BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Thaharah, Hadats, dan Najis
a. Taharah
Firman Allah Swt.:
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”(AL-Baqarah: 222)
Thaharah adalah bersih dan suci dari segala bentuk kotoran fisik maupun Maknawi. Thaharah dibagi menjadi 2 yaitu:
1 Thaharah zhahir, dengan cara berwudhu atau mandi dengan menggunakan air. Di samping itu air juga bisa digunakan untuk mensucikan baju, badan dan tempat dari najis.
2 Thaharah batin, dengan cara membersihkan hati dari sifat-sifat buruk seperti syirik, kufur, sombong, ujub, dengki, nifaq, riya’ dan sejenisnya. Dan mengisinya dengan sifat baik seperti tauhid, iman, jujur, ikhlas, yakin, tawakal dan sejenisnya. Serta menyempurnakan sifat tersebut dengan memperbanyak tobat, istighfar, dan zikir kepada Allah Ta’ala.[1]
Perihal bersuci meliputi beberapa perkara berikut:
a. Alat bersuci seperti air, tanah, dan sebagainya.
b. Kaifiat (cara) bersuci
c. Macam dan jenis-jenis najis yang perlu disucikan.
d. Benda yang wajib disucikan.
e. Sebab-sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib bersuci.
Bersuci ada 2 bagian yaitu:
1) Bersuci dari hadast. Bagian ini khusus buat badan, seperti mandi, berwudu, dan tayamum.
2) Bersuci dari najis. Bagian ini berlaku pada badan, pakaian dan tempat.[2]
b. Hadast dan Najis.
Secara terminologi hadast ialah sesuatu yang mengkotori aggota tubuh, itu disebut hadast, yang dapat membatalkan sahnya solat.[3] Hadast berasal dari bahasa Arab yang artinya suatu peristiwa, sesuatu yang terjadi, sesuatu yang tidak berlaku. Sedangkan dalam istilah adalah keadaan tidak suci bagi seseorang sehingga menjadikannya tidak sah dalam melakukan ibadah.
Najis berasal dari bahasa Arab yang artinya kotoran. Menurut istilah najis adalah suatu benda yang kotor yang mencegah sahnya mengerjakan suatu ibadah yang dituntut harus dalam keadaan suci.[4] Najis ialah kotoran yang bagi setiap Muslim wajib menyucikan diri dari padanya dan menyucikan dari apa yang dikenainya.[5] Sedangkan menurut istilah syara’ adalah suatu benda yang dapat cegah sahnya mengerjakan suatu ibadah seperti shalat dan thawaf.[6]
B. Macam-macam dan Tatacara Bersuci dari Hadast dan Najis
a. Hadast
Hadast ada 2 macam, yaitu hadast kecil dan hadast besar.
1. Hadast kecil
Hadast kecil yaitu keadaan seseorang tidak suci, dan supaya ia menjadi suci maka ia harus berwudhu, dan apabila tidak ada air maka diganti dengan tayamum. Hal-hal yang menyebabkan seseorang berhadast kecil ialah:
a) Karena keluar sesuatu dari dua lubang, yaitu qubul dan dubur.
b) Karena hilang akal yang disebabkan mabuk, gila atau sebab lainnya seperti tidur.
c) Persentuhan antara kulit laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya tanpa ada batas yang menghalanginya.
d) Karena menyentuh kemaluan, baik kemaluan sendiri atupun kemaluan orang lain dengan telapak tangan ataupun jari.
2. Hadast besar
Hadast besar, yaitu keadaan seseorang tidak suci dan supaya ia menjadi suci maka ia harus mandi besar. Apabila tidak ada air maka diganti dengan tayamum. Hal-hal yang menyebabkan seseorang berhadast besar ialah:
a) Karena bertemunya dua kelamin laki-laki dengan perempuan (jima’ atau bersetubuh), baik keluar mani ataupun tidak.
b) Karena keluar mani, baik karena bermimpi atau sebab lain.
c) Karena haid, yaitu darah haid yang keluar dari perempuan sehat yang telah dewasa pada setiap bulannya.
