Rabu, 13 Mei 2020

NASIKH-MANSUKH

PEMBAHASAN

A.    Pengertian
      An-naskh merupakan masdar dari nasakaha, yang secara harfiah berarti “menghapus, memindahkan, mengganti, atau mengubah. Dari kata nasakha terbentuk kata an-nasikh dan al-mansukh. Yang pertama isim fa’il dan yang terakhir isim maf’ul dari nasakha. Secara etimologi, an-nasikh berarti yang menghapus, yang mengganti atau yang mengubah. Sedangkan al-mansukh berarti yang dihapus, yang digantikan atau diubah.
            Secara terminologi (istilah), an-naskh menurut Subhi Ash-Shalih berarti “mengangkat hukum syara’ dengan dalil syara. Qaththan mendefinisikannya pula kepada “Mengangkat hukum syara’ dengan dalil syara yang lain”. Definisi yang dikemukakan oleh kedua tokoh diatas tidak memeperlihatkan perbedaan yang berarti. Maksudnya, suatu hukum yang telah ditetapkan bisa saja dibatalkan kemudian digantikan oleh hukum lain. Atau suatu ayat yang telah diturunkan secara makna dan lafal bisa saja dicabut kembali lafal, makna (hukumnya) atau lafal sekaligus makna.[1] 
            Berbeda dengan kubu kontra nasakh, Shubhiy justru melihat, nasakh yang terjadi pada ayat-ayat Al-Qur’an, dengan kaca mata positif. Bagi penulis kitab Mabahits fi ’Ulum Al-Qur’an ini, nasakh berarti kebijakan Allah di dalam mendidik Manusia.

B.     Masalah-masalah yang dibahas dalam Nasikh-mansukh
            Dimata pendukung-pendukungnya, nasakh bukanlah aib bagi Allah yang Maha Sempurna. Oleh karena itu Ulama seperti Subhiy Shalih, Al Khu’I dan Amir Abdal Azizdalam pembahasan ‘Ulum Al-Qur’an mereka, langsung masuk kedalam materi Nasikh-Mansukh. Dan, pada umumnya mereka membagi masalah yang tengah dibahas ini menjadi tiga katagori.
Pertama, ayat yang bacaan dan hukumnya dinasakh. Ayat-ayat yang terbilang kategori ini tidak dibenarkan dibaca dan tidak di benarkan diamalkan. Dalm hal ini Dr. Amir Abdal Aziz mengambil misal sebuah riwayat Al-Bukhari dan Muslim. Yaitu hadist dari ‘Aisyah r.a. yang mengatakan :

Dahulu termasuk yang diturunkan (ayat Al-Qur’an) adalah sepuluh ra-dha’at (isapan menyusu) yang diketahui, kemudian dinasakh dengan lima (isapan menyusu) yang diketahui. Maka Rasulullah saw wafat.  
            Maksudnya, mula-mula ditetapkan, dua orang anak yang berlainan Ibu sudah dianggap bersaudara apabila salah seorang diantara keduanya menyusu kepada Ibu salah seorang diantara mereka sebanyak sepuluh isapan. Ketetapan sepuluh isapan ini kemudian di nasakh menjadi lima isapan. Ayat tentang sepuluh atau lima isapan dalam menyusu kepada seseorang ibu ini sekarang di dalam mushaf karena baik bacaan maupun hukumnya telah dinasakh. Hadis sahih ini, sekalipun mauquf kepada ‘Aisyah, tetapi menurut Muhammad Abddal Azhim Al-Zarqaniy mempunyai nilai marfu’. Alasan Azarqaniy, makalah seperti itu tidak terbilang pendapat, tetapi berdasarkan tauqif dari Rasulullah saw.
Kedua, ayat yang dibacaannya dinasakh, sedangkan hukumnya tidak. Contoh jenis ini biasanya, diambil tentang ayat rajam. Ayat yang dinyatakan mansukh (dinasakh) bacaannya sementara hukumnya tetap berlaku itu berbunyi :
Jika seorang Pria tua dan seorang Wanita tua, rajamlah mereka lantaran apa yang mereka perbuat dalam bentuk kelezatan (zina).
 Ketiga, ayat yang bacaannya tetap berlaku, tetapi hukumnya tidak. Nasakh dalam katagori inilah yang menjadi pembahasan luas pakar di Ulumul Al-Qur’an. Dalam masalah ini pulalah, perselisihan pendapat diantara Ulama terjadi. Misalnya mengenai Surah Al-Baqarah ayat 240, yang berbunyi :
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لأَزْوَاجِهِم مَّتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ مِن مَّعْرُوفٍ وَاللهُ عَزِيزُُ حَكِيمُُ {240}
Dan orang-orang yang meninggal dunia diantara kamu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi, jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau ahli waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma’ruf terhadap diri mereka Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. (Al-Baqarah, ayat 240)
            Mulanya jika seorang suami meninggal, sang Istri, setelah berakhirnya masa ‘iddah menanti selama satu tahun penuh tanpa mendapatkan warisan apa-apa. Tetapi ketetapaan dinasakh dengan firman Allah yang berbunyi :
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرُُ {234}
Orang yang meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para Istri itu) menanggung dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. (Al-Baqarah, ayat 234)[2]       

C.  Hikmah Nasakh
            Hikmah-hikmah nasakh yaitu sebagai berikut :
1.      Memelihara kepentingan hamba.
2.      Perkembangan tasyri’ menuju tingkat sempurna sesuai dengan perkembangan dakwah dan perkembangan kondisi Umat Manusia.
3.      Cobaan dan ujian bagi orang mukallaf untuk mengikutinya atau tidak.
4.      Menghendaki kebaikan dan kemudahan bagi umat. Sebab jika nasakh itu beralih ke hal yang lebih berat maka didalamnya terdapat tambahan pahala, dan jika beralih ke hal yang lebih ringan maka ia mengandung kemudahan dan keringanan.[3]

D.    Perbedaan antara Naskh dan Takhsis
     Ada beberapa perbedaan antara Naskh dan Takhsis yaitu sebagai berikut :
1.      Takhsis ialah membatasi jumlah afaradulamm, sedangkan nasakh ialah membtalkan hukum yang telah ada dan diganti dengan hokum yang baru (tabdil).
2.      Takhsis (mukhasis) bisa dengan kata-kata Qur’an dan hadis dengan dalil-dalil syara yang lain seperti ijma’ Qiyas juga dengan dalil akal sedangkan nasakh hanya dengan kata-kata saja.
3.      Takhsis hanya masuk kepada dalil Amm maupun dalil lehas.
4.      Takhsis hanya masuk kepada hukum saja. Nasakh dapat masuk kepada hukum dan membatalkan berita-berita dusta.[4]

E.     Macam-Macam Nasakh
            Didalam masalah ini, dari segi hubungannya dengan pelaksanaan hukumnya nasakh juga di bagi menjadi 3 macam, yaitu :
           Pertama, nasakh perintah sebelum perintah itu sendiri dilaksanakan. Misalnya perintah Allah kepada Nabi Ibrahim menyembelih Putranya, Ismail. Perintah itu segera di cabut justru sebelum Ibrahim memotong leher Putranya.
            Kedua, apa yang disebut nasakh tajawwuz. Yakni, nasakh terhadap perintah yang di wajibkan kepada Umat sebelum Islam. Misalnya pembatalan terhadap berkiblat ke Bait al-Maqdis dig anti menuju ka’bah. Berkiblat ke Bait al- Maqdis diwajibkan kepada Umat sebelum Islam. Kemudian perintah ini dinasakh. Selanjutnya umat Manusia diwajibkan berkiblat ke ka’bah.
            Ketiga, nasakh terhadap perintah karena sebab tertentunya yang kemudian dibatalkan lantaran hilangnya sebab. Al-Zarkasyi mengambil misal, ketika umat islam masih dalam keadaan lemah dan berjumlah sedikit diperintahkan bersabar tanpa diwajibkan ber-amar ma’ruf nahi munkar, jihad dan lainnya. Tetapi setelah sebab itu sendiri hilang. Atau dengan kata lain setelah umat Islam kuat dan berjumlah besar, maka diwajibkan ber-amar ma’ruf nahi munkarserta berjihad. Untuk lebih jelas silahkan buka ayat 14 surah Al-Jatsiyah.[5]

F.     Syarat terjadinya nasakh
            Nasakh tidak bisa ditentukan oleh seseorang sesuai dengan kehendaknya, seperti yang tergambar dalam definisi diatas. Ia mempunyai syarat-syarat yaitu :
a.       Hukum yang di-mansukh-kan itu adalah hokum syara’. Maksudnya, tidak termasuk dalam kategori kajian ini pembatalan hukum ghayr asy-syar (yang bukan hukum syara’) atau yang tidak menyangkut dengan hukum.
b.      Hukum yang terkandung pada nasakh an-nasikh bertentangan dengan hukum yang terkandungdalam nash al-mansukh. Naskh tidak pernah ada jika makna-makna nash itu tidak bertentangan.
c.       Dalil yang di-nasakh-kan mesti muncul lebih awal dari dalil yang me-nasakh-kan, tidak boleh sebaliknya. Maka ayat al-makkiyah tidak bisa me-nasakh-kan ayat al-madaniyah. Akan tetapi, ayat al-madaniyah dapat me-nasakh-kan ayat al-makkiyah.
d.      Hukum yang di-nasakh-kan itu mestilah hal-hal yang menyangkut dengan perintah, larangan, dan hukuman. Nasakh tidak terjadi pada  hal-hal yang menyangkut berita. Sebab, jika nasakh terjadi pada ayat-ayat berita berar telah terjadi kebohongan pada ayat yang di-nasakh-kan. Hal ini jelas mustahil.
e.       Hukum yang di-nasakh-kan tidak terbatas pada waktu tertentu, tetapi mesti berlaku disepanjang waktu.
f.       Hukum yang terkandung dalam nash al-mansukh telah ditetapkan sebelum munculnya nash an-nasikh.
g.      Status  nash an-nasikh mesti sama dengan nash al-mansukh. Maka nash yang zhanni al-wurud tidak bisa me-nasakhk-an nash yang qath’I al-wurud. Jika ditemukan pertentangan antara keduanya, maka jelas yang dipegangi adalah nash qath’I al-wurud.[6]
            Apabi;a dilihat dari segi keluasan jangkauan nasakh terhadap hukum yang terkandung dalam suatu ayat, maka nasakh itu dapat pula diklarifikasikan kepada dua macam, yaitu nasakh kulli, dan nasakh juz’i.
            Nasakh kulli adalah suatu nasakh yang mencakupi seluruh hukum yang terkandung dalam suatu ayat, seperti yang terlihat dalam nasakh hukum wajibnya wasiat oleh hukum mawaris dan penghapusan iddah wafat selama satu tahun yang digantikan oleh empat bulan sepuluh hari.
            Sedangkan nasakh juz’i ialah suatu ketentuan hukum yang disyariatkan secara umum dan universal yang mencakupi seluruh individu, kemudian dihapus atau tidak diberlakukan atas individu yang mempunyai kriteria tertentu.

G.    Perubahan Hukum Yang Terkandung dalam Ayat Al-Mansukh
            Pe-nasakh-an suatu nash syara’ berarti terjadinya perubahan atau pergantian dari suatu hukum menjadi hukum yang lain. Hukum pengganti itu bisa lebih berat, atau lebih ringan, atau sama dengan yang digantikan. Hal ini juga ditegaskan dalam Al-Qur’an, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.
            Al-Jauzi membagi perubahan itu kepada tiga macam, yaitu :
a.       Dari wajib menjadi terlarang (al-man’u), sunnah, atau mubah.
b.      Dari sunnah berubah menjadi wajib, haram, atau mubah.
c.       Dari mubah menjadi haram atau wajib.
Perubahan yang terakhir ini tidak termasuk dalam nasakh, sebab mewajibkan yang mubah berarti menetapkan beban, bukan nasakh.
Perubahan hukum menjadi larangan bisa menjadi salah satu dua hal, yaitu haram berubah menjadi mubah atau makruh. Akan tetapi, yang terakhir ini hanya ada dalam teori tidak ada realitasnya.[7]


H.    Golongan surat-surat yang termasuk nasikh – mansukh
            Bahwa menurut Ulama yang namanya disebut paling akhir ini, dalam hubungannya dengan nasikh – mansukh, surat – surat Al-Qur’an di bagi menjadi empat kelompok, yaitu :
            Pertama surah yang didalamnya tidak terdapat ayat-ayat nasikh dan tidak terdapat ayat mansukh. Jumlahnya sebanyak 43 surah. Masing - masing adalah surah :
            Al-Fatihah, Yusuf, Yaasin, Al-Hujarat, Al-Rahman, Al-Hadid, Al-Shaf, Al-Jumu’ah, Al-Tahrim, Al-Mulk, Al-Haqqah, Nuh, Al-Ijin, Al-Mursalat, Al-Naba’, Al-Nazi’at, Al-Infitrah, Al-Muthaffifin, Al-Insiqaq, Al-Buruj, Al-Fajr, Al-Balad, Al-Syamsu wa Dhuhaha, Al-Lail, Al-Dluha, Alam Nasyrah, Al-Alaq, Al-Qadr, Al-infikak, Al-Zalzalah, Al-‘Adiyat, Al-Qari’ah, At-Takatsur, Al-Humazah, Al-Fil, Al-Quraisy, Araayta, Al-Kautsar, Al-Nashr, Tabbat, Al-Ikhlash, Al-Falaq, Al-Nas.
              Jika diperhatikan, 43 surah yang disodorkan Abu al-Qasim sebagai surah yang bebas nasikh –mansukh di atas adalah surah yang berspesifikasi antara lain : Tidak terdapat didalamnya amar dan nahi. Sementara sebagiannya lagi hanya terdapat nahi tanpa amar. Sedangkan sebagiannya hanya terdapat di dalamnya amar tanpa nahi. Nasikh dan mansukh – memang – menurut kubu pro – nasakh pun, tidak menyentuh ayat – ayat yang membawa pesan amar (perintah) dan Nahi (larangan).
            Kedua, surah yang didalamnya terdapat nasikh tetapi tak terdapat mansukh. Jumlahnya “hanya” enam surah, yaitu :
            Al-Fath, Al-Hasyr, Al-Munafiqun, Al-Taghabun, Al-Thalaq, dan Al-A’la
            Ketiga, surah yang didalamnya terdapat ayat-ayat mansuk, tetapi tidak terdapat padanya nasikh. Dari segi bilangannya, kelompok Surah ini menempati peringkat kedua setelah surah yang tidak kemasukan nasikh dan tidak pula kemasukan mansukh, yaitu :
            Al-An’am, Al-A’raf, Yunus, Hud, Al-Ra’d, Al-Hijr, Al-Nahl, Bani Israil, Al-Khafi, Thaha, Al-Mu’min, Al-Naml, Al-Qashash, Al-Ankabut, Al-Rum, Luqman, Al-Mashabih, Al-Malaikah, Al-Shaffat, Shad, Al-Zumar, Al-Zukhruf, Al-Dukhan, Al-Jatsiyah, Al-Ahqaf, Muhammad, Al-Basiqat, Al-Najm, Al-Qamar, Al-Imtihan, Nun, Al-Ma’arij, Al-muddatstsir, Al-Qiyamah, Al-Insan, ‘Abasa, Al-Thariq, Al-Ghasyiah, Al-Tin, dan Al-Kafirun.
            Keempat surah yang kemasukan nasikh dan mansukh berjumlah 25 surah, yaitu :
            Al-Baqarah, Ali’Imran, Al-Nisa’, Al-Ma’idah, Al-Anfal, Al-Taubah, Ibrahim, Al-Khafi, Maryam, Al-Anbiya’, Al-Haj, Al-Nur, Al-Furqan, Al-syu’ara’, Al-Ahzab, Saba’, Mu’minin, Al-Syura, Al-Dzariyat, Al-Thur, Al-Waqi’ah, Mujaadilah, Al-Muzammil, Al-Kautsar, Al-Ashr. [8]        



PENUTUP
1.      Kesimpulan
An-naskh merupakan masdar dari nasakaha, yang secara harfiah berarti “menghapus, memindahkan, mengganti, atau mengubah. Dari kata nasakha terbentuk kata an-nasikh dan al-mansukh. Yang pertama isim fa’il dan yang terakhir isim maf’ul dari nasakha. Secara etimologi, an-nasikh berarti yang menghapus, yang mengganti atau yang mengubah. Sedangkan al-mansukh berarti yang dihapus, yang digantikan atau diubah.
            Hikmah-hikmah nasakh yaitu sebagai berikut :
1.      Memelihara kepentingan hamba.
2.      Perkembangan tasyri’ menuju tingkat sempurna sesuai dengan perkembangan dakwah dan perkembangan kondisi Umat Manusia.
3.  Cobaan dan ujian bagi orang mukallaf untuk mengikutinya atau tidak.
4.      Menghendaki kebaikan dan kemudahan bagi umat. Sebab jika nasakh itu beralih ke hal yang lebih berat maka didalamnya terdapat tambahan pahala, dan jika beralih ke hal yang lebih ringan maka ia mengandung kemudahan dan keringanan.  
  Ada beberapa perbedaan antara Naskh dan Takhsis yaitu sebagai berikut :
1.      Takhsis ialah membatasi jumlah afaradulamm, sedangkan nasakh ialah membtalkan hukum yang telah ada dan diganti dengan hokum yang baru (tabdil).
2.      Takhsis (mukhasis) bisa dengan kata-kata Qur’an dan hadis dengan dalil-dalil syara yang lain seperti ijma’ Qiyas juga dengan dalil akal sedangkan nasakh hanya dengan kata-kata saja.
3.      Takhsis hanya masuk kepada dalil Amm maupun dalil lehas.
4.      Takhsis hanya masuk kepada hukum saja. Nasakh dapat masuk kepada hukum dan membatalkan berita-berita dusta.

2.      Saran.
             Semoga dengan adanya makalah ini Para pembaca bisa memahami dan  mendafatkan ilmu yang bermanfaat. Bila ada kesalahan kata dalam penulisan dan juga banyak kekurangannya, mohon maaf.


DAFTAR PUSTAKA

 Kadar M, Yusuf. 2009. Studi Al-Qur’an. Jakarta : Amzah.
Al- Qaththan, Manna’ Khalil2010.Studi Ilmu-ilmu Al-Qur’an. Bogor : Pustaka Litera Antar Nusa .
 Syadali, Ahmad. 1997. Ulumul Qur’an. Bandung : CV. Pustaka Setia,
Ash-Shaabuuniy, Ali Muhammad. 1998.Studi Ilmu Al-Qur’an. Bandung : Pustaka Setia,





[1] Yusuf Kadar M. Studi Al-Qur’an. Jakarta : Amzah, 2009. hal. 113-114.
[2]  Muhammad Ali Ash-Shaabuuniy. Studi Ilmu Al-Qur’an. Bandung : Pustaka Setia, 1998. hal.  136-137
[3] Manna’ Khalil  Al- Qaththan. Studi Ilmu-ilmu Al-Qur’an. Bogor : Pustaka Litera Antar Nusa, 2010. hal.  339
[4] Ahmad Syadali. Ulumul Qur’an. Bandung : CV. Pustaka Setia, 1997. hal.  162
[5]  Muhammad Ali Ash-Shaabuuniy. Studi Ilmu Al-Qur’an. Bandung : Pustaka Setia, 1998. hal. 136-137

[6]  Yusuf Kadar M. Studi Al-Qur’an. Jakarta : Amzah, 2009. hal. 124-125.

[7] Yusuf Kadar M. Studi Al-Qur’an. Jakarta : Amzah, 2009. hal.  124-125

[8]  Muhammad Ali Ash-Shaabuuniy. Studi Ilmu Al-Qur’an. Bandung : Pustaka Setia, 1998. hal. 142-143

Tidak ada komentar:

RESEP OSENG KANGKUNG

Bahan-bahan: * Seikat Kangkung  * 3 cabe merah besar * Cabe rawit sesuai selera. * 1 Lengkung  * 3 Siung Bawang Merah.  * 1 Siung Bawang Put...