BAB II
PEMBAHASAN
A. Hibah
1. Pengertian Hibah
Hibah ialah pemberian harta dari seseorang kepada orang lain dengan alih pemilikan untuk dimanfaatkan sesuai kegunaannya dan langsung pindah pemilikannya saat akad hibah dinyatakan.
Pemberian disebut hibah apabila dalam pemberian harta kepada orang lain tersebut didasarkan atas rasa kasih sayang, juga dilatarbelakangi perasaan iba (rasa kasihan). Contohnya adalah pemberian hibah seorang ayah kepada anaknya untuk mengembangkan usaha guna menopang kehidupannya sehari – hari.[1]
Hibah menurut terminologi syara’ adalah “pemberian hak milik secara langsung dan mutlak terhadap satu benda ketika masih hidup tanpa ganti walaupun dari orang yang lebih tinggi. Atau kita katakana : “Pemberian hak milik secara sukarela ketika masih hidup dan yang ini lebih utama dan singkat.”[2]
Secara bahasa hibah adalah pemberian (athiyah), sedangkan menurut istilah hibah yaitu :
“Akad yang menjadikan kepemilikan tanpa adanya pengganti ketika masih hidup dan dilakukan secara sukarela.”[3]
2. Hukum Hibah
Pada dasarnya memberikan sesuatu kepada orang lain hukumnya adalah Mubah (Jaiz), yakni boleh memberi, boleh juga tidak memberi. Dari hukum asal mubah tersebut, hokum hibah dapat menjadi wajib, haram dan makruh.
a. Wajib
Hibah yang diberikan kepada istri dan anak hukumnya wajib sesuai dengan kemampuannya. Hal itu didasarkan pada anak dan istri menjadi tanggung jawab suami. Agar tidak menimbulkan rasa iri, sebaiknya hibah kepada anak diberikan secara adil. Sehubungan dengan hal tersebut, Rasulullah saw. bersabda
“Bertakwalah kalian kepada Allah dan adillah terhadap anak – anak Kalian.” ( H.R. Muslim dari Nu’man bin Basyir : 3055)
b. Haram
Hibah menjadi haram hukumnya apabila harta yang telah dihibahkan ditarik kembali. Rasulullah saw. bersabda dalam hadits berikut.
“Orang yang meminta kembali hibahnya seperti orang yang meminta kembali (menelan) muntahannya.” (H.R al – Bukhari dari Ibnu Abbas : 2428 ; Muslim : 3050)
Hukum haram menarik kembali hibah ini tidak berlaku bagi hibah seorang ayah kepada salah seorang anaknya. Jadi, diperbolehkan seorang ayah menarik kembali hibah yang diberikan, mengingat anak dan harta itu sebenarnya adalah milik ayahnya. Rasulullah saw. bersabda dalam sebuah hadits sebagai berikut.
“Seseorang tidak halal memberi sesuatu kemudian menariknya kembali, kecuali seorang ayah terhadap sesuatu yang ia berikan kepada anaknya.” (H.R. Ibnu Majah dari Ibnu Umar : 2368)
c. Makruh
Mengibahkan sesuatu dengan maksud mendapatkan imbalan sesuatu, baik berimbang maupun lebih banyak hukumnya adalah makruh. Misalnya, orang muslim menghibahkan sesuatu kepada orang lain dengan maksud orang tersebut membalaskannya dengan pemberian yang lebih besar. Allah Swt. berfirman dalam Surah ar – Rum/ 30 Ayat 39.
“… Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (Q.S. ar – Rum/ 30 : 39)
Ayat di atas membicarakan masalah zakat. Namun, pada ayat tersebut dapat diambil pelajaran secara umum (selain zakat). Orang yang mengibahkan sesuatu hendaknya dengan niat ikhlas untuk membantu orang yang kekurangan. Apabila mengibahkan sesuatu dengan harapan memperoleh pengembalian, pada hakikatnya tidak menolong, melainkan memeras. Dengan demikian, bukan pahala yang diterima, tetapi dosa.[4]
3. Rukun Hibah
Rukun hibah ada tiga : dua belah pihak yang berakad (aqidain), ucapan (shighat) , dan harta yang dihibahkan (Mauhub).
1) Kedua Belah Pihak yang Berakad (Aqidain)
2) Ucapan (Shighat)
3) Barang yang Dihibahkan (Mauhub)[5]
4. Syarat-Syarat Penghilangan
Disyaratkan bagi penghibah syarat-syarat sebagai berikut :
a. Penghibah memiliki apa yang dihibahkan.
b. Penghibah bukan orang yang dibatasi haknya Karena suatu alasan.
c. Penghibah itu orang dewasa, sebab anak-anak kurang kemampuannya.
d. Penghibah itu tidak dipaksa, sebab hibah itu akad yang mempersyaratkan keridhaan dalam keabsahannya.
