PENDAHULUAN
- Latar Belakang Masalah
Syari’at Islam merupakan pengejawantahan dan manifestasi dari aqidah Islamiyah. Aqidah mengajarkan keyakinan akan adanya jaminan hidup dan kehidupan, termasuk kesejahteraan bagi setiap manusia. Jaminan itu pada umumnya mengatur secara terinci cara berikhtiar mengelolanya. Pada prinsipnya tujuan syari’at Islam yang dijabarkan secara terinci oleh para ulama’ dalam ajaran fiqh (fiqh sosial), ialah penataan hal ihwal manusia dalam kehidupan duniawi dan ukhrawi, kehidupan individual, bermasyarakat dan bernegara.
Fiqih Sosial merupakan tema yang menarik untuk dikaji dan diteliti, karena fiqih social mengkaji tentang hal-hal yang berhubungan dengan hal-hal yang bersifat kemanusiaan, kemasyarakatan maupun hubungannya dengan individu dengan masyarakat, masyarakat dengan individu, individu dengan adat istiadat, norma maupun hokum yang berlaku di suatu wilayah maupun Negara. Berbagai permasalahan hidup yang timbul disuatu masyarakat tentu saja menimbulkan polemik, pro kontra atau bahkan keraguan yang timbul terhadap msyarakat tentang bgaimana atau hukum apa saja yang bisa digunakan untuk menyelesaikannya. Sebagai umat muslim tentu saja kita berpegang teguh pada sumber hukum yang sudah ditetapkn yakni Al-quran dan Al-Hadis dan Ijtihad para ulama. Namun dalam prakteknya banyak sekali perbedaan yang timbul mengenai pemahaman terhadap sumber hukum tersebut, contohnya saja dalam bidang kesosialan yang dalam prakteknya berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Kehadiran fiqih social menawarkan suatu cara atu kaidah terhadap pemahaman suatu sumber hokum yang mana bisa menata kehidupan bermasyarakat agar tidak kelur dari jalur hokum islam dan juga tidak melanggar hokum syara walaupun mungkin berbeda dalam prakteknya.
Makalah ini mengkaji tentang apa pengertian dari fiqih social dan juga bagaimana ruang lingkup pembahasan dari fiqih social ini. Mudah-mudahn berguna bagi kita semuanya amiin yaa rabbal alaamiin.
- Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Fiqih Sosial?
2. Bagaimana cakupan tentang fiqih sosial?
- Tujuan
1. Untuk mengetahui arti dari fiqih social
2. Untuk mengetahui cakupan tentang fiqih sosial
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian Fiqih Sosial
Fiqih secara bahasa berasal dari kta fakiha,yafqahu, fiqhan yang berarti mengerti, atau memahami[1] Fiqih juga secara bahasa berasal juga dari al-fahm yang artinya pemahaman, seperti yang tercantum dalam surat Hud ayat 91 :
“Mereka mengatakan: Hai, Syu’aib, tidaklah kami banyak memahami apa yang engkau katakan”.
Secara istilah Fiqih adalah memahami ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliah yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci. Atau fiqh adalah himpunan hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliah yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci.[2]. Pakar fikih atau seseorang yang mendalami dan punya keahlian dalam hukum-hukum syariat dengan dalil-dalilnya secara terperinci. Istilah ini dalam bahasa Arab terkenal dengan sebutan faqih dengan bentuk jama’ fuqaha’.
Secara istilah juga ilmu fiqh diartikan sebagai ilmu tentang hukum-hukum yang bertalian dengan perbuatan manusia disebut juga syariat dalam arti khusus, yang umumnya para fuqaha menyebutnya dengan fiqh islam.[3] Adapun pembahasan Ilmu Fiqh itu meliputi:[4]
1. Hukum-hukum yang bertalian dengan pendekatan-pendekatan manusia dengan Tuhannya
2. Hukum yang bertalian dengan aturan tentang keluarga
3. Hukum yang bertalian dengan harta, hak milik, perjanjian, jual beli, utang piutang, dan sebagainya.
4. Hukum yang bertalian dengan kejahatan dan dera.
5. Hukum yang berkaitan dengan peradilan dan tata cara pengajuan peradilan.
6. Hukum yang berkitan dengan pemerintahan dan hubungan antar Negara.
Dari penjelasan diatas, dalam penerapannya fiqih dapat dibagi menjadi: Fiqih Ibadah, Fiqih Muamalah, Fiqih Jinayah, Fiqih Siasah, Fiqh Zakat, Fiqih Wanita, Fiqih Dakwah, Fiqih Munakahat.
