PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Filsafat merupakan bagian dari hasil kerja berpikir dalam mencari hakikat segala sesuatu secara sistematis, radikal dan universal. Berfilsafat adalah bagian dari peradaban manusia. Semua peradaban yang pernah timbul didunia pasti memiliki filsafat masing-masing. Kenyataan ini juga sekaligus membantah pandangan bahwa yang berfilsafat hanya orang barat saja, khususnya orang yunani. Diantara filsafat yang pernah berkembang, selain filsafat yunani adalah filsafat Persia, cina, India, dan tentu saja filsafat islam.
Filsafat Islam itu sendiri adalah hasil pemikiran filosof tentang ketuhanan, kenabian, manusia, alam, dan juga politik yang disinari ajaran Islam dalam suatu aturan pemikiran yang logis dan sistematis serta dasar-dasar atau pokok-pokok pemikirannya dikemukakan oleh para filosof Islam. Dimulai dengan filosof pertama Islam yang membuka jalan bagi filsafat di dunia Islam, yakni Al Kindi. Kemudian dilanjutkan oleh para filosof Islam berikutnya, seperti Al-Farabi, Ibn Maskawih, Ibn Sina, Al-Ghazali, Ibn Bajjah, Ibn Thufail, dan Ibn Rusyd.
Oleh karenanya, dalam pembahasan makalah ini penulis hanya akan menguraikan sedikit tentang teori politik dalam pandangan Al-Farabi, Ibn Bajjah, dan Ibn Rusyd.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, dapat diklasifikasikan rumusan masalah sebagai berikut.
1. Bagaimana teori politik dalam pandangan Al-Farabi?
2. Bagaimana teori politik dalam pandangan Ibn Bajjah?
3. Bagaimana teori politik dalam pandangan Ibn Rusyd?
C. Tujuan Pembahasan
Adapun tujuan pembahasan yang dapat diklasifikasikan dari rumusan masalah di atas adalah:
1. Untuk mengetahui teori politik dalam pandangan Al-Farabi,
2. Untuk mengetahui teori politik dalam pandangan Ibn Bajjah, dan
3. Untuk mengetahui teori politik dalam pandangan Ibn Rusyd.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Teori Politik dalam Pandangan Al-Farabi
Dalam pemikiran Al-Farabi, politik memduduki tempat yang terpenting karena semua bagian falsafahnya mempunyai tujuan politik. Namun, politik itu bukan tujuan dalam dirinya, tapi sebagai sarana untuk memperoleh tujuan terakhir bagi Manusia, yakni kebahagiaan dengan memliki sifat-sifat keutamaan yang mungkin dicapai.
Zar (2010:82) mengemukakan bahwa manusia, menurut Al-Farabi, bersifat soial yang tidak mungkin hidup sendiri-sendiri. Manusia hidup bermasyarakat dan bantu membantu untuk kepentingan bersama dalam mencapai tujuan hidup, yakni kebahagiaan. Sifat dasar inilah yang mendorong manusia hidup bermasyarakat dan bernegara. Masyarakat, menurutnya, terbagi menjadi dua macam, yakni masyarakat sempurna dan masyarakat tidak sempurna. Masyarakat yang disebut pertama, yakni masyarakat kelompok besar, bisa berbentuk masyarakat kota, bisa pula masyarakat yang terdiri dari beberapa bangsa yang bersatu dan bekerjasama secara internasional. Sementara itu, masyarakat yang disebut kedua, seperti masyarakat dalam satu keluarga atau masyarakat sedesa. Masyarakat yang terbaik adalah warga masyarakat yang bekerjasama, saling membantu untuk mencapai kebahagiaan. Masyarakat seperti ini ia sebut dengan masyarakat utama.
Dilihat dari tujuan hidup bermasyarakat untuk memperoleh kebahagiaan, maka Al-Farabi membagi negara kepada:
1. Negara Utama
Konsep negara ini berasal dari Plato yang mempersamakan negara dengan tubuh manusia. Negara utama kata Al-Farabi, serupa dengan badan yang sempurna sehatnya. Seluruh anggotanya saling bekerjasama untuk membantu dan menyempurnakan serta memelihara hidupnya anggota badan itu berlebih kurang tingkat dan dayanya, dimana hati merupakan anggota pengendali. Demikian pula halnya negara dimana bagian-bagannya berlebih kurang tingkatannya, dan padanya terdapat seorang kepala sebagai pemimpin anggota badan salng melayani, begitu pula dalam negara terdapat warga negara yang saling membantu. Badan itu membentuk suatu kesatuan, demikian pula halnya negara utama yang setiap bagiannya saling berkaitan dan diatur menurut tingkat kadar kepentingan.
