Qurban adalah binatang yang disembelih dengan tujuan ibadah kepada Allah pada hari Raya Haji dan 3 hari kemudian (tanggal 11-13 Dzulhijah).
Hukum Qurban:
Sebagian Ulama berpendapat bahwa Qurban itu wajib, sebagian lagi berpendapat sunnah. Alasan yang berpendapat wajib, yaitu firman Allah SWT.,
Sebagian Ulama berpendapat bahwa Qurban itu wajib, sebagian lagi berpendapat sunnah. Alasan yang berpendapat wajib, yaitu firman Allah SWT.,
إِنَّآ أَعطينك الكوثر
فصل لربك وانحر
“Sesungguhnya kami telah memberi kepadanya nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 1-2)
Alasan yang berpendapat sunnah adalah sabda Rasulullah SAW.:
اُ مِرْتُ بِا لنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ (رواه الترمزى)
“Saya disuruh menyembelih kurban dan kurban itu sunnah bagi kamu. (HR. Tirmizi)”
Binatang yang sah untuk berkurban ialah yang tidak bercacat, misalnya: pincang, sangat kurus, sakit, putus telinga, putus ekornya, dan telah berumur sebagai berikut:
1. Domba (da’ni) yang telah berumur 1 tahun lebih atau sudah berganti gigi.
2. Kambing yang telah berumur 2 tahun lebih.
3. Unta yang telah berumur 5 tahun lebih.
4. Sapi, Kerbau yang telah berumur 2 tahun lebih.
Waktu penyembelih Qurban:
Mulai dari matahari setinggi tombak pada Hari Raya Haji sampai terbenam matahari tanggal 13 bulan Haji.
Sabda Rasulullah SAW.:
كُلُّ اَيَّامِ التَّشْرِ يْقِ ذَ بْحٌ (رواه أحمد)
“Semua hari Tasyriq (tanggal 11-13 Haji) adalah waktu menyembelihan Qurban. (HR. Ahmad)
Sunnah tatkala menyembelih.
Sewaktu menyembelih Qurban disunnahkan beberapa perkara:
1. Membaca bismillah
2. Membaca shalawat atas Nabi Muhammad SAW.
3. Takbir (membaca Allahu Akbar)
4. Berdoa supaya diterima oleh Allah SWT. seperti:
(Ya Allah, ini perbuatan dari perintah-Mu, saya kerjakan karena-Mu, terimalah oleh-Mu, amalku ini).
5. Binatang yang disembelih itu hendaklah dihadapkan ke kiblat.
قَالَ رَسُوْلُ اللّةِ صَلَّى اللّةُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ
التَّضْحِيَّةِ اَلّهُمَّ تَقَبَّلَ مِنْ مُحَمَدٍ وَالِ مُحَمَدٍّ وَمِنْ اُمَّةِ مُحَمَّدٍ
(رواه أهمدر مسلم)
التَّضْحِيَّةِ اَلّهُمَّ تَقَبَّلَ مِنْ مُحَمَدٍ وَالِ مُحَمَدٍّ وَمِنْ اُمَّةِ مُحَمَّدٍ
(رواه أهمدر مسلم)
“Rasulullah SAW. tatkala berkurban telah mengucapkan, “Ya Allah, terimahlah kurban Muhammad, keluarga dan umatnya.”(HR. Ahmad dan Muslim)
Nazar Qurban:
Apabila seseorang bernadzar akan menyembelih kurban, maka hal itu menjadi wajib kepadanya sebagaimana nadzar-nadzar yang lain, dan wajib menyedekahkan semuanya, tidak boleh dimakannya, dan tidak boleh dijualnya, sekalipun kulitnya.
"Terimakasih, untuk Mas Amung Sahabat Ku sudah mengijinkan photo Ya untuk di upload." Semoga selalu diberi kesehatan, Dan rezeki yang berlimpah.
"Terimakasih, untuk Mas Amung Sahabat Ku sudah mengijinkan photo Ya untuk di upload." Semoga selalu diberi kesehatan, Dan rezeki yang berlimpah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar