Rabu, 27 Mei 2020

PROFIL, PROFESI SEBAGAI TENAGA PENDIDIK

                                 BAB II
                          PEMBAHASAN

A.    Pengertian Profesi sebagai Tenaga Pendididik

Menurut Danin (2002) dalam bukunya Rusman (2012:16), Secara estimologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin, profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual. Sedangkan menurut Kunandar (2011:46) profesi biasanya berkaitan dengan mata pencaharian seseorang dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Rassul bersabda bahwa “sesuatu yang diserahkan kepada seseorang bukan profesinya, maka tunggulah suatu kenhancuran” (Rowawu Bukhari). Kata profesi identik dengan keahlian, demikian juga Jarvis (1983) mengartikan seseorang yang melakukan tugas profesi juga sebagi seorang ahli (expert). Sama halnya dengan pendapat Volmer dan Mills, mereka bersama-sama mengartikan profesi sebagai spesialisasi dari jabatan intelektual yang diperoleh melalui studi dan training, bertujuan menciptakan keterampilan, pekerjaan yang bernilai tinggi, sehingga ketrampilan dan pekerjaan itu diminati, disenangi orang lain dan dia dapat melakukan pekerjaan itu dengan mendapat imbalan berupa upah, bayaran dan gaji (payment).(Martinis, 2008:2-3)
Adapun pengertian tenaga pendidikdalam Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 5 yang dimaksud dengan pendidik adalah tenaga pendidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dalam menyelenggarakan pendidikan.
Menurut Suryosubroto (1990:26) pendidik adalah orang dewasa yang bertanggung jawab member pertolongan kepada anak didik dalam perkembangan jasmani dan rohaniahnya, agar mencapai tingkat kedewasaannya, mampu berdiri sendiri memenuhi tugasnya sebagai makhluk tuhan, makhluk sosial dan sebagai individu (pribadi) yang mandiri.
Dengan demikian, profesi sebagai tenaga pendidik adalah keahlian dan kewenangan khusus dalam bidang pendidikan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan.