Tidak semua warga berhak menjadi kepala negara utama. Untuk tugas ini diperlukn dua syarat: pertama, secara natural ia dipersiapkan untuk itu dan kedua, memiliki malakah dan kemampuan kehendak. Akhirnya, orang yang telah sempurna, sehingga telah menjadi akal mustafd yang mampu berhubungan dengan akal aktif (‘aql fa’al). Melalui hubungan ini, kepala Negara Utama dapat menerima langsung makrfah dari akal aktif, baik pada waktu jaga maupun pada wktu tidur. Makrifah atau wahyu tidak berasa darinya, tapi dari Tuhan yang telah menjadikannya sebagai perantara bagi wahyu yang diturunkan kepada kepala Negara Utama. (Daudy, 1992:51)
Zar (2010:83) lebih lanjut mengemukakan bahwa negara utama, sebagai satu masyarakat yang sempurna (al-Mujtami’ al-Kamilah), dalam arti masyarakat yang sudah lengkap bagian-bagiannya, diibaratkan oleh al-Farabi sebagai organisme tubuh manusia dengan anggota yang lengkap. Masing-masing organ tubuh harus bekerja sesuai dengan fungsinya. Apabila satu organ tubuh sakit, organ tubuh yang lai akan merasakan penderitaan dan akan menjaganya. Demikian pula anggota masyarakat Negara Utama, yang terdiri dari warga yang berbeda kemampuan dan fungsinya hidup salng membantu atau dengan kata lain senasib dan sepenanggungan. Masing-msing mereka harus diberikan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan spesialisasi mereka. Fungsi utama dalam filsafat politik atau pemerintahan al-farab ini adalah fungsi kepada negara yang serupa dengan fungsi jantung ( al-qalb) didalam tubuh manusia. Kepala negara merupakan sumber seluruh aktivitas, sumber peraturan, dan keselarasan hidup dalam masyarakat. oleh karena itu, ia harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu, seperti bertubuh sehat, beran, kuat, cerdas, pecinta pengetahuan serta keadilan, dan memilik akal mustafad yang dapat berkomunikasi dengan akal ke sepuluh, pengetur bumi, dan penyampai wahyu.
Madkour dalam buku yang diterjemahkan Yudian dan Ahmad (1996:89) mengemukakan bahwa tentang pimpinan itu, di dalam bukunya Aro’ Ahl al-Madinah al- Fadlilah, Al-farabi membuat banyak syarat yang mirip sekali dengan syarat-syarat yang sebelumnya telah dikatakan oleh Plato, bahwa pimpinan itu haruslah: keturunan orang yang baik, potensi anggota tubuhnya benar-benar sempurna, baik pemahaman dan ilustrasinya, kuat ingatan, cerdas, tangkas, baik ucapannya, cinta kepada ilmu dan pengetahuan, berhiaskan kejujuran dan amanh, pembela keadilan, besar kemampuan (optimis), besar hati, menerima dan menjahui kelezatan-kelezatan jasmani.
Daudy (1992:52) mengemukakan bahwa kepala Negara Utama-menurut Al-Farabi- berparan sebagai guru (mu’allim), pembimbing, pengendali dan pembuat undang-undang dan peraturan. Hali ini karena manusia pada wataknya tidak dapat dengan sendirinya mengetahui kebahagiaan dan hal-hal lain yang pantas diketahui, sehingga ia perlu kepada guru pembimbing yang mampu berhubungan dengan akal aktf untuk menerima ma’firah atau wahyu.
Menurut Zar (2010:84) dari uraian diatas terlihat bahwa al-Farabi dalam filsafatnya ini menekankan pemberdayaan manusia dalam satu negara sesuai dengan spesialisasi dan kemampuannya, warga negara harus rela berkorban untuk kepentingan bersama dan juga untuk kepentingan negara. Dengan kata lain, salng membantu dan bekerjasama bukan hanya antar warga negara, tetapi antar negara dan warganya. Dilihat dari sini berarti al-Farabi menepiskan bentuk negara kapitalisme dan sosilaisme komunis.