d) Karena nifas, yaitu darah yang keluar dari seorang ibu sehabis melahirkan.
e) Karena wiladah, yaitu darah yang keluar ketika melahirkan.
f) Karena meninggal dunia, kecuali yang meninggal dunia dalam perang membela agama Allah, maka dia tidak dimandikan.[7]
Cara bersuci dari hadast yaitu:
a) Niat yaitu di dalam hatinya untuk berwudhu menghilangkan hadast. Dianjurkan melafalkan niat untuk menuntun niat dalam hati, yaitu dengan membaca:
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِلْ الْحَدَثِ الْاَصْغَرِ فَرْضًا لِلهِ تَعَا لَى
Tasmiyah (membaca basmalah) di syariatkan ketika seorang hendak berwudhu untuk membaca basmalah.
b) Membasuh kedua telapak tangan. Disyariatkan untuk menyela-nyela jari jemari tangan dan kaki ketika berwudu.
c) Madmadah (berkumur-kumur), Istinsyaq (memasukkan air kedalam hidung dengan menghirupnya) dan Istinsyar (mengeluarkan air dengan hidung). Berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung) dengan tangan kanan kemudian istinsyar (mengeluarkan air dari hidung) dengan menggunakan tangan kiri.
d) Membasuh wajah. Membasuh wajah adalah mulai tempat tumbuhnya rambut kepala menuju ke bagian bawah kumis dan jenggot sampai pangkal kedua telinga, hingga mengenai persendian yaitu bagian wajah yang terletak antara jenggot dan telinga.
e) Membasuh kedua tangan sampai ke siku. Bagi seseorang yang tidak sempurna tangannya misalnya tangannya terpotong dari atas siku. Dan tidak ada kewajiban untuk membasuhnya jika sudah tidak ada lagi bagian yang dibasuh.
f) Mengusap sebagian kepala. Bisa ubun-ubun atau yang lain, ini yang wajib. Disunnahkan membasuh seluruh kepala. Caranya yaitu mengusap kepala dengan kedua tangan dari depan menuju ke belakang sampai ke tengkuk kemudian mengembalikannya ke tempat awal.
g) Membasuh telinga. Caranya memasukan jari telunjuk ke dalam telinga dan ibu jari ke belakang daun telinga (bagian luar) dan digerakan dari bawah daun telinga sampai ke atas.
h) At-Tartib. Membasuh anggota wudu satu demi satu dengan urutan yang sebagaimana Allah dan Rasul-Nya di perintahkan.
i) Al-Muwalaat (berkesinambungan dalam berwudu sampai selesai tidak terhenti atau terputus). Yaitu seseorang yang melakukkan gerakan-gerakan wudu secara kesinambungan, usai dari satu gerakkan wudu langsung diikuti dengan gerakan wudu berikutnya sebelum kering bagian tubuh yang baru saja dibasuh.[8]
Membaca doa sesudah berwudu yaitu:
اَشْهَدُ اَنْ لآّاِلَهَ اِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَ
التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
“Saya bersaksi tak ada Tuhan yang layak selain Allah sendirinya tiada sekutu baginya, dan saya bersaksi pula bahwa Muhammad itu hambanya dan Rasul-Nya. Ya Tuhanku (Allah) jadikanlah saya dari pada orang yang tobat, dan jadikanlah saya dari pada orang yang suci, dan pula jadikanlah saya hamba Engkau yang shalih. Maha suci engkau ya Tuhanku dan dengan pujian-pujian Engkau bersaksi aku bahwasanya tak ada Tuhan melainkan Engkau, saya minta ampun kepada Engkau dan tobatlah kepada engkau.[9]
Adapun tatacara mandi wajib sebagai berikut:
a) Mandi wajib dimulai dengan membersihkan kemaluannya, dan kotoran yang ada di sekitarnya.
b) Mengucapkan bismillah, dan berniat untuk mebersihkan hadast besar.