Sosial menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sifat-sifat kemasyarakatan (sifat suka memperhatikan umum, suka menolong, dsb.). Berdasarkan penjelasan diatas Fiqih Sosial dapat diartikan sebagai pemahaman terhadap hukum syariat yang bersifat amaliah yang dikaji melalui dalil-dalilnya secara terperinci yang bersifat kemasyarakatan.
Pengertian fiqh sosial (al-fiqh ijtima’i) lebih menekankan kajiannya pada aspek ajaran tentang hubungan antar sesama manusia-individu dengan masyarakat dan masyarakat dengan masyarakat lainnya.
Dengan pendekatan bahasa ini fiqh sosial dapat dipahami sebagai fiqh yang berdimensi sosial atau fiqh yang dibangun atas dasar hubungan antar individu atau kelompok didalam masyarakat
Secara singkat dapat dirumuskan, paradigma fiqih social didasarkan atas keyakinan bahwa fiqih harus dibaca dalam konteks pemecahan dan pemenuhan tiga jenis kebutuhan manusia, yaitu kebutuhan primer, kebutuhan sekunder, dan kebutuhan tersier. Fiqih sosial tidak hanya sekedar sebagai alat untuk melihat setiap persoalan dari kacamata hitam putih, sebagaimana cara pandang fiqih yang lazim kita temukan, tetapi fiqih sosial lebih menempatkan fiqih sebagai paradigma pemaknaan secara sosial.
- Cakupan Fiqih Sosial
Penggunaan istilah fiqih pada awalnya tidak hanya terbatas pada suatu disiplin ilmu yang berkaitan dengan persoalan hukum-hukum sebagaimana yang terjadi pada saat ini. Ketika di jaman Rasulullah, segala persoalan yang terjadi di tengah-tengah para sahabat baik yang menyangkut hukum atau yang lain bisa diselesaikan secara langsung oleh Nabi dengan bimbingan wahyu atau penalaran beliau tentang wahyu. Namun sepeninggal beliau persoalan kaum muslimin baik secara kualitas dan kuantitas semakin meningkat. Hal ini seiring dengan semakin meluasnya wilayah kekuasaan Islam dan tersebarnya ajaran Islam keberbagai daerah yang kondisi sosial budaya sudah tidak sama dengan kondisi sosial pada masa Rasul dan sahabat. Selain itu disebabkan banyakanya bangsa-bangsa diluar Islam yang memeluk agama Islam, sehingga terjadi perpaduan berbagai ragam budaya dan pemikiran. Dengan demikian persoalan yang terjadi tidak hanya terfokus pada masalah hukum, tetapi juga aqidah, budaya, dan yang lain.
Istilah fiqih kemudian telah mengkristal menjadi sebuah disiplin ilmu dan salah satu doktrin terpenting dalam Islam. Bahkan pada zaman sekarang semua pemahaman terhadap al-Quran dan Hadits nabi, baik menyangkut hukum, teologi akhlak dikategorikan sebagai fiqih. Pendek kata bahwa terminology fiqih pada saat itu telah berorientasi pada tafaqquh fiddin, suatu pemahaman yang mencakup semua sisi ajaran Islam.Tujuan pokok fiqh sosial adalah membentuk satu konsep fiqh yang berdimensi sosial, atau fiqh yang dibangun dengan sejumlah peranan individu atau kelompok dalam proses bermasyarakat dan bernegara.
Dari segi kesosialnnya yang mengacu kepada cakupan fiqih yang telah dijelaskan diatas maka Fiqh sosial terbagi menjadi 6 kajian yaitu: [5]
a) Fiqih Muamalah
Fiqih Muamalah adalah ilmu tentang hukum-hukum syara yang mengatur hubungan atau interaksi antara manusia dengan manusia yang lain dalam bidang ekonomi[6].