2. Negara Kurang
Hanafi (1990: 97) mengemukakan bahwa negri utama yang dikonsepsikan oleh Al-Farabi mempunyai lawan-lawannya, yaitu negeri bodoh (al-Madina al-Jahilah), negeri fasik (al-Madinah al-Fasiqah), negeri yang berubah (al-Madinah al-Mutabaddilah), dan negeri sesat (al-madinah ad-dlallah).
Zar (2010:85) menduga bahwa teori Al-Farabi tentang kepala pemerintahan dipengaruhi oleh ajaran Syiah. Anggapan ini sekalipun benar, namun tidak sepenuhnya memegang prinsip ajaran Syiah tersebut. Bagi Syiah kepala pemerintahan yang disebut imam, tidaklah dipilih oleh rakyat, ia merupakan hak ahli al-bait (keturunan Nabi) secara turun-temurun dari Bapak ke anak, seterusnya ke cucu dan demikian seterusnya. Penentuan pengganti imam ini adalah secara limpahan (al-paidh), yang oleh Syiah disebut wasiat (al-washi). Berbeda dengan Syiah, bagi Al-Farabi, seperti telah dikemukakan, kepala pemerintahan itu dipilih oleh rakyat dari warga yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Sebenarnya pengaruh yang lebih dominan terhadap filsafat pemerintah Al-Farabi datang dari Islam sendiri. Seperti ia membandingkan antara negara dengan tubuh manusia, yang hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad Saw. Dalam haditsnya:
الا ان فى الجسد مضغة اذا صلحت صلح الجسد كله واذا فسدت فسد الجسد كله الا وهي القلب
Artinya: “Ingatlah bahwasanya para tubuh manusia ada satu organ, yang apabila dia baik, maka baiklah seluruh tubuh, yang apabila dia jahat, maka jahatlah seluruh tubuh, ingatlah dia itu adalah jantung”.
Telah dikemukakan bahwa keunggulan filsafat pemerintahan Al-Farabi ini terletak pada tujuan pemerintahan yang hendak dicapai yakni kebahagiaan dunia dan akhirat. Oleh karena itu, peranan kepala pemerintahan sangat menentukan, yang tidak hanya ia berfungsi sebagai penyelenggara negara dalam urusan material rakyatnya, tetapi ia juga berfungsi sebagai pendidik dan pengajar rakyatnya dalam urusan spiritual. (Zar, 2010:86)
B. Teori Politik dalam Pandangan Ibn Bajjah
Dudy (1992:140) mengemukakan bahwa dalam masalah politik dan kenegaraan, Ibn Bajjah dipengaruhi oleh Al-Farabi tentang Negara Utama (al-Madinah al-Fadhilah) dan Negara yang Kurang (al-Madinah al-Naqishah). Hanya berbeda dengan Al-Farabi yang lebih menekankan pada sifat pengaturan negara, Ibn Bajjah lebih menekankan pada masyarakat atau penduduk. Namun, keduanya sependapat, Negara Utama yang sempurna hanya satu, yakni negara yang memiliki pensyaratan tertentu, sedangkan yang selainnya adalah negara-negara yang kurang atau jelek.
Diantara ciri negara utama adalah di mana para warganya tidak memerlukan lagi kepada dokter dan hakim. Sebabnya, mereka saling berkasihan dan menghormati sesamanya, melatih diri untuk hanya melakukan perbuatan yang baik serta makan apa yang bermanfaat bagi tubuh. Kehidupan yang demikian menimbulkan persaudaraan dalam pergaulan serta kesehatan jasmani dan rohani. Semua kegiatan warga negara diarahkan pada kesempurnaan negara, tidak untuk merusak dan permusuhan.
Zar (2010:198) lebih lanjaut mengemukakan bahwa warga negara utama, menurut Ibn Bajjah, mereka tidak lagi memerlukan dokter dan hakim. Sebab mereka hidup dalam keadaan puas terhadap segala rezeki yang diberikan Allah yang dalam istilah agama disebut dengan al-qana’ah.
Mengikuti konsepsi Al-Farabi, Ibn Bajjah mengatakan bahwa manusia adalah makhluk sosial yang pada wataknya ia harus hidup dalam masyarakat. dari itu “hidup menyendiri” yang jauh dari masyarakat adalah tercela dan tidak baik karena bertentangan dengan wataknya.
Namun demikian, jika “hidup menyendir” untuk memelihara diri dari pengaruh keburukan masyarakat, menyelamat diri dari arus kemungkaran yang melanda, maka sikaf yang demkian adalah terpuji, dalam arti bahwa “menyendiri” disini adalah dalam tingkah laku dan budi pekerti, sekali pun ia tinggal di tengah-tengah masyarakat. Warga negara yang bersikaf demikian disebut oleh Ibn Bajjah dengan istilah Mutawahhid (penyendiri). Pemikirannya tentang warga negara yang demikian dituangkan dalam bukunya yang terkenal, Tabdir al-Mutawahhid. (Daudy, 1992: 140-141)
Dalam menjelaskan manusia penyendiri ini, Ibn Bajjah terlebih dahulu memaparkan pengertian tabdir al-mutawahhiad. Lafal tabdir, adalah bahasa Arab, mengandung pengertian yang banyak, namun pengertian yang diingnkan oleh Ibn Bajjah ialah mengatur perbuatan-perbuatan untuk mencapai tujuan yang diinginkan, dengan kata lain, aturan yang sempurna. Dengan demikian, jika tabdir dimaksudkan pengaturan yang baik untuk mencapai tujuan tertentu, maka tabdir tentu hanya khusus bagi manusia. Sebab pengertian itu, hanya dapat dilakukan dengan perantara akal, yang akal hanya terdapat pada manusia. Dan juga perbuatan manusia berdasarkan ikhtiar. Hal inilah yang membedakan manusia dari makhluk hewan.
Lebih lanjut Ibn Bajjah menjelaskan tentang tabdir bahwa kata ini mencakup pengertian umum dan khusus. Tabdir dalam pengertian umum, seperti disebutkan di atas, adalah segala bentuk perbuatan manusia. Sementara itu, tabdir dalam pengertian khusus adalah pengaturan negara dalam mencapai tujuan tertentu, yakni kebahagiaan. Pada pihak lain, filosof pertama Spanyol ini menghubungkan istilah tabdir kepada Allah Swt. Maha Pengatur, yang yang disebut al-Mutadabbir. Ia telah mengatur alam sedemikian rapi dan teratur tanpa cacat. Pemakaian kata ini kepada Allah hanya untuk penyerupan semata. Akan tetapi, pendapat Ibn Bajjah ini memang ada benarnya. Tabdir yang akan dilaksanakan manusia mestinya mencontoh kepada tabdir Allah Swt. terhadap alam semesta. Selain itu, tabdir hanya dapat dilaksanakan berdasarkan akal dan ikhtiar. Pengertian ini tercakup manusia yang memiliki akal dan Allah yang dalam filsafat disebutkan dengan ‘aql.
Adapun yang dimaksud dengan istilah al-Mutawahhid ialah manusia penyendiri. Dengan kata lain, seseorang atau beberapa orang, mereka mengasingkan diri masing-masing secara sendiri-sendiri, tdak berhubungan dengan orang lain. Berhubungan dengan orang lain tidak mungkin sebab di khawatirkan akan terpengaruh dengan perbuatan yang tidak baik. Sementara itu, al-mutawahhid yang dimaksud Ibn Bajjah ialah seorang filosof atau beberapa orang filosof hidup menyendiri pada salah satu negara dari negara yang tidak sempurna, seperti Negara Fasiqah, Jahiliah, Berubah, dan lain-lainnya. Apabila tidak demkian, tidak mungkin baginya untuk mencapai kebahagiaan. Pada pihak lain, sebagian tabdir al-mutawahhid juga dikaitkan kepada Allah, al-Wahid, al-Ahad (Yang Satu, Yang Esa). Dari uraian ini dapat dilihat seolah-olah filosof partama Spanyol ini mensinyalkan bahwa manusia harus meniru sifat ahad Allah. Dengan sifat seperti inilah manusia tidak terpengaruh dari perbuatan-perbuatan buruk masyarakat dan ia akan dapat mencapai kebahagiaan.
Perlu dijelaskan bahwa manusia penyendiri (‘uzlah) yang dikemukakan oleh Ibn Bajjah adalah ‘uzlah aqliyyah berbeda dengan ‘uzla sufi yang dikemukakan Al-Ghazali. Bahkan Ibn Bajjah mengkritik ‘uzlah total Al-Ghazali, yang ia katakan bertentangan dengan tabiat atau watak manusia sebagai makhluk sosial. Dilihat dari kritik ini dapat dipastikan bahwa Ibn Bajjah mengenal buku-buku Al-Ghazali yang berbicara tentang tasawuf, paling tidak buku Al-Munqiz min al-Dhalal dan ihya’ ‘ulum al-Din akan tetapi, dilihat dari sisi pemikiran filsafat yang lain, sepertinya Ibn Bajjah tidak menyinggung buku tahaful al-Falahsifat. Karena itu, berat dugaan buku-buku seperti Tahaful al-Falahsifat dan yang sejenisnya tidak sampai kepada Ibn Bajjah.
Telah dijelskan bahwa manusia menyendiri Ibn Bajjah, ia seorang filosof atau beberapa orang hidup pada salah satu negara yang tidak sempurna, mereka harus mengasngkan diri sikap dan perbuatan-perbuatan masyarakat yang tdak baik. Mereka cukup hanya berhubungan dengan ulama atau lmuwan. Akan tetapi, apabila tidak ditemukan ulama dan ilmuwan, mereka harus mengasingkan diri secara total, dalam arti tidak berhubungan sama sekali dengan masyarakat, kecuali dalam hal-hal yang tidak dapat dihindarkan sekedar keperluan atau kebutuhan. Apabila para filosof tidak melakukan hal-hal demikian, mereka tidak akan mungkin dapat berhubungan dengan akal fa’al karena pemikran mereka akan merosot dan tidak pernah mencapai tingkat akal mustafadnya, yakni akal yang dapat berhubungan dengan Akal Fa’al. Itulah sebabnya Ibn Bajjah menyamakan manusia menyendri bagaikan tumbuhan. Jika ia tidak menyendiri dalam menghadapi kondisi seperti itu, ia akan layu, artinya pemikiran filsafatnya mengalami kemunduran. Jika ini terjadi, filosof dimaksudkan tidak akan pernah mencapai kebahagiaan (Sa’adah). (Zar, 2010: 199-202)
Menurut Daudy (1992:141) mereka mempunyai ciri-ciri berikut:
1. Selalu menjaga kesehatan. Untuk itu, mereka memerlukan sedikit pengetahuan tentang kesehatan agar dapat merawat diri.
2. Selalu makan apa yang diperlukan oleh tubuh.
3. Sederhana dalam memenuhi kebutuhan hidup yang menyangkut sandang, pangan dan tempat tingal, karena kebutuhan yang demikian ini bukan tujuan utama bagi kehidupannya.
4. Bergaul dengan orang-orang yang berilmu dan menjauhi orang-orang yang mementingkan kehidupan duniawai semata. Bergaul dengan mereka ini hanya sekedar keperluan saja.
5. Mengutamakan ilmu-ilmu teortis dan meninggalkan ilmu-ilmu praktis karena kurang diperlukan sebagai tujuan hidup, seperti ilmu perdagangan.
6. Melakukan amal baik atas kemauan sendiri menurut pertmbangan akal.
7. Menjauhkan diri dari kehidupan sufi.
Tujuan hidup manusia didunia ini, kata Ibn Bajjah, adalah untuk memperoleh kebahagiaan. Dan kebahagiaan itu hanya dapat dicapai dengan adanya usaha dan aktivitas yang bersumber pada kemauan bebas dan pertimbagan akal. Perbuatan dan aktivitas manusia adakalanya didorong oleh naluri yang juga tidak berbeda dengan yang terdapat pada hewan. Kecuali itu, manusia memiliki kelebihan dengan adanya naluri insani yang tidak terdapat pada hewan. Dengan naluri ini, manusia dapat melakukan aktivitas dan perbuatan berdasarkan pertimbangan akal, bebas dari rangsangan naluri hewani.
Daudy (1992: 143) lebih lanjut mengemukakan bahwa tujuan hidup manusia itu ada 3:
1. Tujuan untuk merawat fisik semata, seperti makan, dan lain-lain.
2. Tujuan untuk mewujudkan citra rohani yang khas yang memungkin seseorang memperoleh ketentraman pikiran dan kesenangan perasaan, seperti memakai perhiasan, pakaian cantik menarik dan sebagainya.