نَوَيْتُ اْلغُسْل لِرَفْعِ اْلحَدَ ثِ الْأَ كْبَرِ فَرْضًا لِلهِ تَعَا لَى
“Sengaja saya mengangkatkan hadast yang besar (dari) pada sekalian tubuh, fardhu karena Allah Ta’ala.”
c) Dimulai dengan membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan, masing-masing tiga kali dan cara membasuhnya dengan mengguyur kedua telapak tangan itu dengan air yang diambil dengan gayung . Bukan dengan mencelupkan kedua telapak tangan itu ke bak air.
d) Setelah itu berwudu ‘sebagaimana cara berwudu’ untuk shalat.
e) Kemudian mengguyur air di mulai dari pundak kanan terus ke kepala dan seluruh tubuh, menyilang-nyilang air dengan jari tangan ke sela-sela rambut kepala dan rambut jenggot, kumis serta rambut mana saja di tubuh kita sehingga air itu rata mengenai seluruh tubuh.
f) Kemudian bila diyakini bahwa air telah mengenai seluruh tubuh, karena itu siraman air harus pula dibantu dengan jari temari tangan yang mengantarkan air kebagian tubuh yang paling tersembunyi sekalipun tetapi menyela pangkal rambut hanya khusus bagi laki-laki. Bagi perempuan, cukup dengan mengguyurkan pada kepalanya 3 kali guyuran, dan mengosoknya, tapi jangan mengurai membuka rambutnya yang dikepang.
g) Membasuh (menggosok) badan dengan tangan sampai 3X, mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri, serta muwalat, yaitu sambung menyambung dalam membasuh anggota badan.
3. Tayamum
a) Membaca basmalah dan berniat.
نَوَيتُ التَّيَمُمَ لإِ سْتِبَا حَةِ الصَّلَاةِ فَرْضًا لِلِه تَعَا لَى
“Dan pada satu riwayat bagi Bukhari: …… dan ia tepukkan dua tapak tangannya ke bumi dan ia tiup kedua-duanya, kemudian
وَ فِيْ رِوَايَةٍ لِلْبُخَاريِّ : وَ ضَرَبَ بِكَفَّيْهِ الْأَرْضَ ,وَ نَفَخَ فِيْهِمَا ,ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ
ia sapu dengan (dua tangan) itu akan mukanya dan dua tangan (sampai pergelangan).[11]
Hadits ini mauquf Ya’ni dari Ibnu Umar sendiri, bukan dari Nabi Saw.
e) Tertib dalam tayamum, yaitu dimulai dengan mengusap wajah lalu kedua tangan.
f) Dikerjakkan secara beriringan (al-muwalaah).
4. Istinja
a) Membasuh atau membersihkan tempat keluar kotoran air besar atau air kecil dengan air sampai bersih.
b) Membasuh atau membersihkan tempat keluar kotoran air besar atau air kecil dengan batu atau dengan benda kasat lainnya sampai bersih sekurang-kurangnya sampai 3X.
c) Najis yang berupa benda yang bisa dipegang, jatuh di atas benda yang padat, seperti bangkai tikus yang jatuh mengenai mentega yang padat. Maka untuk membersihkannya cukup mengambil bangkai tikus tersebut dan mentega yang berada disekitarnya.
d) Benda yang padat atau keras, seperti pisau atau pedang terkena najis, maka cukup diusap sampai bersih untuk mensucikannya. Adapun benda yang terdapat bekas minum anjing, harus dicuci sebanyak 7X dan salah satunya dengan debu.
b. Najis
Dalam hukum Islam ada 3 macam najis yaitu:
1. Najis Mukhaffafah.
Najis Mukhaffafah yang ringan seperti air seni bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan apapun kecuali air susu ibu. Cara mensucikannya sangat mudah, cukup dengan memercikan atau mengusapkan air yang suci pada permukaan yang terkena najis.
(روه ابود اود والنسائ) يَغْسِلُ مِنْ بَوْلِ الجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلأَمِ
“Dibasuh karena kencing anak perempuan dan dipercikkan karena air kencing anak laki-laki.” (H.R. Abu Daud dan An-Nasai)
2. Najis Mutawassitah
Najis Mutawassitah adalah pertengahan atau sedang. Yang termasuk najis ini ialah:
a. Bangkai binatang darat yang berdarah sewaktu hidupnya.
b. Darah.
c. Nanah.
d. Muntah.
e. Kotoran manusia dan binatang.
f. Arak (khamar).
