PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Menurutnya, Umat Islam selama ini tidak banyak memahami al-Qur’an sehingga pemikiran dan tidak tanduk mereka keluar dari Al-Qur’an. Karena tidak memahami Al-Qur’an maka orang mudah terjerumus kedalam berbagai faham yang menyesatkan, seperti paham jabariyah yang tidak percanya diri dan meniadakan usaha, faham sofistik yang tidak mengakui dunia nyata, berbagai ajaran tasawuf yang mengajarkan khalwat, uzlah, da fana yang membawa kelemahan bagi umat Islam.
Karena itu, pada hakikatnya, prinsip-prinsip ajaran Agama Islam tidak terbatas pada ajaran agar Manusia mengikuti kebenaran atau memperhatikan jiwa hanya dalam kaitannya dengan siyak spiritual (spiritual context) yang menyangkut hubungan antara dunia ini dengan dunia lain yang akan dating. Dan disini akan menerangkan lebih lanjut secara jelas tentang pemikiran kalam modern.
B.Permasalahan
1. Pengertian Kalam Modern Menurut : Jamaluddin al-Afghani, Muhammad Abduh, Muhammad Iqbal, Abul A’la Al-Maududi, Sayyid Qutub, Mahmud Syaltut.
C.Tujuan
1. Untuk mengetahui Pemikiran Kalam modern
2. Untuk mengetahui tokoh-tokohnya
3. Untuk mempelajari tentang Pemikir kalam modern
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Kalam Modern Menurut Tokoh-Tokoh
a. Jamaluddin Al-Afghani
Jamaluddin Al-Afghani adalah salah seorang pemimpin pergerakan Islam pada akhir abad ke 19, yang agak berbeda dari kedua pemimpin sebelum dia: Muhammad Bin Abdul Wahab (abad-18) dan Muhammad Bin ‘Ali As-Sanusi (awal abad-19).[1]
Jamaluddin lahir di Afghanistan pada tahun 1839 M. meninggal dunia di Istanbul di tahun 1897 M. ketika baru berusia 20 tahun, Ia telah menjadi pembantu bagi Pangeran Dost Muhammad Khan di Afghanistan. Ditahun 1864 M. Ia menjadi penasehat Sher Ali Khan. Beberapa tahun kemudian Dia di angkat oleh Muhammad A’Zam Khan menjadi Perdana Menteri. Dalam pada itu Inggris telah mencampuri soal politik dalam Negeri Afghanistan dan dalam pengelolaan yang terjadi Afghani memilih pihak yang melawan golongan yangdisokong Inggris. Pihak pertama kalah dan Afghani merasa lebih aman meninggalkan tanah tempat lahirnya dan pergi ke India di tahun 1869 M.[2]
Afghani melanjutkan belajar ke India selama 1 tahun. Di India Afghani menekuni sejumlah ilmu pengetahuan melalui metode modern. Kemudian Ia meneruskan perjalanannya ke Mekkah untuk menunaikan Ibadah Haji. Perjalanannya ini menghabiskan waktu selama setahun. Ia singgah dari satu kota ke kota lain, sambil mengamati adat istiadat Masyarakat yang dilewati. Ia sampai di Mekkah pada tahun1857.[3]
Jamaluddin Afghani berpendapat bahwa sesungguhnya Al-Qur’an adalah hidup, siapa yang memujinya Ia terpuji, dan siapa yang menghinakannya Ia terhina. Kitabullah tidak di ubah-ubah, maka kembalilah kepadanya. Jadikanlah Al-Qur’an sebagai Hakim dalam segala hal. Dan Allah tidak pernah melalaikan apa yang dikerjakan Manusia.
Dalam bukunya “Ar-Raddu ‘ala al-Dahriyyin”, Jamaluddin al-Afghani menyatakan bahwa agama mengajarkan kepada Manusia, paling tidak dalam tiga ke benaran fundamental, yaitu : Pertama, Manusia memiliki nilai-nilai spiritual yang tinggi sehingga Ia merupakan makhluk tinggi, karena dengan nilai tersebut menimbulkan dorongan dalam diri Manusia untuk mengalahkan berbagai kecenderungan hewani untuk hidup rukun dan damai dengan sesama Manusia. Dasar Keimanan Umat beragama terletak pada keunggulan kebenaran yang dianutnya sehingga akan membedakan mereka dari kelompok lain, dan ketiga agama membawa kepada keyakinan tentang kehidupan Manusia di Dunia sebagai persiapan bagi kehidupan abadi yang bebasa dari segala penderitaan.
Selain itu Agama telah menanamkan dalam diri pemeluknya 3 karakter, yaitu : (1) kerendahan hati, yang memelihara dari semua tindakan jahat dan mendorong kearah taubat, (2) jujur, merupakan benteng bagi suatu Negara hukum yang sehat dan (3) dapat di percanya tanpa amanah perhimpunan manusia pada hakikatnya tidaklah mungkin terjadi.
Menurut Jamaluddin Al-Afghani, dilura itu masa ada lagi ; prinsip-prinsip ajaran Islam menyangkut masalah hubungan sesame Mukmin, menjelaskan hukum secara umum dan juga secara terperinci, merumuskan makna penguasaan eksekutif yang melaksanakan hukum, menentukan sanksi-sanksi hukum berikut persyaratan-persyaratan yang membatasi pelaksanaannya; juga mengemukakan tujuan yang unik bahwa pemegang kekuasaan itu haruslah orang-orang yang paling taat kepada aturan-aturan tentang kekuasaan yang diperolehnya tidak lantaran pewarisan ataupun karena kehebatan ras, suku, kekuatan material dan kekanyaan.
Ide gagasan Jamaluddin dalam hal Negara menjadi jelas bahwa Ia tidak suka dengan fanatisme maupun kewarisan, melainkan diukur dengan agamanya. Hal ini di Ungkapkan dalam sebuah kata-katanya:
“Penguasaan Kaum Muslimin adalah hukum agama mereka yang suci dari Tuhan yang tidak membeda-bedakan Rakyat. Ini juga bisa merupakan rangkuman dari gagasan-gagasan (Islam) tentang bangsa itu. Penguasaan Muslim tidak memiliki kelebihan apapun selain dari kenyataan bahwa dialah orang yang paling bersemangat di antara yang lain dalam mengamankan dan mempertahankan hukum Tuhan itu.
b. Muhammad Abduh
Syekh Muhammad Abduh, seorang putra Mesir yang lahir pada tahun1266 H/ 1849M, di Mesir Hulu. Ayahnya bernama Abduh Hasan Khairullah asal Turki yang menetap di Mesir, sedangkan Ibunya bernama Junainah, yang menurut riwayat berasal dari Bangsa Arab dengan silsilah meningkat sampai kepada Umar Bin Khattab.
Abduh memperoleh pendidikan agama secara tradisional yang kemudian disempurnakan berkat hubungannya dengan Jamaluddin Al-Aghani. Setelah dibuang oleh Pemerintah Inggris, dia menggunakan waktunya di Bairut dan Tripoli, kemudian di Paris, dimana ia bersama Afghani menerbitkan majalah (al-Urwatul Wutsqo) selama beberapa bulan. Dia kembali (ke Mesir) untuk menduduki jabatan-jabatan penting di bidang ke Agamaan, termasuk jabatan Mufti Mesir. Kemauannya yang keras untuk melaksanakan pembaharuan dalam Islam dan menempatkan Islam secara harmonis dengan tuntutan zaman modern dengan cara kembali kepada kemurnian Islam mendorongnya untuk mengkaji kembali masalah-masalah ke Agamaan dan menulisnya, sehingga karenanya terangkatlah namanya sebagai Bapak peletak aliran modern dalam Islam itu.
Adapun diantara beberapa karya Muhammad Abduh yang dapat dikemukakan di sini antara lain :
1. Risalah Tauhid.
2. Syarah al-Bahsir al-Nashiriyah fil Mantiq.
3. Hassyah ‘ala Syarah al-Dawani lil ‘Aqaid al-Adudiyah.
4. Syarah Maqamat Badi’ as Zaman al-Hamazani.
5. Al-Islam wa Nasraniah ma’al Ilmi wal Madaniyah.
6. Taqrir fi Ishlahi al-Mahakim al-Syar’iyah.
Menurut Muhammad Abduh bahwa hukum-hukum yang wajib bagi Tuhan adalah bahwa Ia Qadim (tidak bermula), sebab kalau Ia bermula berarti Ia baharu. Sedangkan yang baharu pasti didahului, sehingga kalau begitu Ia berhajat kepada yang mengadakan-Nya. Ia juga bersifat Baq (kekal tanpa kesudahan).[4]
Sifat-sifat wajib bagi zat yang wajib ada termasuk Wahdaniyah (Esa). Esa dalam zat, Esa dalam sifat dan wujud serta perbuatan-Nya. Sifat Sam’iyah berarti sifat-sifat yang diberikan oleh syara’, tidak dapat dimustahilkan oleh akal.[5]
Menurut Muhammad Abduh, semua perbuatan Allah muncul dari Ilmu dan Iradah-Nya. Tiap-tiap sesuatu yang muncul dari Ilmu dan Iradah, berpangkal pula kepada Ikhtiar (kebebasan). Setiap yang muncul dari Ikhtiar, tidak satupun yang wajib dilakukan oleh yang mempunyai ikhtiar. Oleh karena itu, tidak ada satupun diantara perbuatan-perbuatan-Nya yang sifatnya wajib dilakukan oleh Zat-Nya, maka segala perbuatan Allah, seperti Pencipta, Memberi Rizeki, Menyuruh dan Mencegah, Mengazab dan Memberi Rahmat tidaklah hal yang wajib dilakukan oleh Zat-Nya.
Akal Manusia memustahilkan adanya perlawanan antara tanda-tanda tersebut, karena penolakan itu sendiri berarti suatu kelemahan. Wahyu dan Akal menjadi sumber petunjuk. Menurut Abduh, kepercanyaan pada kekuatan akal adalah dasar peradaban suatu bangsa, dan akal yang terlepas dari ikatan tradisi akan dapat memikirkan dan memperoleh jalan yang benar.
Hal ini di jelaskan oleh Abduh, ketika ia menggambarkan suatu kekuasaan Barat menaklukkan kekuasaan Timur. Menurutnya, mereka malah menemukan kebebasaan di dalam agama, di mana pengetahuan, hokum dan ilmu dapat dimiliki dan dikembangkan dengan penuh kenyakinan. Mereka mendapatkan bahwa kebebasan berpikir dan pengetahuan yang luas merupakan alat-alat untuk menuju kepada (kenyakinan) agama dan sama sekali bukan musuh-musuh agama itu. Dengan kehendak Allah, mereka memperoleh pengalaman budaya yang murni dan meninggalkan wilayah mereka sendiri yang terancam oleh akibat perang yang mereka lakukan itu- tanpa menyebut betapa besarnya hasil yang dikumpulkan para pelancong di tanah-tanah andulisia melalui pergaulan dengan Masyarakatnya yang terpelajar, darimana Mereka membawakan rakyatnya buah-buah manis untuk dinikmati.
c. Muhammad Iqbal
Muhammad Iqbal lahir di Sialkot (Punjab/India), tanggal 22-02-1837. Nenek moyang Muhammad Iqbal menganut agama Hindu dari kasta Brahmana Kasymir yang telah memeluk agama Islam kira-kira 300 tahun sebelumnya. Pendidikan yang ditempuh adalah Sekolah Dasar di Murray College dan pada tahun 1905 kuliah di Universitas Cambridge Inggris dan 20 berikutnya pindah ke Uiversitas Munich Jerman untuk sebuah penelitian.
Karangannya yang cukup banyak, antara lain yang sudah dibukukan adalah sebagai berikut :
1. Asrar-i-Khudi (Bahasa Persia)
2. Rumuz-i-Bekhuli (Bahasa Persia)
3. Musaffir (Bahasa Persia)
4. The Developmen of Metaphycis in Persia
5. The Reconstrution of Religius Thought in Islam.
Pendapat Iqbal tentang Tuhan adalah bahwasanya Tuhan sang Hakikat Terakhir, adalah pribadi mutlak, Ego Tertinggi, Yang Maha Esa. Kenyakinan pada keesaan Tuhan tampak menunjukkan nilai pragmatis yang tinggi karena memberikan kesatuan tujuan dan kekuatan pada individu, bangsa-bangsa dan Manusia sebagai keseluruhan kekuatan yang mengikat, mencptakan hasrat yang tidak cukup padam, harapan dan aspirasi, dan menghilangkan semua rasa gentar dan takut kepada yang bukan Tuhan.
Sementara itu pendapat Iqbal tentang takdir, sebagaimana yang terdapat dalam bukunya “The Recontructionc of Religius Thought in Islam”, Iqbal menyatakan bahwa Islam mengakui adanya suatu fakta penting, yaitu jatuh dan bangunnya kekuasaan untuk bertindak bebas, serta berusaha bersungguh-sungguh agar mempertahankan kekuasaan tersebut sebagai suatu paktor yang tetap dan takan pernah lapuk dalam kehidupan.
` Selanjutnya Iqbal menjelaskan konsep kebebasan ego insane dengan riwayat kejatuhan Manusia. Ditegaskan bahwa kebaikan bukanlah persoalan keterpaksaan, melinkan penyerahan ego secara sukarela dan merdeka kepada cita-cita moral dan timbul dari suatu kerjasama yang Ikhlas antara ego-ego yang Merdeka. Mhluk yng seluruhnya ditentukan seperti sebuah mesin, tidak akan dapat menghasilkan kebaikan. Dan Iqbal akhirnya berkesimpulan bahwa kebebasan merupakan Syarat kebaikan.
Sedangkan mengenai Tujuan Negara Islam Muhammad Iqbal Menyatakan dalam bukunya “Political Thought in Islam, bahwa cita-cita politik agamanya. Selain itu Iqbal juga melihat bahwa paham Nasionalisme yang ada di Barat terdapat bibit matearialisme dan atheisme, yang mana keduanya merupakan ancaman besar bagi perikemanusiaan.
d. Abdul A’la Al-Maududi
Abdul A’la al-Maududi lahir di Aurangabad (Andra Paradesh , India) pada tanggal 25-09-1903. Dalam pengembangan karirnya dimulai pada tahun 1920 sebagai wartawan, kemudian sebagai Ulama dan politikus. Pada Usia 17 tahun Ia diangkat menjadi pemimpin harian “Taj” dan kemudian juga memimpin harian “Al-Jami’ah” yang paling berpengaruh dan popular di New Delhir periode tahun 20’an.
Dalam usianya yang ke-26 tahun , ia telah menerbitkan sebuah karya ilmiah dengan judul “Al-Jihat fil Islam”, sedang pada tahun 1932 Ia menerbitkan majalah bernama “Tarjuman Al-Qur’an” yang isi dan semangatnya di buktikan untuk perjuangan Islam dan pembaruan kembali alam pemikiran dunia Islam.
Dalam membahas Islam, Iman, dan Kufur. Al-Maududi menyatakan pendapatnya bahwa, Islam merupakan persetujuan dalam bentuk janji antara Manusia dengan Tuhan. Iman bukan saja pengakuan tentang kepercanyaan kepada Allah, akan tetapi juga pengakuan atas kenyataan bahwa hanya Allah saja Tuhan yang berdaulat dan yang memerintah, segala yang dimiliki Manusia, termasuk hidupnya hanya kepunyaan Allah dan harus dipergunakan yang sesuai dengan petunjuk-petunjuk-Nya.
Iman menurut Al-Maududi mengandung ilmu, ma’rifat dan kenyakinan. Setiap orang yang mengenal keesaan Allah dan sifat-sifatnya yang hakiki, undang-undang-Nya dan pembalasan-paembalasan atas perbuatannya di hari kiamat, kemudian diyakini dari dasar lubuk hatinya, maka dialah seorang mukmin. Salah satu konsekuensi Iman yaitu hendaklah Ia seorang “Muslim” yang harus tunduk kepada Allah dan patuh pada undang-undang-Nya.
Menurut pandangan Al-Maududi, semua Manusia adalah muslim, mau tidak mau berada dalam keadaan Muslim. Manusia adalah ciptaan yang diciptakan oleh Allah, berada dalam hukum Allah dan takluk kepada kekuasaan-Nya, menjalankan dan pasrah (taslim) atas segala ketentuan-Nya. Tetapi dalam kenyataan hidup, Manusia tidak mengetahui dan menyadari semuanya, sehingga Manusia sering terjebak dalam kekufuran.
Menurul Al-Maududi, kufur adalah suatu kebodohan, bahkan kebodohan yang sesungguhnya adalah kufur. Selain itu Al-Maududi juga menyatakan bahwa kufur adalah kezhaliman,bahkan kezhaliman yang lebih besar dan paling dimurkai Allah.