3. Tujuan untuk mewujudkan citra rohani umum yang memungkinkannya mencapai kesempurnaan untuk dapat berhubungan dengan akal aktif (‘ aql Fa’al) yakni akal kesepuluh, yang merupakan limpahan dari Allah, sehingga dengan itu ia memperoleh kebahagiaan hakiki.
Ibn Bajjah mengharuskan seseorang memperhatikan tujuan yang pertama dalam hidupnya demi hidupnya. Sedangkan tujuan yang kedua sebagai indikasi bagi keutamaannya sebagai manusia. Adapun tujuan yang ketiga adalah tujuannya yang tertinggi yang dengan ia memperoleh kebahagiaan hakiki sebagai insan yang ilahi dibumi ini. Tidak ada kebahagiaan hidup yang lebih sempurna dari pada itu.
Perlu dikemukakan bahwa manusia penyendiri Ibn Bajjah ini bukan khayalan semata, paling tidak bisa terjadi seperti ghaibnya imam-imam pada dunia syi’ah. Memang dalam syi’ah Isma’illiyyah dan syi’ah Isna-‘Asyarah terdapat konsep imam tersembunyi (ghaib) dari persembunyian itulah mereka memimpin umat syi’ah. Namun, pada pihak lain memang ada pihak orang yang meragukan hal ini membumi dalam kenyataan. Mereka mengkritik Ibn Bajjah karena terlalu mengabaikan aspek eksoteris manusia dan terlalu menonjolkan aspek aqliyah. Namun, pada pihak lain memang ada orang yang meragukan hal ini membumi dalam kenyataan. Mereka mengkritik Ibn Bajjah karena terlalu mengabaikan aspek eksoteris manusia dan terlalu menonjolkan aspek aqliyaj. Namun yang jelas, Ibn Bajjah dengan filsafatnya ini dapat dikelompokkan kedalam filosof yang mengutamakan amal untuk mencapai derajat manusia yang sempurna. Pada pihak lain filsafat manusia penyendiri Ibn Bajjah ini cocok dengan zaman modern. Manusia apabla hidup dalam masyarakat yang bergelimang dalam kemaksiatan dan kebobrokan atau dalam masyarakat materialistik harus membatasi pergaulannya dalam masyarakat dan ia hanya berhubungan dengan masyarakat, ketika memenuhi kebutuhan pokok dalam kehidupan semata. (Zar, 2010: 202-203)
C. Teori Politik dalam Pandangan Ibn Rusyd
Seperti yang telah disebutkan dimuka, Al-Farabi Ibn Sina dan Ibn Bajjah mengatakan bahwa manusia itu adalah makhluk sosial, sehingga ia perlu bekerjasama untuk memnuhi keperluan hidupnya dan mencapai kebahagiaannya. Teori ini telah disebutkan sebelumnya oleh Plato dalam buku Republik yang kemudian dilanjutkan uraian dalam kalangan para filosof islam, termasuk Ibn Rusyd.
Ibn Rusyd telah membahas dalam berbagai kitabnya tentang kebahagiaan sebagai tujuan terakhir bagi manusia, dan juga tentang bagai keutamaan yang harus dimiliki, baik yang bersifat teoritis maupun yang bersifat prakts yang dapat membawa manusia kepada tujuannnya itu. Sebagai seorang filosof yang selalu memberikan nilai tinggi bagi akal, ia mengatakan bahwa tugas agama adalah mengajar keutamaan-keutamaan akhlak, sedangkan falsafah bertugas mengajar keutamaan teoritis atau manusia. Dua jenis keutamaan ini diperlukan untuk memperoleh kebahagiaan. Seperti yang disebutkan oleh Plato, Ibn Rusyd mengatakan , sebagai makhluk sosial, manusia perlu kepala pemerintah yang didasarkan pada kerakyatan. Sedangkan kepala pemerintah dipegang oleh orang yang telah menghabiskan sebagian umurnya dalam dunia filsafat, dimana ia telah mencapai tingkat tinggi. Pemerintahan islam pada awal sejarhanya, kata Ibn Rusyd, adalah sangat sesuai dengan teorinya tentang Republik utama, sehinga ia mengecap Khalifah Mu’awwiyah yang mengalihkan pemerintahan menjadi otorter.