B.     Perkembangan Profesi Keguruan
Soetjipto dan raflis Kosasi (2009: 27-29) mengemukakan bahwa kalau kita ikuti perkembangan profesi keguruan di Indonesia, jelas pada mulanya guru-guru Indonesia di angkat dari orang-orang yang tdak berpendidikan khusus untuk memangku jabatan Guru. Dalam bukunya Sejarah Pendidikan Indonesia, Nasution (1987) secara jelas melukiskan sejarah pendidikan di Indonesia terutama dalam Kolonial Belanda, termasuk juga profesi keguruan. Guru-guru yang pada mulanya diangkat dari orang-orang yang tidak di didik secara khusus menjadi guru, secara berangsur-angsur dilengkapi dan ditambah dengan guru-guru yang lulus dari sekolah guru (Kweekaschool) yang pertama kali didirikan di Solo tahun 1852. Karena kebutuhan guru yang mendesak maka pemerintah Hindia Belanda mengangkat lima macam guru, yakni : 1) Guru lulusan sekolah guru yang dianggap sebagai guru yang berwenang penuh, 2) guru yang bukan lulusan guru, tetapi lulus ujian yang diadakan menjadi guru, 3) guru bantu, yakni yang lulus ujian guru bantu, 4) guru yang dimaganggkan kepada guru senior, yang merupakan calon guru, dan lima guru yang diangkat karena keadaan yang amat mendesak yang berasal dari warga yang pernah mengecap pendidikan.
Walupun sekolah guru telah dimulai dan kemudian juga didirikan sekolah normal, namun pada mulanya bila dilihat dari kurikulumnya dapat kita katakan hanya mementingkan pengetahuan  yang akan diajarkan saja kedalamnya belum dimasukan secara khusus kurikulum ilmu mendidik dan psikologis sejalan dengan pendirian sekolah-sekolah yang lebih tinggi tingkatannya dari sekolah umum seperti Hollands Inlandse School (HIS), Meer Uitgebreid Lagere Onderwijs (MULO), Hogere Burgeschool (HBS), dan Algemene Middelbare School (AMS) maka secara berangsur-angsur didirikan pula lembaga pendidikan guru atau kursus-kursus untuk mempersiapkan guru-gurunya, seperti Hogere Kweekschool (HKS) untuk guru HIS dan kursus Hoofdacte (HA) untuk calon kepala sekolah (Nasution, 1987).
Keadaan yang demikian berlanjut sampai Zaman pendudukan Jepang dan awal perang kemerdekaan, walaupun dengan nama dan bentuk lembaga pendidikan guru yang disesuaikan dengan keadaan waktu itu. Selangkah demi selangkah pendidikan guru meningkatkan jenjang kualifikasi dan mutunya, sehingga saat ini kita mempunyai lembaga pendidikan guru yang tunggal, yakni Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Walaupun jabatan guru tidak harus disebut sebagai jabatan professional penuh, statusnya mulai membaik. Di Indonesia telah ada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang mewadahi persatuan guru, dan juga mempunyai perwakilan di DPR/MPR. Apakah para wakil dan organisasi ini telah mewakili semua keinginan para guru, baik dari segi professional ataupun kesejahteraan? Apakah guru betul-betul jabatan professional, sehingga jabatan guru terlindungi, mempunyai otoritas tinggi dalam bidangnya, dihargai dan mempunyai status yang tinggi dalam masyarakat, semuanya akan tergantung kepada guru itu sendiri dan unjuk kerjanya, serta masyarakat dan pemerintah yang memakai atau mendapatkan layanan guru itu.
Dalam sejarah pendidikan guru di Indonesia, guru telah mempunyai status yang sangat tinggi dalam Masyarakat, mempunyai wibawa yang sangat tinggi, dan dianggap sebagai orang yang serba tahu. Peran guru saat itu tidak hanya mendidik anak di depan kelas, tetapi mendidik Masyarakat, tempat bagi masyarakat untuk bertanya, baik untuk memecahkan masalah pribadi ataupun masalah social. Namun kewibawaan guru mulai memudar sejalan dengan kemajuan zaman, perkembangan ilmu dan teknologi, dan kepedulian guru yang meningkat tentang imbalan atau balas jasa (Sanusi et al., 1991). Dalam era teknologi yang maju sekarang, guru bukan lagi satu-satunya tempat bertanya bagi Masyarakat. Pendidikan Masyarakat mungkin lebih tinggi dari guru, dan kewibawaan guru berkurang antara lain karena status guru dianggap kalah gengsi dari jabatan lainnya yang mempunyai pendapat yang lebih baik.

C.    Ciri-Ciri Profesi Profesi sebagai Tenaga Pendidik
Menurut Ornstein dsn Levine (1984)dalam bukunya Rusman (2012 : 24-25) menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan yang sesuai dengan pengertian profesi di bawah ini sebagai berikut :
1.      Melayani masyarakat, merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat.
2.      Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai.
3.      Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktek.
4.      Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
5.      Terkendali berdasarkan lisensi buku dan atau mempunyai persyaratan masuk.
6.      Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu.
7.      Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diabil dan unjuk kerja yang ditampilkan yang berhubung dengan layanan yang diberikan.
8.      Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien.
9.      Menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya relatif bebas dari supervisi dalam jabatan.
10.  Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
11.  Mempunyai asosiasi profesi atau kelompok ‘elit’ untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan anggotanya.
12.  Mempunyai kode etik untuk mejelaskan hal-hal yang meragukan atau menyangsikan yang berubungan dengan layanan yang diberikan.
13.  Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggin dari publik dan kepercayaan diri sendiri anggotanya.
14.  Mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi.
Soetjipo dan Raflis Kosasi (2009:17) mengemukakan bahwa tidak jauh berbeda dengan ciri-ciri di atas, Sanusi et al. (1991), mengutarakan ciri-ciri utama suatu profesi itu sebagai berikut :
1.      Suatu jabatan yang memiliki  fungsi dan signifikansi sosial yang menentukan, (Crusial).
2.      Jabatan yang menuntut  keterampilan/keahlian tertentu.
3.      Keterampilan/keahlian yang dituntut jabatan itu di dapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
4.      Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas, sistematik, eksplisit, yang bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum.
5.      Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
6.      Proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai professional itu sendiri.
7.      Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, anggota profesi itu berpegang teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi .
8.      Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya.
9.      Dalam prakteknya melayani masyarakat, anggota profesi otonom dan bebas dari campur tangan orang luar.
10.  Jabatan ini mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat, dan oleh karenanya memperoleh imbalan yang tinggi pula.
Sedangkan ciri-ciri profesi sebagai tenaga penddik, NEA (Nasional Education Asociation) ( 1948 ) mengemukakan dalam bukunya Rusman (2012:26-29) sebagi berikut.
1.      Jabatan yang melibatkan kegiatan itelektual.
Jabatan guru melibatkan kegiatan intelektual karena mengajar melibatkan upaya-upaya yang sifatnya sangat didominasi kegiatan intelektual. Malahan lebih lanjut dapat diamati bahwa kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan annggota profesi ini adalah dasar bagi persiapan dari semua kegiatan profesional lainnya.
2.      Jabatan yang menggeluti suetu batang tubuh ilmu yang khusus.
Semua jabatan mempunyai monopoli pengetahuan yang memisahkan anggota mereka dari orang awam dan memungkinkan mereka mengadakan pengawasan tentang jabatannya. Anggota-anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran yang tidak terdidik, dan kelompok tertentu yang ingin mencari keuntungan. Menurut Encyclopedia of Educational Research, terdapat bukti-bukti bahwa pekerjaan mengajar telah secara intensif mengembangkan batang tubuh ilmu khusus.
3.      Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama ( bandingakan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka ).
Menjadi guru melalui pendidikan cukup lama di perguruan tinggi, yaitu S1 Kependidikan. Anggota kelompok guru dan yang berwenang di kementrian  Pendidikan Nasional berpendapat bahwa persiapan professional yang cukup lama, amat perlu untuk mendidik guru yang professional. Konsep ini menjelaskan keharusan memenuhi kurikulum perguruan tinggi yang terdiri dari pendidikan umum, professional dan khusus sekurang-kurangnya empat tahun bagi guru pemula (S1 di LPTK) atau pendidikan persiapan professional di LPTK paling kurang selama setahun setelah mendapat gelar akademik S1 di perguruan tinggi non LPTK.
4.      Jabatan yang memerlukan “latihan dalam jabatan “ yang bersinambungan.
Jabatan guru cenderung menunjukan bukti yang kuat sebagai jabatan profesional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan berbagai kegiatan latihan profesional, baik yang mendapatkan penghargaan kredit maupun tanpa kredit. Bahkan pada saat sekarang ini bermacam-macam pendidikan profesional tambahan diikuti guruu-guru dalam menyatakan dirinya dengan kualifikasi yang telah ditetapkan (pernyataan S1 untuk guru SD). Dilihat dari sudut pandang ini jelas kriteria keempat ini dapat dipenuhi bagi jabatan guru di indonesia.
5.      Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
Dengan adanya sertifikasi guru, berimplikasi terhadap tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok, hal ini dapat menjanjikan karir hidup, sehingga profesi guru sekarang mulai dilirik orang. Keanggotaan guru memang permanen.
6.      Jabatan yang menentukan baku ( standarnya ) sedndiri.
Dikarenakan jabatan guru menyangkut hajat hidup orang bannyak, maka pembukaan jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri terutama di negri kkita. Pembukaaan jabatan guru masih sangat sangat banyak diatur oleh pemerintah, atau pihak lain yang menggunakan tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta. Namun sedikit demi sedikit LPTK mulai menyusun standarnya sendiri.
7.      Jabatan yang mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi.
Jabatan guru adalah jabatan yang mempunyai nilai sosial kemasyarakatan yang tinggi, tidak perlu diragukan lagi. Guru yang baik akan selalu ikhlas dalam menjalankan aktifitas mengajarnya. Jabatan guru telah terkenal secara uni versal sebagai suatu jabatan yang aggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain dan bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi atau keuangan semata. Kebanyakan guru memilih jabatan ini berdasarkan apa yang dianggap baik oleh mereka, yakni mendapat keuntungan rohaniah ketimbang kepuasan ekonomi atau lahiriah. Namun alasan ini bukan berarti guru harus dibayar lebih rendah. Oleh sebab itu, tidak perlu diragukan lagi bahwa persyaratan ketujuh ini dapat dipenuhi dengan baik.
8.      Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Di indonesia telah ada persatuan guru republik indonesia (PGRI) yang merupakan wadah seluruh guru mulai dari guru TK samapai dengan SLTA, dan pula iktan sarjana pendidikan indonesia (ISPI) yang mewadahi para sarjana pendidikan ada juga kelompok-kelompok guru bidang studi. Namun, eksistensi dari organisasi tersebut perlu diteliti lebih jauh, apakah sudah terjalin dengan kkuat dan terjalin erat? Semua perlu dibuktikan.

D.    Ruang lingkup Profesi sebagai Tenaga Pendidik
Menurut Johnson (1980) dalam bukunya Rusman (2012:45-46), ruang lingkup kerja guru mencakup aspek-aspek sebagai berikut:
1.      Kemampuan profesional mencakup:
a.       Penguasaan materi pelajaran yang terdiri atas penguasaan bahan yang harus diajarakan dan konsep-konsepdasar keilmuan dari bahanyang diajarkannya itu;
b.      Penguasaan dan penghayatan atas landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan;
c.       Penguasaan proses-proses kependidikan, keguruan, dan pembelajaran.
2.      Kemampuan sosial mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri pada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru.
3.      Kemampuan personal (pribadi) mencakup:
a.       Penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsure-unsurnya;
b.      Pemahaman penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dianut oleh seorang guru.
Berdasarkan uraian di atas maka dapat dikemukakan bahwa dalam mencari jawaban tentang apa dan siapa itu guru yang baik memerlukan suatu tinjauan yang luas serta melingkupi berbagai segi. Sesudah itu barulah disimpulkan profil guru yang bagaimana yang dikehendaki. Jawabannya adalah guru yang profesional yang memiliki kemampuan profesional, personal dan sosial. Rusman (2012:48-49) lebih lanjut mengemukakan bahwa profil kemampuan dasar guru yang harus dimiliki sebagai seorang professional, yaitu sebagai berikut.
1.      Menguasai bahan:
2.      Mengelola program belajar mengajar:
3.      Memilih dan menyusun prosedur instuksional yang tepat:
4.      Mengelola kelas:
5.      Menggunakan media atau sumber:
6.      Menguasai landasan-landasan kependidikan.
7.      Mengelola interaksi belajar mengajar.
8.      Menilai prestasi siswa untuk kependidikan pengajaran.
9.      Melaksanakan program pelyanan bimbingan dan konseling:
a.       Mengenal fungsi dan program pelayanan bimbingan dan konseling;
b.      Menyelenggarakan program pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.
10.  Menyelenggarakan administrasi sekolah.
11.  Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil peneliltian pendidikan guna keperluan pengajaran.

E.     Pengembangan Profesi sebagai Tenaga Pendidik
Dalam konteks Indonesia dewasa ini, nampak kecenderungan makin menguatnya upaya pemerintah untuk terus mengembangkan profesi pendidik sebagai profesi yang kuat dan dihormati sejajar dengan profesi lainnya yang sudah lama berkembang, hal ini terlihat dari lahirnya UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-undang ini jelas menggambarkan bagaimana pemerintah mencoba mengembangkan profesi pendidik melalui perlindungan hukum dengan standard tertentu yang diharapkan dapat mendorong pengembangan profesi pendidik.
Kunandar (2011:49) mengemukakan bahwa pemerintah melalui presiden sudah mencenangkan guru sebagai profesi pada tanggal 2 desember 2004. Guru sebagai profesi dikembangkan melalui:
1.      Sistem pendidikan;
2.      Sistem penjaminan mutu;
3.      Sistem menejemen;
4.      Sistem remunerasi;
5.      Sistem pendukung profesi guru.
Lebih lanjut Kunandar (2011:49-50) mengemukakan bahwa denngan pengembangan guru sebagai profesi diharapkan mampu:
1.      Membentuk, membengun, dan mengelola guru yang memiliki harkat dan martabat yang tinggi di tengah masyarakat;
2.      Meningkatkan kehidupan guru yang sejahtera; dan
3.      Meningkatkan mutu pembelajaran yang mampu mendukung terwujudnya lulusan yang kompeten dan terstandar dalam keranngka pencapaian visi, misi dan tujuan pendidikan nasional pada masa mendatang.
Selain itu, juga diharapkan akan mendorong terwujudnya guru yang cerdas, berbudaya, bermartabat, sejahtera, canggih, elok, unggul, dan professional. Guru masa depan diharapkan semakin konstiten dalam mengedepankan nilai budaya-budaya mutu, keterbukaan, demokratis, dan menjungjung akkuntabilitas dalam melaksanakan tugas dan fungsi sehari-hari.


                                   BAB III
                                 PENUTUP

Kesimpulan:
profesi sebagai tenaga pendidik adalah keahlian dan kewenangan khusus dalam bidang pendidikan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan.
Perkembangan profesi keguruan di Indonesia, jelas pada mulanya guru-guru Indonesia di angkat dari orang-orang yang tdak berpendidikan khusus untuk memangku jabatan Guru, kurikulumnya hanya mementingkan pengetahuan. Secara berangsur-angsur didirikan pula lembaga pendidikan guru atau kursus-kursus untuk mempersiapkan guru-gurunya. Keadaan yang demikian berlanjut sampai Zaman pendudukan Jepang dan awal perang kemerdekaan.Selangkah demi selangkah pendidikan guru meningkatkan jenjang kualifikasi dan mutunya.
Ciri-ciri profesi sebagai tenaga penddik adalah sebagi berikut.
1.      Jabatan yang melibatkan kegiatan itelektual.
2.      Jabatan yang menggeluti suetu batang tubuh ilmu yang khusus.
3.      Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama.
4.      Jabatan yang memerlukan “latihan dalam jabatan “ yang bersinambungan.
5.      Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
6.      Jabatan yang menentukan baku ( standarnya ) sedndiri.
7.      Jabatan yang mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi.
8.      Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Ruang lingkup kerja guru mencakup aspek-aspek sebagai berikut:
1.      Kemampuan professional
2.      Kemampuan sosial.
3.      Kemampuan personal (pribadi) mencakup:
Guru sebagai profesi dikembangkan melalui:
1.      Sistem pendidikan;
2.      Sistem penjaminan mutu;
3.      Sistem menejemen;
4.      Sistem remunerasi;
5.      Sistem pendukung profesi guru.
Berdasarkan uraian di atas maka dapat dikemukakan bahwa dalam mencari jawaban tentang apa dan siapa itu guru yang baik memerlukan suatu tinjauan yang luas serta melingkupi berbagai segi. Sesudah itu barulah disimpulkan profil guru yang bagaimana yang dikehendaki. Jawabannya adalah guru yang profesional yang memiliki kemampuan profesional, personal dan sosial.




                     DAFTAR PUSTAKA

Kunandar. 2011. Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkatan Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikasi Guru. Jakarta: Rajawali.
Martinis, Yamin. 2008. Profesionalisasi Guru & Implementasi KTSP. Jakarta: Gaung Persada Press.
Rusman. 2012. Model-Model Pembelajaran: Mengembangkan Profesionalisme Guru. Jakarta: Rajawali.
Soetjipto dan Raflis Kosasi. 2009. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.
Suparlan. 2008. Guru Sebagai Profesi dan Standar Kompetensinya. Diunduh melalui web site http://suparlan.com/98/2008/10/24/guru-sebagai-profesi-dan-standar-kompetensinya/. Hari minggu, 20 April 2014. Pukul 08.00 WIB.
Suryosubroto. 1990. Beberapa Aspek dasar-dasar kepemimpinan. Jakarta: Rinerka Cipta.






ii


Tidak ada komentar:

RESEP OSENG KANGKUNG

Bahan-bahan: * Seikat Kangkung  * 3 cabe merah besar * Cabe rawit sesuai selera. * 1 Lengkung  * 3 Siung Bawang Merah.  * 1 Siung Bawang Put...