Sumber Bidayatul Mujtahid Jilid 1
Halaman 493-541
Pengarang Ibnu Rusyd
Perbandingan Madzhab
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Puasa menurut bahasa artinya mencegah sesuatu. Menurut istilah artinya mencengah dari segala sesuatu yang membatalkan dengan niat yang tertentu pada waktu siang hari (mulai pajar sampai matahari terbenam) yang tidak terlarang berpuasa, dari orang muslim yang baligh tidak sedang haidl atau nifas.
Puasa menurut syara, ada yang wajib dan ada yang sunnah. Yang wajib pun ada tiga bagian.Ada yang diwajibkan karena waktunya itu sendiri, yaitu puasa pada bulan Ramadhan.Ada yang wajib karena ‘illat (alasan) tertentu, yaitu puasa kafarat (denda).Ada pula puasa yang wajib karena seseorang mewajibkannya kepada dirinya sendiri, yaitu puasa nazar. Disini Pemakalah akan menjelaskan apa yang akan di bahas tentang Puasa Wajib dan Puasa Sunah.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas dapat disimpulkan atau diklasifikasikan beberapa rumusan masalah diantaranya yaitu sebagai berikut:
a. Apa saja yang termasuk Puasa Wajib ?
b. Apa saja yang termasuk Berbuka dan Hukum-hukumnya ?
c. Apa saja yang termasuk Puasa Sunah ?
C. Tujuan
Adapun tujuannya adalah :
1. Memberikan pengetahuan kepada mahasiswa tentang, puasa wajib, berbuka dan hukum-hukumnya, puasa sunah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Puasa Wajib
a. Jenis-jenis puasa wajib
Puasa menurut syara, ada yang wajib dan ada yang sunnah. Yang wajib pun ada tiga bagian.Ada yang diwajibkan karena waktunya itu sendiri, yaitu puasa pada bulan Ramadhan.Ada yang wajib karena ‘illat(alasan) tertentu, yaitu puasa kafarat (denda).Ada pula puasa yang wajib karena seseorang mewajibkannya kepada dirinya sendiri, yaitu puasa nazar.
Di antara jenis-jenis puasa wajib tersebut, yang akan di bicarakan dalam kitab ini hanyalah puasa pada bulan Ramadhan. Adapun puasa kafarat, akan dikemukakan pada saat membicarakan hal-hal yang mewajibkan puasa kafarat. Begitu pula puasa nazar, akan dibahas pada kitab Nazar.
Puasa Ramadhan diwajibkan berdasarkan Al-Qur’an, Sunah, Rasul, dan ijma’.Di dalam Al-qur’an disebutkan firman Allah SWT.,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْلَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa, sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.” (Q.S. Al-Baqarah : 183)
Adapun di dalam sunah, terdapat sabda Nabi SAW. ,
“Islam didirikan di atas lima dasar, yaitu kesaksian (pengakuan) bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, mengerjakan haji ke Baitullah, dan puasa Ramadhan.”Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.[1]
b. Rukun Puasa
Rukun-rukun puasa ada tiga, yang dua telah disepakati, yaitu waktu dan menahan diri dari perkara-perkara yang membatalkan puasa, sedangkan yang ketiga diperdebatkan, yaitu niat.
Waktu Puasa
Waktu puasa terbagi dua bagian.Pertama, waktu wajib puasa, yaitu bulan Ramadhan.Kedua, waktu imsak(menahan diri) dari hal-hal yang membatalkan puasa, pada waktu siang hari bulan tersebut.Masing-masing dari kedua bagian waktu tersebut berhubungan dengan masalah-masalah hukum yang mereka perdebatkan.
Waktu wajib puasa
Masalah puasa yang berhubungan dengan waktu wajib puasa, yaitu tentang batasan awal dan akhir waktu wajib puasa, serta tentang cara mengetahui tanda tertentu untuk masing-masing individu dan untuk masing-masing ufuk (barat dan timur).
Mengenai batas waktu wajib puasa ini, para ulama sepakat bahwa bulan Arab terdiri dari 29 hnggga 30 hari, dan sepakat bahwa perhitungan untuk menetapkan batas bulan Ramadhan hanyalah berdasarkan ru’yat (penglihatan terhadap bulan) karena ada sabda Nabi SAW.,
“Berpuasalah kamu kalau melihat bulan (tanggal 1 Ramadhan) dan berbukalah kamu kalau melihat bulan (tanggal 1 Syawal).”
Yang dimaksud dengan ru’yat (penglihatan)adalah awal munvulnya bulan setelah diteliti (diintai-intai).Para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya, apabila bulan tertutup awan sehingga tidak dapat dilihat, juga tentang waktu ru’yat yang diperhitungkan.[2]
Adapun perbedaan pendapat di antara mereka adalah apabila hilal (bulan sabit) tertutup awan. Jumhur ulama berpendapat bahwa ketentuan hukumnya harus disempurnakan sampai bilangan 30 hari, sehingga apabila hilal yang tertutup awan itu merupakan hilal pada awal bulan Ramadhan, perhitungkanlah jumlah hari pada bulan sebelumnya (Sya’ban) itu ada 30 hari, dan awal Ramadhan berada pada hari yang ke-31. Sedangkan apabila hilal yang tertutup itu adalah hilal pada akhir bulan Ramadhan, yakni untuk tanggal 1 Syawal, orang-orang harus puasa selama 30 hari.
Jumhur ulama berpendapat bahwa penakwilan kata ‘perkirakanlah’ (pada hadist itu), adalah sempurnakanlah bilangan 30 hari.
Di antara ulama ada yang berpendapat bahwa makna ‘perkirakanlah’, adalah ‘perhitungkanlah berdasarkan hisab’.Di antara ulama ada yang berpendapat bahwa makna ‘perkirakanlah’, adalah ‘perhitungkanlah berdasarkan hisab’.Di antaranyaada pula yang berpendapat bahwa makna ‘perkirakanlah’ (di dalam hadist di atas), adalah hendaknya seseorang pada pagi harinya melaksanakan puasa.Ini adalah pendapat Ibnu Umar.Akan tetapi pendapat ini mengandung ketidak mungkinan kalau dilihat dari segi lafazh hadist tersebut.
Alasan jumhur ulama dengan penakwilannya itu berdasarkan hadist Ibnu Abbas yang kuat bahwa Nabi SAW. pernah bersabda,
“Apabila hilal tertutup awan di hadapanmu, sempurnakanlah bilangan 30 hari.”
Hadist di atas adalah mujmal (umum).Sedangkan hadis ini sebagai penafsirnya, sehingga yang mujmal itu harus ditarik kepada hadist yang menjadi penafsirannya. Cara ini tidak diperdebatkan oleh kalangan ulama-ulama ushul fikih karena menurut mereka, antara hadist mujmal dengan hadist penafsirannya, tidak ada pertentangan sama sekali. Oleh karena itu, pendapat jumhur ulama dalam masalah ini dapat dipertanggung jawabkan.
Perbedaan ulama yang membedakan antara hilal untuk puasa (awal Ramadhan) dan pada hilal untuk berbuka (Idul Fitri), karena ditolaknya perantara, supaya tidak begitu saja mempercayai orang-orang yang suka berbuat fasik yang mengaku telah melihat hilal, lalu mereka berbuka, padahal belum melihatnya.[3]
Oleh sebab itu, Syafi’i berpendapat apabila seseorang khawatir terhadap suatu dakwaan, bertahanlah untuk tidak makan dan makan dan minum, tetapi menyakini keharusan untuk berbuka (pada waktu itu).
Malik berpendapat bahwa barang siapa berbuka, padahal dia telah melihat sendiri hilal itu, dia wajib mengqadha dan membayar kafaratnya.
Abu hanifah berpendapat bahwa orang yang tidak puasa padahal telah melihat sendiri hilal (bulan Ramadhan) hanya diwajibkan mengqadha.
Adapun mengenai teknik mengetahui ru’yat melalui berita (orang lain), para ulama berbeda pendapat tentang banyaknya orang yang menyampaikan berita tentang ru’yat, yang beritanya wajib diterima, juga tentang sifat-sifat mereka.
Malik berpendapat bahwa puasa awal Ramadhan dan berbuka awal Syawal tidak boleh dilakukan kalau ketetapannya berdasarkan kurang dari dua orang saksi laki-laki yang adil (yang menyaksikan ru’yat).
Safi’i dalam riwayat Al-Muzni, berpendapat bahwa puasa Ramadhan itu boleh dilakukan apabila ru’yatnya berdasarkan satu orang saksi laki-laki, sedangkan berbuka (awal Syawal) tidak boleh dilakukan kalau berdasarkan kurang dari dua orang saksi laki-laki.[4]
Imsak
Para ulama sepakat bahwa orang yang berpuasa diwajibkan menahan diri dari makanan, minuman dan persetubuhan selama waktu puasa, berdasarkan firman Allah SWT.,
فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“Maka sekarang campurilah mereka (istri-istrimu) dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”(Q.S. Al Baqarah : 187)
Mengenai imsak ini, para ulama berbeda pendapat dalam beberapa masalah.Ada yang tidak dibicarakan syara, ada pula yang dibicarakan.
Yang tidak dibicarakan syara, diantaranya ialah tentang barang selain makanan yang masuk ke dalam rongga perut, tetapi tidak melalui saluran pencernaan makanan dan minuman, seperti suntikan.Demikian juga tentang barang selain makanan yang masuk kebagian anggota-anggota tubuh lainnya, dan tidak masuk ke dalam rongga perut, misalnya masuk ke rongga otak, tetapi tidak masuk ke dalam perut besar.