Dalam melaksanakan kekuasaan hendaknya selalu berpijak pada keadilan yang merupakan sendinya yang essensial. Hal ini karena adil itu adalah produk Makrifah, sedangkan kedzaliman adalah produk kejahilan.
Seperti yang telah dikemukakan oleh Ibn Bajjah sebelumnya, Ibn Rusyd mengatakan bahwa dalam “negara utama” orang tidak memerlukan lagi kepada hakim dan dokter karena segala sesuatu berjalan secara seimbang, tidak berlebih dan tidak berkurang. Hal ini karena keutamaan itu sendiri mengandung dalam dirinya keharusan menghormati orang dan melakukan kewajiban.
Khusus tentang wanita, Ibn Rusyd sangat membela kedudukannya yang sangat penting dalam negara. Pada hakikatnya wanita tidak berbeda dengan pria pada watak dan daya kekuatan. Dan jikapun ada, maka itu hanya pada kuantitas daya dan pada beberapa bidang saja. Dan jika dalam kerja, ia dibawah tingkat pria, tapi ia melebihinya dalam bidang seni, seperti musik. Menurut Ibn Rusyd, masyarakat islam tidak akan maju, selama tidak membebaskan wanita dari berbagai ikatan yang kungkungan yang membelegu kebebasaannya. (Daudy, 1992: 174-175)
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam pemikiran Al-Farabi, politik memduduki tempat yang terpenting karena semua bagian falsafahnya mempunyai tujuan politik. Namun, politik itu bukan tujuan dalam dirinya, tapi sebagai sarana untuk memperoleh tujuan terakhir bagi Manusia. Manusia hidup bermasyarakat dan bantu membantu untuk kepentingan bersama dalam mencapai tujuan hidup, yakni kebahagiaan. Dilihat dari tujuan hidup bermasyarakat untuk memperoleh kebahagiaan, maka Al-Farabi membagi negara menjadi dua, yakni negara utama dan negara kurang.
Dalam masalah politik dan kenegaraan, Ibn Bajjah dipengaruhi oleh Al-Farabi tentang Negara Utama (al-Madinah al-Fadhilah) dan Negara yang Kurang (al-Madinah al-Naqishah). Hanya berbeda dengan Al-Farabi yang lebih menekankan pada sifat pengaturan negara, Ibn Bajjah lebih menekankan pada masyarakat atau penduduk.
Ibn Rusyd mengatakan , sebagai makhluk sosial, manusia perlu kepala pemerintah yang didasarkan pada kerakyatan. Sedangkan kepala pemerintah dipegang oleh orang yang telah menghabiskan sebagian umurnya dalam dunia filsafat, dimana ia telah mencapai tingkat tinggi. Seperti yang telah dikemukakan oleh Ibn Bajjah sebelumnya, Ibn Rusyd juga mengatakan bahwa dalam “negara utama” orang tidak memerlukan lagi kepada hakim dan dokter karena segala sesuatu berjalan secara seimbang, tidak berlebih dan tidak berkurang.
B. Saran
Mengingat akan terbatasnya pengetahuan penulis, penulis berharap teman-teman bisa memaklumi jika terdapat kesalahan dalam penulisan atau kata-kata dalam makalah yang penulis susun. Adapun kebenaran itu datangnya dari Allah SWT dan kekurangan datangnya dari penulis pribadi. Penulis berharap teman-teman tidak merasa puas dengan makalah yang penulis susun ini, sehingga pada akhirnya teman-teman akan terus memperdalam pengetahuan yang sangat luas. Dalam makalah ini juga, penulis membutuhkan kritikan dan saran guna perbaikan di masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Daudy, Ahmad. 1992. Kuliah filsafat Islam. Jakarta: Bulan Bintang.
Hanafi, Ahmad. 1990. Pengantar Filsafat Islam. Jakarta: Bulan Bintang.
Madkour, Ibrahim. Aliran dan Teori Filsafat Islam. Terjemahan oleh Yudian Wahyudi Asmin. 2004. Jakarta: Bumi Aksara.
Madkour, Ibrahim. Filsafat Islam: Metode dan Penerapan. Terjemahan oleh Yudian Wahyudi Asmin dan Ahmad Hakim Mudzakir. 1996. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Zar, Sirajuddin. 2010. Filsafat Islam. Jakarta: Rajawali Pres.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar