PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Persoalan politik dimasa khalifah Ali bin Abi Thalib yang menerima abitrasi Mu’awiyah bi Abi Sofyan pada perang siffin. Diduga sebagai titik awal munculnya persoalan teologi, yaitu timbulnya persoalan kafir dan siapa yang tidak kafir dalam arti siapa yang tetap dalam islam dan siapa yang keluar dari islam. Pada era selanjutnya Khawarij pun pecah kepada beberapa sekte, konsep kafir pun turut pula mengalami perubahan yang dipandang kair bukan hanya orang yang menentukan hukum dengan Al-Qur’an, tetapi yang berbuat Muthalib al-Kabir (capital Sinners), juga dipandang kafir.
Persoalan berbuat dosa inilah yang kemudian turut andil besar dalam pertumbuhan aqidah (teologi) selanjutnya paling tidak ada 3 aliran teologi dalam islam. Pertama, Khawarij yang memandang bahwa orang yang berdosa besar adalah kafir, dalam arti keluar dari islam atau murtad, oleh karena nya wajib dibunuh. Kedua, Murji’ah yang mengatakan bahwa orang yang berdosa besar tetap mukmin bukan kafir, soal dosa besar yang dilakukannya, diserahkan kepada Allah untuk mengampuni atau tidak. Ketiga, Aliran Mu’tazilah yang menolak kedua pandangan-pandangan aliran-aliran diatas. Bagi Mu’tazilah yang berdosa besar tidaklah kafir, tetapi bukan pula mukmin, mereka menyebutnya manzilah bainal manzilatain (posisi diantara dua posisi). Aliran ini lebih rasional bahkan liberal dalam beragama. Aliran Mu’tazilah yang bergerak rasional dan cenderung liberal ini mendapat tantangan keras dari kelompok tradisional Islam, terutama golongan Hambali, pengikut Mazhab Ibn Hambal, speninggal Al-Ma’mun pada dinasti Abbasiyah.
|
Abu Al-Hasan Al-Asy’ari yang semula seorang Mu’tazilah. Aliran ini lebih dikenal dengn Al-Asy’ariyah, di samarkand muncul pula penentang Mu’tazilah yang dimotori oleh Abu Mansur Al-Maturidi aliran ini dikenal dengan Maturidiyah.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian singkat dalam latar belakang, pemakalah mengajukan permasalahan sebagai berikut:
1. Bagaimana telaah konsep iman dan kufur ?
2. Apa yang menjadi pemicu munculnya berbagai macam firqah kalam ?
3. Bagaimana pendapat firqah kalam tentang pelaku dosa besar ?
C. Tujuan Makalah
Adapun tujuan pembahasan dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui konsep iman menurut Ahli Sunnah Waljama’ah
2. Untuk mengetahui sejarah pemicu munculnya firqah kalam pada masa Khalifah Ali Bin Abi Thalib
3. Sebagai bahan pembelajaran diskusi kelas dan membandingkan pendapat firqah kalam tentang pelaku dosa besar
PEMBAHASAN
A. Konsep Iman
Perkataan iman berasal dari bahasa Arab yang berarti tasdiq (membenarkan), dan kufur berasal dari bahasa Arab yang berarti Takdzib
(mendustakan). Menurut Hasan Hanafi, ada empat istilah kunci yang biasanya dipergunakan oleh para teologi muslim dalam membicarakan konsep iman, yaitu: a. Ma’rifah bi al-‘aql (mengetahui dengan akal), dan b. ‘Amal (perbuatan baik atau patuh), c. Iqrar, (penagkuan secara lisan), dan tasdiq (yang membenarkan dengan hati, termasuk didalamnya Ma’rifah bi al-qalb).[1]
Dalam pembahasan Ilmu Tauhid atau Kalam, konsep iman dan kufur ini menjadi tiga pendapat. Pertama, Iman adalah tasdiq didalam hati dan kufur adalah mendustakan didalam hati akan wujud Allah dan keberadaan Nabi dan Rasul Allah. Konsep iman seperti ini dianut oleh mazhab Murji’ah, sebagai penganut Jahmiah, dan sebagian kecil Asy’ariyah. Kedua, Iman adalah tasdiq didalam hati dan diikrarkan dengan lidah. Konsep iman ini dianut oleh sebagian pengikut Maturidiyah. Ketiga, Iman adalah tasdiq di dalam hati, ikrar dengan lisan dan dibuktikan dengan lisan, perbuatan, konsep ketiga ini mengaitkan perbuatan manusia dengan iman. Konsep ini dianut oleh Mu’tazilah dan Khawarij.