5. Syarat-syarat Bagi Orang Diberi Hibah
Orang yang diberi hibah disyaratkan :
Benar-benar ada di waktu diberi hibah. Bila tidak benar-benar ada, atau diperkirakan adanya, misalnya dalam bentuk janin, maka hibah tidak sah. Apabila orang yang diberi hibah itu ada diwaktu pemberian hibah, akan tetapi dia masih kecil atau gila, maka hibah itu di ambil oleh walinya, pemeliharanya, atau orang yang mendidiknya, sekalipun dia orang asing.
6. Syarat-syarat Bagi yang Dihibahkan
Disyarat kan bagi yang dihibahkan :
a. Benar-benar ada.
b. Harta yang bernilai.
c. Dapat di miliki zatnya, yakni bahwa yang dihibahkan itu adalah apa yang biasanya dimiliki, diterima peredarannya, dan pemilikannya dapat berpindah tangan. Maka tidak sah menghibahkan air disungai, ikan dilaut, burung diudara, masjid-masjid atau pesantre-pesantren.
d. Tidak berhubungan dengan tempat milik penghibah, seperti menghibahkan tamanan, pohon atau tabungan tanpa tanahnya. Akan tetapi yang dihibahkan itu wajib dipisahkan dan diserahkan kepada yang diberi hibah sehingga milik baginya.
e. Dikhususkan, yakni yang dihibahkan itu bukan untuk umum, sebab pemegang dengan tangan itu tidak sah kecuali bila ditentukan (dikhususkan) seperti halnya jaminan. Malik, Asy-Syafi’i , Ahmad dan Abu Tsaur berpendapat tidak disyaratkannya syarat ini. Mereka berkata : sesungguhnya hibah untuk umum yang tidak dibagi-bagi itu tidak sah.
Bagi golongan Maliki, boleh menghibahkan apa yang tidak sah dijual seperti unta liar, buah sebelum Nampak hasilnya, dan barang hasil ghashab.[6]
B. Hadiah
1. Pengertian Hadiah
Hadiah ialah memberikan sesuatu secara Cuma-cuma dengan maksud untuk memulikan seseorang Karena suatu kebaikan yang telah diperbuat. Dengan kata lain, hadiah berfungsi sebagai imbalanjasa dengan jumlah tidak ditentukan terlebih dahulu antara pembeli dan penerima. Contohnya adalah seorang siswa berhasil menghafalkan juz’amma dalam jangka waktu yang ditentukan guru disekolah. Sebagaian imbalan (penghargaan) kepadanya, pihak sekolah memberikan hadiah berupa seperangkat alat shalat dan al-qur’an.
Contoh yang lain, seorang siswa berhasil menjuarai lomba cerdas cermat keagamaan ditingkat toka. Sebagaian imbalannya, ia diberi hadiah berupa bebas uang BP3 selama satu semester.
2. Ajuran untuk Saling Memberi Hadiah
Rasulullah saw. terkenal sebagai seorang yang pemurah (dermawan), terlebih pada sepuluh hari terakhir dibulan Ramadan. Beliau menganjurkan kepada umatnya agar menjadi orang yang dermawan, sebagaimana dijelaskan dalam sabdanya berikut ini.
Hendaklah kalian saling berjamat tangan niscaya perasaan tidak senang hilang dari kalian. Dan hendaklah kalian saling member hadiah niscaya kalian saling mencintai (H.R. Malik dari ‘Ata’ bin Abu Muslim Abdullah al-khurasani).
3. Persamaan, Perbedaan dan Manfaat Hibah, Hadiah
Berdasarkan uraian di atas, ketiga bentuk infak (hibah, hadiah) memiliki persamaan dan perbedaan sebagai berikut.
a. Persamaan
1) Hibah, hadiah merupakan wujud kedermawanan yang dimiliki seseorang atau suatu kelompok dalam organisasi.
2) Hibah, hadiah diberikan secara cuma-cuma tanpa mengharapkan pemberian kembali dalam bentuk atau wujud apa pun.
b. Perbedaan
1) Hibah diberikan kepada seseorang karena rasa iba, kasih sayang, atau ingin mempererat persaudaraan.
2) Hadiah diberikan kepada seseorang sebagai imbalan jasa atau penghargaan atas prestasi yang dicapai.
Manfaat bagi orang yang memberi hibah dan hadiah adalah :
1) Dapat mengurangi beban hidup pihak yang diberi, khususnya bagi keluarga miskin.
2) Mempererat hubungan batin (persahabatan) antara pihak yang memberi dan pihak yang diberi.
3) Terjadinya hubungan persaudaraan antara pemberi dan penerima.
4) Semakin berkurangnya jurang pemisah antara orang yang hidup berkecukupan dan orang yang serba kekurangannya.
5) Terwujudnya kerukunan hidup bertetangga dan bermasyarkat.
6) Memberi kemaslahatan hidup dari kalangan orang yang berprestasi (khususnya pemberi hadiah).
7) Dapat memberi manfaat kepada orang lain agar bisa mengembangkan kehidupannya sehingga mencapai taraf hidup yang lebih baik.
8) Daapat menumbuh kembangkan sikap hidup gotong – royong dan tolong menolong pada waktu kesusahan atau sedang menghadapi kesulitan.[7]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pada dasarnya, arti ketiga istilah di atas ditambah athiyah termasuk hibah menurut bahasa. Dengan kata lain, pengertian secara bahasa antara hibah, hadiah adalah sama. Hanya saja jika ditinjau dari maksud dan tujuan dari ketiganya, jelas terdapat perbedaan sebagai berikut:
- Apabila pemberian tersebut dimaksudkan untuk mengagungkan atau karena rasa cinta dan terdapat suatu bentuk penghormatan (penghargaan) atas suatu pekerjaan seseorang, dinamakan hadiah.
- Jika pemberian diberikan seseorang kepada orang lain yang tidak terdapat unsur sebagai ataupun hadiah, dinamakan hibah.
B. Saran
Dengan tersusunnya makalah ini harapan penulis adalah agar makalah ini dapat dijadikan referensi didalam mengkaji masalah Ilmu Pendidikan Islam khususnya masalah Fiqih yang menjadi salah satu aktifitas dimasyarakat luas. Sehingga dapat diimplementasikannya didalam masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
H. Darsono, T. Ibrahim. 2013. Penerapan Fikih 2. Solo : PT. Tiga Serangkai
Pustaka Mandiri.
Muhammad Azzam, Abdul Aziz. 2010. Fiqih Muamalat Sistem Transaksi dalam
Fiqh Islam. Jakarta : Amzah.
Sabiq, Sayyid. 1987. Fikih Sunnah 13. Bandung : PT. Al-Ma’arif.
Syafei, Rachmat. 2001. Fiqh Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(R P P)
Satuan Pendidikan : Madrasah Tsanawiyah
Mata Pelajaran : Fiqih
Materi Pokok : Hibah dan Hadiah
Kelas/ Semester : XI / 2
Alokasi Waktu : 3 x 40 menit (1 kali pertemuan)
A. KOMPETENSI INTI
(KI-1) Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
(KI-2) Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung
jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), santun, responsif, dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
(KI-3) Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual,
konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, tekhnologi, seni, budaya dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta penerapan pengetahuan procedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
(KI-4) Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah
abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.
B. KOMPETENSI DASAR
4.1 Menjelaskan ketentuan-ketentuan hibah dan hadiah.
C. INDIKATOR
1.1 Menjelaskan pengertian hibah, dan hadiah.
1.2 Memahami hukum hibah.
1.3 Menyebutkan Rukun hibah
1.4 Menjelaskan syarat-syarat hibah.
1.5 Memahami persamaan, perbedaan dan manfaat hibah dan hadiah.
1.6 Mendemonstrasikan hibah dan hadiah
D. TUJUAN PEMBELAJARAN
2.1 Siswa mampu menjelaskan pengertian hibah dan hadiah.
2.2 Siswa dapat menyebutkan hukum hibah.
2.3 Siswa mampu memahami rukun hibah
2.4 Siswa mampu menyebutkan salah satu syarat-syarat hibah.
2.5 Siswa mampu menjelaskan persamaan, perbedaan dan manfaat hibah dan
hadiah.
2.6 Siswa mendemonstrasikan hibah dan hadiah.
E. MATERI PEMBELAJARAN
1. Pengertian hibah dan hadiah.
2. Hukum hibah.
3. Rukun hibah.
4. Syarat hibah.
5. Persamaan, perbedaan dan manfaat hibah dan hadiah.
F. METODE PEMBELAJARAN
1. Metode Ceramah.
2. Metode Diskusi.
3. Pendekatan Saintific.
4. Metode Demonstrasi.
5. Metode Tanya Jawab.
G. SUMBER BELAJAR
1. Buku Penerapan Fikih Kelas VIII Madrasah Tsanawiyah.
2. Buku lain yang relevan.
H. MEDIA PEMBELAJARAN
1. Media : Power Point, White board, Spidol.
2. Alat : Komputer dan LCD Projector
I. LANGKAH-LANGKAH KEGIATAN PEMBELAJARAN
Pertemuan Pertama
Kegiatan
|
Deskripsi
|
Alokasi Waktu
|
Pendahuluan
|
a. Guru membuka pembelajaran dengan salam dan berdo’a bersama dipimpin oleh seorang peserta didik dengan penuh khidmat :
b. Memperlihatkan kesiapan diri dan peserta didik dengan mengisi lembar kehadiran dan memeriksa kerapihan pakaian, posisi dan tempat duduk disesuaikan dengan kegiatan pembelajaran.
c. Guru memberikan motivasi dan mengajukan pertanyaan secara komunikatif yang berkaitan dengan materi pelajaran.
d. Guru menyuruh peserta didik menyiapkan buku Fiqih dan membuka BAB yang akan dipelajari.
e. Guru menyampaikan tujuan pembelajaran yang akan diperoleh.
f. Mempersiapkan media/ alat bantu, berupa tulisan dipapan tulis/ whiteboard dan tayangan slide (media LCD projector).
|
10 Menit
|
Inti
|
Mengamati
a. Guru membimbing siswa untuk membagi 4 kelompok.
b. Setiap kelompok mempersiapkan pimpinan kelompok.
c. Guru memberikan arahan dan didemonstrasikan pada tiap-tiap kelompok berkaitan dengan materi hibah dan hadiah.
Menanya
a. Siswa menanyakan apa manfaat hibah dan hadiah ?
Eksperimen/ explore
a. Masing-masing kelompok mendiskusikan informasi yang diperoleh.
Komunikasi
a. Setiap kolompok mempresentasikan hasil diskusi di depan kawan-kawannya
|
100 Menit
|
Penutup
|
a. Di bawah bimbingan guru, peserta didik menyimpulkan materi pembelajaran secara demokratis.
b. Bersama-sama melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.
c. Guru memberikan reward kepada kelompok yang paling baik dalam mengutarakan pendapat dalam kerja kelompok.
d. Guru menjelaskan materi yang akan dipelajari pada pertemuan berikutnya.
e. Menutup pertemuan dengan doa dan salam.
|
10 Menit
|
J. PENILAIAN
1. Sikap Spiritual
a. Teknik Penilaian : Penilaian Diri
b. Bentuk Instrumen : Lembaran Penilaian Diri
c. Kisi-kisi :
NO
|
Sikap / Nilai
|
Butiran Instrumen
|
1
|
Menyakini bahwa pemberian hibah sangat membantu dan bermanfaat bagi orang lain.
|
Terlampir
|
2
|
Menyakini bahwa hadiah merupakan penghargaan sangat besar bagi seseorang yang telah diperoleh hasil kerja kerasnya.
|
Terlampir
|
Instrumen : Terlampir
2. Sikap Sosial
a. Teknik Penilaian : Penilaian Antar Teman
b. Bentuk Instrumen : Lembar Penilaian
c. Kisi-kisi :
NO
|
Sikap / Nilai
|
Butiran Instrumen
|
1
|
Suka mengajarkan ilmu mengenai agama kepada temannya.
|
Terlampir
|
2
|
Segera memberikan bantuan pemahaman ketika dimintai tolong temannya tentang pelajaran.
|
Terlampir
|
3
|
Tidak pelit ketika temannya meminjam buku pelajaran.
|
Terlampir
|
4
|
Tidak menyombongkan diri karena ilmu yang ia miliki.
|
Terlampir
|
5
|
Tidak membeda-bedakan pergaulan dengan dasar kepandaian.
|
Terlampir
|
Instrumen : Terlampir
3. Pengetahuan
a. Teknik Penilaian : Tes Lisan
b. Bentuk Instrumen : Lembar penilaian tes lisan
c. Kisi-kisi :
NO
|
Indikator
|
Butiran Instrumen
|
1
|
Mampu menyebutkan hukum hibah.
|
Terlampir
|
2
|
Mampu memahami persamaan, perbedaan dan manfaat hibah dan hadiah.
|
Terlampir
|
Instrumen : Terlampir
4. Keterampilan
a. Teknik Penilaian : Tes Lisan
b. Bentuk Instrumen : Lembar penilaian tes lisan
c. Kisi-kisi :
NO
|
Keterampilan
|
Butiran Instrumen
|
1
|
Dapat mempraktikan tata cara hibah dan hadiah.
|
Terlampir
|
2
|
Dapat melatih untuk perduli terhadap orang lain.
|
Terlampir
|
Instrumen : Terlampir
Cirebon, 19 Desember 2014
Guru pendidikan Agama Islam
Putri Dyah Nursani, S.Pd. I
Penata
NIP : 19950123 141211 0 099
Mengetahui
Pengawas PAI MTs Kepala Sekolah
Drs. A. Syathori, M.Ag Drs. H. Burhanuddin, M.Pd
Pembina Pembina Tk. I
NIP : 19540809 198803 1 001 NIP : 19621203 198403 1 007


Tidak ada komentar:
Posting Komentar