Dalam bukunya yang berjudul Al-Khilafah wal Mulk”.Maududi menjelaskan beberapa ciri Negara Islam, yaitu :
1. Negara didirikan atas dasar kesadaran sebagai bangsa yang merdeka dan bersedia menundukan kepala secara sukarela kepada Tuhan semesta Alam.
2. Kekuasaan dan kedaulatan hukum tertinggi sepenuhnya bagi Allah sampai sesuatu batas yang bersesuaian dengan teori teoraksi, sekalipun cara pelaksanannya berbeda dengan teoraksi yang dikenal.
3. Terbentuknya pemerintahan, pergantiannya dan pelaksanannya harus sesuai dengan pendapat Rakyat.
4. Negara berdasarkan atas konsep-konsep tertentu dan dikelola oleh oaring-orang yang percanya sepenuhnya dan menerima gagasan-gagasan, prinsip-prinsip dan teori-teori asasinya.
5. Negara berdiri atas dasar ideology semata dan tidak berdasarkan ikatan warna, ras, bahasa, atau batas-batas geografis.
6. Semangat hakiki yang menjiwai Negara terletak pada akhlak serta menjalankan segala urusannya berdasarkan Taqwa kepada Allah dan takut kepada-Nya.
7. Tugas Negara bukanlah melaksanakan kewajiban-kewajiban kepolisian semata, akan tetapi kewajiban yang terpanting adalah menyerukan perbuatan baik, keadilan social, mencegah kemungkaran.
8. Nilai-nilai asasi Negara ialah persamaan hak, kedudukan dan kesempatan serta pelaksanaan undang-undang.
9. Adanya keseimbangan antara individu dengan Negara.
e. Sayyid Qutub
Sayyid bin Haji Qutub bin Ibrahim, diperkirakan lahir pada tahun 1906 disebuah desa bernama Qaha diwilayah Asyuth, Mesir. Ayahnya seorang agamawan terpandang dan juga anggota komisi partai Nasionalis dibawah pimpinan Musthafa Kamil, sedangkan Ibunya sangat memberikan perhatian terhadap kelangsungan pendidikannya.
Sayyid Qutub adalah pencetus dan penggerak lahirnya konsef ideology Islam pada abad XX. Keistimewaan pemikirannya adalah dalam konsep ideology Islam yang dikaitkan dengan Iman, sehingga ideology bersifat mutlak, tidak dapat ditawar dan merupakan syarat kebangkitan Islam itu sendiri. Dalam pandangan Syyaid Qutub kenegaraan itu masalah akidah yang tidak ditawar-tawar, memiliki prinsip dasar dan metode yang jelas dalam Islam.
Syyaid Qutub dalam bukunya “Khasais al-Tasauf al-Islam”, menunjukan beberapa ciri khusus bagi ideology Islam yaitu sebagai berikut :
1. Rabbaniyah (ketuhanan)
Ciri pertama yang menonjolkan bagi Islam adalah Ia sebagai agama yang diturunkan dari Allah.
2. Al-Tsabat (kesetiaan)
Al-Tsabat merupakan pacancaran cirri Rabbaniyah. Doktrin kesetiaan dalam pandangan dunia Islam, akan terjamin keterpaduan dan keselarasan kehidupan Muslim dengan keselarasan tatanan dunia, juga member kepastian dalam tatanan Masyarakat serta kesadaran tentang tepatnya orbit yang didalamnya orang hidup atau bergerak.
3. Syumul (Menyeluruha)
Islam tidak dibatasi oleh ras, bahasa dan bangsa. Islam terbuka bagi seluruh umat Manusia.
4. Tawazun (keseimbangan)
Ciri ini merupakan khas ideology Islam, terbukti dalam keselarasan yang terdapat antara hal yang diwahyukan, ada yang dapat di pahami dan dilaksanakan, dan ada yang diyakini, karena Manusia tidak mampu memahami seluruhnya.
5. Ijabiyah (kepastian)
Pandangan menekan hubungan positif Tuhan dengan dunia, kehidupan dan Manusia.
6. Waqi’iyah (Realistis)
Peranan Manusia menurut pandangan Islam dilaksanakan dalam batas-batas kemampuannya yang realistis.