Penyebab perbedaan pendapat di antara mereka dalam masalah ini ialah dikiaskannya makanan kepada yang bukan makanan.Sedangkan yang dibicarakan syara hanyalah barang makanan.Oleh karena itu, ulama yang beranggapan bahwa puasa adalah suatu ibadah yang bias diindra, tidak menyamakan barang makanan dengan barang yang bukan makanan.Akan tetapi, ulama yang beranggapan bahwa puasa adalah suatu ibadah yang biasa diindra, tidak menyamakan barang makanan dengan bukan barang bukan makanan.Akan tetapi, ulama yang beranggapan bahwa puasa adalah ibadah yang tidak dapat diindra, dan maksudnya adalah imsak (menahan diri) dari segala perkara yang masuk ke dalam rongga perut, menyamakan antara makanan dan bukan makanan.
Kesimpulan pendapat Malik ialah bahwa imsak itu wajib dilakukan dari segala perkara yang akan sampai ke tenggorokan melalui jalan mana pun, baik berupa makanan maupun bukan.[5]
Niat
Adapun perbedaan pendapat di antara mereka tentang niat yang memenuhi syarat untuk melaksanakan puasa adalah sebagai berikut :
1. Malik berpendapat bahwa niat yang memenuhi syarat dalam puasa Ramadhan harus di pastikan puasa Ramadhannya. Tdak cukup hanya dengan mengitikadkan puasa secara mutlak, juga tidak memenuhi syarat apabila mengitikadkan puasa tersebut selain puasa Ramadhan.
2. Abu Hanifah berpendapat bahwa apabila seseorang mengitikadkan puasa secara mutlak, dia sudah memenuhi syarat niat puasa Ramadhan dan memenuhi syarat niat apabila pada bulan Ramadhan dia berniat puasa selain puasa Ramadhan, karena hal itu sudah mengarah pada puasa Ramadhan, kecuali musafir (orang yang sedang melaksanakan perjalanan jauh). Karena apabila dia berniat puasa selain puasa Ramadhan pada bulan Ramadhan, menurut pendapatnya, orang itu berpuasa sesuai dengan puasa yang dia niatkan. Bagi musafir tidak diwajibkan puasa Ramadhan sebagaimana yang telah ditentukan.
Adapun mengenai perbedaan pendapat di antara ulama tentang waktu niat adalah sebagai berikut :
1. Malik berpendapat bahwa puasa itu tidak sah, kecuali jika diniatkan sebelum terbit fajar. Itu untuk seluruh jenis puasa.
2. Syafi.i berpendapat bahwa niat puasa sesudah terbit fajar dapat memenuhi syarat untuk puasa sunah, tetapi tidak untuk puasa wajib.
3. Abu Hanifah berpendapat bahwa niat puasa sesudah fajar dapat memenuhi syarat untuk puasa wajib, yang diwajibkan dalam waktu tertentu, seperti puasa Ramadhan dan puasa nazar pada hari-hari tertentu, begitu pula untuk puasa sunah. Akan tetapi, niat puasa sesudah fajar tidak memenuhi syarat puasa wajb, yan diwajibkan karena kafarat. Misalnya, seseorang puasa kafarat karena berjimak pada siang hari bulan Ramadhan, maka kalau niatnya sesudah fajar, puasanya tidak sah.[6]
B. Berbuka dan Hukum-Hukumnya
Orang-orang yang berbuka puasa menurut syara ada tiga golongan :
1) Golongan yang di perbolehkan berbuka dan puasa, berdasarkan ijma’.
2) Golongan yang wajib berbuka, tetapi ada perbedaan pendapat tentang itu dikalangan kaum muslimin.
3) Golongan yang tidak boleh berbuka.
Masing-masing golongan tersebut berkaitan dengan hokum-hukum tertentu.
Adapun orang-orang yang di perbolehkan memilih antara puasa atau berbuka adalah :
1) Orang yang sedang sakit, berdasarkan kesepakatan ulama.
2) Orang yang sedang melakukan perjalanan jauh (musafir), tetapi masih diperdebatkan.
3) Orang hamil, orang yang sedang menyusui, dan orang yang sedang lanjut usia.
Pembagian tersebut sudah disepakati. Adapun mengenai musafir, terdapat beberapa masalah, antara lain :
1) Apabila dia puasa, apakah puasanya itu sah tau tidak ?
2) Kalau puasa seorang musafir itu sah, manakah yang lebih utama baginya ?apakah puasa, berbuka, atau boleh memilih antara keduanya ?
3) Apakah berbuka yang diperbolehkan itu dalam perjalanan yang telah ditentukan Syara, atau pada setiap jenis perjalanan menurut bahasa ?
4) Kapankah seorang musafir boleh berbuka, dan kapan dia harus imsak menahan makan dan minum, sekalipun tidak puasa ?
a. Puasa bagi orang sakit dan musafir
Para ulama berbeda pendapat masalah tersebut:
1) Jumhur ulama berpendapat apabila orang sakit atau musafir itu puasa, maka sah puasanya, dan sudah memenuhi syarat puasa wajib.