Ulama yang berpendapat bahwa iman bisa bertambah atau berkurang terbagi pula kepada dua pendapat. Pertama, Pendapat yang mengatakan bahwa yang bertambah atau berkurang itu dalah tasdiq dan amal. Kedua, Pendapat yang mengatakan bahwa yang bertambah dalam iman itu hanya tasdiqnya.
|
1. Konsep Iman dan Kufur menurut Khawarij
Iman dalam pandangan Khawarij, semata-mata percaya kepada Allah, mengerjakan segala perintah kewajiban agama juga merupakan bagian dari keimanan. Menurut Khawarij, orang yang tidak mengerjakan shalat, puasa, zakat dan lain-lainnya maka orang itu kafir.
Aliran Khawarij terbagi menjadi 3 subsekte, Pertama, subsekte Najdat yang memberikan predikat musyik kepada umat Islam yang berkesinambungan mengerjakan dosa kecil, tetapi yang melakukan dosa besar dengan tidak berkesinambungan tidak dianggap musyrik melainkan kafir. Kedua, subsekte Ekstrim yaitu golongan azariqoh memberikan predikat musyrik kepada siapa yang tidak mau bergabung kedalam barisan mereka, sedang orang yang melakukan dosa besar dipandang kafir millah. Ketiga, subsekte Moderaat, yaitu golongan ibadiyah mempunyai pandangan setia pelaku dosa besar tetap sebagai muwwahid (yang menegaskan Tuhan), tetapi ia disebut kafir ni’mat.
2. Iman dan Kufur menurut Murji’ah
Aliran ini berpendapat bahwa orang yang melakukan dosa besar tetap mu’min. Mereak berpendapat bahwa iman hanya pengakuan dalam hati sehinggaorang tidak menjadi kafir karena melakukan dosa besar.
Berdasarkan pandangan mereka tentang iman, Abu Hasan Al-Asy’ary mengklasifikasikan aliran teologi murji’ah menjadi 12 subsekte yaitu : Al-ahmiyah, Ash-Shalihiyah, Al-Yunusiah, Asy-Syimiriyah, As-Saubiyah, An-Najjariyah, Al-Tumaniyah, Al-Masiriyah dan Al-Karamiyah. Sementara itu, Harun Nasution dan Abu Zahra membedakan Murji’ah menjadi dua kelompok utama, yaitu Murji’ah moderat (murji’ah sunah) dan murji’ah ekstrim (murji’ah bid’ah).[2]
Namun kedua belas kelompok tersebut masinng-masing memliki pendapat mengenai iman dan kufur. Dan aliran Murji’ah ini kemudianberbeda anggapan tentang batasan kufur yang terpecah dalam tujuh kelompok
1. Kelompok pertama beranggapan :kufur itu beranggapan kufur itu merupakan suatu hal yang berkenaan dengan hati, dimana hati tidak mengenai (jahl) terhadap Allah SWT. Mereka yang beranggapan seperti itu ialah para pengikut kelompok Jahamiyyah
2. Kelompok kedua beranggapan :kufur itu merupakan banyak hal yang berkenaan dengan hati ataupun sebaiknya, seperti tidak mengenal (jahl) terhadap Allah SWT, membenci dan sombong atas-Nya menyepelekan Allah dan Rasul-Nya.
3. Kelompok tiga ini tidak dijelaskan
4. Kelompok keempat ini beranggapan : kufur terhadap Allah itu mendustakan-Nya, membangkang terhadap-Nya, kecuali dengan lisan dan bukan dengan selainnya. Anggapan ini dikemukakan oleh Muhammad Ibn Karam dan para pengikutnya.
5. Kelompok kelim beranggpn bahwa kufur itu membangkang melawan dan mengingkari Allah, baik sepenuh hati maupun secara lisan.
6. Kelompok keenam adalah para pengikut Abu Syarm.
7. Kelompok ketujuh adalah para pengikut Muhammad Ibn Syabib.
Aliran Murji’ah terbagi menjadi dua sekte, yaitu:
1) Subsekte Ekstrim, yang terkenal dari mereka yaitu “perbuatan yang tidak menggugurkan keimanan, sebagaimana ketaatan pun tidak membawa kekufuran”.
2) Subsekte Moderat, yaitu bahwa pelaku dosa besar tidak menjadikan kafir meskipun ia disiksa dineraka tetapi tidak selamanya kekal. Ciri khas meraka adalah memasukan iqrar sebagai bagian dari tasdiq.
3. Iman dan Kufur menurut Mu’tazilah
Menurut mereka iman adalah pelaksanaan kewajiban-kewajiban kepada Tuhan. Tegasnya iman adalah amal, iman bukan berarti pasif, menerima apa yang dikatakan orang lain, tetapi iman meski aktif karena akal maupun mengetahui kewajiban-kewajiban kepada Tuhan.
Kaum Mu’tazilah menjelaskan bahwa orang mu’min yang berbuat dosa besar dan mati sebelum bertaubta, maka menempati empat diantara dua empat, yakni antara neraka dan surga (manzilah baina al-manzilatain).
4. Iman dan Kufur menurut Asy’Ariyah
Kaum ini muncul sebagai reaksi terhadap kekerasan Mu’tazilah yang memaksakan paham khalq al-Qur’an dan banyak membicarakan persoalan iman dan kufur.
Tasdiq menurut golonhan ini merupakan pengakuan dalam hati yang mengandung Ma’rifah terhadap Allah (qaul bin-nafsi wa tadammu a’rifatillah).
Mengenai penuturan dengan lidah (iqrar bi al-lisan) merupakan syarat, tetapi tidak termasuk hakikat iaman yaitu tasdiq. Argumentasi mereka dalam firman Allah
Artinya : “Barang siapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman.( Dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (Dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, Maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar”. (QS al-Nahl: 106).
5. Iman dan Kufur menurut Al-Maturidiyah
Dalam masalah iman, aliran Maturidyah Samarkand berpendapat bahwa iman adalah zahir bi al-qalb bukan semata-mata iman iqrar bi al-lisan.[3] Pengertian ini dikemukakan oleh Al-maturidi sebagai bantahan terhadap Al-Karamiyah, salah ssatu subsekte. Ia berargumentasikan dengan ayat Al-Qur’an :
Artinya : Orang-orang Badui berkata : Kami telah beriman “Katakanlah Kamu belum beriman, tapi Katakanlah Kami tunduk,” Karena iman itu belum masuk ke dalam hatimu: dan jika kamu taat kepada Allah dan Rasul-Nya, dia tidak aka mengurangi sedikitpun pahala amalanmu: Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Hujurat : 14)
Al-Maturidi tidak berhenti sampai disitu. Menurutnya, zahir yang dipahami diatas harus diperoleh dari Ma’rifah. Zahir hasil dari Ma’rifah ini dapat melalui penalaran akal, bukan sekedar berdasarkan wahyu. Al-Maturidi mendasari pandanganya pada dalil naqli.
Adapun pengertian iman menurut Maturidiyah Bukhara seperti yang dijelaskan oleh Al-Bazdawi adalah zahir bi al-qalb dan Dzahir bi al-lisan. Lebih lanjutdijelaskan bahwa zahir bi al-qalb adalah meyakni dan membenarkan dalam hal keesaan Allah dan rasul-rasul yang diutus beserta risalah yang dibawahnya. Adapun yang dimaksud dengan dzahir al-lisan adaalah pengikut kebenaran seluruh pokok ajaran Islam secara tebal. Pendapat ini tampaknya tidak ada berbeda dengan Asy’ariyah, yaitu sama-sama menetapkan zahir sebagai unsur ensial dari keimanan walaupun dengan pengungkapan yang berbeda.
B. Pelaku Dosa Besar
Dosa merupakan istilah yang berasal dari agama Hindu. Kata ini digunakan oleh umat Islam Indonesia untuk menerjemahkan kata ism,zanb dan wazr yang terdapat di Al-Qur’an.[4]
Dalam pandangan Islam, dosa muncul sebagai akibat kesalahan yang dilakukan terhadap Allah SWT, atau perbuatan melanggar hukum karena mengabaikan apa yang diperintahkan ataupun karena melanggar laranganNya.[5]
Dosa merupakan kotoran batin yang mengakibatkan timbulnya kerenggangan antara pelaku dengan kemauan Tuhan.[6] Dosa juga dapat diartikan sebagai manifestasi dari suatu perbuatan jahat.
Kata ism,ditemukan dalam firman Allah

Artinya : “Mereka bertanya kepadamu meraka tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar dari manfaannya, dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah:
“Yang lebih dari keprluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir”. Q.S Al-Baqarah :219
Selain itu Al-Qur’an pun memakai kata dhamb. Hal ini dapat dilihat dalam firman Allah QS. Al-Mu’min : 3
Artinya : “Yang mengampuni dosa dan menerima taubat lagi keras hukuman-Nya; Yang mengampuni karunia. Tiada Tuhan selain Dia. Hanya kepada-Nyalah (kembali semua makhluk)”
Secara garis besar dosa dapat dibagi menjadi dua, yaitu : Dosa besar dan Dosa kecil. Dosa besar adalah dosa terhadap Allah karena melanggar aturan pokok dengan hukuman didunia dan diakhirat. yang termasuk dalam dosa besar adalah : syirik, sumpah palsu, zina dan durhaka kepada ibu-bapak, syirik (menyekutukan Allah) merupakan dosa yang tidak dapat diampuni. Dosa selain syirik dapat dihapus dengan taubatan nasuha.[7]
Adapun dosa kecil ialah dosa karena melakukan kesalahan ringan terhadap Allah, berupa pelanggaran ringan, misalnya: ucapan kurang baik, mencela orang lain. Dosa seperti ini dapat dihapus dengan memohon ampun dan melakukan amal-amal kebajikan.[8]
Sebagaimana firman-Nya dalam QS. An- Nisa : 48

Artinya : “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik, dan ia mengampuni segala dosa yang selain syirik itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.”
Dilihat dari konteks sosiologi, dosa mempunyai arti segalah sesuatu yang menolak kebaikan dan kemaslahatan. perbuatan ini berdampak negatif bagi kehidupan sosial. Akibatnya, pelaku dosa memperoleh sangsi sosial, dan di akhiran mendapatkan siksa sesuai dengan janji dan ancaman Tuhan.[9] Meskipun dosa ini bersifat individu, tetapu mendatangkan kerusakan bagi kehidupan umat manusia. Firman Allah QS. An-Nur : 21

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Dan siapa yang mengikuti langkah-langkah syaitan maka sesungguhnya syaitan itu menyuruh mengerjakan perbuatan keji dan mungkar. Sekiranya tidaklah karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorangpun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Muengetahui”.
Dalam konteks mistis, dosa mempunyai arti segala perbuatan yang menyalahi aturan-aturan Tuhan. Perbuatan ini dapat menyebabkan mata batin tidak mampu melihat Tuhan dan realitas non-empiris lainnya. Para sufi memandang dosa sebagai hijab (dinding) yang menutup batin.[10]
Dalam kontek teologi, dosa mengandung arti segala perbuatan yang dipandang menyimpang dari aturan-aturan Tuhan. Pengaruh dosa ini mempunyai pengaruh terhadap keimanan seseorang.
Dalam teologi Islam, pembahasan dosa besar muncul sebagai akibat dari peristiwa arbitrase. Dari fakta historis, disaat Mu’awiyah menghadapi kekalahan, ia mengajak pihak Ali berdamai dengan cara mengikat Al-Qur’an pada ujung tombak, maksudnya ia menuntut agar peperangan yang sedang berkecamuk antara pihaknya dengan pihak Ali segera terselesaikan menurut Al-Qur’an.