Fiqih muamalat juga mempunyai dua arti penting yaitu arti umum dan arti khusus. Dalam arti umum fiqih muamalah mencakup semua jenis hubungan antara manusia dengan manusia dalam segala bidang. Dengan demikian perkawinan juga termasuk dalam bidang fiqih mumalah, karena didalamnya diatur hubungan antara manusia dengan manusia, yakni suami dan istri. Dalam arti khusus, muamalat hanya mencakup hubungan antara manusia dengan manusia dalam hubungannya dengan harta benda. Dengan demikian perkawinan tidak termsuk kajian dalam fiqih muamalah dalam arti secara khusus, karena sasarannya bukan harta benda, oleh karena itu perkawinan diatur dalam bidangnya sendiri yakni fiqih munakahat
Salah satu contoh dari fiqih muamalat seperti hak penjual untuk menerima pembayaran dari barang yang dijualnya, dan hak pembeli untuk menerima barang yang dibelinya. Adanya hak penjual untuk menerima pembayaran dari barang yang dijualnya dibarengi dengan kewajiban untuk menyerahkan barang yang dijualnya kepada pembeli, dan adanya hak pembeli untuk menerima barang yang dibelinya dibarengi dengan kewajiban membayar barang yang dibelinya kepada penjual. Hak dan kewajiban tersebut diatur sedemikian rupa dalam fiqih muamalat, agar setiap hak sampai kepada pemiliknya, dan tidak ada orang yang mengmbil sesuatu yang bukan haknya. Dengan demikian hubungan manusia dengan manusia lainnya terjalin dengan baik dan harmonis, karena tidak ada pihak yang merugikan dan di rugikan.
Ada beberapa prinsip yang menjadi acuan dan pedoman secara umum untuk kegiatan muamalat ini, diantaranya yaitu:
1) Muamalat adalah urusan duniawi
Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh imam muslim dari anas dan aisyah ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda: “kamu sekalian lebih tahu tentang urusan duniamu”. Dari hadis ini dapat dipahami bahwa dalam urusan duni termasuk didalamnya muamalat, islam memberikan kebebasan kepada mnusia untuk mengaturnya sesuai dengan kemaslahatan mereka, dengan syarat tidak melanggar ketentun-ketentuan umum yang ada dalam syara. Salah satu contoh ketentuan syara adalah dilarangnya riba. Dengan demikian, semua akad dan transaksi yang dibuat oleh manusia hukumnya sah, asal tidak mengandung riba.
2) Muamalat harus didasarkan kepada persetujuan dan kerelaan kedua belah pihak
Hal ini didasarkan dalam surat An-Nisa Ayat 29:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan pernigaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu”
Dari ayat inilah dapat diambil kesimpulan bahwa kerelaan dan persetujuan merupakan dasar semua hokum muamalah. Untuk menunjukan kerelaan dan persetujuan dalam setiap akad dan transaksi dilakukan ijab qabul atau serah terima pihak yang melakukan transaksi.
3) Adat kebiasaan dijadikan dasar hukum
Rasulullah SAW bersabda:
“Sesuatu yang oleh orang muslim dipandang baik, maka disisi Allah juga dianggap baik ”.
Dari hadis tersebut dapat dimbil pemahaman bahwa semua kegiatan yang dilakukan oleh orang muslim yang kaitannya dengan muamalah yang dalam hal ini adat kebiasaan, bisa dijadikan dasar hukum, dengan syarat adat tersebut dikui dn tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan umum yang ada dalam syara.
Salah satu contoh dalam hal ini yakni transaksi membeli makanan diswalayan atau diwarung-warung makan yang terlebih dahulu memakan atau memakai barang yang dibeli baru dibayar, jika melihat dari hadis diatas hal ini tidak bertentangan dengan hokum karena ini adalah sebuah kebiasaan yang mana masyarakat sudah terbiasa dan antara penjual dan pembelinyapun sudah ada keridhoan unutk melkukan hal tersebut, dan juga dipandang hal yang baik dn tidak melanggar hakum syara.
4) Tidak boleh merugikan diri sendiri dan orang lain
Setiap transaksi dan hubungan muamalat dalam islam tidak boleh menimbulkan kerugian kepada diri sendiri dan orang lain. Hal ini didasarkan pada hadis nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh ibnu Majah, Ad-Daruquthni, dan lain-lain dari Abi Said Al-Khudri, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah merugikan diri sendiri dan janganlah merugikan orang lain”.
b) Fiqih Jinayah
Jinayah adalah tindakan kriminal atau tindakan kejahatan yang mengganggu ketentraman umum serta tindakan melawan perundang-undangan. Secara bahasa kata jinaayaat adalah bentuk jama’ dari kata jinaayah yang berasal dari janaa dzanba yajniihi jinaayatan yang berarti melakukan dosa. Sekalipun isim mashdar (kata dasar), kata jinaayah dijama’kan karena ia mencakup banyak jenis perbuatan dosa. Kadang-kadang ia mengenai jiwa dan anggota badan, baik disengaja ataupun tidak.
Menurut istilah syar’i, kata jinaayah berarti menganiaya badan sehingga pelakunya wajib dijatuhi hukuman qishash atau membayar. Fiqih Jinayah adalah mengetahui berbagai ketentuan hukum tentang perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang mukallaf sebagai hasil pemahaman atas dalil yang terperinci.
c) Fiqih Zakat
Secara bahasa zakat berarti tumbuh “numuww”dan bertambah “ziyadah”.[7]Zakat menurut syara’, berarti hak yang wajib (di keluarkan dari) harta. Menurut madzhab maliki mendifinisiknnya dengan, “mengeluarkan sebagian yang khusus dari harta yang khusus pula yang telah mencapai nisab (batas kuantitas yang mewajibkan zakat) kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiqq)[8].
d) Fiqih Wanita
Fiqih dapat dikatakan sebagai pemahaman Menurut definisi dalam Kamus Bahasa Indonesia disebutkan, perempuan adalah orang (manusia) yang mempunyai vagina, dapat menstruasi, hamil, melahirkan anak dan menyusui. Sedangkan wanita adalah perempuan yang berusia dewasa.
e) Fiqih Dakwah
Menurut Bahasa : Mengajak / Memanggil / Menyeru. Sedangkan menurut Istilah :Mengajak orang kembali dari kebodohan kepada mengerti, dari kesesatan kepada tuntunan dan ajaran Allah SWT dengan cara hikmah dan mau'idhah hasanah.Dalil tentang seruan berdakwah antara lain terdapat dalam surat An-Nahl: 125
أ دْعُ إِ لَى سبل ربك با لحكمة وا لموعظة ا لحسنة وجا د لهم با لتى هى أ حثن إ نّ ر بّك هو أ علم بمن ضللّ عن ثبله و هو أ علم با لمهتد ىن
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, ialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan dan dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk ”
AIi Imran: 104-105
“104. Dan hendaklah di ada diantara kamu segolongan, yang menyeruh dengan kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar mereka itulah orang-orang yang beruntung. 105. Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat.”.
f) Fiqih Munakahat
Kata “Munakahat” term yang terdapat dalam bahasa Arab yang berasal dari akar kata na-ka-ha, yang dalam bahasa Indonesia kawin atau perkawinan. Kata kawin adalah terjemahan dari kata nikah dalam bahasa Indonesia. Kata menikahi berarti mengawini, dan menikahkan sama dengan mengawinkan yang berarti menjadikan bersuami. Dengan demikian istilah pernikahan mempunyai arti yang sama dengan perkawinan. Dalam fiqih Islam perkataan yang sering dipakai adalah nikah atau zawaj.[9]
Bila kata “fiqh” dihubungkan dengan kata “munakahat”, maka artinya adalah perangkat peraturan yang bersifat amaliyah furu’iyah berdasarkan wahyu Illahi yang mengatur hal ihwal yang berkenaan dengan perkawinan yang berlaku untuk seluruh umat yang beragama Islam.
Ruang lingkup fiqih munakahat ada 3 yaitu :
1. Meminang
Sebagai langkah awal dari perkawinan itu adalah menentukan dan memilih jodoh yang akan hidup bersama dalam perkawinan. Dalam pilihan itu dikemukakan beberapa alternatif kriteria dan yang paling utama untuk dijadikan dasar pilihan. Setelah mendapatkan jodoh sesuai dengan pilihan dan petunjuk agama, tahap selanjutnya menyampaikan kehendak untuk mengawini jodoh yang telah didapatkan itu. Tahap inilah yang disebut meminang atau khitbah.
2. Nikah
Sesudah itu masuk kepada bahasan perkawinan itu sendiri yang menyangkut rukun dan syaratnya, serta hal-hal yang menghalangi perkawinan itu. Selanjutnya membicarakan kehidupan rumah tangga dalam perkawinan yang menyangkut kehidupan yang patut untuk mendapatkan kehidupan yang sakinah, rahmah, dan mawaddah. Hak-hak dan kewajiban dalam perkawinan.
3. Talak
Dalam kehidupan rumah tangga mungkin terjadi suatu hal yang tidak dapat dihindarkan, yang menyebabkan perkawinan itu tidak mungkin dipertahankan. Untuk selanjutnya diatur pula hal-hal yang menyangkut putusnya perkawinan dan akibat-akibatnya. Dalam perkawinan itu lahir anak, oleh karena itu dibicarakan hubungan anak dengan orang tuanya.
Setelah perkawinan putus tidak tertutup pula kemungkinan pasangan yang telah bercerai itu ingin kembali membina rumah tangga. Maka untuk itu dipersiapkan sebuah lembaga yaitu rujuk.[10]
Fiqh sosial memiliki lima ciri pokok yang menonjol: Pertama, Interpretasi teks-teks fiqh secara kontekstual; Kedua, Perubahan pola bermadzhab dari bermadzhab secara tekstual (madzhab qauli) ke bermadzhab secara metodologis (madzhab manhaji); Ketiga, Verifikasi mendasar mana ajaran yang pokok (ushul) dan mana yang cabang (furu‘); Keempat, fiqih dihadirkan sebagai etika sosial, bukan hukum positif negara dan Kelima, pengenalan metodologi pemikiran filosofis, terutama dalam masalah budaya dan sosial. Jika dicermati lebih jauh, kelima ciri di atas memang didasarkan atas keyakinan bahwa rumusan produk hukum yang tertuang dalam berbagai kitab fiqh banyak yang dapat diterapkan (applicable) untuk memecahkan masalah-masalah sosial kontemporer. Pengembangan fiqh sosial tidak serta merta menghilangkan peran khazanah klasik. Dengan dasar keyakinan ini, kreatifitas dalam pengembangan fiqh sosial diharapkan tidak tercerabut dari akar tradisi orthodoxy. Persoalannya sekarang bagaimanakah khazanah klasik itu disikapi. Untuk tujuan ini maka prinsip “almuha fadhatu ‘ala al-qodi m al-salih wa al-akhdzu bil jadid al-aslah” akan selalu menjadi panduan.
a. Fiqih social berinterpretasi teks-teks fiqih secara kontekstual
b. Perubahan pola bermadzhab secara tekstual (madzhab qauli) menjadi bermadzhab secara metodologis (madzhab manhajji)
c. Perbedaan mendasar antara ajaran yang pokok (ushul) dan ajaran yang cabang (furu’)
d. Fiqih dihadirkan sebagai etika social, bukan hukum positif Negara
e. Pengenalan pemikiran filosofis dalam masalah budaya dan sosial
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Pengertian Fiqih Sosial
Fiqih secara bahasa berasal dari kata fakiha,yafqahu, fiqhan yang berarti mengerti, atau memahami. Fiqih juga secara bahasa berasal juga dari al-fahm yang artinya pemahaman, Secara istilah Fiqih adalah memahami ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliah yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci. Pakar fikih disebut faqih dengan bentuk jama’ fuqaha Dalam penerapannya fiqih terbagi menjadi: Fiqih Ibadah, Fiqih Muamalah, Fiqih Jinayah, Fiqih Siasah, Fiqh Zakat, Fiqih Wanita, Fiqih Dakwah, Fiqih Munakahat.
Pengertian fiqh sosial (al-fiqh ijtima’i) lebih menekankan kajiannya pada aspek ajaran tentang hubungan antar sesama manusia-individu dengan masyarakat dan masyarakat dengan masyarakat lainnya.
2. Cakupan Fiqih Sosial
Fiqh sosial terbagi menjadi 6 kajian yaitu:
a) Fiqih Muamalah
b) Fiqih Jinayah
c) Fiqih Zakat
d) Fiqih Wanita
e) Fiqih Dakwah
f) Fiqih Munakahat
DAFTAR PUSTAKA
Al-Zuhayly Wahbah, 1997. ”Zakat: Kajian Berbgi Mazhab”. Bandung: Remaja Rosdakarya
Amir Syarifuddin. 2006. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta : Kencana
Ahmad Wardi Muslich.2010. “Fiqh Muamalat”. Jakarta:Amzah
Perguruan Tinggi Agama/IAIN Jakarta.1983. Ilmu Fiqh. Jakarta: Proyek Pembinaan Prasarana Dan Sarana Peruruan Tinggi Agama/IAIN Jakarta
http://mulkans.wordpress.com/2010/05/31/fiqh-sosial/
[1] Ahmad Wardi Muslich.2010. “Fiqh Muamalat”. Jakarta:Amzah hal.1
[2] Ibid hal.1
[3] Perguruan Tinggi Agama/IAIN Jakarta.1983. Ilmu Fiqh. Jakarta: Proyek Pembinaan Prasarana Dan Sarana Peruruan Tinggi Agama/IAIN Jakarta. Cet ke-2 hal.1
[4] Ibid hal. 1-2
[5] http://mulkans.wordpress.com/2010/05/31/fiqh-sosial/
[6] Ahmad Wardi Muslich.2010. “Fiqh Muamalat”. Jakarta:Amzah hal.2
[7] Wahbah Al-Zuhayly. 1997. Zakat Kajian Berbagai Madzhab. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. Cetakan ke-3 hal.82
[8] Al-Zuhayly Wahbah, 1997. ”Zakat: Kajian Berbgi Mazhab”. Bandung: Remaja Rosdakarya. Hal: 15

Tidak ada komentar:
Posting Komentar