7. Tauhid (Keesaan)
Tauhid adalah ciri menyeluruh yang hakiki dari seluruh doktrin Islam serta landasan utamanya, akan tetapi Tauhid juga merupakan salah satu komponennya.
f. Mahmud Syaltut
Prof. Dr. Syaikh Mahmud Syaltut adalah seorang Putra Mesir yang dilahirkan pada tanggal 23-04-1893 di desa Miniyah Bani Manshur, distrik Itai al-Bairud, keresidenan al-Bukhairah. Pada usia 13 tahun, setelah hafal Al-Qur’an Beliau memasukan lembaga pendidikan agama (Al-Ma’had al-Diny) di Iskandariah. Setelah lulus Beliau melanjutkan ke Universitas Al-Azhar dan lulus tahun 1918 dengan predikta “Syahadah Al-Alamiyah an-Nizamiyah “, dengan nilai terbaik. Pada tahun 1927 Ia diangkat menjadi dosen Universitas Al-Azhar.
Dalam masalah Akidah, Mahmud Syaltut berpendapat bahwa dasar keimanan dalam Islam ialah Iman Kepada Allah, Iman kepada Kehadiran-Nya, Keesaan-Nya dan kesempurnaan-Nya. Kenyataan-kenyataan yang menyebabkan Al-Qur’an dapat menarik perhatian akan Iman kepada Allah, didasarkan kepada akal budi, kesadaran batin atau instuisi gerak hati.
Bukti intuitif, yang bersumber pada gerak hati untk Iman terhadap Allah ialah kenyakinan yang disebabkan batin kita, telah digambarkan oleh Al-Qur’an yang menunjukkan kenyataan kejiwaan yang penting mengenai adanya suatu perasaan keimanan yang bersifat naluri terhadap Allah Yang Maha Kuasa, pencipta alam semesta yang dating kepada Manusia, ketika Manusia bebas dari kecendrungan atau godaan-godaan pekerjaan sehari-hari yang menjemukan atau apabila Manusia sedang dikejutkan oleh soal berbagai kesulitan atau kemalangan yang tidak dapat mereka atasi sendiri.[6]
PENUTUP
A. Kesimpulan
Jadi pada hakikatnya, prinsip-prinsip ajaran Agama Islam tidak terbatas pada ajaran agar Manusia mengikuti kebenaran atau memperhatikan jiwa hanya dalam kaitannya dengan siyak spiritual (spiritual context) yang menyangkut hubungan antara dunia ini dengan dunia lain yang akan dating. Dan disini akan menerangkan lebih lanjut secara jelas tentang pemikiran kalam modern.
Dan beberapa tokoh-tokoh juga mempunyai pemikiran-pemikiran yang berbeda-beda tentang pemikiran kalam modern di Indonesia. Perbedaannya dari masalah akidah dan pendapat-pendapat lainnya.
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
Al-Bahiy, Muhammad . 1968. Pemikiran Islam Modern. Jakarta : Pustaka Panji Mas.
Nasution, Harun. 1975. Pembaruan Dalam Islam Sejarah Pemikiran Dan Gerakan. Jakarta :Bulan Bintang .
Mortimer, Edward. 1982. Faith and Power. London : Faber And Faber.
Fauzi, Ahmad. 2009. Ilmu Kalam. Cirebon : STAIN Press Laily Man.
Mansur, M.Laily. 1994. Pemikiran Kalam Dalam Islam. Jakarta : PT. Pustaka Firdaus.
[1] Muhammad Al-Bahiy. Pemikiran Islam Modern. Jakarta : Pustaka Panji Mas, 1968. hal. 30
[2] Harun Nasution. Pembaruan Dalam Islam Sejarah Pemikiran Dan Gerakan. Jakarta :Bulan Bintang , 1975. hal. 51
[3] Edward Mortimer. Faith and Power. London : Faber And Faber, 1982. hal. 109
[4] Ahmad Fauzi. Ilmu Kalam. Cirebon : STAIN Press Laily Man, 2009. hal. 102-106
[5] M.Laily Mansur. Pemikiran Kalam Dalam Islam. Jakarta : PT. Pustaka Firdaus, 1994. hal. 98
[6] Ahmad Fauzi. Ilmu Kalam. Cirebon : STAIN Press Laily Man, 20

Tidak ada komentar:
Posting Komentar