Untuk mengetahui perbandingan antara aliran dapat dilihat perbandingannya dalam pembahasan dibawah ini :
1. Aliran Khawarij
Aliran khawarij adalah watak ekstrimitas dalam memutuskan persoalan-persoalan kalam. Hal-hal disamping didukung oleh watak kerasnya akibat keadaan geografis gurun pasir, juga dibangun atas dasar pemahaman tekstual atas nas-nas Al-qur’an dan hadits.
Aliran ini mempunyai pandangan ekstrim terhadap status pelaku dosa besar. Mereka memandang bahwa orang-orang yang terlibat dalam tahkim, yakni Ali, Mu’awiyah, Amr bin Al-Ash, Abu Musa Al-Asy’ari adalah kafir, berdasarkan firman Allah pada surat Al-Maidah ayat 44

Artinya :
“Sesengguhnya kami telah menurunkan Kitab taurat didalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi sanksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat Ku dengan harga yang sedikit. Barang siapa yang tidak memutuskan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.”
Beberapa ajaran pokok golongan Khawarij yang dijadikan ajaran mereka ialah sebagai berikut :
1. Yang berhak menjadi khalifah bukan suku Quraisy saja akan tetapi siapa saja yang sanggup asalkan orang Ialam.
2. Ali, Ustman dan orang-orang yang ikut dalam perang jamal.
3. Setiap umat Muhammad yang terus menerus malkukan dosa besar sampai matinya belum bertaubat maka orang tersebut dihukum kafir dan kekal dineraka.[11]
4. Boleh keluar dan tidak mematuhi kepala Negara apabila ia pemimpin yang zalim atau khianat.
Semua pelaku dosa besar (murtabb al-kabirah), menurut subsekte Khawarij, kecuali najdah, adalah kafir dan akan disiksa dineraka selamnya. Subsekte Azariqah, menggunakan istilah yang yang lebih“mengerikan” dari kafir, yaitu musyrik. Adapun pelaku dosa besar dalam pandangan meraka telah beralih status keimanannya menjadi kafir millah (agama), dan itu berarti ia telah keluar dari agama Islam. Meraka kekal di neraka bersama orang-orang kafir lainnya.[12]
Subsekte Najdah tidak jauh beda dari Azaqirah. Meraka menganggap musyrik kepada kepada siapapun yang secara berkesinambunganmengerjakan dosa kecil. Akan halnya dengan dosa besar, bila tidak dilakukan secara kontinu pelakunya tidak dipandang musyrik,[13] tetapi hanya kafir tapi jika dilaksanakan terus-menerus ia akan menjadi musyrik.Walaupun secara umum subsekte aliran Khawarij sependapat bahwa pelaku dosa besar dianggap kafir. Menurut subsekte Al-Muhakimat,[14] Ali, Muawiyah, kedua pengantarnya (Amr bin Al-ash dan Abu Musa Al-Asy’ari) dan semua orang yang menyetujui arbitrase adalah bersalah dan menjadi kafir. Hukum kafir ini pun mereka luaskan artinya sehingga termasuk orang yang berbuat dosa besar. Berbuat zina, membunuh sesama manusia tanpa seba, dan dosa-dosa besar lainnya menyebabkan pelakunya keluar dari Islam.[15]
Subsekte Azaqirah. Meraka berpendapat kafir tidak saja untuk orang-orang yang telah melakukan perbuatan hina, seperti membunh, berzina, dan sebagainya, tetapi terhadap semua orang Islam yang tak sefaham
dengan mereka. Bahkan orang Islam yang sefaham dengan mereka tetapi tidak mau berhijrah ke dalam lingkungan mereka juga dipandang kafir bahkan musyrik.
Subsekte An-Najdat.[16] Mereka berpendapat bahwa oarng yang melakukan dosa besar menjadi kafir dan kekal di dalam neraka hanyalah orang Islam yang tidak sefaham dengan golongannya. Adapun pengikutnya, jika mengerjakan dosa besar tetap mendapatkan siksaan di neraka tetapi akhirnya akan masuk surga juga.[17]
Subsekte As-Sufriah membagi dosa besar dalam dua bagian, yaitu dosa yang ada sanksinya didunia, seperti membunuh dan berzina, dan dosa yang tidak ada sanksinya didunia, seperti meninggalkan salat dan puasa. Orang yang berbuat dosa kategori yang pertama tidak dipandang kafir, sedangkan orang yang melaksanakan dosa kategri kedua dipandang kafir.[18]
2. Aliran Murji’ah
Pandangan aliran Murji’ah tentang status pelaku dosa besar dapat ditelusuri dari definisi iman yang dirumuskan oleh mereka.
Secara garis besar subsekte Khawarij dapat dikategorikan dalam dua kategori, yaitu : ekstrim dan moderat. Harun Nasution berpendapat bahwa subsekte Murji’ah yang ekstrim adalah mereka yang berpandangan bahwa keimanan terletak didalam kalbu. Adapun ucapan dan perbuatan tidak selamanya merupakan refleksidari apa yang ada didalam kalbu.
Di antara kalangan Murji’ah yang berpendapat serupa di atas adalah subsekte Al-jamiyah, As-Salihiyah, dan Al-Yunusiyah. Mereka perpandangan bahwa iman dalah Tasdiq secara kalbu atau dengan kata lain, ma’rifah (mengetahui) Allah dengan kalbu: bukan secara demonstratif baik dalam ucapan maupun tindakan.[19] Menurut pandangan mereka iqrar dan amal bukanlah bagian dari iman.[20] Dapat disimpulkan bahwa Murji’ah ekstrim mamandang pelaku dosa besar tidak akan disiksa dineraka.
Murji’ah Moderat ialah mereka yang berpendapat bahwa pelaku dosa besar tidaklah menjadi kafir. Meskipun disiksa dineraka dan ia tidak kekal didalamnya. Tergantung pada ukuran dosa yang dilakukannya. kemungkinan masih terbuka bahwa Tuhan akan mengampuni dosanya sehingga terbebass dari siksaan neraka. Abu Hanifah berpendapat tentang pelaku dosa besar dan konsep iman tidak jauh beda dengan kelompok Murji’ah moderat lainnya. Ia berpendapat bahwa pelaku dosa besar masih tetap mukmin, tetapi dosa yang diperbuatnya bukan berarti tidak berimplikasi. Seandainya masuk neraka, karena Allah menghendakinya, ia tak akan kekal didalamnya.
3. Aliran Mu’tazilah
Kemunculan aliran Mu’tazilah dalampemikiran teologi Islam diawali oleh masalah yang hampir sama denga kedua aliran yang telah dijelaskan, akan tetapi aliran Mu’tazilah ini tidak menentukan status dan predikat yang pasti bagi pelaku dosa besar, apakah ia tetap mukmin atau kafir, kecuali dengan sebutan yang sangat terkenal, yaitu al-manzilah bain al-manzilatain.
Setiap pelaku dosa besar, menurut Mu’tazilah, berada di posisi tengah di antara posisi mukmin dan kafir. Ada beberapa tokoh Mu’tazilah, seperti Wasil bin Atha dan Amr bin Ubaid memperjelas istilah itu dengan istilah fisik yang bukan mukmin atau kafir.[21]
Menurut pandangan Mu’tazilah, dosa besar adalah segala perbuatan yang ancamannya disebutkan secara tegas dan nas. Sedangkan dosa kecil adalah segala ketidakpatuhan yang ancamannya tidak tegas dalam nas.[22]
Tampaknya Mu’tazilah menjadikan ancaman sebagai kriteria dasar bagi dosa besar maupun kecil.
4. Aliran Asy’ariyah
Terhadap pelaku dosa besar, Al-Asy’ari sebagai wakil Ahl As-Sunnah, tidak mengkafirkan orang-orang yang sujud ke Baitullah (ahl Al-Qiblah) walaupun melakukan dosa besar, seperti berzina dan mencuri. Menurutnya mereka masih tetap sebagai orang yang beriman dengan keimanan yang mereka miliki. Akan tetapi jika dosa besar itu dilakukanya dengan anggapan bahwa hal itu dibolehkan dan tidak diyakini keharamannya ia di pandang telah kafir.
Adapun balasannya di akhirat bagi pelaku dosa besar apabila ia meninggal dan ia belum sempat betaubat maka menurut merak itu tergantung pada kebijakan Tuhan Yang Berkehendak Mutlak. Jelas Asy’ariyah sesungguhnya mengambil posisi yang sama dengan Mur’jiah, khususnya dalam pertanyaan yang tidak mengkafirkan para pelaku dosa besar.
5. Aliran Maturidiyah
Aliran Maturidiyah Samarkand berpendapat bahwa iamn adalah tasdhiq bi al-qalb, bukan semata-mata iqrar bi al-lisan. Pengertian dikemukakan oleh Al-Maturidi sebagai bantahan terhadap Al-Karamiyah.
Al-maturidi tidak berhenti sampai disitu. Menurutnya, tashdiq, seperti yang dipahami diatas, harus diperoleh dari ma’rifah. Tashdiq hasil ma’rifah ini didapatkan melalui penalaran akal bukan sekedar dari wahyu. Al-Maturidi mendasari pandangannya pada dalil naqli surta Al-Baqarah ayat 260. Pada surat tersebut dijelaskan bahwa Nabi Ibrahim neninta kepada Tuhan untuk memperlihatkan bukti dengan menghidupkan orang yang sudah mati.
Adapun pengertian iman menurut Al-Maturidi adalah tashdiq yang berdasarkan Ma’rifah. Meskipun demikian Ma’rifah menurutnya sama sekali bukan esensi, melainkan faktor penyebab kehadiran iman.
6. Aliran Syi’ah Zaidiyah
Penganut Syi’ah Zaidiyah percaya bahwa orang yang melakukan dosa besar akan kekal didalam neraka, jika dia belum taubat dengan taubat sesungguhnya. Syi’ah Zaidiyah memang dekat dengan Mu’tazilah. Ini bukan sesuatu yang aneh mengingat Wasil bin Atha, ia salah seorang pemimpin Mu’tazilah, mempunyai hubungan dengan Zaid.[23]
7. Analisis
Aliran ini perpandangan bahwa pelaku dosa besar masih tetap mukmin, jelas bawha andaikata masuk ke dalam neraka ia tidak kekal didalamnya. Mengenai hal ini, kita melihat bahwa Khawarij dan Mu’tazilah berada dibarisan yang sama.
Perbedaan mengenai pelaku dosa besar, jika ditinjau dari sudut pandang wa’d wa’id, dapat diklasifikasikan menjadi dua kutu utama, yaitu kubu radikal dan kubu moderat. Kubu radikal diwakili oleh Khawarij dan Mu’tazilah, sementara sisanya merupakan kubu moderat.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Khawarij, Murji’ah, dan Mu’tazilah bahwa pelaku dosa besar adalah atau dikatagorikaa sebagai kafir, tempat mereka kelak dikemudian hari adalah neraka kecuali pendapat Mu’tazilah yang menyebutnya di antara dua tempat, dan sangat berbeda dengan Asy’ariyah dan Maturidiyah yang menggolongkannya mukmin, dan jika Allah memberi ampunan dia akan masuk surga dan sebaliknya.
Mengenai sifat Allah, Mu’tazilah berpendapat bahwa sifat Allah sesuatu yang qadim sam dengan Qadimnya Allah, dan menurut Asy’ariyah sifat berada diluar zat-Nya dan sifat itu sama Qadimnya dengan zat-Nya, Allah mengetahui dengan sifat ilmu-Nya bukan dengan zat-Nya, edangkan Maturidiyah mengambil pendapat antara Mu’tazilh dengan Asy’ariyah. Perkenaan dengan perbuatan manusia itu sendiri, berbeda dengan Asy’ariyah yang berpendapat bahwa perbuatan itu atas kehendak Allah, dengan teori kasb. Maturidiyah mengambil posisi kasb dan perbuatan itu manusia itu sama Ciptaan Allah.
Menurut Mu’tazilah dan Maturidiyah Samarkand mengertikan kemudiaan itu bahwa Allah berbuat menurut kepentingan manusia dan memberi upah dan hukuman kepada Bukhara mengertikan adil bahwa Allah bebas berbuat apa saja yang dikehendaki-Nya, sungguh pun menurut pandangan manusia Allah tidak adil.
B. Kritik dan Saran
|
Dengan kerendahan hati, penulis merasa makalah ini sangat sederhana dan jauh dari sempurnaan, maka untuk itu penulis sangat membutuhkan masukan, dan kritikan konstruktif dan kesempurnaan demi kesempurnaan makalah ini, sehingga akan lebih bermanfaat konstribusinya bagi hazanah keimanan, Wallahu a’lam.
Anwar Rosihan, Ilmu Kalam, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2012)
Hanafi, Penghantar Teologi Islam, (Jakarta: PT. Al-Husna Zikro, 1995) hal: 109-110
Mustofa, Mazhab-mazhab Ilmu Kalam dari Klasik hingga Modern, (Cirebon: Nurjati IAIN-Publisher, 2011)
[1] Abu Al-hasan Al-Asy’ari .........................................................................., hal : 85
[2] Al-Asy’ary, Al-Ibanah ..............................., hal : 134-140
[3] Abu Mansur Al-Maturidi, Kitab At-Tauhid (Istanbul, 1979), hal : 373
[5] Hasan Shadily, dkk (ed), Ensiklopedia Indonesia, Jilid 2, (Jakarta: Ichtar Baru-Van Hoeve, 1980), hal : 885
[6] Hasan Shadily, dkk (ed), Ensiklopedi..................................................., hal: 885
[7] Yaitu taubat yang dilakukan oleh seseorang dengan sungguh-sungguh dengan hati yang tulus ikhlas dan mengharapkan ampunan dari Allah swt, serta berniat tidak untuk mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan
[8] Hasan Shadily, dkk (ed), Ensiklopedi.........................................................., hal: 885
[9] Hasan Hanafi, Min al-Aqidah ila As-Saurah, Jilid V, tt. (Mesir: Dar al-Namr, 1988), hal: 117-118
[10] Harun Nasution, dkk, (ed) Ensiklopedi...................................., 225
[11] Abu Al-Hasan Al-Asy’ary, maqalat Al-Islamiyah wa Ikhtilaf Al-Mussalin, (Wiesbaden Franz Steiner Verlag CBHN, 1963), hal: 67
[12] Muhammad bin Abd Al-karim Asy-Syahrastani, Al-Milal wa An-Nihal, Mustofa Al-Bab Al-Halafi wa Auladuh, Mesir. 1987/1987, Juz I, hal: 118-122
[13] Nama diambil dari Nafi Al-Azariq. Daerah kekuasaan subsekte ini terletak diperbatasan Irak dengan Iran. Pengikutnya menurut Al-bagdadi berjumlah lebih dari 20 orang.
[14] Subsekte ini terdiri atas pengikut-pengikut Ali.
[15] Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran Sejarah Analisa Perbandingan. UI Press, Jakarta, 1986, hal: 14
[16] Subsekte ini terdiri atas para pengikut Najdat bin Amir Al-Hanafi dan Yamamah
[17] Ibid, hal: 16
[18] Ibid, hal: 20
[19] Al-Asy’ari, op.cit, hal: 132-133
[20] Ahmad Amin, Duha Al-islam, Maktabah An-Nahdah Al-Misriyyah, Kairo, Jilid III, hal: 316-317
[21] Ibid.
[22] Al-Asy’ari, op.cit, hal: 270-271
[23] Muhammad Abu Zahrah, Aliran Politik dan aqidah dalam Islam, terj. Abd. Rahman Dahlan dan Ahmad Qarib, Logos, Jakarta, 1996, hal: 48
Tidak ada komentar:
Posting Komentar