Najis jenis ini ada dua macam, yaitu najis hukmiyah dan najis ‘ainiyah.
a. Najis hukmiyah adalah najis yang diyakini adanya tetapi tidak nyata wujudnya (zatnya), bau dan rasanya seperti air kencing yang sudah kering yang terdapat pada pakaian atau yang lainnya. Cara menyucikannya adalah cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis. Jika seandainya bekas najis yang sudah dicuci sampai berulang-ulang masih juga tidak dapat dihilangkan semuanya, maka yang demikian ini dapat dimanfaatkan.
b. Najis ‘ainiyah adalah najis yang tampak wujudnya (zat-nya) dan bisa diketahui melalui bau maupun rasanya. Cara menyucikannya menghilangkan najis ‘ainiyahnya dengan cara membuang dan menggosoknya sampai bersih dan diyakini sudah hilang zat rasa, warna, dan baunya dengan menggunakan air yang suci.
3. Najis Mughalazah
Najis mughalazah adalah najis yang berat. Najis ini bersumber dari anjing dan babi. Cara menyucikannya melalui beberapa tahap, yaitu dengan membasuh air sebanyak tujuh kali, salah satu diantaranya dengan menggunakan air yang dicampur dengan tanah.[12]
(رواه مسلم) طَهُوْرُ اِنَاءِ اَحَدِ كُمْ اِذَ اوَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ اِنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ اُوْلاَهُنَّ بِا لتُّرَابِ
“Cara mencuci bejana seseorang dari kamu apabila dijilat anjing, hendaklah dibasuh 7X, salah satunya hendaklah dicampur dengan tanah.” (H.R. Muslim)[13]
C. Hal-Hal Yang Dilarang Bagi Yang Berhadast
1. Hal-hal yang dilarang karena hadast kecil yaitu:
a. Mengerjakan salat, baik salat fardu ataupun salat sunnah. Begitu juga sujud tilawah, sujud syukur dan khotbah jum’at.
b. Tawaf, baik tawaf fardu ataupun tawaf sunnah.
c. Menyentuh, membawa atau mengangkat mushaf (Qur’an) kecuali jika dalam keadaan terpaksa untuk menjaganya agar jangan rusak, jangan terbakar atau tenggelam.
2. Hal-hal yang dilarang karena hadast junub yaitu:
a. Salat, baik salat fardu ataupun salat sunnah.
b. Tawaf baik tawaf fardu ataupun tawaf sunnah.
c. Menyentuh, membawa atau mengangkat mushaf (Qur’an).
d. Membaca Al-Qur’an.
e. Berhenti dalam masjid.
3. Hal-hal yang dilarang karena hadast, haid atau nifas yaitu:
a. Mengerjakan salat, baik salat fardu ataupun salat sunnah.
b. Mengerjakkan tawaf, baik tawaf fardu ataupun tawaf sunnah.
c. Menyentuh atau membawa Al-Qur’an.
d. Diam di dalam masjid. Adapun melewatinya boleh apabila ia tidak takut mengotori masjid. Tetapi kalau ia khawatir kotorannya akan jatuh di masjid, maka lewat ke dalam masjid ketika itu haram.
e. Puasa, baik puasa fardu maupun puasa sunnah. Perempuan yang meninggalkan puasa karena haid atau nifas wajib mengqada puasa yang ditinggalkannya itu.
f. Sumi haram menalak istrinya yang sedang haid atau nifas.
g. Suami istri haram bersetubuh ketika Istri dalam haid atau nifas sampai ia suci dari haid atau nifasnya dan sesudah ia mandi.[14]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
A. Pengertian Thaharah, Hadats, dan Najis
Thaharah adalah bersih dan suci dari segala bentuk kotoran fisik maupun Maknawi.
Bersuci ada 2 bagian yaitu:
1) Bersuci dari hadast. Bagian ini khusus buat badan, seperti mandi, berwudu, dan tayamum.
2) Bersuci dari najis. Bagian ini berlaku pada badan, pakaian dan tempat.
B. Macam-macam dan Tatacara Bersuci dari Hadast dan Najis
Hadast ada 2 macam, yaitu hadast kecil dan hadast besar.
1. Hadast kecil
Hadast kecil yaitu keadaan seseorang tidak suci, dan supaya ia menjadi suci maka ia harus berwudhu, dan apabila tidak ada air maka diganti dengan tayamum.
2. Hadast besar
Hadast besar, yaitu keadaan seseorang tidak suci dan supaya ia menjadi suci maka ia harus mandi besar. Apabila tidak ada air maka diganti dengan tayamum.
Macam-macam hadast yaitu: jima’ atau bersetubuh, haid, wiladah, nifas, mani, meninggal dunia ikut menguburkan.
Dalam hukum Islam ada 3 macam najis yaitu:
1. Najis Mukhaffafah.
Najis Mukhaffafah yang ringan seperti air seni bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan apapun kecuali air susu ibu.
2. Najis Mutawassitah
Najis Mutawassitah adalah pertengahan atau sedang. Yang termasuk najis ini ialah: Bangkai binatang darat yang berdarah sewaktu hidupnya, darah, nanah, muntah, Kotoran manusia dan binatang, arak (khamar).
C. Hal-Hal Yang Dilarang Bagi Yang Berhadast
a. Mengerjakan salat, baik salat fardu ataupun salat sunnah. Begitu juga sujud tilawah, sujud syukur dan khotbah jum’at.
b. Tawaf, baik tawaf fardu ataupun tawaf sunnah.
c. Menyentuh, membawa atau mengangkat mushaf (Qur’an).
d. Membaca Al-Qur’an.
h. Diam di dalam masjid.
i. Puasa, baik puasa fardu maupun puasa sunnah.
j. Sumi haram menalak istrinya yang sedang haid atau nifas.
e. Suami istri haram bersetubuh ketika Istri dalam haid atau nifas sampai ia suci dari haid atau nifasnya dan sesudah ia mandi.
DAFTAR PUSTAKA
Muflihah, dan Labib, Mz. 2002. Fiqih Wanita Muslimah. Surabaya: Tiga Dua.
Rasjid, H. Sulaiman. 2014. Fiqh Islam Cet. 67, Bandung: Sinar Baru Argensindo.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At-Tuwajiri. 2010. Ensiklopedi
Islam Al-Kamil Cet. 7. Jakarta Timur: Darus Sunnah Press.
Syabiq, Sayyid. 1973. Fikih Sunnah 1. Bandung: PT. Al-Ma’arif.
ngaglik.html
Syam, Nur. 2014. Buku Siswa Fikih Pendekatan Saintifik Kurikulum 2013 MTS
Kelas VII. Jakarta: Kementrian Agama.
[1] Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At-Tuwajiri, 2010, Ensiklopedi Islam Al-Kamil
Cet. 7, Jakarta Timur: Darus Sunnah Press, Hlm. 597.
[2] H. Sulaiman Rasjid, 2014, Fiqh Islam Cet. 67, Bandung: Sinar Baru Argensindo, Hlm. 13.
[4] Nur Syam, 2014, Buku Siswa Fikih Pendekatan Saintifik Kurikulum 2013 MTS Kelas VII,
Jakarta: Kementrian Agama, Hlm. 4
[5] Sayyid Syabiq, 1973, Fikih Sunnah 1, Bandung: PT. Al-Ma’arif, Hlm. 41.
[6] Labib, Mz dan Muflihah, 2002, Fiqih Wanita Muslimah, Surabaya: Tiga Dua, Hlm. 34.
[11] A. Hassan, 2006, Terjemahan Bulughul Maram, Bandung: CV. Penerbit Diponegoro, Hlm. 81-
82.
[14] Ibid, Hlm. 46-50.












Tidak ada komentar:
Posting Komentar