2) Ahli zhahir berpendapat bahwa puasa mereka tidak memenuhi syarat puasa wajib, dan dia di wajibkan puasa pada hari-hari yang lain (yaitu ketika sehat atau tidak safar di luar bulan Ramadhan).[7]
b. Hal yang lebih utama bagi musafir
Apabila kita sepakat bahwa musafir itu termasuk orang yang diperbolehkan berbuka, sebagaimana pendapat jumhur ulama, selanjutnya mereka berbeda pendapat tentang itu atas tiga pendapat:
1) Sebagaian dari mereka berpendapat bahwa puasa bagi musafir itu lebih utama. Diantara orang yang menyatakan pendapat ini adalah malik dan Abu Hanifah
2) Sebagai yang lain berpendapat bahwa berbuka itu lebih utama bagi musafir. Pendapat ini dinyatakan oleh Ahmad dan jama’ah ulama.
3) Segolongan yang lain lagi berpendapat bahwa puasa dan berbuka bagi musafir itu boleh dipilih karena yang satu tidak lebih utama dari pada yang lainnya.
c. Syarat-syarat perjalanan yang di perbolehkan berbuka bagi musafir.
Sehubungan dengan masalah tersebut, maka para ulama berbeda pendapat:
1) Jumhur ulama berbeda pendapat bahwa musafir itu boleh berbuka apabila berada dalam perjalanan yang boleh dilakukan sholat qashar didalamnya.
2) Golongan ahli Zhahir berpendapat bahwa seorang musafir boleh berbuka pada setiap perjalanan yang tercakup oleh sebutan safar.
Penyebab perbedaan pendapat di antara mereka ialah bertentangannya zhahir lafazh ayat Al-Qur’an dengan maknanya.Zhahir lafazh tersebut adalah bahwa setiap orang yang termasuk dalam sebutan musafir, maka baginya di perbolehkan berbuka karena Allah SWT.berfirman,
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Maka jika di antara kamu ada yang sakit, atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu, pada hari-hari yang lain.” (Q.S. Al Baqarah : 183)[8]
Adapun tentang sakit yang menyebabkan boleh berbuka puasa, para ulama juga berbeda pendapat :
1) Segolongan ulama berpendapat sakit yang memperbolehkan berbuka adalah sakit (penyakit) yang kalau melakukan puasa akan terjadi kesulitan dan berbahanya. Pendapat ini dinyatakan oleh Malik.
2) Golongan lain berpendapat bahwa sakit yang menyebabkan boleh berbuka adalah sakit yang sangat parah. Pendapat ini dinyatakan oleh Ahmad.
3) Segolongan lagi berpendapat bahwa apabila seseorang termasuk dalam sebutan orang sakit, dia boleh terbuka.
d. Saat-saat seorang musafir boleh berbuka dan harus imsak
Sehubungan dengan masalah tersebut di antara ulama ada perbedaan pendapat :
1) Segolongan ulama berpendapat bahwa musafir itu boleh boleh berbuka puasa pada saat dia pergi sebagai musafir. Pendapat ini dinyatakan oleh Asy Sya’bi, Al Hasan, dan Ahmad.
2) Segolongan lagi berpendapat bahwa musafr itu belum boleh berbuka pada saat dia pergi sebagai musafir. Pendapat ini dinyatakan oleh Ulama-ulama fikih Al Amshar.
3) Segolongan jama’ah ulama memandang baik bagi musafir yang mengetahui bahwa dirinya akan kembali memasuki daerahnya dalam keadaan puasa. Sebagian dari mereka ada yang lebih keras dari pada yang lain dalam mengharuskan puasa ketika memasuki daerahnya kembali. Akan tetapi, mereka semua tidak mewajibkan kafarat bagi musafir yang kembali memasuki daerahnya dalam keadaan berbuka.
e. Mengadakan safar kemudian berbuka, pada saat sedang puasa Ramadhan
Jumhur ulama berpendapat bahwa pada bulan Ramadhan orang yang berpuasa diperbolehkan mengadakan safar (perjalanan jauh) lalu berbuka pada selama perjalanan tersebut. Akan tetapi, diriwayatkan dari Ubaidah As Salmani, Suwaid bin Ghaflah, dan Ibnu Mujliz, apabila seseorang melakukan safar pada bulan Ramadhan, dia harus berpuasa tidak diperbolehkan berbuka.[9]
Penyebab perbedaan pendapat di antara mereka ialah berbedanya pemahaman terhadap firman Allah SWT.,
وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Karena itu barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya), pada bulan itu, maka kehendaklah dia berpuasa pada bulan itu.” (Q.S. Al Baqarah : 185)
Dari ayat itu mungkin dapat dipahami bahwa orang yang berada di daerah tempat tinggalnya pada sebagian bulan Ramadhan, diwajibkan berpuasa pada keseluruhan bulan Ramadhan tersebut.Mungkin pula dapat dipahami bahwa orang yang berada di daerahnya pada sebagian bulan Ramadhan, wajib berpuasa pada hari-hari selama dia tidak berpergian jauh.
f. Cara mengqadha puasa bagi musafir dan orang sakit
Mengqadha puasa bagi musafir dan orang sakit, berkaitan dengan beberapa (kelompok) permasalahan, antara lain :
1) Apakah keduanya mengqadha puasa secara berturut-turut atau tidak ?
2) Apa yang diwajibkan kepada keduanya apabila mereka menunda pengqadhaan tanpa adanya uzur (syara), hingga memasuki kembali Ramadhan berikutnya ?
3) Apabila keduanya meninggal dunia, padahal belum mengqadha puasanya, apakah wali mereka harus mengqadhakan puasanya atau tidak ?
Pengqadhaan puasa secara berturut-turut atau tidak mengenai hal ini, para ulama berbeda pendapat :
1) Sebagian ulama mewajibkan pengqadhaan itu secara berturut-turut sesuai dengan cara puasa adaan (tepat waktunya).
2) Sebagian yang lain tidak mewajibkan pengqadhaan puasanya secara berturut-turut. Di antara mereka ada yang memperboleh memilih antara berturut-turut atau tidak, ada pula yang menyunahkan pengqadhaan secara berturut-turut.
3) Jama’ah ulama sepakat tidak mewajibkan pengqadhaan puasa secara berturut-turut.[10]
Penyebab perbedaan pendapat di antara mereka ialah karena bertentangannya zhahir ayat Al qur’an dengan Qiyas, yaitu :
1) Qiyas menetapkan bahwa cara mengqadhaan puasa, sumbernya adalah cara mengqadha salat dan haji.
2) Adapun zhahir firman Allah SWT., “….maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu, pada hari-hari yang lain,” (Q.S. Al Baqarah : 184) hanya menuntut diwajibkannya puasa sebanyak hari yang ditinggalkannya saja, bukan menuntut diwajibkannya berturut-turut.
Diriwayatkan dari Aisyah,”Ayat tersebut diturunkan untuk menggugurkan keharusan mengqadha berturut-turut.”
Menunda pengqadhaan puasa tanpa uzur hingga memasuki Ramadhan berikutnya, mengenai hal tersebut para ulama berbeda pendapat:
1) Segolongan berpendapat bahwa setelah puasa Ramadhan yang dimasukinya ini, seseorang diwajibkan mengqadha dan meyar kafarat. Pendapat ini dikemukakan oleh Malik, Syafi’I, dan Ahmad.
2) Segolongan berpendapat bahwa dia tidak diwajibkan membayar kafarat. Pendapat ini dikemukakan oleh Hasan Al Bashri dan Ibrahim An Nakha’i.
Seseorang meninggal dunia sebelum mengqadha puasanya. Dalam masalah ini, di antara ulama ada perbedaan pendapat :
1) Segolongan berpendapat bahwa seseorang tidak boleh melakukan puasa untuk orang lain.
2) Segolongan lagi berpendapat bahwa orang tersebut dapat diqadhakan puasanya oleh walinya.[11]
Ada segolongan orang ada yang membedakan puasa nazar dengan puasa wajib.Mereka mengatakan bahwa untuk puasa nazar, walinya wajib mengqadha puasanya.Sedangkan, puasa Ramadhan tidak wajib.
Penyebab perbedaaan pendapat di antara mereka ialah karena bertentangannya kias dengan hadist. Tentang itu telah ada ketetapannya dari hadist Aisyah bahwa Nabi SAW.pernah bersabda,
“Orang yang telah meninggal dunia, tetapi mempunyai kewajiban puasanya harus diqadhakan oleh walinya.”Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim.
Adapun mengenai orang-orang yang termasuk kelompok ini selain musafir dan orang sakit, yaitu wanita menyusui, hamil dan orang tua, terdapat dua persoalan yang popular :
1) Wanita hamil dan wanita menyusui
Mengenai masalah ini ada 4 pendapat :
a. Wanita hamil dan wanita menyusui, keduanya harus membayar fidyah, tetapi tidak diwajibkan mengqadha puasanya. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas.
b. Keduanya harus mengqadha saja, tidak diwajibkan membayar fidyah. Ini bertentangan dengan pendapat pertama. Pendapat ini dikemukakan oleh Abu Hanifah beserta para pengikutnya, Abu Ubaid, dan Abu Tsaur.
c. Kedua wanita tersebut, harus mengqadha puasanya, juga harus membayar fidyah. Pendapat ini di kemukakan oleh Syafi’i.
d. Wanita hamil wajib mengqadha puasanya, tapi tidak wajib membayar fidyah, sedangkan wanita yang sedang menyusui wajib mengqadha puasanya, juga wajib membayar fidyah.[12]
2) Laki-laki dan perempuan lanjut usia
Mengenai laki-laki dan perempuan lanjut usia, yang keduanya sudah tidak mampu lagi berpuasa, maka para ulama sepakat bahwa keduanya diperbolehkan berbuka. Akan tetapi, mereka berbeda pendapat mengenai apa yang diwajibkan kepada mereka, apabila mereka berbuka. Golongan pertama berpendapat bahwa mereka diwajibkan membayar fidyah.Golongan kedua berpendapat bahwa mereka tidak diwajibkan membayar fidyah.
Pendapat pertama dikemukakan oleh Syafi’I dan Abu Hanifah. Sedangkan pendapat kedua dikemukakan oleh Malik, tetapi dia menganggap sunnah kalau membayar fidyah.
Mayoritas Ulama yang berpendapat bahwa kedua orang itu wajib membayar fidyah, mengatakan bahwa kedua orang itu harus memberikan fidyah satu mud bahan makanan untuk setiap hari yang tidak dipuasai.Dikatakan pula bahwa apabila menciduk kedua tangan berapa kali cidukan, sebagaimana yang diperbuat oleh Anas, itu telah mencukupi syarat fidyah baginya.
g. Berbuka dengan makan dan minum secara sengaja
Mengenai hal ini para ulama berbeda pendapat. Malik bersama para pengikutnya, Abu Hanifah bersama para pengikutnya, Ats Tsauri, dan jama’ah berpendapat bahwa orang yang berbuka dengan makan dan minum secara sengaja, diwajibkan mengqadha puasanya dan membayar kafarat, sesuai dengan yang disebutkan dalam hadist di atas.
Syafi’i, Ahmad, dan ahli zhahir, berpendapat bahwa kafarat itu hanya diwajibkan Karena berbuka dengan sebab berjimak.
Penyebab perbedaan pendapat di antara mereka ialah dalam hal boleh tidaknya mengiaskan berbuka karena makan dan minum dengan orang berbuka karena berjimak.
Ulama yang beranggapan bahwa orang yang berbuka dengan makan dan minum dan orang berbuka karena berjimak, adalah sama dalam hal berbuka, yaitu sama-sama melanggar kehormatan puasa, maka ia akan menetapkan hukum keduanya dengan hukum yang sama.[13]
h. Berjimak karena lupa ketika puasa Ramadhan
Apabila seseorang berjimak pada siang hari bulan Ramadhan karena lupa akan puasanya, di antara ulama ada perbedaan pendapat :
1) Syafi’i dan Abu Hanifah berpendapat bahwa orang itu tidak wajib qadha, juga tidak wajib kafarat.
2) Malik berpendapat bahwa orang itu hanya wajib qadha, tetapi tidak wajib kafarat.
3) Ahmad dan ahli zhahir, berpendapat bahwa orang itu wajib qadha dan wajib kafarat.
Penyebab perbedaan pendapat di antara mereka ialah karena bertentangannya zhahirnya hadist dengan kias :
1) Kias menyerupakan orang yang lupa puasa dengan orang yang lupa salat. Oleh karena itu, ulama yang menyerupakan orang yang lupa puasa dengan orang yang lupa salat, mewajibkan qadha bagi orang yang lupa puasa, sebagaimana qadha dalam salat, berdasarkan suatu nas.
2) Adapun hadis yang zhahirnya bertentangan dengan kias tersebut, adalah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW. pernah bersabda,
“Barang siapa yang lupa pada waktu puasa, lalu makan atau minum, maka sempurnakanlah puasanya karena dia telah diberi makan dan minum oleh Allah.”
Hadis ini diperkuat oleh sabda Nabi SAW.,
“Dilepaskan dari umatku (dosa dari) kekeliruan dan lupa, serta dari perbuatan yang mereka dipaksa melakukannya.”[14]
i. Istri yang berjimak ketika puasa Ramadhan dengan sukarela
Para ulama berbeda pendapat tentang wajibnya kafarat bagi seorang istri apabila dia menyetujui ajakan suaminya untuk melakukan jimak :
1) Abu Hanifah bersama para pengikutnya, juga Malik bersama rekan-rekannya, mewajibkan kafarat.
2) Syafi’I dan Dawud, berpendapat bahwa tidak ada kewajiban kafarat.
Penyebab perbedaan pendapat di antara mereka ialah karena bertentangannya zhahir hadis terhadap kias. Nabi SAW. dalam hadistnya tidak pernah tidak pernah memerintahkan wanita untuk membayar kafarat. Sedangkan dalam kias disebutkan bahwa Istri sama dengan suami karena keduanya sama-sama orang mukalaf.
j. Urutan pelaksanaan kafarat jimak ketika puasa Ramadhan
Berurutan dalam masalah ini, adalah bahwa seorang mukalaf tidak boleh beralih kepada salah satu pilihan yang dibolehkan sebelum adanya ketidakmampuan untuk melaksanakan kewajiban yang sebelumnya. Sedangkan yang dimaksud dengan diperbolehkannya memilih, adalah bahwa orang mukalaf tersebut boleh melakukan salah satu dari kewajiban-kewajiban itu, mana yang ingin dia dahulukan pelaksanaannya, tanpa disyaratkan adanya ketidakmampuan untuk melaksanakan yang lain.Oleh karena itu, para ulama berbeda pendapat tentang hal tersebut :
1) Syafi’i, Abu Hanifah, Ats Tsauri, dan ulama-ulama Kufah lainnya berpendapat bahwa pelaksanaan kafarat bagi orang yang berjimak pada siang hari bulan Ramadhan harus dilakukan sesuai dengan urutan (kemampuan), yaitu memerdekakan seorang hamba sahaya, kalau tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, kalau tidak mampu juga harus member makan 60 orang miskin.
2) Malik berpendapat bahwa orang tersebut diperbolehkan memilih (satu di antara kewajiban-kewajiban kafarat itu). Meskipun demikian, Ibnu Qasim meriwayatkan dari Malik bahwa dia memandang lebih baik memberi makan 60 orang orang miskin dari pada yang lain.[15]
k. Ukuran kafarat dengan memberi makan
Para ulama berbeda pendapat tentang ukuran banyaknya makanan yang wajib diberikan kepada 60 fakir miskin :
1) Malik, Syafi’i, dan para pengikut mereka, berpendapat bahwa seseorang yang terkena kewajiban itu harus member makan sebanyak satu mud kepada setiap orang miskin berdasarkan ukuran mud Nabi SAW. (544 gram).
2) Abu Hanifah dan para pengikutnya, berpendapat bahwa memberi makan untuk setiap orang miskin kurang dari dua mud dengan mud Nabi SAW. itu tidak memenuhi syarat. Dua mud Nabi SAW. itu sama dengan ½ sha’.
Penyebab perbedaan pendapat di antara mereka ialah karena bertentangannya kias dengan hadist :
1) Kias tersebut ialah diserupakannya fidyah karena jimak dengan fidyah gangguan (ibadah lain) yang sudah dinaskan.
2) Adapun hadist adalah apa yang sudah diriwayatkan dalam beberapa sanad hadist kafarat, yaitu bahwa (ukuran) bagian yang ada dalam sebagian hadist-hadist itu adalah 15 sha’. Akan tetapi, bagian 15 sha’ dalam hadist-hadist itu tidak menunjukkan atas wajibnya bagian itu untuk diberikan kepada setiap orang miskin, kecuali kalau berdasarkan pemahaman yang lemah. Akan tetapi, sebagian hadist tersebut menunjukkan bahwa pengganti puasa bahwa dalam kafarat ini hanyalah seukuran 15 sha’ untuk keseluruhan 60 fakir miskin.[16]
l. Kafarat berjimak yang dilakukan berulang-ulang ketika puasa Ramadhan
Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat mengenai orang yang berjimak pada salah satu hari bulan Ramadhan, tapi belum membayar kafarat kemudian berjimak lagi pada hari yang lain :
1) Malik, Syafi’i, dan jama’ah ulama, berpendapat bahwa orang itu diwajibkan membayar kafarat untuk masing-masing hari yang dia gunakan untuk berjimak.
2) Abu Hanifah dan para pengikutnya, berpendapat bahwa orang itu hanya diwajibkan kafarat satu kali, sekalipun dia belum membayar kafarat untuk berjimak yang pertama.
Penyebab perbedaan pendapat di antara mereka ialah karena diserupakannya kafarat-kafarat tersebut dengan hudud (ketentuan batas hukuman yang diberikan Allah kepada orang-orang yang berbuat dosa).
j. kafarat berjimak ketika puasa Ramadhan bagi orang yang pailit
Mengenai hal itu, ulama berbeda pendapat :
1) Al Auza’i berpendapat bahwa tidak ada sedikit pun kewajiban member makan bagi orang itu, apabila dia dalam keadaan pailit.
2) Syafi’i ragu-ragu dalam menetapkan masalah ini.
Penyebab perbedaan pendapat di antara mereka dalam masalah ini ialah karena hal itu merupakan ketetapan hukum yang tidak dibicarakan syara.Kemungkinan hukumnya serupa dengan utang, sehingga kewajiban itu akan kembali kepadanya setelah dia kaya lagi. Mungkin pula seandainya memberi makan itu diwajibkan kepada orang tersebut, pasti Nabi SAW.menjelaskannya karena hal ini adalah ketentuan-ketentuan hokum bagi orang yang berbuka dengan sengaja pada bulan Ramadhan, yang sudah disepakati.
Para ulama sepakat bahwa di antara sunah-sunah puasa ialah :
1) Mengakhirkan makan sahur.
2) Menyegerakan berbuka karena ada sabda Nabi SAW.,
“orang-orang masih tetap disebut orang yang berbuat kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka dan mengakhirkan makan sahur.”[17]
Nabi SAW. juga bersabda,
“makan sahurlah karena dalam sahur itu terdapat keberkahan.”
Beliau SAW. juga bersabda,
“Yang membedakan antara puasa kita dengan puasa ahli kitab adalah adanya makan sahur.”
3) Menjaga lisan dari ucapan keji dan kotor.
Jumhur ulama bersepakat bahwa di antara sunah-sunah puasa dan keutamaan-keutamaan puasa, adalah menjaga lisan dari mengucapkan ucapan keji dan kotor karena ada sabda Nabi SAW.,
“Puasa itu adalah perisai, sehingga apabila salah seorang diantara mu sedang puasa, janganlah berkata keji dan jangan berpura-pura. Apabila ada orang mencelanya, maka katakanlah, “ Aku sedang puasa”.
C. Puasa Sunah
Hari-hari yang disunahkan untuk melakukan puasa sunah terbagi atas tiga bagian, yaitu hari-hari yang di pandang baik, hari-hari yang terlarang puasa, dan hari-hari yang tidak dibicarakan syara.
Adapun hari yang dipandang baik dan disepakati adalah puasa pada hari Asyura (tanggal 10 Muharram).Adapun hari-hari yang diperdebatkan ialah 6 har bulan Syawal dan pertengahan awal setiap bulan Qamariyah, yaitu tanggal 13, 14, dan 15.
Para ulama berbeda pendapat mengenai puasa Asyura, apakah pada tanggal 9 Muharram, ataukah pada tanggal 10-nya. Penyebab perbedaan pendapat itu adalah karena berbedanya hadist-hadist :
1) Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas, “Apabila kamu melihat hilal bulan Muharram, maka bersiap-siaplah dan berpuasalah pada pagi hari pada tanggal sembilan.” Aku bertanya, “Demikianlah, Rasulullah saw. melakukan puasanya.” Dia menjawab, “Benar.”
2) Diriwayatkan pula,
“Tatkala Rasulullah saw. puasa pada hari Asyura dan memerintahkan para sahabatnya untuk berpuasa pada hari itu, para sahabat berkata, ‘Ya Rasulullah, hari Asyura itu hari yang diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani.’ Rasulullah saw. bersabda‘Apabila tahun yang akan datang telah tiba, insya Allah, aku akan puasa pada hari ke Sembilan (bulan Asyura ini).”
Adapun perbedaan pendapat di antara para ulama tentang puasa hari Arafah, itu karena Nabi saw. pernah berbuka pada hari Arafah, tetapi juga pernah bersabda, “Puasa hari Arafah dapat menutupi (dosa) tahun yang lalu dan tahun yang akan datang.” Oleh sebab itu, orang-orang berbeda pendapat tentang puasa Arafah itu :
1) Syafi’i memilih tidak puasa pada hari Arafah untuk orang yang sedang menjalankan ibadah haji dan memilih puasa untuk yang tidak menjalankan ibadah haji karena mempersatukan antara kedua hadist itu.
2) Abu Dawud meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. melarang puasa hari Arafah di Arafah.
Adapun puasa enam hari bulan Syawal, telah ada ketetapan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda,
“Barang siapa telah puasa pada bulan Ramadhan, kemudian diikuti oleh puasa enam hari pada bulan Syawal, maka hal itu sama dengan puasa satu tahun.” [18]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Puasa menurut syara, ada yang wajib dan ada yang sunnah. Yang wajib pun ada tiga bagian.Ada yang diwajibkan karena waktunya itu sendiri, yaitu puasa pada bulan Ramadhan.Ada yang wajib karena ‘illat (alasan) tertentu, yaitu puasa kafarat (denda). Ada pula puasa yang wajib karena seseorang mewajibkannya kepada dirinya sendiri, yaitu puasa nazar.
Adapun hari yang dipandang baik dan disepakati adalah puasa pada hari Asyura (tanggal 10 Muharram).Adapun hari-hari yang diperdebatkan ialah 6 har bulan Syawal dan pertengahan awal setiap bulan Qamariyah, yaitu tanggal 13, 14, dan 15.
Orang-orang yang berbuka puasa menurut syara ada tiga golongan :
1) Golongan yang di perbolehkan berbuka dan puasa, berdasarkan ijma’.
2) Golongan yang wajib berbuka, tetapi ada perbedaan pendapat tentang itu dikalangan kaum muslimin.
DAFTAR PUSTAKA
Rusydi, Ibnu. 1997. Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid jilid 1. Bandung
: Trigenda Karya.
[1]Ibnu Rusydi, 1997, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid jilid 1, Bandung : Trigenda
Karya, hal. 493.
[2]Ibnu Rusydi, Op Cit, hal. 494-495.
[3]Ibnu Rusydi, Op Cit, hal. 495-498.
[4]Ibnu Rusydi, Op Cit, hal. 498.
[5]Ibnu Rusydi, Op Cit, hal. 506.
[6]Ibnu Rusydi, Op Cit, hal. 510-512.
[7]Ibnu Rusydi, Op Cit, hal. 514-515
[8]Ibnu Rusydi, Op Cit, hal. 517-519.
[9]Ibnu Rusydi, Op Cit, hal. 519-522.
[10]Ibnu Rusydi, Op Cit, hal. 522-524.
[11]Ibnu Rusydi, Op Cit, hal. 524-525.
[12]Ibnu Rusydi, Op Cit, hal. 525-527.
[13]Ibnu Rusydi, Op Cit, hal. 528-530.
[14]Ibnu Rusydi, Op Cit, hal. 531-532.
[15]Ibnu Rusydi, Op Cit, hal. 533-534.
[16]Ibnu Rusydi, Op Cit, hal. 535.
[17]Ibnu Rusydi, Op Cit, hal. 536- 538.
[18]Ibnu Rusydi, Op Cit, hal. 538-541.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar