oleh anak dalam tahap ini terbatas pada karakteristik-karakteristik nyata yang terjadi dalam situasi-ituasi nyata.

d.    Inteligensi operasional formal
Dalam tahap inteligensi formal keterbatasan inteligensi formal telah teratasi. Tahap perkembangan inteligensi ini diawali pada masa awal remaja.Anak menjadi mampu berfikir hipotetik dan dapat menguji secara sistematik berbagai penjelasan mengenai kejadian-kejadian tertentu, dikarenakan anak telah mulai dapat menemukan penyelesaian suatu masalah. Dalam penyelesaian masalah anak mampu menyisihkan berbagai penyebab kejadian yang tidak relevan dan mengkombinasikan berbagai kemungkinan di luar fakta-fakta yang nyata. Kemampuan lain dalam tahap inteligensi ini adalah kemampuan untuk berfikir secara abstrak. Anak mulai mampu memahami prinsip-prinsip abstrak yang berlaku dan hal itu merupakan suatu kemampuan yang sangat penting dalam mempelajari berbagai informasi yang harus diterimanya dari lingkungan.







BAB III
SIMPULAN
Berpikir adalah satu keaktifan pribadi manusia yang mengakibatkan penemuan yang terarah kepada suatu tujuan. Kita berpikir untuk menemukan pemahaman atau pengertian yang kita kehendaki. Ciri-ciri yang terutama dari berpikir adalah adanya abstraksi. Abstraksi dalam hal ini berarti: anggapan lepasnya kualitas atau relasi dari benda-benda, kejadian-kejadian dan situasi-situasi yang mula-mula dihadapi sebagai kenyataan.

Beberapa macam cara berpikir yaitu:
1.   Berpikir Induktif
2.   Berpikir Deduktif
3.   Berpikir Analogis
4.   Berpikir Kritis

Inteligensi adalah kemampuan yang dibawa sejak lahir, yang memungkinkan seseorang berpuat sesuatu dengan cara yang tertentu. William Stem mengemukakan batasan sebagai berikut: Inteligensi adalah kesanggupan untuk menyesuaikan diri kepada kebutuhan baru, dengan menggunakan alat-alat berpikir yang sesuai dengan tujuannya.

Macam-macam integensi:
1.   Inteligensi Praktis
2.   Inteligeni Praoperasional
3.   Inteligensi Operasional
4.   Inteligensi operasional formal




DAFTAR PUSTAKA

Achmadi ZE, Moch. Ishom. 2009. Ya Ayyatuha An Nafsu Al Muthmainnah. Yogyakarta: SJ Press.

Fisher, Alec. 2008. Berpikir Kritis. Jakarta: Erlangga.

Purwanto, M. Ngalim. 2007. Psikologi Pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.











[1] Purwanto, M. Ngalim. 2007. Psikologi Pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. Hal. 47
[2] Ibid. Purwanto, M. Ngalim. Hal. 49
[3] Fisher, Alec. 2008. Berpikir Kritis. Jakarta: Erlangga. Hal. 4
[4] Achmadi ZE, Moch. Ishom. 2009. Ya Ayyatuha An Nafsu Al Muthmainnah. Yogyakarta: SJ Press. Hal. 91

Perbandingan Mazhab tentang Puasa

PUASA
Sumber Bidayatul Mujtahid Jilid 1
Halaman 493-541
Pengarang Ibnu Rusyd
Perbandingan Madzhab



السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Puasa menurut bahasa artinya mencegah sesuatu. Menurut istilah artinya mencengah dari segala sesuatu yang membatalkan dengan niat yang tertentu pada waktu siang hari (mulai pajar sampai matahari terbenam) yang tidak terlarang berpuasa, dari orang muslim yang baligh tidak sedang haidl atau nifas.
Puasa menurut syara, ada yang wajib dan ada yang sunnah. Yang wajib pun ada tiga bagian.Ada yang diwajibkan karena waktunya itu sendiri, yaitu puasa pada bulan Ramadhan.Ada yang wajib karena ‘illat (alasan) tertentu, yaitu puasa kafarat (denda).Ada pula puasa yang wajib karena seseorang mewajibkannya kepada dirinya sendiri, yaitu puasa nazar. Disini Pemakalah akan menjelaskan apa yang akan di bahas tentang Puasa Wajib dan Puasa Sunah.

B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas dapat disimpulkan atau diklasifikasikan beberapa rumusan masalah diantaranya yaitu sebagai berikut:
a.     Apa saja yang termasuk Puasa Wajib ?
b.    Apa saja yang termasuk Berbuka dan Hukum-hukumnya ?
c.     Apa saja yang termasuk Puasa Sunah ?

C.      Tujuan
Adapun tujuannya adalah :
1.      Memberikan pengetahuan kepada mahasiswa tentang, puasa wajib, berbuka dan hukum-hukumnya, puasa sunah.


BAB II
PEMBAHASAN

A.      Puasa Wajib
a.    Jenis-jenis puasa wajib
Puasa menurut syara, ada yang wajib dan ada yang sunnah. Yang wajib pun ada tiga bagian.Ada yang diwajibkan karena waktunya itu sendiri, yaitu puasa pada bulan Ramadhan.Ada yang wajib karena ‘illat(alasan) tertentu, yaitu puasa kafarat (denda).Ada pula puasa yang wajib karena seseorang mewajibkannya kepada dirinya sendiri, yaitu puasa nazar.
Di antara jenis-jenis puasa wajib tersebut, yang akan di bicarakan dalam kitab ini hanyalah puasa pada bulan Ramadhan. Adapun puasa kafarat, akan dikemukakan pada saat membicarakan hal-hal yang mewajibkan puasa kafarat. Begitu pula puasa nazar, akan dibahas pada kitab Nazar.
Puasa Ramadhan diwajibkan berdasarkan Al-Qur’an, Sunah, Rasul, dan ijma’.Di dalam Al-qur’an disebutkan firman Allah SWT.,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْلَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa, sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.” (Q.S. Al-Baqarah : 183)
Adapun di dalam sunah, terdapat sabda Nabi SAW. ,



“Islam didirikan di atas lima dasar, yaitu kesaksian (pengakuan) bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, mengerjakan haji ke Baitullah, dan puasa Ramadhan.”Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.[1]
b.    Rukun Puasa
Rukun-rukun puasa ada tiga, yang dua telah disepakati, yaitu waktu dan menahan diri dari perkara-perkara yang membatalkan puasa, sedangkan yang ketiga diperdebatkan, yaitu niat.
Waktu Puasa
Waktu puasa terbagi dua bagian.Pertama, waktu wajib puasa, yaitu bulan Ramadhan.Kedua, waktu imsak(menahan diri) dari hal-hal yang membatalkan puasa, pada waktu siang hari bulan tersebut.Masing-masing dari kedua bagian waktu tersebut berhubungan dengan masalah-masalah hukum yang mereka perdebatkan.
Waktu wajib puasa
Masalah puasa yang berhubungan dengan waktu wajib puasa, yaitu tentang batasan awal dan akhir waktu wajib puasa, serta tentang cara mengetahui tanda tertentu untuk masing-masing individu dan untuk masing-masing ufuk (barat dan timur).
Mengenai batas waktu wajib puasa ini, para ulama sepakat bahwa bulan Arab terdiri dari 29 hnggga 30 hari, dan sepakat bahwa perhitungan untuk menetapkan batas bulan Ramadhan hanyalah berdasarkan ru’yat (penglihatan terhadap bulan) karena ada sabda Nabi SAW.,


“Berpuasalah kamu kalau melihat bulan (tanggal 1 Ramadhan) dan berbukalah kamu kalau melihat bulan (tanggal 1 Syawal).”
Yang dimaksud dengan ru’yat (penglihatan)adalah awal munvulnya bulan setelah diteliti (diintai-intai).Para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya, apabila bulan tertutup awan sehingga tidak dapat dilihat, juga tentang waktu ru’yat yang diperhitungkan.[2]
Adapun perbedaan pendapat di antara mereka adalah apabila hilal (bulan sabit) tertutup awan. Jumhur ulama berpendapat bahwa ketentuan hukumnya harus disempurnakan sampai bilangan 30 hari, sehingga apabila hilal yang tertutup awan itu merupakan hilal pada awal bulan Ramadhan, perhitungkanlah jumlah hari pada bulan sebelumnya (Sya’ban) itu ada 30 hari, dan awal Ramadhan berada pada hari yang ke-31. Sedangkan apabila hilal yang tertutup itu adalah hilal pada akhir bulan Ramadhan, yakni untuk tanggal 1 Syawal, orang-orang harus puasa selama 30 hari.
Jumhur ulama berpendapat bahwa penakwilan kata ‘perkirakanlah’ (pada hadist itu), adalah sempurnakanlah bilangan 30 hari.
Di antara ulama ada yang berpendapat bahwa makna ‘perkirakanlah’, adalah ‘perhitungkanlah berdasarkan hisab’.Di antara ulama ada yang berpendapat bahwa makna ‘perkirakanlah’, adalah ‘perhitungkanlah berdasarkan hisab’.Di antaranyaada pula yang berpendapat bahwa makna ‘perkirakanlah’ (di dalam hadist di atas), adalah hendaknya seseorang pada pagi harinya melaksanakan puasa.Ini adalah pendapat Ibnu Umar.Akan tetapi pendapat ini mengandung ketidak mungkinan kalau dilihat dari segi lafazh hadist tersebut.
Alasan jumhur ulama dengan penakwilannya itu berdasarkan hadist Ibnu Abbas  yang kuat bahwa Nabi SAW. pernah bersabda,


“Apabila hilal tertutup awan di hadapanmu, sempurnakanlah bilangan 30 hari.”
Hadist di atas adalah mujmal (umum).Sedangkan hadis ini sebagai penafsirnya, sehingga yang mujmal itu harus ditarik kepada hadist yang menjadi penafsirannya. Cara ini tidak diperdebatkan oleh kalangan ulama-ulama ushul fikih karena menurut mereka, antara hadist mujmal dengan hadist penafsirannya, tidak ada pertentangan sama sekali. Oleh karena itu, pendapat jumhur ulama dalam masalah ini dapat dipertanggung jawabkan.
Perbedaan ulama yang membedakan antara hilal untuk puasa (awal Ramadhan) dan pada hilal untuk berbuka (Idul Fitri), karena ditolaknya perantara, supaya tidak begitu saja mempercayai orang-orang yang suka berbuat fasik yang mengaku telah melihat hilal, lalu mereka berbuka, padahal belum melihatnya.[3]
Oleh sebab itu, Syafi’i berpendapat apabila seseorang khawatir terhadap suatu dakwaan, bertahanlah untuk tidak makan dan makan dan minum, tetapi menyakini keharusan untuk berbuka (pada waktu itu).
Malik berpendapat bahwa barang siapa berbuka, padahal dia telah melihat sendiri hilal itu, dia wajib mengqadha dan membayar kafaratnya.
Abu hanifah berpendapat bahwa orang yang tidak puasa padahal telah melihat sendiri hilal (bulan Ramadhan) hanya diwajibkan mengqadha.
Adapun mengenai teknik mengetahui ru’yat melalui berita (orang lain), para ulama berbeda pendapat tentang banyaknya orang yang menyampaikan berita tentang ru’yat, yang beritanya wajib diterima, juga tentang sifat-sifat mereka.
Malik berpendapat bahwa puasa awal Ramadhan dan berbuka awal Syawal tidak boleh dilakukan kalau ketetapannya berdasarkan kurang dari dua orang saksi laki-laki yang adil (yang menyaksikan ru’yat).
Safi’i dalam riwayat Al-Muzni, berpendapat bahwa puasa Ramadhan itu boleh dilakukan apabila ru’yatnya berdasarkan satu orang saksi laki-laki, sedangkan berbuka (awal Syawal) tidak boleh dilakukan kalau berdasarkan kurang dari dua orang saksi laki-laki.[4]
Imsak
Para ulama sepakat bahwa orang yang berpuasa diwajibkan menahan diri dari makanan, minuman dan persetubuhan selama waktu puasa, berdasarkan firman Allah SWT.,
فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“Maka sekarang campurilah mereka (istri-istrimu) dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”(Q.S. Al Baqarah : 187)
Mengenai imsak ini, para ulama berbeda pendapat dalam beberapa masalah.Ada yang tidak dibicarakan syara, ada pula yang dibicarakan.
Yang tidak dibicarakan syara, diantaranya ialah tentang barang selain makanan yang masuk ke dalam rongga perut, tetapi tidak melalui saluran pencernaan makanan dan minuman, seperti suntikan.Demikian juga tentang barang selain makanan yang masuk kebagian anggota-anggota tubuh lainnya, dan tidak masuk ke dalam rongga perut, misalnya masuk ke rongga otak, tetapi tidak masuk ke dalam perut besar.
Penyebab perbedaan pendapat di antara mereka dalam masalah ini ialah dikiaskannya makanan kepada yang bukan makanan.Sedangkan yang dibicarakan syara hanyalah barang makanan.Oleh karena itu, ulama yang beranggapan bahwa puasa adalah suatu ibadah yang bias diindra, tidak menyamakan barang makanan dengan barang yang bukan makanan.Akan tetapi, ulama yang beranggapan bahwa puasa adalah suatu ibadah yang biasa diindra, tidak menyamakan barang makanan dengan bukan barang bukan makanan.Akan tetapi, ulama yang beranggapan bahwa puasa adalah ibadah yang tidak dapat diindra, dan maksudnya adalah imsak (menahan diri) dari segala perkara yang masuk ke dalam rongga perut, menyamakan antara makanan dan bukan makanan.
Kesimpulan pendapat Malik ialah bahwa imsak itu wajib dilakukan dari segala perkara yang akan sampai ke tenggorokan melalui jalan mana pun, baik berupa makanan maupun bukan.[5]
Niat
Adapun perbedaan pendapat di antara mereka tentang niat yang memenuhi syarat untuk melaksanakan puasa adalah sebagai berikut :
1.    Malik berpendapat bahwa niat yang memenuhi syarat dalam puasa Ramadhan harus di pastikan puasa Ramadhannya. Tdak cukup hanya dengan mengitikadkan puasa secara mutlak, juga tidak memenuhi syarat apabila mengitikadkan puasa tersebut selain puasa Ramadhan.
2.    Abu Hanifah berpendapat bahwa apabila seseorang mengitikadkan puasa secara mutlak, dia sudah memenuhi syarat niat puasa Ramadhan dan memenuhi syarat niat apabila pada bulan Ramadhan dia berniat puasa selain puasa Ramadhan, karena hal itu sudah mengarah pada puasa Ramadhan, kecuali musafir (orang yang sedang melaksanakan perjalanan jauh). Karena apabila dia berniat puasa selain puasa Ramadhan pada bulan Ramadhan, menurut pendapatnya, orang itu berpuasa sesuai dengan puasa yang dia niatkan. Bagi musafir tidak diwajibkan puasa Ramadhan sebagaimana yang telah ditentukan.
Adapun mengenai perbedaan pendapat di antara ulama tentang waktu niat adalah sebagai berikut :
1.    Malik berpendapat bahwa puasa itu tidak sah, kecuali jika diniatkan sebelum terbit fajar. Itu untuk seluruh jenis puasa.
2.    Syafi.i berpendapat bahwa niat puasa sesudah terbit fajar dapat memenuhi syarat untuk puasa sunah, tetapi tidak untuk puasa wajib.
3.    Abu Hanifah berpendapat bahwa niat puasa sesudah fajar dapat memenuhi syarat untuk puasa wajib, yang diwajibkan dalam waktu tertentu, seperti puasa Ramadhan dan puasa nazar pada hari-hari tertentu, begitu pula untuk puasa sunah. Akan tetapi, niat puasa sesudah fajar tidak memenuhi syarat puasa wajb, yan diwajibkan karena kafarat. Misalnya, seseorang puasa kafarat karena berjimak pada siang hari bulan Ramadhan, maka kalau niatnya sesudah fajar, puasanya tidak sah.[6]

B.       Berbuka dan Hukum-Hukumnya
Orang-orang yang berbuka puasa menurut syara ada tiga golongan :
1)   Golongan yang di perbolehkan berbuka dan puasa, berdasarkan ijma’.
2)   Golongan yang wajib berbuka, tetapi ada perbedaan pendapat tentang itu dikalangan kaum muslimin.
3)   Golongan yang tidak boleh berbuka.
Masing-masing golongan tersebut berkaitan dengan hokum-hukum tertentu.
Adapun orang-orang yang di perbolehkan memilih antara puasa atau berbuka adalah :
1)   Orang yang sedang sakit, berdasarkan kesepakatan ulama.
2)   Orang yang sedang melakukan perjalanan jauh (musafir), tetapi masih diperdebatkan.
3)   Orang hamil, orang yang sedang menyusui, dan orang yang sedang lanjut usia.
Pembagian tersebut sudah disepakati. Adapun mengenai musafir, terdapat beberapa masalah, antara lain :
1)   Apabila dia puasa, apakah puasanya itu sah tau tidak ?
2)   Kalau puasa seorang musafir itu sah, manakah yang lebih utama baginya ?apakah puasa, berbuka, atau boleh memilih antara keduanya ?
3)   Apakah berbuka yang diperbolehkan itu dalam perjalanan yang telah ditentukan Syara, atau pada setiap jenis perjalanan menurut bahasa ?
4)   Kapankah seorang musafir boleh berbuka, dan kapan dia harus imsak menahan makan dan minum, sekalipun tidak puasa ?
a.    Puasa bagi orang sakit dan musafir
Para ulama berbeda pendapat masalah tersebut:
1)   Jumhur ulama berpendapat apabila orang sakit atau musafir itu puasa, maka sah puasanya, dan sudah memenuhi syarat puasa wajib.
2)   Ahli zhahir berpendapat bahwa puasa mereka tidak memenuhi syarat puasa wajib, dan dia di wajibkan puasa pada hari-hari yang lain (yaitu ketika sehat atau tidak safar di luar bulan Ramadhan).[7]


b.    Hal yang lebih utama bagi musafir
Apabila kita sepakat bahwa musafir itu termasuk orang yang diperbolehkan berbuka, sebagaimana pendapat jumhur ulama, selanjutnya mereka berbeda pendapat tentang itu atas tiga pendapat:
1)   Sebagaian dari mereka berpendapat bahwa puasa bagi musafir itu lebih utama. Diantara orang yang menyatakan pendapat ini adalah malik dan Abu Hanifah
2)   Sebagai yang lain berpendapat bahwa berbuka itu lebih utama bagi musafir. Pendapat ini dinyatakan oleh Ahmad dan jama’ah ulama.
3)   Segolongan yang lain lagi berpendapat bahwa puasa dan berbuka bagi musafir itu boleh dipilih karena yang satu tidak lebih utama dari pada yang lainnya.
c.    Syarat-syarat perjalanan yang di perbolehkan berbuka bagi musafir.
Sehubungan dengan masalah tersebut, maka para ulama berbeda pendapat:
1)   Jumhur ulama berbeda pendapat bahwa musafir itu boleh berbuka apabila berada dalam perjalanan yang boleh dilakukan sholat qashar didalamnya.
2)   Golongan ahli Zhahir berpendapat bahwa seorang musafir boleh berbuka pada setiap perjalanan yang tercakup oleh sebutan safar.
Penyebab perbedaan pendapat di antara mereka ialah bertentangannya zhahir lafazh ayat Al-Qur’an dengan maknanya.Zhahir lafazh tersebut adalah bahwa setiap orang yang termasuk dalam sebutan musafir, maka baginya di perbolehkan berbuka karena Allah SWT.berfirman,
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ 
“Maka jika di antara kamu ada yang sakit, atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu, pada hari-hari yang lain.” (Q.S. Al Baqarah : 183)[8]


Adapun tentang sakit yang menyebabkan boleh berbuka puasa, para ulama juga berbeda pendapat :
1)   Segolongan ulama berpendapat sakit yang memperbolehkan berbuka adalah sakit (penyakit)  yang kalau melakukan puasa akan terjadi kesulitan dan berbahanya. Pendapat ini dinyatakan oleh Malik.
2)   Golongan lain berpendapat bahwa sakit yang menyebabkan boleh berbuka adalah sakit yang sangat parah. Pendapat ini dinyatakan oleh Ahmad.
3)   Segolongan lagi berpendapat bahwa apabila seseorang termasuk dalam sebutan orang sakit, dia boleh terbuka.
d.   Saat-saat seorang musafir boleh berbuka dan harus imsak
Sehubungan dengan masalah tersebut di antara ulama ada perbedaan pendapat :
1)   Segolongan ulama berpendapat bahwa musafir itu boleh boleh berbuka puasa pada saat dia pergi sebagai musafir. Pendapat ini dinyatakan oleh Asy Sya’bi, Al Hasan, dan Ahmad.
2)   Segolongan lagi berpendapat bahwa musafr itu belum boleh berbuka pada saat dia pergi sebagai musafir. Pendapat ini dinyatakan oleh Ulama-ulama fikih Al Amshar.
3)   Segolongan jama’ah ulama memandang baik bagi musafir  yang mengetahui bahwa dirinya akan kembali memasuki daerahnya dalam keadaan puasa. Sebagian dari mereka ada yang lebih keras dari pada yang lain dalam mengharuskan puasa ketika memasuki daerahnya kembali. Akan tetapi, mereka semua tidak mewajibkan kafarat bagi musafir yang kembali memasuki daerahnya dalam keadaan berbuka.
e.    Mengadakan safar kemudian berbuka, pada saat sedang puasa Ramadhan
Jumhur ulama berpendapat bahwa pada bulan Ramadhan orang yang berpuasa diperbolehkan mengadakan safar (perjalanan jauh) lalu berbuka pada selama perjalanan tersebut. Akan tetapi, diriwayatkan dari Ubaidah As Salmani, Suwaid bin Ghaflah, dan Ibnu Mujliz, apabila seseorang melakukan safar pada bulan Ramadhan, dia harus berpuasa tidak diperbolehkan berbuka.[9]
Penyebab perbedaan pendapat di antara mereka ialah berbedanya pemahaman terhadap firman Allah SWT.,
وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ 
“Karena itu barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya), pada bulan itu, maka kehendaklah dia berpuasa pada bulan itu.” (Q.S. Al Baqarah : 185)
Dari ayat itu mungkin dapat dipahami bahwa orang yang berada di daerah tempat tinggalnya pada sebagian bulan Ramadhan, diwajibkan berpuasa pada keseluruhan bulan Ramadhan tersebut.Mungkin pula dapat dipahami bahwa orang yang berada di daerahnya pada sebagian bulan Ramadhan, wajib berpuasa pada hari-hari selama dia tidak berpergian jauh.
f.     Cara mengqadha puasa bagi musafir dan orang sakit
Mengqadha puasa bagi musafir dan orang sakit, berkaitan dengan beberapa (kelompok) permasalahan, antara lain :
1)   Apakah keduanya mengqadha puasa secara berturut-turut atau tidak ?
2)   Apa yang diwajibkan kepada keduanya apabila mereka menunda pengqadhaan tanpa adanya uzur (syara), hingga memasuki kembali Ramadhan berikutnya ?
3)   Apabila keduanya meninggal dunia, padahal belum mengqadha puasanya, apakah wali mereka harus mengqadhakan puasanya atau tidak ?
Pengqadhaan puasa secara berturut-turut atau tidak mengenai hal ini, para ulama berbeda pendapat :
1)   Sebagian ulama mewajibkan pengqadhaan itu secara berturut-turut sesuai dengan cara puasa adaan (tepat waktunya).
2)   Sebagian yang lain tidak mewajibkan pengqadhaan puasanya secara berturut-turut. Di antara mereka ada yang memperboleh memilih antara berturut-turut atau tidak, ada pula yang menyunahkan pengqadhaan secara berturut-turut.
3)   Jama’ah ulama sepakat tidak mewajibkan pengqadhaan puasa secara berturut-turut.[10]
Penyebab perbedaan pendapat di antara mereka ialah karena bertentangannya zhahir ayat Al qur’an dengan Qiyas, yaitu :
1)   Qiyas menetapkan bahwa cara mengqadhaan puasa, sumbernya adalah cara mengqadha salat dan haji.
2)   Adapun zhahir firman Allah SWT., “….maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu, pada hari-hari yang lain,” (Q.S. Al Baqarah : 184) hanya menuntut diwajibkannya puasa sebanyak hari yang ditinggalkannya saja, bukan menuntut diwajibkannya berturut-turut.
Diriwayatkan dari Aisyah,”Ayat tersebut diturunkan untuk menggugurkan keharusan mengqadha berturut-turut.”
Menunda pengqadhaan puasa tanpa uzur hingga memasuki Ramadhan berikutnya, mengenai hal tersebut para ulama berbeda pendapat:
1)   Segolongan berpendapat bahwa setelah puasa Ramadhan yang dimasukinya ini, seseorang diwajibkan mengqadha dan meyar kafarat. Pendapat ini dikemukakan oleh Malik, Syafi’I, dan Ahmad.
2)   Segolongan berpendapat bahwa dia tidak diwajibkan membayar kafarat. Pendapat ini dikemukakan oleh Hasan Al Bashri dan Ibrahim An Nakha’i.
Seseorang meninggal dunia sebelum mengqadha puasanya. Dalam masalah ini, di antara ulama ada perbedaan pendapat :
1)   Segolongan berpendapat bahwa seseorang tidak boleh melakukan puasa untuk orang lain.
2)   Segolongan lagi berpendapat bahwa orang tersebut dapat diqadhakan puasanya oleh walinya.[11]
Ada segolongan orang ada yang membedakan puasa nazar dengan puasa wajib.Mereka mengatakan bahwa untuk puasa nazar, walinya wajib mengqadha puasanya.Sedangkan, puasa Ramadhan tidak wajib.
Penyebab perbedaaan pendapat di antara mereka ialah karena bertentangannya kias dengan hadist. Tentang itu telah ada ketetapannya dari hadist Aisyah bahwa Nabi SAW.pernah bersabda,



“Orang yang telah meninggal dunia, tetapi mempunyai kewajiban puasanya harus diqadhakan oleh walinya.”Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim.
                        Adapun mengenai orang-orang yang termasuk kelompok ini selain musafir dan orang sakit, yaitu wanita menyusui, hamil dan orang tua, terdapat dua persoalan yang popular :
1)        Wanita hamil dan wanita menyusui
Mengenai masalah ini ada 4 pendapat :
a.       Wanita hamil dan wanita menyusui, keduanya harus membayar fidyah, tetapi tidak diwajibkan mengqadha puasanya. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas.
b.      Keduanya harus mengqadha saja, tidak diwajibkan membayar fidyah. Ini bertentangan dengan pendapat pertama. Pendapat ini dikemukakan oleh Abu Hanifah beserta para pengikutnya, Abu Ubaid, dan Abu Tsaur.
c.       Kedua wanita tersebut, harus mengqadha puasanya, juga harus membayar fidyah. Pendapat ini di kemukakan oleh Syafi’i.
d.      Wanita hamil wajib mengqadha puasanya, tapi tidak wajib membayar fidyah, sedangkan wanita yang sedang menyusui wajib mengqadha puasanya, juga wajib membayar fidyah.[12]
2)        Laki-laki dan perempuan lanjut usia
Mengenai laki-laki dan perempuan lanjut usia, yang keduanya sudah tidak mampu lagi berpuasa, maka para ulama sepakat bahwa   keduanya diperbolehkan berbuka. Akan tetapi, mereka berbeda pendapat mengenai apa yang diwajibkan kepada mereka, apabila mereka berbuka. Golongan pertama berpendapat bahwa mereka diwajibkan membayar fidyah.Golongan kedua berpendapat bahwa mereka tidak diwajibkan membayar fidyah.
Pendapat pertama dikemukakan oleh Syafi’I dan Abu Hanifah. Sedangkan pendapat kedua dikemukakan oleh Malik, tetapi dia menganggap sunnah kalau membayar fidyah.
Mayoritas Ulama yang berpendapat bahwa kedua orang itu wajib membayar fidyah, mengatakan bahwa kedua orang itu harus memberikan fidyah satu mud bahan makanan untuk setiap hari yang tidak dipuasai.Dikatakan pula bahwa apabila menciduk kedua tangan berapa kali cidukan, sebagaimana yang diperbuat oleh Anas, itu telah mencukupi syarat fidyah baginya.
g.    Berbuka dengan makan dan minum secara sengaja
Mengenai hal ini para ulama berbeda pendapat. Malik bersama para pengikutnya, Abu Hanifah bersama para pengikutnya, Ats Tsauri, dan jama’ah berpendapat bahwa orang yang berbuka dengan makan dan minum secara sengaja, diwajibkan mengqadha puasanya dan membayar kafarat, sesuai dengan yang disebutkan dalam hadist di atas.
Syafi’i, Ahmad, dan ahli zhahir, berpendapat bahwa kafarat itu hanya diwajibkan Karena berbuka dengan sebab berjimak.
Penyebab perbedaan pendapat di antara mereka ialah dalam hal boleh tidaknya mengiaskan berbuka karena makan dan minum dengan orang berbuka karena berjimak.
Ulama yang beranggapan bahwa orang yang berbuka dengan makan dan minum dan orang berbuka karena berjimak, adalah sama dalam hal berbuka, yaitu sama-sama melanggar kehormatan puasa, maka ia akan menetapkan hukum keduanya dengan hukum yang sama.[13]

h.    Berjimak karena lupa ketika puasa Ramadhan
                        Apabila seseorang berjimak pada siang hari bulan Ramadhan karena lupa akan puasanya, di antara ulama ada perbedaan pendapat :
1)        Syafi’i dan Abu Hanifah berpendapat bahwa orang itu tidak wajib qadha, juga tidak wajib kafarat.
2)        Malik berpendapat bahwa orang itu hanya wajib qadha, tetapi tidak wajib kafarat.
3)        Ahmad dan ahli zhahir, berpendapat bahwa orang itu wajib qadha dan wajib kafarat.
Penyebab perbedaan pendapat di antara mereka ialah karena bertentangannya  zhahirnya hadist dengan kias :
1)        Kias menyerupakan orang yang lupa puasa dengan orang yang lupa salat. Oleh karena itu, ulama yang menyerupakan orang yang lupa puasa dengan orang yang lupa salat, mewajibkan qadha bagi orang yang lupa puasa, sebagaimana qadha dalam salat, berdasarkan suatu nas.
2)        Adapun hadis yang zhahirnya bertentangan dengan kias tersebut, adalah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW. pernah bersabda,


“Barang siapa yang lupa pada waktu puasa, lalu makan atau minum, maka sempurnakanlah puasanya karena dia telah diberi makan dan minum oleh Allah.”
Hadis ini diperkuat oleh sabda Nabi SAW.,


“Dilepaskan dari umatku (dosa dari) kekeliruan dan lupa, serta dari perbuatan yang mereka dipaksa melakukannya.”[14]


i.      Istri yang berjimak ketika puasa Ramadhan dengan sukarela
Para ulama berbeda pendapat tentang wajibnya kafarat bagi seorang istri apabila dia menyetujui ajakan suaminya untuk melakukan jimak :
1)        Abu Hanifah bersama para pengikutnya, juga Malik bersama rekan-rekannya, mewajibkan kafarat.
2)        Syafi’I dan Dawud, berpendapat bahwa tidak ada kewajiban kafarat.
Penyebab perbedaan pendapat di antara mereka ialah karena bertentangannya zhahir hadis terhadap kias. Nabi SAW. dalam hadistnya tidak pernah tidak pernah memerintahkan wanita untuk membayar kafarat. Sedangkan dalam kias disebutkan bahwa Istri sama dengan suami karena keduanya sama-sama orang mukalaf.
j.      Urutan pelaksanaan kafarat jimak ketika puasa Ramadhan
Berurutan dalam masalah ini, adalah bahwa seorang mukalaf tidak boleh beralih kepada salah satu pilihan yang dibolehkan sebelum adanya ketidakmampuan untuk melaksanakan kewajiban yang sebelumnya. Sedangkan yang dimaksud dengan diperbolehkannya memilih, adalah bahwa orang mukalaf tersebut boleh melakukan salah satu dari kewajiban-kewajiban itu, mana yang ingin dia dahulukan pelaksanaannya, tanpa disyaratkan adanya ketidakmampuan untuk melaksanakan yang lain.Oleh karena itu, para ulama berbeda pendapat tentang hal tersebut :
1)        Syafi’i, Abu Hanifah, Ats Tsauri, dan ulama-ulama Kufah lainnya berpendapat bahwa pelaksanaan kafarat bagi orang yang berjimak pada siang hari bulan Ramadhan harus dilakukan sesuai dengan urutan (kemampuan), yaitu memerdekakan seorang hamba sahaya, kalau tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, kalau tidak mampu juga harus member makan 60 orang miskin.
2)        Malik berpendapat bahwa orang tersebut diperbolehkan memilih (satu di antara kewajiban-kewajiban kafarat itu). Meskipun demikian, Ibnu Qasim meriwayatkan dari Malik bahwa dia memandang lebih baik memberi makan 60 orang orang miskin dari pada yang lain.[15]
k.    Ukuran kafarat dengan memberi makan
Para ulama berbeda pendapat tentang ukuran banyaknya makanan yang wajib diberikan kepada 60 fakir miskin :
1)        Malik, Syafi’i, dan para pengikut mereka, berpendapat bahwa seseorang yang terkena kewajiban itu harus member makan sebanyak satu mud kepada setiap orang miskin berdasarkan ukuran mud Nabi SAW. (544 gram).
2)        Abu Hanifah dan para pengikutnya, berpendapat bahwa memberi makan untuk setiap orang miskin kurang dari dua mud dengan mud Nabi SAW. itu tidak memenuhi syarat. Dua mud Nabi SAW. itu sama dengan ½ sha’.
Penyebab perbedaan pendapat di antara mereka ialah karena bertentangannya kias dengan hadist :
1)        Kias tersebut ialah diserupakannya fidyah karena jimak dengan fidyah gangguan (ibadah lain) yang sudah dinaskan.
2)        Adapun hadist adalah apa yang sudah diriwayatkan dalam beberapa sanad hadist kafarat, yaitu bahwa (ukuran) bagian yang ada dalam sebagian hadist-hadist itu adalah 15 sha’. Akan tetapi, bagian 15 sha’ dalam hadist-hadist itu tidak menunjukkan atas wajibnya bagian itu untuk diberikan kepada setiap orang miskin, kecuali kalau berdasarkan pemahaman yang lemah. Akan tetapi, sebagian hadist tersebut menunjukkan bahwa pengganti puasa bahwa dalam kafarat ini hanyalah seukuran 15 sha’ untuk keseluruhan 60 fakir miskin.[16]
l.      Kafarat berjimak yang dilakukan berulang-ulang ketika puasa Ramadhan
Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat mengenai orang yang berjimak pada salah satu hari bulan Ramadhan, tapi belum membayar kafarat kemudian berjimak lagi pada hari yang lain :
1)        Malik, Syafi’i, dan jama’ah ulama, berpendapat bahwa orang itu diwajibkan membayar kafarat untuk masing-masing hari yang dia gunakan untuk berjimak.
2)         Abu Hanifah dan para pengikutnya, berpendapat bahwa orang itu hanya diwajibkan kafarat satu kali, sekalipun dia belum membayar kafarat untuk berjimak yang pertama.
Penyebab perbedaan pendapat di antara mereka ialah karena diserupakannya kafarat-kafarat tersebut dengan hudud (ketentuan batas hukuman yang diberikan Allah kepada orang-orang yang berbuat dosa).
j. kafarat berjimak ketika puasa Ramadhan bagi orang yang pailit
Mengenai hal itu, ulama berbeda pendapat :
1)   Al Auza’i berpendapat bahwa tidak ada sedikit pun kewajiban member makan bagi orang itu, apabila dia dalam keadaan pailit.
2)   Syafi’i ragu-ragu dalam menetapkan masalah ini.
Penyebab perbedaan pendapat di antara mereka dalam masalah ini ialah karena hal itu merupakan ketetapan hukum yang tidak dibicarakan syara.Kemungkinan hukumnya serupa dengan utang, sehingga kewajiban itu akan kembali kepadanya setelah dia kaya lagi. Mungkin pula seandainya memberi makan itu diwajibkan kepada orang tersebut, pasti Nabi SAW.menjelaskannya karena hal ini adalah ketentuan-ketentuan hokum bagi orang yang berbuka dengan sengaja pada bulan Ramadhan, yang sudah disepakati.
Para ulama sepakat bahwa di antara sunah-sunah puasa ialah :
1)   Mengakhirkan makan sahur.
2)   Menyegerakan berbuka karena ada sabda Nabi SAW.,


“orang-orang masih tetap disebut orang yang berbuat kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka dan mengakhirkan makan sahur.”[17]


Nabi SAW. juga bersabda,



“makan sahurlah karena dalam sahur itu terdapat keberkahan.”
Beliau SAW. juga bersabda,


“Yang membedakan antara puasa kita dengan puasa ahli kitab adalah adanya makan sahur.”
3)   Menjaga lisan dari ucapan keji dan kotor.
Jumhur ulama bersepakat bahwa di antara sunah-sunah puasa dan keutamaan-keutamaan puasa, adalah menjaga lisan dari mengucapkan ucapan keji dan kotor karena ada sabda Nabi SAW.,



“Puasa itu adalah perisai, sehingga apabila salah seorang diantara mu sedang puasa, janganlah berkata keji dan jangan berpura-pura. Apabila ada orang mencelanya, maka katakanlah, “ Aku sedang puasa”.
C.      Puasa Sunah
Hari-hari yang disunahkan untuk melakukan puasa sunah terbagi atas tiga bagian, yaitu hari-hari yang di pandang baik, hari-hari yang terlarang puasa, dan hari-hari yang tidak dibicarakan syara.
Adapun hari yang dipandang baik dan disepakati adalah puasa pada hari Asyura (tanggal 10 Muharram).Adapun hari-hari yang diperdebatkan ialah 6 har bulan Syawal dan pertengahan awal setiap bulan Qamariyah, yaitu tanggal 13, 14, dan 15.
Para ulama berbeda pendapat mengenai puasa Asyura, apakah pada tanggal 9 Muharram, ataukah pada tanggal 10-nya. Penyebab perbedaan pendapat itu adalah karena berbedanya hadist-hadist :
1)      Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas, “Apabila kamu melihat hilal bulan Muharram, maka bersiap-siaplah dan berpuasalah pada pagi hari pada tanggal sembilan.” Aku bertanya, “Demikianlah, Rasulullah saw. melakukan puasanya.” Dia menjawab, “Benar.”
2)      Diriwayatkan pula,



Tatkala Rasulullah saw. puasa pada hari Asyura dan memerintahkan para sahabatnya untuk berpuasa pada hari itu, para sahabat berkata, ‘Ya Rasulullah, hari Asyura itu hari yang diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani.’ Rasulullah saw. bersabda‘Apabila tahun yang akan datang telah tiba, insya Allah, aku akan puasa pada hari ke Sembilan (bulan Asyura ini).”
Adapun perbedaan pendapat di antara para ulama tentang puasa hari Arafah, itu karena Nabi saw. pernah berbuka pada hari Arafah, tetapi juga pernah bersabda, “Puasa hari Arafah dapat menutupi (dosa) tahun yang lalu dan tahun yang akan datang.” Oleh sebab itu, orang-orang berbeda pendapat tentang puasa Arafah itu :
1)   Syafi’i memilih tidak puasa pada hari Arafah untuk orang yang sedang menjalankan ibadah haji dan memilih puasa untuk yang tidak menjalankan ibadah haji karena mempersatukan antara kedua hadist itu.
2)   Abu Dawud meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. melarang puasa hari Arafah di Arafah.
Adapun puasa enam hari bulan Syawal, telah ada ketetapan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda,


“Barang siapa telah puasa pada bulan Ramadhan, kemudian diikuti oleh puasa enam hari pada bulan Syawal, maka hal itu sama dengan puasa satu tahun.” [18]






BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Puasa menurut syara, ada yang wajib dan ada yang sunnah. Yang wajib pun ada tiga bagian.Ada yang diwajibkan karena waktunya itu sendiri, yaitu puasa pada bulan Ramadhan.Ada yang wajib karena ‘illat (alasan) tertentu, yaitu puasa kafarat (denda). Ada pula puasa yang wajib karena seseorang mewajibkannya kepada dirinya sendiri, yaitu puasa nazar.
Adapun hari yang dipandang baik dan disepakati adalah puasa pada hari Asyura (tanggal 10 Muharram).Adapun hari-hari yang diperdebatkan ialah 6 har bulan Syawal dan pertengahan awal setiap bulan Qamariyah, yaitu tanggal 13, 14, dan 15.
Orang-orang yang berbuka puasa menurut syara ada tiga golongan :
1)        Golongan yang di perbolehkan berbuka dan puasa, berdasarkan ijma’.
2)        Golongan yang wajib berbuka, tetapi ada perbedaan pendapat tentang itu dikalangan kaum muslimin.






DAFTAR PUSTAKA

Rusydi, Ibnu. 1997. Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid jilid 1. Bandung
: Trigenda Karya.


[1]Ibnu Rusydi, 1997, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid jilid 1, Bandung : Trigenda
Karya, hal. 493.
[2]Ibnu Rusydi, Op Cit, hal. 494-495.
[3]Ibnu Rusydi, Op Cit, hal. 495-498.
[4]Ibnu Rusydi, Op Cit, hal. 498.

[5]Ibnu Rusydi, Op Cit, hal. 506.

[6]Ibnu Rusydi, Op Cit, hal. 510-512.
[7]Ibnu Rusydi, Op Cit, hal. 514-515
[8]Ibnu Rusydi, Op Cit, hal. 517-519.
[9]Ibnu Rusydi, Op Cit, hal. 519-522.
[10]Ibnu Rusydi, Op Cit, hal. 522-524.
[11]Ibnu Rusydi, Op Cit, hal. 524-525.
[12]Ibnu Rusydi, Op Cit, hal. 525-527.
[13]Ibnu Rusydi, Op Cit, hal. 528-530.
[14]Ibnu Rusydi, Op Cit, hal. 531-532.
[15]Ibnu Rusydi, Op Cit, hal. 533-534.
[16]Ibnu Rusydi, Op Cit, hal. 535.
[17]Ibnu Rusydi, Op Cit, hal. 536- 538.
[18]Ibnu Rusydi, Op Cit, hal. 538-541.

RESEP OSENG KANGKUNG

Bahan-bahan: * Seikat Kangkung  * 3 cabe merah besar * Cabe rawit sesuai selera. * 1 Lengkung  * 3 Siung Bawang Merah.  * 1 Siung Bawang Put...